Permendagri Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2025
Permendagri Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2025 diterbitkan untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi pembangunan di daerah guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional, perlu sinergi perencanaan program kerja tahunan aritara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan antarpemerintah daerah melalui rencana kerja pemerintah daerah.
Adapun peraturan yang
mendasari diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri)
Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah
Daerah) Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang¬Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 22 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
4.
Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 286);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi,
Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata
Eerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 1433).
Beberapa penjelasan isitilah
yang terdapat dalam Permendagri Nomor 12
Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2025 yang perlu dipahami
sebelum Anda membaca peraturan ini adalah sebagai berikut
1.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
Mcntcri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945.
2.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
3.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan
rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah.
4.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Bappeda atau
sebutan lainnya adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan unsur penunjang
perencanaan dan melaksanakan tugas mengoordinasikan, mensinergikan serta mengharmonisasikan
penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
5.
Rapat Koordinasi Teknis Pembangunan Daerah selanjutnya disebut Rakortekbang
adalah rapat koordinasi teknis antara kementerian atau lembaga pemerintah
nonkementerian dan daerah untuk mencapai target pembangunan nasional.
6.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD
adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak
dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah.
7.
Rencana Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RPD adalah dokumen
perencanaan pembangunan menengah daerah bagi daerah yang masa jabatan kepala
daerah berakhir pada tahun 2022, tahun 2023 dan tahun 2024 serta daerah otonom
bare.
8.
Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut dengan Renstra
Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5
(lima) tahun.
9.
Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen
perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada
tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.
10.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen
perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
11.
Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah
adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
12.
Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya
disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja,
dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
13.
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah
program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada
Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana
kerja dan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah.
14.
Peraturan Gubernur yang selanjutnya disingkat Pergub adalah peraturan
perundang-undangan yang bersifat pengaturan yang ditetapkan oleh gubernur.
15.
Peraturan Bupati/Peraturan Wali Kota yang selanjutnya disingkat Perbup/Perwali
adalah peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan yang ditetapkan
oleh bupati/wali kota
16.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2024
Tentang Pedoman Penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Tahun 2025 dinyatakan
bahwa RKPD Tahun 2025 merupakan penjabaran dari RPJMD atau RPD yang meliputi
tujuan, sasaran, arah kebijakan, kinerja, program, serta penjabaran Renstra
Perangkat Daerah.
Penjabaran Renstra Perangkat
Daerah meliputi kegiatan, dan sub kegiatan Renja Perangkat Daerah dan pendanaan
untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
RKPD Tahun 2025 memuat: a) rancangan
kerangka ekonomi daerah; b) prioritas pembangunan daerah; c) rencana kerja dan
pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun; dan d) hasil kesepakatan
Rakortekbang Tahun 2024.
Hasil Rakortekbang menjadi
acuan Perangkat Daerah dalam menyusun Renja Perangkat Daerah.
Program, kegiatan, dan sub
kegiatan pada penyusunan RKPD Tahun 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi
dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Tahapan penyusunan RKPD
Tahun 2025 dilaksanakan dengan memanfaatkan sistem informasi pemerintahan
daerah.
RKPD provinsi Tahun 2025
berpedoman pada RKP Tahun 2025 dan program strategis nasional yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat. Sedangkan RKPD kabupaten/kota Tahun 2025 berpedoman pada
RKP Tahun 2025, program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat dan RKPD provinsi.
Rancangan akhir RKPD Tahun
2025 dijadikan sebagai bahan penyusunan rancangan Pergub tentang RKPD provinsi
Tahun 2025 dan rancangan Perbup/Perwali tentang RKPD kabupaten/kota Tahun 2025.
Rancangan Pergub tentang
RKPD provinsi Tahun disampaikan oleh gubernur kepada Menteri melalui Direktur
Jenderal Bina Pembangunan Daerah untuk difasilitasi.
Rancangan Perbup/ Perwali tentang
RKPD kabupaten/kota Tahun 2025 disampaikan oleh bupati/wali kota kepada
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui kepala Bappeda provinsi untuk
difasilitasi. Fasilitasi dilakukan sejak dokumen diterima secara lengkap.
Rancangan Pergub dan
Perbup/Perwali tentang RKPD provinsi dan RKPD kabupaten/ kota disampaikan
secara lengkap dengan melampirkan dokumen yang terdiri atas:
a.
surat permohonan fasilitasi dari gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal
Bina Pembangunan Daerah atau dari bupati/wali kota kepada gubernur scbagai
wakil Pemerintah Pusat melalui kepala Bappeda provinsi;
b.
rancangan akhir RKPD Tahun 2025;
c.
berita acara kesepakatan musyawarah perencanaan dan pembangunan RKPD Tahun
2025;
d.
hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan
tahunan;
e.
gambaran konsistensi program antara RPJMD/RPD dan RKPD;
f.
hasil reviu aparat pengawasan internal Pemerintah Daerah; dan
g.
daftar isian fasilitasi RKPD Tabun 2025.
Hasil fasilitasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) disampaikan dalam bentuk surat Direktur
Jenderal Bina Pembangunan Daerah atas nama Menteri bagi provinsi dan surat kepala
Bappeda provinsi atas nama gubernur bagi kabupaten/kota, yang kemudian akan
menjadi bahan dasar penyempurnaan rancangan Pergub dan Perbup/Perwali tentang
RKPD provinsi dan RKPD kabupaten/kota Tahun 2025.
Penyempurnaan rancangan
Pergub dan Perbup/Perwali tentang RKPD provinsi dan RKPD kabupaten/kota Tahun
2025 disajikan mclalui matriks hasil penyempurnaan.
Dalam hal RKP Tahun 2025 belum
ditetapkan, penyusunan RKPD Tahun 2025 mengacu pada rancangan RKP Tahun 2025
yang memuat arah kebijakan pembangunan nasional Tahun 2025.
Arah kebijakan pembangunan
nasional Tahun 2025,format gambaran konsistensi program antara RPJMD/ RPD dan
RKPD, daftar isian fasilitasi RKPD Tahun 2025, dan matriks hasil penyempurnaan tercantum
dalam Lampiran Permendagri Nomor 12
Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2025.
Dalam hal RKP Tahun 2025
belum ditetapkan sampai dengan Juni 2024, gubernur dapat menetapkan rancangan
Pergub tentang RKPD provinsi Tahun 2025.
Penetapan rancangan Perbup/
Perwali tentang RKPD kabupaten/kota Tahun 2025 dilakukan paling lambat 7
(tujuh) hari kerja setelah Pergub tentang RKPD provinsi tahun 2025 ditetapkan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri)
Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah
Daerah) Tahun 2025. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 12 Tahun 2024 Tentang
Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment