Pendaftaran CPNS 2024 diperbolehkan Menggunakan Materi Tempel |
Seperti tidak pernah belajar dari pengalaman tahun sebelumnya, kembali BKN merubah aturan setelah membuat sebagian orang menjadi panic dengan menerbitkan edaran bahwa pada pendaftran CPNS kembali diperkenankan bagi calon pendaftar untuk menggunakan meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai konvensional (tempel).
Penegasan diperbolehkannya
penggunaan materi temple dalam pemenuhan persyaratan administrasi pendaftaran
CPNS tahun 2024 tertuang dalam Surat Edaran BKN Nomor:
5915/B-SI.02.03/SD/E/2024 tertanggal 5
September 2024 tentang Penggunaan Meterai Pada Pendaftaran Seleksi CPNS T.A.
2024
Isi surat edaran BKN
tersebut menyakatakan berkenaan dengan proses pendaftaran Seleksi Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Sehubungan dengan terjadinya kendala teknis pada sistem e-meterai PERURI, sehingga
banyak calon pendaftar yang belum dapat melakukan pembelian dan pembubuhan
meterai serta melakukan unggah dokumen persyaratan lamaran sesuai dengan
ketentuan.
2.
Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon pendaftar dalam menyelesaikan
persyaratan administrasi, maka bersama ini kami sampaikan bahwa pada
pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) T.A. 2024 diperkenankan
bagi calon pendaftar untuk menggunakan meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai
konvensional (tempel) pada dokumen unggahan Surat Lamaran maupun Surat
Pernyataan Instansi.
3.
Tahapan selanjutnya, Panitia Seleksi Instansi dapat melakukan verifikasi keabsahan
validitas meterai yang dipergunakan oleh pendaftar pada dokumen sebagaimana
angka 2.
4.
Bapak/Ibu Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menghimbau calon pendaftar agar tidak
menggunakan meterai palsu ataupun meterai yang sudah digunakan, karena hal
tersebut dapat mengakibatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap Seleksi
Administrasi.
Mungkin sobat ingin tahu apa
perbedaan meterai elektronik dan meterai tempel? Secara umum, meterai
elektronik lebih cocok untuk transaksi atau dokumen digital, sementara meterai
tempel lebih digunakan untuk dokumen fisik. Meterai elektronik dan meterai
tempel adalah dua bentuk bukti pembayaran pajak dalam transaksi legal di
Indonesia, tetapi ada beberapa perbedaan utama di antara keduanya:
1. Bentuk
Meterai
elektronik: Berupa digital, digunakan untuk dokumen yang bersifat elektronik.
Ini berupa file atau kode unik yang dihasilkan secara digital dan ditempelkan
pada dokumen dalam bentuk digital.
Meterai
tempel: Berupa fisik, yaitu kertas khusus yang ditempelkan pada dokumen fisik
atau cetak.
2. Cara Penggunaan
Meterai
elektronik: Digunakan dengan cara disematkan pada dokumen elektronik melalui
platform atau aplikasi tertentu yang terintegrasi dengan sistem perpajakan
untuk penerbitan meterai digital.
Meterai
tempel: Ditempelkan langsung pada dokumen fisik (misalnya kontrak atau surat
berharga) dan biasanya perlu diberi tanda tangan sebagian untuk validasi.
3. Keamanan
Meterai
elektronik: Dilengkapi dengan teknologi enkripsi dan fitur keamanan digital
yang menjamin keasliannya, sehingga sulit untuk dipalsukan.
Meterai
tempel: Memiliki fitur keamanan fisik, seperti cap atau hologram, namun lebih
rentan terhadap pemalsuan dibandingkan dengan meterai elektronik.
4. Ketersediaan
Meterai
elektronik: Dapat dibeli melalui platform digital yang bekerja sama dengan
pemerintah, seperti e-commerce atau layanan digital lainnya.
Meterai
tempel: Bisa dibeli di kantor pos atau toko yang menjual alat tulis, juga
beberapa institusi keuangan.
5. Dokumen yang Didukung
Meterai
elektronik: Digunakan pada dokumen-dokumen elektronik seperti perjanjian digital,
e-faktur, atau dokumen online lainnya.
Meterai
tempel: Digunakan untuk dokumen fisik seperti kontrak tertulis, kwitansi fisik,
atau surat pernyataan.
6. Regulasi
Keduanya
diatur oleh undang-undang perpajakan Indonesia dan penggunaannya bergantung pada
jenis dokumen serta medium transaksi (fisik atau digital).
Demikian informasi tentang Pendaftaran
CPNS 2024 diperbolehkan Menggunakan Materi Tempel. Semoga dapat membantu.
Terima kasih atas kunjungan Anda.
No comments
Post a Comment