Rincian Formasi PPPK di Lingkungan Instansi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota Tahun 2024 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Kepmenpan RB Nomor 329 Tahun 2024 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024
Kepmenpan RB Nomor 329 Tahun
2024 Tentang Penetapan Rincian Formasi PPPK Provinsi Kabupaten Kota Tahun 2024
diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung kelancaran pelak anaan
tugas dan pelayananan kepada mnsyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan
mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional dipandang perlu rnenambah
Pegawai Pemerintah degan Pcrja.njian Kerja di lnstansi Pemerintah; b) bahwa
dalam. upaya untuk penyelesaian penataan non ASN di Instansi Pemerintah;c) bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, dipand ang
perlu menetapkan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Per:janjian Krja di
Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Peraturan yang mendasari
diterbitkannya Kepmenpan RB Nomor 329 Tahun 2024 Tentang Penetapan Rincian
Formasi PPPK Provinsi Kabupaten Kota Tahun 2024 anatara lain sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerhn Negara (Lembaran Negara
Republik Indone sia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembarcm Nega.r a Republik
Indonesia Nomor 4916);
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6897);
3.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun, 2023
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
224, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 ten ang Pedoman Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No1nor 5423) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2083
Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
6.
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2020);
7.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6
Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 404);
8.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
173 Tahun 2024 tentang Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur
Sipil Negara Tahun 2024; da.T'l
9.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
290 Tahun 2024 tentang Kebutuhan Nasional Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja Tahun Anggaran 2024.
Penetapan Kebutuhan PPPK di
Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 juga memperhatikan hal-hal
sebagai berikut:
1.
Surat Menteri Keuangan Nomor: S-250/MK.02/2024 tanggal 18 Maret 2024;
2.
Surat Kepla Badan Kepegawaian Negara Nomor: 7612/B-BP.02.0l/SD/K/2023 tanggal 31
Juli 2023;
3.
Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor: PT.O1.03/FI570/2024
tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam
Rangka Pengadaari Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan
Tahun 2024.
4.
Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan . Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 1311/B.B1/HK.04.01/2024 tentang
Kualiftkasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai
Pemerintah Dengan Per:fanji Ke1ja Untuk Jabatan ungsional Guru Tahun 2024.
Isi Kepmenpan RB Nomor 329
Tahun 2024 Tentang Penetapan Rincian Formasi PPPK Provinsi Kabupaten Kota Tahun
2024 adalah sebagai berikut:
1. Penetapan
Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Instansi Pemerintah
dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
2. Kualifikasi
pendidikan dan syarat jabatan bagi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan pada
Instansi Pemerintah merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga
Kesehatan Kernenterian Kesehatan Nomor: PT.O l.03/F/570/2024 tentang
Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam Rangka
Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Keseh atan Tahun 2024.
3. Kualifikasi
pendidikan dan syarat jabatan bagi Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Pemerintah
merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependid ikan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 1311/B.Bl/HK.04.01/2024
tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Seleksi
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun
2024 . Pelaksanaan peng1s1an penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja tersebut, dilakukan oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian
Instansi Pemerintah dengan berpedoman pada peraturan perundang undangan.
4. Segala
biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Daftar lsian Pelaksanaan
Anggaran (DIPA) masingmasing Instansi Pemerintah.
5. Keputusan
Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari
terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Berikut ini Update Rincian
Formasi PPPK Provinsi Kabupaten Kota Tahun 2024
Demikian informasi tentang
Penetapan Rincian Formasi PPPK Provinsi Kabupaten Kota Tahun 2024. Semoga ada
manfaatnya.
No comments
Post a Comment