Ada beberapa pertimbangan diterbitkannya Kepmendikbudristek Nomor 447/P/2024 Tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Dosen. Pertama, bahwa untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional Dosen, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai instansi pembina telah melaksanakan evaluasi jabatan terhadap Jabatan Fungsional Dosen.
Kedua berdasarkan evaluasi
jabatan sebagaimana dimaksud perlu penyesuaian kelas Jabatan Fungsional Dosen;
Ketiga bahwa penyesuaian
kelas Jabatan Fungsional Dosen sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah mendapatkan
penetapan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi.
Keempat, bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas perlu menetapkan Keputusan Menteri
Pendidikan, Kebudavaan, Riset, dan Teknologi tentang Nama Jabatan, Kelas
Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Dosen di Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Adapun peraturan yang
mendasari diterbitkannya Kepmendikbud ristek
Nomor 447/P/2024 Tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran
Tunjangan Kinerja Dosen, adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6897);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6477);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 6224)
4.
Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 254);
5.
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementrrian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 156);
6.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
7.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 nomor 466) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional
Dosen dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor
151);
8.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1636);
9.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tabun 2019 tentang Kelas
Jabatan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 417) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kelas
Jabatan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1450);
10.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Ketentuan
Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
675) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1594);
11.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 nomor 198);
Isi Kepmendikbudristek Nomor 447/P/2024 Tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Dosen, adalah sebagai berikut:
- Menetapkan nama jabatan, kelas jabatan, dan pemberian besaran tunjangan kinerja Jabatan Fungsional Dosen di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
- Pemberian tunjangan kinerja bagi Jabatan Fungsional Dosen di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dilakukan berdasarkan kelas jabatan dan kebutuhan Jabatan Fungsional Dosen pada masing-masing jenjang.
- Pemberian tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilakukan mulai tanggal 1 Januari 2025.
- Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Adapun besaran tunjangan Kinerja dosen berdasarkan Lampiran Keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Reset, Dan Teknologi Republik Indonesia (Kepmendikbud
ristek) Nomor 447/P/2024 Tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian
Besaran Tunjangan Kinerja Jabatan Fungsional Dosen di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, Dan Teknologi
1.
Asisten Ahli kelas Jabatan 9 tunjangan
kinerja sebesar Rp. 5.079.200,00
2.
Lektor kelas Jabatan 11 tunjangan kinerja
sebesar Rp. 8.757.600 00
3.
Lektor Kepala kelas jabatan 13 tunjangan
kinerja sebesar Rp. 10.936.000,00
4.
Profesor kelas jabatan 15 tunjangan kinerja sebesar Rp,
19.280.000.00
Bagi yang membutuhkan
salinan Kepmendikbudristek Nomor
447/P/2024 Tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan
Kinerja Dosen. SILAHKAN DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Kepmendikbudristek
Nomor 447/P/2024 Tentang Tunjangan Kinerja Dosen. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment