Petunjuk Teknis atau Juknis Perlindungan Terhadap Guru Dalam Pelaksanaan Tugas diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 3798/B.B1/HK.03/2024 Tentang Petunjuk Teknis Perlindungan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Dalam Pelaksanaan Tugas
Kepdirjen GTK tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis Perlindungan Terhadap Guru Dalam Pelaksanaan Tugas
diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan.
Apa saja Jenis Perlindungan Terhadap
Guru Dalam Pelaksanaan Tugas ? jenis perlindungan mencakup Perlindungan Hukum, Perlindungan
Profesi
1. Perlindungan Hukum
Perlindungan
hukum mencakup perlindungan terhadap:
a. tindak
kekerasan;
b. ancaman;
c. perlakuan
diskriminatif;
d. intimidasi;
dan/atau
e. perlakuan
tidak adil.
2. Perlindungan Profesi
Perlindungan
profesi mencakup perlindungan terhadap:
a.
pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b.
pemberian imbalan yang tidak wajar;
c.
pembatasan dalam menyampaikan pandangan;
d.
pelecehan terhadap profesi; dan/atau
e.
pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan
dalam melaksanakan tugas.
3. Perlindungan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja
Perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja berupa Perlindungan terhadap risiko:
a.
gangguan keamanan kerja;
b.
kecelakaan kerja;
c.
kebakaran pada waktu kerja;
d.
bencana alam;
e.
kesehatan lingkungan kerja; dan/atau
f.
risiko lain.
4. Perlindungan HaKI
Perlindungan
HaKI berupa perlindungan terhadap:
a.
hak cipta; dan/atau
b.
hak kekayaan industri.
Jenis perlindungan hukum terhadap
tindakan kekerasan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, meliputi:
1. Perlindungan dari
Kekerasan Fisik
Perlindungan
dari kekerasan fisik merupakan Perlindungan terhadap Kekerasan yang dilakukan
dengan kontak fisik oleh pihak lain kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan
dengan atau tanpa menggunakan alat bantu. Kekerasan fisik dapat berupa:
a.
tawuran atau perkelahian massal;
b.
penganiayaan;
c.
perkelahian;
d.
eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa untuk memberikan keuntungan ekonomi
bagi pelaku;
e.
pembunuhan; dan/atau
f.
perbuatan lain yang dinyatakan sebagai Kekerasan fisik dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2. Perlindungan dari
Kekerasan Psikis
Perlindungan
dari Kekerasan psikis/perbuatan nonfisik yang dilakukan oleh pihak lain kepada Pendidik
dan Tenaga Kependidikan dengan tujuan untuk merendahkan, menghina, menakuti,
atau membuat perasaan tidak nyaman. Kekerasan psikis dapat berupa:
a.
pengucilan;
b.
penolakan;
c.
pengabaian;
d.
penghinaan;
e.
penyebaran rumor;
f.
panggilan yang mengejek;
g.
intimidasi;
h.
teror;
i.
perbuatan mempermalukan di depan umum;
j.
pemerasan; dan/atau
k.
perbuatan lain yang sejenis.
3. Perlindungan dari
Perundungan
Perlindungan
dari perundungan merupakan perlindungan terhadap Kekerasan fisik dan/atau Kekerasan
psikis yang dilakukan oleh pihak lain kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan secara
berulang karena ketimpangan relasi kuasa.
4. Perlindungan dari
Kekerasan Seksual
Perlindungan
dari Kekerasan seksual merupakan perlindungan terhadap setiap perbuatan merendahkan,
menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi yang
dilakukan oleh pihak lain kepada Pendidik dan Tenaga kependidikan, karena ketimpangan
relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis
dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi dan hilang kesempatan
melaksanakan pekerjaan dengan aman dan optimal.
Pendidik
dan Tenaga kependidikan mendapat perlindungan dari kekerasan seksual berupa:
a.
penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi
tubuh, dan/atau identitas gender;
b.
perbuatan memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja;
c.
penyampaian ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa
seksual;
d.
perbuatan menatap dengan nuansa seksual dan/atau membuat merasa tidak nyaman;
e.
pengiriman pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa
seksual;
f.
perbuatan mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau
visual yang bernuansa seksual;
g.
perbuatan mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi yang bernuansa
seksual;
h.
penyebaran informasi terkait tubuh dan/atau pribadi yang bernuansa seksual;
i.
perbuatan mengintip atau dengan sengaja melihat yang sedang melakukan kegiatan
secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;
j.
perbuatan membujuk, menjanjikan, atau menawarkan sesuatu untuk melakukan
transaksi atau kegiatan seksual;
k.
pemberian hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
l.
perbuatan menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan
bagian tubuhnya pada tubuh Pendidik dan Tenaga kependidikan;
m.
perbuatan membuka pakaian;
n.
pemaksaan untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
o.
praktik budaya komunitas yang bernuansa Kekerasan seksual;
p.
percobaan perkosaan walaupun penetrasi tidak terjadi;
q.
perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat
kelamin;
r.
pemaksaan atau perbuatan memperdayai untuk melakukan aborsi;
s.
pemaksaan atau perbuatan memperdayai untuk hamil;
t.
pembiaran terjadinya Kekerasan seksual dengan sengaja;
u.
pemaksaan sterilisasi;
v.
penyiksaan seksual;
w.
eksploitasi seksual;
x.
perbudakan seksual;
y.
tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;
dan/atau
z.
perbuatan lain yang dinyatakan sebagai Kekerasan seksual dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Dalam
hal Pendidik dan Tenaga Kependidikan, mendapat perbuatan sebagaimana dimaksud pada
huruf b, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, huruf l, dan huruf m merupakan
Kekerasan seksual jika dilakukan tanpa persetujuan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Tanpa
persetujuan Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud di atas, tidak
berlaku bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang dalam kondisi:
a.
mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan
kedudukannya;
b.
mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;
c.
mengalami sakit, tidak sadar, tidak berdaya, atau tertidur;
d.
memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;
e.
mengalami kelumpuhan atau hambatan motorik sementara (tonic immobility);
dan/atau
f.
mengalami kondisi terguncang.
5. Perlindungan Dari
Diskriminasi dan Intoleransi
Perlindungan
dari diskriminasi dan intoleransi merupakan setiap perbuatan Kekerasan yang dilakukan
oleh pihak lain kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam bentuk pembedaan,
pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan suku/etnis, agama, kepercayaan,
ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaan, jenis kelamin, dan/atau
kemampuan intelektual, mental, sensorik, serta fisik.
6. Perlindungan Dari
Kebijakan Yang Mengandung Kekerasan
Kebijakan
yang mengandung Kekerasan merupakan kebijakan yang berpotensi atau menimbulkan
terjadinya Kekerasan yang dilakukan oleh Pendidik, Tenaga Kependidikan, anggota
komite sekolah, kepala satuan pendidikan, dan/atau kepala dinas pendidikan terhadap
Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Kebijakan yang mengandung Kekerasan terdiri
atas:
a.
kebijakan tertulis meliputi surat keputusan, surat edaran, nota dinas, pedoman,
dan/atau bentuk kebijakan tertulis lainnya; dan
b.
kebijakan tidak tertulis dapat berupa himbauan, instruksi, dan/atau bentuk
tindakan lainnya.
Apa saja Bentuk Perlindungan
terhadap guru dalam pelaksanaan tugas? Bentuk Perlindungan yang dilakukan oleh Satgas
Perlindungan Kementerian, Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan dilaksanakan dengan
advokasi nonlitigasi, yang meliputi:
1.
konsultasi hukum dapat berupa pemberian saran atau pendapat untuk penyelesaian
sengketa atau perselisihan;
2.
mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk
memperoleh kesepakatan para pihak; dan
3.
pemenuhan dan/atau pemulihan hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat berupa
bantuan untuk mendapatkan penasihat hukum dalam penyelesaian perkara melalui
proses pidana, perdata, atau tata usaha negara.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Kepdirjen GTK Nomor 3798/B.B1/HK.03/2024
tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Perlindungan
Terhadap Guru Dalam Pelaksanaan Tugas. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Kepdirjen GTK Kemendikbud Ritsek Nomor
3798 Tahun 2024 Petunjuk Teknis atau Juknis
Perlindungan Terhadap Guru Dalam Pelaksanaan Tugas. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment