Latihan Soal CPNS PPPK Formasi Penyuluh Agama Islam PDF Tahun 2024 2025 |
Latihan Soal CPNS PPPK Formasi Penyuluh Agama Islam PDF Tahun 2024 2025. Sebagaimana diketahui Penyuluh Agama Islam adalah ASN yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama, dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan. Bimbingan atau Penyuluhan Agama adalah suatu proses pengubahan perilaku yang dilakukan melalui penyebarluasan informasi, komunikasi, motivasi, konseling, edukasi, fasilitasi dan advokasi baik secara lisan, tulisan dan praktik dalam rangka pengembangan pengetahuan, sikap dan perilaku kelompok masyarakat sasaran agar mereka mengetahui, termotivasi dan mampu memahami, melaksanakan ajaran agama dengan benar sekaligus mempunyai kepedulian dan partisipasi aktif dalam pembangunan bidang sosial atau keagamaan dengan menggunakan bahasa atau ajaran agama.
Penyuluh Agama Islam berkedudukan
sebagai pelaksana teknis fungsional bimbingan atau penyuluhan agama dan
pembangunan kepada masyarakat pada Instansi Pembina. Penyuluh Agama Islam
berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada pejabat
pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat
pengawas yang memiliki keterkaitan
dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Agama. Kedudukan Penyuluh Agama Islam
ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit
kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam
merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional
Penyuluh Agama Islam termasuk
dalam klasifikasi/rumpun keagamaan dan pendidikan. Jabatan Fungsional Penyuluh Agama merupakan Jabatan
Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Penyuluh Agama
Islam kategori keterampilan dari jenjang terendah
sampai dengan jenjang
tertinggi, terdiri atas: Penyuluh
Agama Terampil; Penyuluh Agama Mahir; dan
Penyuluh Agama Penyelia.
Aadapun Jenjang Jabatan Penyuluh
Agama Islam Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam kategori keahlian dari jenjang
terendah sampai dengan
jenjang tertinggi terdiri atas: Penyuluh Agama Ahli Pertama; Penyuluh Agama Ahli Muda; Penyuluh Agama Ahli Madya; dan . Penyuluh Agama Ahli Utama.
Adapun Pangkat dan golongan
Ruang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
Islam kategori keterampilan adalah sebagai berikut
a. Penyuluh Agama Terampil meliputi:
1. pangkat
pengatur muda tingkat
I, golongan ruang II/b;
2. pangkat pengatur, golongan ruang II/c; dan
3. pangkat
pengatur tingkat I, golongan
ruang II/d.
b. Penyuluh Agama Mahir meliputi:
1. pangkat
penata muda, golongan
ruang III/a; dan
2. pangkat
penata muda tingkat
I, golongan ruang III/b.
c. Penyuluh Agama Penyelia meliputi:
1. pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2. pangkat
penata tingkat I, golongan ruang III/d.
Sedangkan Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Penyuluh
Agama Islam kategori keahlian adalah sebagai berikut
a. Penyuluh Agama Ahli Pertama meliputi:
1. pangkat
penata muda, golongan
ruang III/a; dan
2. pangkat
penata muda tingkat
I, golongan ruang III/b.
b. Penyuluh Agama Ahli Muda meliputi:
1. pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2. pangkat
penata tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Penyuluh Agama Ahli Madya meliputi:
1. pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
2. pangkat
pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. pangkat
pembina utama muda, golongan
ruang IV/c.
d. Penyuluh Agama Ahli Utama meliputi:
1. pangkat
pembina utama madya,
golongan ruang IV/d; dan
2. pangkat
pembina utama, golongan
ruang IV/e.
Sebelum admin membagikan Latihan Soal CPNS PPPK Formasi Penyuluh Agama
Islam PDF Tahun 2024 2025, berikut ini Tugas dan Fungsi (Tupoksi) Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam. Tugas dan Fungsi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam yaitu melakukan bimbingan atau penyuluhan,
dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan
agama dan pembangunan. Uraian Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Jabatan Fungsional
Penyuluh Agama Islam kategori Keterampilan sesuai dengan jenjang jabatannya adalah
sebagai berikut:
a. Tupoksi Penyuluh Agama Terampil,
meliputi:
1.
menyusun rencana kerja operasional pada kelompok sasaran Tingkat I;
2.
menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah untuk
kelompok sasaran Tingkat I;
3.
melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka pada kelompok sasaran
Tingkat I;
4.
melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai pemain
pada kelompok sasaran Tingkat I;
5.
melaksanakan evaluasi bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran Tingkat I;
6.
melaksanakan konsultasi secara perorangan pada kelompok sasaran Tingkat I;
7.
melaksanakan konsultasi secara kelompok pada kelompok sasaran Tingkat I; dan
8.
menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok pada kelompok sasaran Tingkat
I;
b.
Tupoksi Penyuluh Agama Mahir, meliputi:
1.
mengumpulkan data identifikasi potensi wilayah atau kelompok sasaran;
2.
menyusun rencana kerja operasional pada kelompok sasaran Tingkat II;
3.
mengumpulkan bahan materi bimbingan atau penyuluhan;
4.
menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah untuk kelompok
sasaran Tingkat II;
5.
menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk poster;
6.
melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka pada kelompok sasaran
Tingkat II
7.
melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai pemain
pada kelompok sasaran Tingkat II;
8.
melaksanakan evaluasi bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran Tingkat II;
9.
melaksanakan konsultasi secara perorangan pada kelompok sasaran Tingkat II;
10.
melaksanakan konsultasi secara kelompok pada kelompok sasaran Tingkat II; dan
11.
menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok pada kelompok sasaran Tingkat
II; dan
c. Tupoksi Penyuluh Agama Penyelia,
meliputi:
1.
menyusun rencana kerja operasional pada kelompok sasaran Tingkat III;
2.
mengidentifikasi kebutuhan sasaran;
3.
menyusun konsep program;
4.
membahas konsep program sebagai penyaji;
5.
merumuskan program kerja;
6.
menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah untuk
kelompok sasaran Tingkat III;
7.
melaksanakan bimbingan atau penyuluhan tatap muka pada kelompok sasaran Tingkat
III;
8.
melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai pemain
pada kelompok sasaran Tingkat III;
9.
melaksanakan evaluasi bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran Tingkat III;
10.
melaksanakan konsultasi secara perorangan pada kelompok sasaran Tingkat III;
11.
melaksanakan konsultasi secara kelompok pada kelompok sasaran Tingkat III;
12.
menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok pada kelompok sasaran Tingkat
III;
13.
mengumpulkan bahan untuk penyusunan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan
atau penyuluhan; dan 14. mengolah dan menganalisis data untuk penyusunan petunjuk
pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan.
Latihan Soal CPNS PPPK Formasi Penyuluh Agama Islam PDF Tahun 2024 2025. |
Uraian Tugas pokok dan fungsi
(Tupoksi) Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keahlian sesuai dengan jenjang
jabatannya ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Tupoksi Penyuluh Agama Ahli
Pertama, meliputi:
1.
mengidentifikasi bahan rencana kerja pendataan atau inventarisasi data di wilayah
sasaran;
2.
menyusun instrumen pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;
3.
melakukan pendataan atau inventarisasi data umum di wilayah sasaran;
4.
melakukan pendataan atau inventarisasi data dan rekapitulasi kelompok sasaran dalam
bentuk tabulasi di wilayah sasaran;
5.
melakukan pemaparan atau ekspose hasil pendataan atau inventarisasi data di wilayah
sasaran;
6.
menyusun materi konseling atau informasi Kategori I;
7.
melakukan pelayanan konseling atau informasi Kategori I;
8.
menyusun rencana kerja operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada
kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
9.
menyusun rencana kerja tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran
masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
10.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk naskah;
11.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk slide;
12.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk flyer;
13.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk infografis;
14.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk poster;
15.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk booklet;
16.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk rekaman audio;
17.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk video;
18.
melakukan pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
19.
melakukan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat
umum dan atau khusus Tingkat I;
20.
melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok
sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk media sosial;
21.
melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok
sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk radio dan televisi;
22.
melakukan pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum
dan atau khusus Tingkat I;
23.
melakukan mediasi masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan
atau khusus Tingkat I;
24.
menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
25.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
26.
memetakan kebutuhan kerjasama lintas sektoral dengan lembaga pemerintah atau swasta
terkait tingkat kecamatan;
27.
menyusun pola strategi kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan
dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan;
28.
melaksanakan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan
lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan;
29.
mengevaluasi hasil pelaksanaan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau
penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan;
30.
mendesain pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan
bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
31.
mengembangkan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan
pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I; dan
32.
menyusun pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat I;
b. Tupoksi Jabatan Penyuluh
Agama Ahli Muda, meliputi:
1.
menyusun rencana kerja pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;
2.
melakukan rekapitulasi data umum potensi wilayah sasaran dalam bentuk tabulasi;
3.
mengolah hasil identifikasi informasi tentang situasi faktual di wilayah sasaran;
4.
menyusun tanggapan hasil pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;
5.
menyusun materi konseling atau informasi Kategori II;
6.
melakukaan pelayanan konseling atau informasi Kategori II;
7.
menyusun rencana kerja operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada
kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;
8.
menyusun rencana kerja tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran
masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;
9.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk naskah;
10.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk slide;
11.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk flyer;
12.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk infografis;
13.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk poster;
14.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk booklet;
15.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk rekaman audio;
16.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk video;
17.
melakukan pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;
18.
melakukan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat
umum dan atau khusus Tingkat II;
19.
melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok
sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk media sosial;
20.
melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok
sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk radio dan televisi;
21.
melakukan pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum
dan atau khusus Tingkat II;
22.
melakukan mediasi masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan
atau khusus Tingkat II;
23.
menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;
24.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;
25.
memetakan kebutuhan kerjasama lintas sektoral dengan lembaga pemerintah atau swasta
terkait tingkat kabupaten atau kota;
26.
menyusun pola strategi kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan
dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kabupaten atau kota;
27.
melaksanakan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan
lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kabupaten atau kota;
28.
mengevaluasi hasil pelaksanaan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau
penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kabupaten atau
kota;
29.
mendesain pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan
bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II;
30.
mengembangkan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan
pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II; dan
31.
menyusun pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat II;
c. Tupoksi Penyuluh Agama Ahli
Madya, meliputi:
1.
mengidentifikasi informasi dari sumber yang terpercaya tentang situasi faktual,
isu, permasalahan dan potensi wilayah sasaran;
2.
menyusun rekomendasi hasil pendataan atau inventarisasi data wilayah sasaran;
3.
melakukan pemetaan kebutuhan kelompok sasaran;
4.
menyusun materi konseling atau informasi Kategori III;
5.
melakukan pelayanan konseling atau informasi Kategori III;
6.
menyusun rencana kerja operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada
kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III;
7.
menyusun rencana kerja tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran
masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III;
8.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk naskah;
9.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk slide;
10.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk flyer;
11.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk infografis;
12.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk poster;
13.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk booklet;
14.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk rekaman audio;
15.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk video;
16.
melakukan pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III;
17.
melakukan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat
umum dan atau khusus Tingkat III;
18.
melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok
sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk media sosial;
19.
melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok
sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III dalam bentuk radio dan televisi;
20.
melakukan pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum
dan atau khusus Tingkat III;
21.
melakukan mediasi masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan
atau khusus Tingkat III;
22.
menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III;
23.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat III;
24.
memetakan kebutuhan kerjasama lintas sektoral dengan lembaga pemerintah atau swasta
terkait tingkat provinsi;
25.
menyusun pola strategi kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan
dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat provinsi;
26.
melaksanakan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan
lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat provinsi;
27.
mengevaluasi hasil pelaksanaan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau
penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat provinsi;
28.
mendesain pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan
bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat III;
29.
mengembangkan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan
pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat III; dan
30.
menyusun pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus tingkat III; dan
d. Tupoksi Penyuluh Agama Ahli
Utama, meliputi:
1.
menyusun peta kerja kelompok sasaran;
2.
merumuskan monografi potensi wilayah sasaran;
3.
menyusun materi konseling atau informasi Kategori IV;
4.
melakukan pelayanan konseling atau informasi Kategori IV
5.
menyusun rencana kerja operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada
kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV;
6.
menyusun rencana kerja tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran
masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV;
7.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk naskah;
8.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk slide;
9.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk flyer;
10.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk infografis;
11.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk poster;
12.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk booklet;
13.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk rekaman audio;
14.
menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk video;
15.
melakukan pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV;
16.
melakukan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat
umum dan atau khusus Tingkat IV;
17.
melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok
sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk media sosial;
18.
melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok
sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV dalam bentuk radio dan televise;
19.
melakukan pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum
dan atau khusus Tingkat IV;
20.
melakukan mediasi masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan
atau khusus Tingkat IV;
21.
menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
22.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat IV;
23.
memetakan kebutuhan kerjasama lintas sektoral dengan lembaga pemerintah atau swasta
terkait tingkat nasional atau internasional; 24. menyusun pola strategi kerjasama
lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau
swasta terkait tingkat nasional atau internasional;
25.
melaksanakan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan
lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat nasional atau internasional;
26.
mengevaluasi hasil pelaksanaan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau
penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat nasional atau internasional;
27.
mendesain pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan
bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat IV;
28.
mengembangkan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan
pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat IV; dan
29. menyusun pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus tingkat IV.
Selengkapnya bagi yang
membutuhkan lebih Latihan Soal CPNS PPPK
Formasi Penyuluh Agama Islam PDF Tahun 2024 2025 dalam format PDF silahkan download melalui link yang
tersedia
Link download Latihan Soal CPNS PPPK Formasi Penyuluh Agama Islam PDF Tahun 2024 2025 (DISINI)
Demikian informasi tentang Latihan Soal CPNS PPPK Formasi Penyuluh Agama
Islam PDF Tahun 2024 2025. Semoga ada manfaatnya.
Makasih banget sudah menyedikakan contoh Soal untuk Seleksi PPPK Tahun 2024. Mohon doanya semoga akus sukses dalam pelaksaan seleksi PPPK tahun ini
ReplyDelete