Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025 ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Ref'ormasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor Nomor Nomor 1017 Tahun 2024, 2 Tahun 2024, dan 2 Tahun 2024 Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2025
Salah satu pertimbangan
diterbitkannya SKB tentang Penetapan Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025 adalah
bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman
bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan
cuti bersama tahun 2025.
Isi SKB 3 (Tiga) Menteri
tentang Penetapan Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025 adalah.
·
Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti
Bersama Tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
·
Penetapan tanggal 1 Ramadan 1446 Hijriah,
Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.
·
Unit kerja/ satuan organisasi / lembaga/
perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di
tingkat pusat dan / atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti
rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan
telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban,
perbankan, perhubungan, dan unit kerja/ satuan organisasi / lembaga/ perusahaan
lain yang sejenis, agar mengalur penugasan pegawai/ karyawan / pekerja pada hari
Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
·
Pelaksanaan Cuti Bersa ma sebagaimana dimak sud
dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/ karyawan / pekerja
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku
pada setiap unit kerja/ satuan organisasi / lembaga/ perusahaan.
·
Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Aparatur Sipil
Negara dilakukan sesuai dengan ketentu an peraturan perundang-undangan.
·
Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KESATU bagi lembaga/ instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
·
Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Berikut ini Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2025 dan Daftar
Cuti Bersama Tahun 2025 tentang Sesuai SKB 3 (Tiga) Menteri tentang Penetapan
Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025
A. Daftar Hari Libur
Nasional Tahun 2025
1.
Tangal 1 Januari 2025 Rabu Tahun Baru 2025 Masehi
2.
Tangal 27 Januari 2025 Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.
3.
Tangal 29 Januari 2025 Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
4.
Tangal 29 Maret 2025 Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
5.
Tangal 31 Maret-1 April 2025 Idul Fitri 1446 Hijriah
6.
Tangal 18 April 2025 Wafat Yesus Kristus
7.
Tangal 20 April 2025 Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
8.
Tangal 1 Mei 2025 Hari Buruh Internasional
9.
Tangal 12 Mei 2025 Hari Raya Waisak 2569
10.
Tangal 29 Mei 2025 Kenaikan Yesus Kristus
11.
Tangal 1 Juni Minggu Hari Lahir Pancasila
12.
Tangal 6 Juni 2025 Idul Adha 1446 Hijriah
13.
Tangal 27 Juni 2025 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
14.
Tangal 17 Agustus 2025 Proklamasi Kemerdekaan
15.
Tangal 5 September 2025 Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
16.
Tanggal 25 Desember 2025 Kelahiran Yesus Kristus
B. Daftar Cuti Bersama Tahun
2025
1.
Tanggal 28 Januari 2025 Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
2.
Tanggal 28 Maret 2025 Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
3.
Tanggal 2, 3, 4, dan 7 April Tahun 2025 Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah
4.
Tanggal 13 Mei 2025 Hari Raya Waisak 2569 BE
5.
Tanggal 30 Mei 2025 Kenaikan Yesus Kristus
6.
Tanggal 9 Juni 2025 Idul Adha 1446 Hijriah
7.
Tanggal 26 Desember 2025 Kelahiran Yesus Kristus
Demikian informasi tentang Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2025 dan Daftar
Cuti Bersama Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment