Latihan Soal CPNS PPPK Penyuluh Agama Islam PDF

Latihan Soal CPNS PPPK Formasi Penyuluh Agama Islam PDF Tahun 2024 2025.
Latihan Soal CPNS PPPK Formasi Penyuluh Agama Islam PDF Tahun 2024 2025


Latihan Soal CPNS PPPK Formasi Penyuluh Agama Islam PDF Tahun 2024 2025. Sebagaimana diketahui Penyuluh  Agama Islam adalah ASN  yang  diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh  Pejabat  yang  Berwenang  untuk  melakukan bimbingan  atau  penyuluhan agama,  dan  pengembangan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan.   Bimbingan atau  Penyuluhan  Agama  adalah suatu proses pengubahan  perilaku  yang  dilakukan  melalui penyebarluasan  informasi,  komunikasi,  motivasi, konseling, edukasi,  fasilitasi  dan  advokasi  baik  secara  lisan,  tulisan dan  praktik  dalam  rangka  pengembangan pengetahuan,  sikap  dan  perilaku  kelompok  masyarakat sasaran agar mereka mengetahui, termotivasi dan mampu memahami,  melaksanakan  ajaran  agama  dengan  benar sekaligus  mempunyai  kepedulian  dan  partisipasi  aktif dalam  pembangunan  bidang  sosial  atau  keagamaan dengan menggunakan bahasa atau ajaran agama.


Penyuluh Agama Islam berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional  bimbingan  atau  penyuluhan  agama  dan pembangunan kepada masyarakat pada Instansi Pembina. Penyuluh  Agama Islam  berkedudukan  di  bawah  dan  bertanggung  jawab  secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan  tinggi  pratama, pejabat  administrator,  atau pejabat  pengawas yang  memiliki  keterkaitan  dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Agama.  Kedudukan Penyuluh  Agama Islam  ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis  beban  kerja  dilaksanakan  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Jabatan  Fungsional Penyuluh  Agama Islam  merupakan  jabatan karier PNS. Jabatan  Fungsional  Penyuluh  Agama Islam  termasuk  dalam klasifikasi/rumpun keagamaan dan pendidikan.  Jabatan Fungsional Penyuluh Agama merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.

 

Jenjang Jabatan Penyuluh Agama Islam kategori keterampilan  dari jenjang  terendah  sampai  dengan  jenjang  tertinggi, terdiri atas:  Penyuluh Agama Terampil;   Penyuluh Agama Mahir; dan  Penyuluh Agama Penyelia.

 

Aadapun Jenjang Jabatan Penyuluh Agama Islam Jenjang  Jabatan  Fungsional Penyuluh  Agama Islam kategori keahlian  dari jenjang  terendah  sampai  dengan  jenjang  tertinggi  terdiri atas:  Penyuluh Agama Ahli Pertama;  Penyuluh Agama Ahli Muda;  Penyuluh Agama Ahli Madya; dan .  Penyuluh Agama Ahli Utama.

 

Adapun Pangkat  dan  golongan Ruang Jabatan Fungsional Penyuluh  Agama Islam kategori keterampilan adalah sebagai berikut

a.  Penyuluh Agama Terampil meliputi:

1.  pangkat  pengatur  muda  tingkat  I,  golongan ruang II/b;

2.  pangkat pengatur, golongan ruang II/c; dan

3.  pangkat  pengatur tingkat  I,  golongan  ruang II/d.

b.  Penyuluh Agama Mahir meliputi:

1.  pangkat  penata  muda,  golongan  ruang  III/a; dan

2.  pangkat  penata  muda  tingkat  I,  golongan ruang III/b.

c.  Penyuluh Agama Penyelia meliputi:

1.  pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2.  pangkat  penata  tingkat  I,  golongan  ruang III/d.

 

Sedangkan Pangkat  dan  golongan  ruang Jabatan Fungsional  Penyuluh  Agama Islam kategori keahlian adalah sebagai berikut

a.  Penyuluh Agama Ahli Pertama meliputi:

1.  pangkat  penata  muda,  golongan  ruang  III/a; dan

2.  pangkat  penata  muda  tingkat  I,  golongan ruang III/b.

b.  Penyuluh Agama Ahli Muda meliputi:

1.  pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2.  pangkat  penata  tingkat  I,  golongan  ruang III/d.

c.  Penyuluh Agama Ahli Madya meliputi:

1.  pangkat pembina, golongan ruang IV/a;

2.  pangkat  pembina  tingkat  I,  golongan  ruang IV/b; dan

3.  pangkat  pembina  utama  muda,  golongan ruang IV/c.

d.  Penyuluh Agama Ahli Utama meliputi:

1.  pangkat  pembina  utama  madya,  golongan ruang IV/d; dan

2.  pangkat  pembina  utama,  golongan  ruang IV/e.

 

Sebelum admin membagikan Latihan Soal CPNS PPPK Formasi Penyuluh Agama Islam PDF Tahun 2024 2025, berikut ini Tugas  dan Fungsi (Tupoksi) Jabatan  Fungsional Penyuluh  Agama Islam. Tugas  dan Fungsi Jabatan Fungsional Penyuluh  Agama Islam yaitu melakukan bimbingan atau penyuluhan, dan pengembangan  bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan. Uraian Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam kategori Keterampilan sesuai dengan jenjang jabatannya adalah sebagai berikut:

a. Tupoksi Penyuluh Agama Terampil, meliputi:

1. menyusun rencana kerja operasional pada kelompok sasaran Tingkat I;

2. menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah untuk kelompok sasaran Tingkat I;

3. melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka pada kelompok sasaran Tingkat I;

4. melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai pemain pada kelompok sasaran Tingkat I;

5. melaksanakan evaluasi bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran Tingkat I;

6. melaksanakan konsultasi secara perorangan pada kelompok sasaran Tingkat I;

7. melaksanakan konsultasi secara kelompok pada kelompok sasaran Tingkat I; dan

8. menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok pada kelompok sasaran Tingkat I;

 

b. Tupoksi Penyuluh Agama Mahir, meliputi:

1. mengumpulkan data identifikasi potensi wilayah atau kelompok sasaran;

2. menyusun rencana kerja operasional pada kelompok sasaran Tingkat II;

3. mengumpulkan bahan materi bimbingan atau penyuluhan;

4. menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah untuk kelompok sasaran Tingkat II;

5. menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk poster;

6. melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka pada kelompok sasaran Tingkat II

7. melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai pemain pada kelompok sasaran Tingkat II;

8. melaksanakan evaluasi bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran Tingkat II;

9. melaksanakan konsultasi secara perorangan pada kelompok sasaran Tingkat II;

10. melaksanakan konsultasi secara kelompok pada kelompok sasaran Tingkat II; dan

11. menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok pada kelompok sasaran Tingkat II; dan

 

c. Tupoksi Penyuluh Agama Penyelia, meliputi:

1. menyusun rencana kerja operasional pada kelompok sasaran Tingkat III;

2. mengidentifikasi kebutuhan sasaran;

3. menyusun konsep program;

4. membahas konsep program sebagai penyaji;

5. merumuskan program kerja;

6. menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah untuk kelompok sasaran Tingkat III;

7. melaksanakan bimbingan atau penyuluhan tatap muka pada kelompok sasaran Tingkat III;

8. melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai pemain pada kelompok sasaran Tingkat III;

9. melaksanakan evaluasi bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran Tingkat III;

10. melaksanakan konsultasi secara perorangan pada kelompok sasaran Tingkat III;

11. melaksanakan konsultasi secara kelompok pada kelompok sasaran Tingkat III;

12. menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok pada kelompok sasaran Tingkat III;

13. mengumpulkan bahan untuk penyusunan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan; dan 14. mengolah dan menganalisis data untuk penyusunan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan.


Latihan Soal CPNS PPPK Formasi Penyuluh Agama Islam PDF Tahun 2024 2025.
Latihan Soal CPNS PPPK Formasi Penyuluh Agama Islam PDF Tahun 2024 2025.


Uraian Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keahlian sesuai dengan jenjang jabatannya ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:

a. Tupoksi Penyuluh Agama Ahli Pertama, meliputi:

1. mengidentifikasi bahan rencana kerja pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;

2. menyusun instrumen pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;

3. melakukan pendataan atau inventarisasi data umum di wilayah sasaran;

4. melakukan pendataan atau inventarisasi data dan rekapitulasi kelompok sasaran dalam bentuk tabulasi di wilayah sasaran;

5. melakukan pemaparan atau ekspose hasil pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;

6. menyusun materi konseling atau informasi Kategori I;

7. melakukan pelayanan konseling atau informasi Kategori I;

8. menyusun rencana kerja operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;

9. menyusun rencana kerja tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;

10. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk naskah;

11. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk slide;

12. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk flyer;

13. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk infografis;

14. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk poster;

15. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk booklet;

16. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk rekaman audio;

17. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk video;

18. melakukan pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;

19. melakukan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;

20. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk media sosial;

21. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk radio dan televisi;

22. melakukan pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat I;

23. melakukan mediasi masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat I;

24. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;

25. melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;

26. memetakan kebutuhan kerjasama lintas sektoral dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan;

27. menyusun pola strategi kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan;

28. melaksanakan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan;

29. mengevaluasi hasil pelaksanaan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan;

30. mendesain pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;

31. mengembangkan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I; dan

32. menyusun pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;

 

b. Tupoksi Jabatan Penyuluh Agama Ahli Muda, meliputi:

1. menyusun rencana kerja pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;

2. melakukan rekapitulasi data umum potensi wilayah sasaran dalam bentuk tabulasi;

3. mengolah hasil identifikasi informasi tentang situasi faktual di wilayah sasaran;

4. menyusun tanggapan hasil pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;

5. menyusun materi konseling atau informasi Kategori II;

6. melakukaan pelayanan konseling atau informasi Kategori II;

7. menyusun rencana kerja operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;

8. menyusun rencana kerja tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;

9. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk naskah;

10. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk slide;

11. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk flyer;

12. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk infografis;

13. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk poster;

14. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk booklet;

15. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk rekaman audio;

16. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk video;

17. melakukan pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;

18. melakukan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;

19. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk media sosial;

20. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk radio dan televisi;

21. melakukan pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat II;

22. melakukan mediasi masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat II;

23. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;

24. melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;

25. memetakan kebutuhan kerjasama lintas sektoral dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kabupaten atau kota;

26. menyusun pola strategi kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kabupaten atau kota;

27. melaksanakan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kabupaten atau kota;

28. mengevaluasi hasil pelaksanaan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kabupaten atau kota;

29. mendesain pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;

30. mengembangkan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II; dan

31. menyusun pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;

 

c. Tupoksi Penyuluh Agama Ahli Madya, meliputi:

1. mengidentifikasi informasi dari sumber yang terpercaya tentang situasi faktual, isu, permasalahan dan potensi wilayah sasaran;

2. menyusun rekomendasi hasil pendataan atau inventarisasi data wilayah sasaran;

3. melakukan pemetaan kebutuhan kelompok sasaran;

4. menyusun materi konseling atau informasi Kategori III;

5. melakukan pelayanan konseling atau informasi Kategori III;

6. menyusun rencana kerja operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III;

7. menyusun rencana kerja tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III;

8. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk naskah;

9. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk slide;

10. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk flyer;

11. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk infografis;

12. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk poster;

13. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk booklet;

14. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk rekaman audio;

15. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk video;

16. melakukan pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III;

17. melakukan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III;

18. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk media sosial;

19. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk radio dan televisi;

20. melakukan pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat III;

21. melakukan mediasi masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat III;

22. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III;

23. melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III;

24. memetakan kebutuhan kerjasama lintas sektoral dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat provinsi;

25. menyusun pola strategi kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat provinsi;

26. melaksanakan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat provinsi;

27. mengevaluasi hasil pelaksanaan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat provinsi;

28. mendesain pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat III;

29. mengembangkan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat III; dan

30. menyusun pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat III; dan

 

d. Tupoksi Penyuluh Agama Ahli Utama, meliputi:

1. menyusun peta kerja kelompok sasaran;

2. merumuskan monografi potensi wilayah sasaran;

3. menyusun materi konseling atau informasi Kategori IV;

4. melakukan pelayanan konseling atau informasi Kategori IV

5. menyusun rencana kerja operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV;

6. menyusun rencana kerja tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV;

7. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk naskah;

8. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk slide;

9. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk flyer;

10. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk infografis;

11. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk poster;

12. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk booklet;

13. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk rekaman audio;

14. menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk video;

15. melakukan pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV;

16. melakukan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV;

17. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk media sosial;

18. melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk radio dan televise;

19. melakukan pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat IV;

20. melakukan mediasi masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat IV;

21. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;

22. melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV;

23. memetakan kebutuhan kerjasama lintas sektoral dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat nasional atau internasional; 24. menyusun pola strategi kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat nasional atau internasional;

25. melaksanakan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat nasional atau internasional;

26. mengevaluasi hasil pelaksanaan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat nasional atau internasional;

27. mendesain pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat IV;

28. mengembangkan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat IV; dan

29. menyusun pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat IV.

 

Selengkapnya bagi yang membutuhkan lebih Latihan Soal CPNS PPPK Formasi Penyuluh Agama Islam PDF Tahun 2024 2025 dalam format PDF silahkan download melalui link yang tersedia

 

Link download Latihan Soal CPNS PPPK Formasi Penyuluh Agama Islam PDF Tahun 2024 2025 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Latihan Soal CPNS PPPK Formasi Penyuluh Agama Islam PDF Tahun 2024 2025. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


1 comment:

  1. Makasih banget sudah menyedikakan contoh Soal untuk Seleksi PPPK Tahun 2024. Mohon doanya semoga akus sukses dalam pelaksaan seleksi PPPK tahun ini

    ReplyDelete

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka