Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 1 Peraturan Menteri
Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah APBD Tahun Anggaran 2025, menyatakan
bahwa Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pedoman Penyusunan APBD adalah pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintahan
daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD
2.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana
keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
3.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri
4.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
Pasal 2 menyatakan bahwa:
(1)
Ruang lingkup Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, meliputi:
a.
sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan pemerintah pusat;
b.
prinsip penyusunan APBD;
c.
kebijakan penyusunan APBD;
d.
teknis penyusunan APBD; dan
e.
hal khusus lainnya.
(2)
Ruang lingkup Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 3 menyatakan bahwa:
(1)
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 berdasarkan kebijakan umum anggaran dan
prioritas serta plafon anggaran sementara berupa target dan kinerja program, kegiatan
dan subkegiatan yang tercantum dalam rencana kerja Pemerintah Daerah.
(2)
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui sistem informasi pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 Permendagri Nomor 15
Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025, menyaatakan bahwa Pemerintah
Daerah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3, untuk:
a.
mengalokasikan anggaran pendapatan sesuai kemampuan keuangan daerah dan mengalokasikan
anggaran belanja yang memadai sesuai dengan kemampuan pendapatan, guna
akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
b.
mengelola belanja secara efektif, efisien, dan fokus terhadap pencapaian target
pelayanan publik sesuai kewenangan Pemerintah Daerah dan kemampuan pendapatan
daerah;
c.
meningkatkan kualitas belanja dengan memprioritaskan alokasi anggaran belanja pokok
dibandingkan dengan alokasi anggaran belanja penunjang sesuai target dan indikator
kinerja program, kegiatan dan subkegiatan.
Pasal 5
(1)
Penyusunan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan satu kesatuan
yang terdiri atas pendapatan, belanja dan pembiayaan.
(2)
Penyusunan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan klasifikasi,
kodefikasi, dan nomenklatur sesuai urusan pemerintahan daerah, organisasi, program,
kegiatan dan subkegiatan yang diuraikan masing-masing ke dalam akun pendapatan,
belanja dan pembiayaan serta dijabarkan ke dalam kelompok, jenis, objek,
rincian objek, dan subrincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan yang diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur subkegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disusun berdasarkan sumber pendanaan.
(4)
Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diuraikan sebagai berikut:
a.
dana umum dapat diuraikan berdasarkan kelompok/ jenis/ objek/ rincian objek/ subrincian
objek sumber dana umum berkenaan; dan
b.
dana khusus wajib diuraikan berdasarkan subrincian objek dana khusus berkenaan.
Pasal 6 menyatakan bahwa:
(1)
Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, agar memperhatikan penandaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
fungsi pendidikan;
b.
belanja infrastruktur pelayanan publik;
c.
standar pelayanan minimal;
d.
penurunan stunting;
e.
penghapusan kemiskinan ekstrim;
f.
pengendalian inflasi;
g.
penggunaan hasil penerimaan pajak daerah untuk kegiatan yang telah ditentukan;
h.
nomenklatur kelembagaan dan kewenangan khusus papua; dan
i.
isu strategis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diformulasikan dan dapat diunduh melalui
sistem informasi pemerintahan daerah.
(4)
Penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tercantum dalam Lampiran
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan APBD
Tahun 2025.
Link download Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Dalam Negeri atau Permendagri
Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah APBD Tahun Anggaran 2025. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment