Berdasarkan Kepdirjen GTK Nomor 4338/B.B1/Hk.03.01/2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah yang dimaksud Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau sekolah Indonesia di luar negeri.
Ada beberapa pertimbangan
diterbitkkannnya Kepdirjen GTK Nomor
4338/B.B1/Hk.03.01/2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai
Kepala Sekolah. Pertama, bahwa guru
dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola
satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan
transformasi pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik.
Kedua, bahwa dalam penugasan guru sebagai kepala
sekolah diperlukan aturan teknis terkait tata cara pelaksanaan seleksi dan
pengangkatan, pemberhentian, serta pemantauan dan evaluasi;
Ketiga bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut di atas perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Guru
dan Tenaga Kependidikan tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala
Sekolah.
Kepala sekolah memiliki
peran yang sangat krusial dalam peningkatan mutu pendidikan dan pencapaian
tujuan pendidikan nasional pada masing-masing satuan pendidikan. Kepala sekolah
merupakan pemimpin pembelajaran yang memiliki tugas pokok manajerial, pengembangan
kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Oleh karena
itu, keberadaan kepala sekolah pada satuan pendidikan menjadi sebuah kebutuhan
yang harus dipenuhi agar proses pembelajaran di sekolah menjadi optimal.
Dalam mengakselerasi
pemenuhan kebutuhan kepala sekolah di satuan pendidikan, Direktorat Jenderal
menyusun norma, standar, prosedur, kriteria sehingga penugasan guru sebagai
kepala sekolah dilakukan secara akuntabel, profesional, dan berbasis
meritokrasi. Untuk mencapai tujuan mendapatkan kepala sekolah yang berkualitas
dan memenuhi persyaratan, Direktorat Jenderal menyediakan sistem informasi
pengangkatan kepala sekolah.
Petunjuk teknis penugasan
guru sebagai kepala sekolah disusun sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan
pemangku kepentingan lainnya dalam melakukan proses pengangkatan kepala sekolah
yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mengoptimalkan pemanfaatan
sistem informasi pengangkatan kepala sekolah.
Dasar hukum diterbitkkanya Kepdirjen GTK Kemendikdasmen Nomor 4338
Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala
Sekolah. Pertama, adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang¬Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
5.
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Luar Negeri
Nomor 1 Tahun 2015 dan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan Indonesia di Luar Negeri.
6.
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penugasan Pegawai
Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia.
7.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil
8.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologisebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi .
9.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun
2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
10.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun
2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir kali dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 40 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 Tentang
Pendidikan Guru Penggerak;
Isi Keputusan Direktur
Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kepdirjen GTK Nomor
4338/B.B1/Hk.03.01/2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai
Kepala Sekolah, menyatakan sebagai berikut:
·
Menetapkan petunjuk teknis penugasan guru
sebagai kepala sekolah yang selanjutnya disebut petunjuk teknis sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Direktur Jenderal ini.
·
Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada
Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi kementerian, pejabat pembina
kepegawaian daerah, dinas pendidikan, penyelenggara satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat, guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan
pihak lain yang terkait dan berkepentingan dalam pelaksanaan penugasan guru
sebagai kepala sekolah.
·
Ruang lingkup petunjuk teknis ini meliputi: 1)
pengangkatan kepala sekolah; 2) pemberhentian kepala sekolah; 3) penugasan
kepala sekolah pada sekolah Indonesia di luar negeri; dan 4) pemantauan dan
evaluasi.
·
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Petunjuk teknis penugasan
guru sebagai kepala sekolah ini bertujuan sebagai pedoman untuk:
1.
menyelenggarakan seleksi dan pengangkatan kepala sekolah yang memenuhi
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.
mengoptimalkan pemanfaatan sistem informasi pengangkatan kepala sekolah;
3.
melakukan pemberhentian kepala sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
4.
melakukan penyiapan calon dan penugasan kepala sekolah pada sekolah Indonesia
di luar negeri (SILN); dan
5.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan penugasan guru
sebagai kepala sekolah.
Selengkapnya silahkan download dan baca Kepdirjen GTK Nomor 4338 Tahun /2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Link download Kepdirjen GTK Nomor 4338/B.B1/Hk.03.01/2024
Demikian informasi tentang Kepdirjen GTK Nomor 4338/B.B1/Hk.03.01/2024
Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment