Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi
Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Perguruan Tinggi merupakan Peraturan pengganti atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum.
Upaya Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi dimaksudkan untuk: a) melindungi
Warga Kampus dan Mitra Perguruan Tinggi dari Kekerasan dalam pelaksanaan
Tridharma; b) mencegah Warga Kampus, Perguruan Tinggi, dan Mitra Perguruan Tinggi
melakukan Kekerasan dalam pelaksanaan Tridharma; dan c) menciptakan pelaksanaan
Tridharma yang ramah, aman, inklusif, setara, dan bebas dari Kekerasan.
Upaya Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi bertujuan agar: a) Warga Kampus,
Perguruan Tinggi, dan Mitra Perguruan Tinggi mampu mencegah terjadinya Kekerasan
di lingkungan Perguruan Tinggi; b) Warga Kampus, Perguruan Tinggi, dan Mitra
Perguruan Tinggi mampu untuk melaporkan Kekerasan yang dialami dan/atau
diketahuinya; c) Warga Kampus, Perguruan Tinggi, dan Mitra Perguruan Tinggi
mampu mencari dan mendapatkan bantuan ketika mengalami Kekerasan; dan d) Warga Kampus
dan Mitra Perguruan Tinggi yang mengalami Kekerasan segera mendapatkan
Penanganan dan bantuan yang menyeluruh.
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
dilaksanakan dengan prinsip nondiskriminasi; kepentingan terbaik bagi Korban; keadilan
dan kesetaraan gender; kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas;
akuntabilitas; independen; kehati-hatian; konsisten; jaminan ketidakberulangan;
dan keberlanjutan pendidikan bagi mahasiswa.
Adapun yang dimaksud Nondiskriminasi
merupakan prinsip yang tidak membedakan seseorang berdasarkan suku/etnis,
agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaan, afiliasi,
ideologi, jenis kelamin, dan/atau kemampuan intelektual, mental, sensorik,
serta fisik.
Kepentingan terbaik bagi
Korban adalah prinsip yang mengutamakan kepentingan Korban dengan berorientasi pada
pelindungan Korban dalam tiap tahapan Penanganan Kekerasan.
Keadilan dan kesetaraan gender
merupakan prinsip yang memberikan akses yang sama dan perlakuan yang setara sehingga
setiap gender mendapatkan layanan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.
Kesetaraan hak dan aksesibilitas
bagi penyandang disabilitas merupakan prinsip yang memberikan perlakuan yang setara
dan memperhatikan kebutuhan khusus bagi penyandang disabilitas dengan
menyediakan aksesibilitas dan akomodasi yang layak.
Akuntabilitas merupakan
prinsip yang mendorong Perguruan Tinggi dan Satuan Tugas bertanggung jawab dalam
melaksanakan peran dan tugasnya.
Independen merupakan prinsip
bebas dari intervensi yang dapat mengganggu pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan
Kekerasan baik dari dalam maupun luar lingkungan Perguruan Tinggi.
Kehati-hatian merupakan prinsip
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang dilakukan secara hati-hati dan
objektif. Adapun konsisten merupakan prinsip Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
dilakukan secara tetap, selaras, dan berkelanjutan.
Sedangkan Jaminan
ketidakberulangan merupakan prinsip yang menekankan agar Kekerasan tidak
terjadi kembali di lingkungan Perguruan Tinggi. Dan Keberlanjutan pendidikan bagi
mahasiswa merupakan prinsip yang menjamin mahasiswa yang terlibat dalam
Kekerasan tetap mendapatkan akses pendidikan.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024
Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Perguruan Tinggi, Sasaran
dalam upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi
meliputi: Warga Kampus; Pemimpin Perguruan Tinggi; dan Mitra Perguruan Tinggi.
Warga Kampus, Pemimpin
Perguruan Tinggi, dan Mitra Perguruan Tinggi bertanggung jawab dalam Pencegahan
dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi. Tanggung jawab sebagaimana
dimaksud diwujudkan dengan: a) mencegah terjadinya Kekerasan dalam pelaksanaan Tridharma
di dalam dan/atau di luar lingkungan Perguruan Tinggi; b) menciptakan lingkungan
pembelajaran yang ramah, aman, inklusif, setara, dan bebas dari Kekerasan; c) melaksanakan
peraturan dan kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang ditetapkan oleh
Kementerian dan/atau Perguruan Tinggi; d) mengikuti kegiatan yang terkait Pencegahan
dan Penanganan Kekerasan yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi; e) berperan
serta dalam kampanye sosial mengenai budaya dan nilai anti Kekerasan, inklusivitas,
kesetaraan gender, dan kolaborasi dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di
lingkungan Perguruan Tinggi; f) melaporkan dugaan Kekerasan yang diketahui ke Satuan
Tugas, Perguruan Tinggi, dan/atau Kementerian; dan g) bentuk tanggung jawab lain
yang mendukung penyelenggaraan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di
lingkungan Perguruan Tinggi.
Selain tanggung jawab
sebagaimana dijelaskan di atas, Warga Kampus menaati kode etik dan kode perilaku
Perguruan Tinggi.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permendikbud ristek
Nomor 55 Tahun 2024 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan
Perguruan Tinggi. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024
Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Perguruan Tinggi. Semoga
ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment