Rincian Formasi PPPK Kemenag Tahun 2024

Rincian Formasi PPPK Kemenag Tahun 2024


Rincian Formasi PPPK Kemenag Tahun 2024 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Kepmenpan RB Nomor 329 Tahun 2024 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024

 

Kepmenpan RB Nomor 329 Tahun 2024 Tentang Penetapan Rincian Formasi PPPK Provinsi Kabupaten Kota Tahun 2024 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung kelancaran pelak anaan tugas dan pelayananan kepada mnsyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional dipandang perlu rnenambah Pegawai Pemerintah degan Pcrja.njian Kerja di lnstansi Pemerintah; b) bahwa dalam. upaya untuk penyelesaian penataan non­ ASN di Instansi Pemerintah;c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, dipand ang perlu menetapkan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Per:janjian Krja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

 

Peraturan yang mendasari diterbitkannya Kepmenpan RB Nomor 329 Tahun 2024 Tentang Penetapan Rincian Formasi PPPK Provinsi Kabupaten Kota Tahun 2024 anatara lain sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerhn Negara (Lembaran Negara Republik Indone sia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembarcm Nega.r a Republik Indonesia Nomor 4916);

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun, 2023 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 ten ang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No1nor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2083 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);

6. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020);

7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 404);

 

 

8. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 173 Tahun 2024 tentang Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024; da.T'l

9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 290 Tahun 2024 tentang Kebutuhan Nasional Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024.

 

Penetapan Rincian Formasi PPPK Kemenag Tahun 2024  juga memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Surat Menteri Keuangan Nomor: S-250/MK.02/2024 tanggal 18 Maret 2024;

2. Surat Kepla Badan Kepegawaian Negara Nomor: 7612/B-BP.02.0l/SD/K/2023 tanggal 31 Juli 2023;

3. Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor: PT.O1.03/FI570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam Rangka Pengadaari Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024.

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan . Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 1311/B.B1/HK.04.01/2024 tentang Kualiftkasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Per:fanji Ke1ja Untuk Jabatan ungsional Guru Tahun 2024.

 

Isi Kepmenpan RB Nomor 329 Tahun 2024 Tentang Penetapan Rincian Formasi PPPK Provinsi Kabupaten Kota Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

 

1.    Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Instansi Pemerintah dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

2.    Kualifikasi pendidikan dan syarat jabatan bagi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan pada Instansi Pemerintah merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kernenterian Kesehatan Nomor: PT.O l.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Keseh atan Tahun 2024.

3.    Kualifikasi pendidikan dan syarat jabatan bagi Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Pemerintah merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependid ikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 1311/B.Bl/HK.04.01/2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024 . Pelaksanaan peng1s1an penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut, dilakukan oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah dengan berpedoman pada peraturan perundang­ undangan.

4.    Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing­masing Instansi Pemerintah.

5.    Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.

 

Berikut ini Rincian Formasi PPPK Kemenag Tahun 2024

 



Demikian informasi tentang Rincian Formasi PPPK Kemenag Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter