Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Kepdirjen GTK Nomor 4338/B.B1/Hk.03.01/2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah


Berdasarkan Kepdirjen GTK Nomor 4338/B.B1/Hk.03.01/2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah yang dimaksud Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau sekolah Indonesia di luar negeri.

 

Ada beberapa pertimbangan diterbitkkannnya Kepdirjen GTK Nomor 4338/B.B1/Hk.03.01/2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Pertama,  bahwa guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan transformasi pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik.

 

Kedua,  bahwa dalam penugasan guru sebagai kepala sekolah diperlukan aturan teknis terkait tata cara pelaksanaan seleksi dan pengangkatan, pemberhentian, serta pemantauan dan evaluasi;

 

Ketiga bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

 

Kepala sekolah memiliki peran yang sangat krusial dalam peningkatan mutu pendidikan dan pencapaian tujuan pendidikan nasional pada masing-masing satuan pendidikan. Kepala sekolah merupakan pemimpin pembelajaran yang memiliki tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Oleh karena itu, keberadaan kepala sekolah pada satuan pendidikan menjadi sebuah kebutuhan yang harus dipenuhi agar proses pembelajaran di sekolah menjadi optimal.

 

Dalam mengakselerasi pemenuhan kebutuhan kepala sekolah di satuan pendidikan, Direktorat Jenderal menyusun norma, standar, prosedur, kriteria sehingga penugasan guru sebagai kepala sekolah dilakukan secara akuntabel, profesional, dan berbasis meritokrasi. Untuk mencapai tujuan mendapatkan kepala sekolah yang berkualitas dan memenuhi persyaratan, Direktorat Jenderal menyediakan sistem informasi pengangkatan kepala sekolah.

 

Petunjuk teknis penugasan guru sebagai kepala sekolah disusun sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melakukan proses pengangkatan kepala sekolah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mengoptimalkan pemanfaatan sistem informasi pengangkatan kepala sekolah.

 

Dasar hukum diterbitkkanya Kepdirjen GTK Kemendikdasmen Nomor 4338 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Pertama, adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang¬Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

5. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2015 dan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Indonesia di Luar Negeri.

6. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia.

7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil

8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologisebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi .

9. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir kali dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Guru Penggerak;

 

Isi Keputusan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kepdirjen GTK Nomor 4338/B.B1/Hk.03.01/2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, menyatakan sebagai berikut:

·          Menetapkan petunjuk teknis penugasan guru sebagai kepala sekolah yang selanjutnya disebut petunjuk teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

·          Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi kementerian, pejabat pembina kepegawaian daerah, dinas pendidikan, penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan pihak lain yang terkait dan berkepentingan dalam pelaksanaan penugasan guru sebagai kepala sekolah.

·          Ruang lingkup petunjuk teknis ini meliputi: 1) pengangkatan kepala sekolah; 2) pemberhentian kepala sekolah; 3) penugasan kepala sekolah pada sekolah Indonesia di luar negeri; dan 4) pemantauan dan evaluasi.

·          Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Petunjuk teknis penugasan guru sebagai kepala sekolah ini bertujuan sebagai pedoman untuk:

1. menyelenggarakan seleksi dan pengangkatan kepala sekolah yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan;

2. mengoptimalkan pemanfaatan sistem informasi pengangkatan kepala sekolah;

3. melakukan pemberhentian kepala sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. melakukan penyiapan calon dan penugasan kepala sekolah pada sekolah Indonesia di luar negeri (SILN); dan

5. melaksanakan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan penugasan guru sebagai kepala sekolah.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepdirjen GTK Nomor 4338 Tahun /2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Link download Kepdirjen GTK Nomor 4338/B.B1/Hk.03.01/2024

 

Demikian informasi tentang Kepdirjen GTK Nomor 4338/B.B1/Hk.03.01/2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah  Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter