Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi

Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Perguruan Tinggi


Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Perguruan Tinggi merupakan Peraturan pengganti atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum.

 

Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi dimaksudkan untuk: a) melindungi Warga Kampus dan Mitra Perguruan Tinggi dari Kekerasan dalam pelaksanaan Tridharma; b) mencegah Warga Kampus, Perguruan Tinggi, dan Mitra Perguruan Tinggi melakukan Kekerasan dalam pelaksanaan Tridharma; dan c) menciptakan pelaksanaan Tridharma yang ramah, aman, inklusif, setara, dan bebas dari Kekerasan.

 

Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi bertujuan agar: a) Warga Kampus, Perguruan Tinggi, dan Mitra Perguruan Tinggi mampu mencegah terjadinya Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi; b) Warga Kampus, Perguruan Tinggi, dan Mitra Perguruan Tinggi mampu untuk melaporkan Kekerasan yang dialami dan/atau diketahuinya; c) Warga Kampus, Perguruan Tinggi, dan Mitra Perguruan Tinggi mampu mencari dan mendapatkan bantuan ketika mengalami Kekerasan; dan d) Warga Kampus dan Mitra Perguruan Tinggi yang mengalami Kekerasan segera mendapatkan Penanganan dan bantuan yang menyeluruh.

 

Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dilaksanakan dengan prinsip nondiskriminasi; kepentingan terbaik bagi Korban; keadilan dan kesetaraan gender; kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas; akuntabilitas; independen; kehati-hatian; konsisten; jaminan ketidakberulangan; dan keberlanjutan pendidikan bagi mahasiswa.

 

Adapun yang dimaksud Nondiskriminasi merupakan prinsip yang tidak membedakan seseorang berdasarkan suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaan, afiliasi, ideologi, jenis kelamin, dan/atau kemampuan intelektual, mental, sensorik, serta fisik.

 

Kepentingan terbaik bagi Korban adalah prinsip yang mengutamakan kepentingan Korban dengan berorientasi pada pelindungan Korban dalam tiap tahapan Penanganan Kekerasan.

 

Keadilan dan kesetaraan gender merupakan prinsip yang memberikan akses yang sama dan perlakuan yang setara sehingga setiap gender mendapatkan layanan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.

 

Kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas merupakan prinsip yang memberikan perlakuan yang setara dan memperhatikan kebutuhan khusus bagi penyandang disabilitas dengan menyediakan aksesibilitas dan akomodasi yang layak.

 

Akuntabilitas merupakan prinsip yang mendorong Perguruan Tinggi dan Satuan Tugas bertanggung jawab dalam melaksanakan peran dan tugasnya.

Independen merupakan prinsip bebas dari intervensi yang dapat mengganggu pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan baik dari dalam maupun luar lingkungan Perguruan Tinggi.

 

Kehati-hatian merupakan prinsip Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang dilakukan secara hati-hati dan objektif. Adapun konsisten merupakan prinsip Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dilakukan secara tetap, selaras, dan berkelanjutan.

 

Sedangkan Jaminan ketidakberulangan merupakan prinsip yang menekankan agar Kekerasan tidak terjadi kembali di lingkungan Perguruan Tinggi. Dan Keberlanjutan pendidikan bagi mahasiswa merupakan prinsip yang menjamin mahasiswa yang terlibat dalam Kekerasan tetap mendapatkan akses pendidikan.

 

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Perguruan Tinggi, Sasaran dalam upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi meliputi: Warga Kampus; Pemimpin Perguruan Tinggi; dan Mitra Perguruan Tinggi.

 

Warga Kampus, Pemimpin Perguruan Tinggi, dan Mitra Perguruan Tinggi bertanggung jawab dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi. Tanggung jawab sebagaimana dimaksud diwujudkan dengan: a) mencegah terjadinya Kekerasan dalam pelaksanaan Tridharma di dalam dan/atau di luar lingkungan Perguruan Tinggi; b) menciptakan lingkungan pembelajaran yang ramah, aman, inklusif, setara, dan bebas dari Kekerasan; c) melaksanakan peraturan dan kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang ditetapkan oleh Kementerian dan/atau Perguruan Tinggi; d) mengikuti kegiatan yang terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi; e) berperan serta dalam kampanye sosial mengenai budaya dan nilai anti Kekerasan, inklusivitas, kesetaraan gender, dan kolaborasi dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi; f) melaporkan dugaan Kekerasan yang diketahui ke Satuan Tugas, Perguruan Tinggi, dan/atau Kementerian; dan g) bentuk tanggung jawab lain yang mendukung penyelenggaraan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi.

 

Selain tanggung jawab sebagaimana dijelaskan di atas, Warga Kampus menaati kode etik dan kode perilaku Perguruan Tinggi.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbud ristek Nomor 55 Tahun 2024 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Perguruan Tinggi. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Perguruan Tinggi. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter