Keputusan Menter! Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor 391 Tahun 2024 Tentang Persyaratan Wajib Tambahan Dan Sertifikat Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional
Kepmenpan
RB Nomor 391 Tahun 2024 Tentang Persyaratan Wajib Tambahan Dan Sertifikat
Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional
diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka melaksanakan amanat
pasal 23 ayat (4) serta pasal 43 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri PANRB
nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara; b). bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang
Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikat Kompetensi sebagai Penambahan Nilai
Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja untuk Jabatan Fungsional.
Dasar hokum diterbitkannya Kepmenpan
Nomor 391 Tahun 2024 Tentang Persyaratan
Wajib Tambahan Dan Sertifikat Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi
PPPK Jabatan Fungsional adalah sebagai berikut
1.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916);
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6897);
3.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
224, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);
5.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 126);
6.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1249);
7.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6
Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk
Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 404).
Isi Kepmenpan Nomor 391 Tahun 2024 menyatakan menetapkan Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang
Persyaratan Wajib Tambahan Dan Sertifikat Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai
Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Untuk Jabatan Fungsional sebagai berikut:
PERTAMA Dalam pengadaan
fungsional yang tambahan serta PPPK terdapat Jems jabatan memerlukan
persyaratan wajib sertifikat kompetensi dan/atau ketentuan lain kompetensi
teknis sebagai tambahan nilai seleksi
KEDUA Tambahan nilai
sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama diberikan sesuai dengan bobot
persentase dari nilai paling tinggi seleksi kompetensi teknis.
KETIGA Daftar jenis Jabatan
Fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi
dan/ atau ketentuan lain sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis
sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA terlampir pada Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEEMPAT Bagi jabatan yang
memiliki lebih dari satu jenis sertifikat kompetensi dan/ atau ketentuan lain
sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis, peserta seleksi pengadaan
PPPK hanya dapat memilih satu jenis sertifikat yang memiliki bobot paling
tinggi.
KELIMA. Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 650 Tahun 2023
tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai
Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis dan Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 660 Tahun 2023
tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan
Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis
dinyatakan tidak berlaku.
KEENAM, Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah
sebagaimana mestinya .
Selengkapnya silahkan download
dan baca Kepmenpan Nomor 391 Tahun 2024 Tentang Persyaratan Wajib Tambahan Dan Sertifikat
Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional
Link download Salinan dan Lampiran Kepmenpan Nomor 391 Tahun 2024
Demikian informasi tentang Kepmenpan
RB Nomor 391 Tahun 2024 Tentang Persyaratan Wajib Tambahan Dan Sertifikat
Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional
No comments
Post a Comment