Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 Tentang POSYANDU
Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 Tentang POSYANDU (Pos Pelayanan Terpadu) diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu penguatan kelembagaan dan optimalisasi fungsi pos pelayanan terpadu sebagai lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan; b) bahwa materi muatan pos pelayanan terpadu yang telah diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa perlu untuk disempurnakan dengan perkembangan saat in.
Peraturan yang mendasari
terbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 13 Tahun 2024
Tentang POSYANDU (Pos Pelayanan Terpadu) adalah sebagai berikut
1.
Pasal 17 ayat 3 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6178);
7.
Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 286);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 569);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar
Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1419);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 1433);
Beberapa penjelasan istilah
yang terdapat dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 Tentang POSYANDU (Pos
Pelayanan Terpadu) adalah sebagai berikut
1.
Pos Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut Posyandu adalah bagian dari
lembaga kemasyarakatan desa/ lembaga kemasyarakatan kelurahan sebagai wadah
partisipasi masyarakat yang merupakan mitra pemerintah desa/kelurahan dalam
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan serta meningkatkan
pelayanan desa.
2.
Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah
partisipasi masyarakat desa sebagai mitra pemerintah desa yang bertugas
melakukan pemberdayaan masyarakat desa, ikut serta merencanakan dan
melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa
3.
Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang selanjutnya disingkat LKK adalah wadah
partisipasi masyarakat, sebagai mitra kelurahan, ikut serta dalam perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan
masyarakat.
4.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
5.
Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu
perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
6.
Tim Pembina Posyandu yang selanjutnya disingkat TP Posyandu adalah mitra kerja
pemerintah, pemerintah daerah, Pemerintah Desa, dan organisasi/lembaga
kemasyarakatan lainnya yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana,
dan pembina pada masing-masing jenjang untuk terlaksananya program/ kegiatan
Posyandu.
7.
Pengurus Posyandu yang selanjutnya disebut Pengurus adalah seseorang yang
memiliki kemampuan, pengetahuan, dan inovasi dalam pembangunan di desa melalui
perencanaan yang partisipatif, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan sesuai
dengan standar pelayanan minimal yang dilaksanakan di Posyandu.
8.
Kader Posyandu selanjutnya disebut Kader adalah anggota masyarakat yang
bersedia, mampu, dan memiliki waktu untuk membantu kepala desa/ lurah dalam
pemberdayaan masyarakat, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan
pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat di desa/ kelurahan
berdasarkan standar pelayanan minimal.
9.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya
disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau
hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
10.
Kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan sebagai perangkat kecamatan.
Berdasarkan Permendagri Nomor
13 Tahun 2024 Tentang POSYANDU, tugas Posyandu adalah membantu kepala Desa/
lurah melakukan pemberdayaan masyarakat, ikut serta dalam perencanaan dan
pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat di Desa/
Kelurahan.
Tugas Posyandu dilaksanakan
berdasarkan standar pelayanan minimal dalam bidang pendidikan; kesehatan; pekerjaan
umum; perumahan rakyat; ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan
masyarakat; dan . sosial.
Tugas Posyandu dalam bidang
pendidikan meliputi dukungan: a) pendidikan anak usia dini; b) identifikasi ketersediaan
dan pengelolaan perpustakaan Desa; c) penguatan pemanfaatan literasi digital;
dan d) identifikasi penyediaan alat peraga edukasi;
Tugas Posyandu dalam bidang
kesehatan meliputi dukungan: a) penggerakan kunjungan Posyandu bagi sasaran
ibu, bayi, balita, anak usia pra sekolah, usia sekolah remaja, dewasa dan
lanjut usia; b) penyuluhan kesehatan dan gizi ibu, bayi, balita, anak usia pra
sekolah, usia sekolah remaja, dewasa dan lanjut usia; c) deteksi dini risiko
masalah kesehatan ibu, bayi, balita, anak usia pra sekolah, usia sekolah
remaja, dewasa dan lanjut usia; d) rujukan ke unit kesehatan Desa/Kelurahan
atau pusat kesehatan masyarakat bagi ibu, bayi, balita, anak usia pra sekolah,
usia sekolah remaja, dewasa dan lanjut usia yang memiliki risiko masalah
kesehatan; e) pemantauan perilaku kepatuhan keluarga mendapatkan pelayanan
kesehatan minimal, melaksanakan pengobatan hipertensi, diabetes, tuberculosis
dan gangguan jiwa, serta menjaga kesehatan lingkungan rumah; dan f) penjangkauan
akses yang terdiri atas: imunisasi; vitamin A; dan tablet tambah darah, di
Posyandu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Posyandu dalam
pekerjaan umum meliputi dukungan: a) edukasi pemenuhan kebutuhan pokok air bersih
dan pengelolaan limbah domestik/rumah tangga, serta melakukan pengelolaan
sampah di desa; b) identifikasi dan pemeliharaan embung air baku; c) pemeliharaan
jaringan air pedesaan; d) identifikasi dan rehabilitasi sumur air tanah untuk
air baku; dan e) identifikasi kebutuhan pembangunan jalan Desa;
Tugas Posyandu dalam bidang
perumahan rakyat yakni dukungan: a) identifikasi penyediaan dan rehabilitasi
rumah yang layak huni; dan b) komunikasi, informasi, dan edukasi lingkungan
yang bersih dan sehat, pengelolaan perkarangan rumah untuk budi daya tanaman
pangan lokal dalam mendukung penganekaragaman konsumsi pangan; pembuatan
biopori, hidroponik di pekarangan rumah.
Tugas Posyandu dalam bidang
ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat meliputi dukungan: a) penyuluhan
dan rehabilitasi trauma pasca bencana; b) melakukan komunikasi, informasi, dan
edukasi terhadap kesiapsiagaan bencana; c) pencegahan gangguan, ketentraman,
dan ketertiban umum melalui deteksi dini dan cegah dini; d) pembinaan dan
penyuluhan pelaksanaan patroli pengamanan; dan e) pemberdayaan perlindungan
masyarakat dalam rangka ketenteraman, ketertiban umum, dan keamanan lingkungan.
Tugas Posyandu dalam bidang
sosial meliputi dukungan: a) komunikasi, informasi, dan edukasi dalam
kesetaraan dan keadilan gender, disabilitas, kesiapsiagaan bencana, dan inklusi
sosial; b) identifikasi dan pendataan fakir miskin masyarakat yang tidak mampu
untuk mendapatkan bantuan sosial kesejahteraan keluarga; dan c) memfasilitasi
dan/atau menyalurkan bantuan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Posyandu dalam melaksanakan
tugas berfungsi untuk mendukung: a) penyampaian dan penyaluran aspirasi
masyarakat; b) peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan Pemerintah Desa/
Kelurahan kepada masyarakat Desa/ Kelurahan; c) penyusunan rencana,
pelaksanaan, pengendalian, pelestarian dan pengembangan hasil pembangunan
secara partisipatif; d) menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa,
partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat; e) peningkatan
kesejahteraan keluarga; dan f) peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Posyandu berkedudukan di
Desa/ Kelurahan setempat. Posyandu dibentuk atas prakarsa Pemerintah
Desa/Kelurahan dan masyarakat. Pembentukan Posyandu disertai/diikuti dengan
pemberian nomor registrasi yang ditetapkan oleh Menteri melalui Direktorat
Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 13 Tahun
2024 Tentang POSYANDU (Pos Pelayanan Terpadu). LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang
Link download Salinan Dokumen Permendagri
Nomor 13 Tahun 2024 Tentang POSYANDU PDF. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment