Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah

Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah


Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah, diterbitkan untuk mewujudkan tata kelola ijazah peserta didik dari satuan pendidikan jalur pendidikan formal dan pendidikan nonformal.

 

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah yang dimaksud Ijazah adalah dokumen pengakuan atas kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal atau pendidikan nonformal. Sedangkan transkrip Nilai adalah dokumen yang memuat informasi tentang mata pelajaran dan nilai yang diperoleh peserta didik.

 

Penerbitan Ijazah berdasarkan prinsip validitas; akurasi; dan legalitas. Adapun yang dimkasud validitas merupakan prinsip untuk memastikan keaslian Ijazah dan kemudahan memeriksa keabsahan kepemilikan.

 

Akurasi menurut Permendikbud ristek Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah merupakan prinsip untuk memastikan ketepatan data dan informasi yang tercantum di dalam Ijazah.

 

Sedangkan Legalitas merupakan prinsip untuk memastikan proses penerbitan Ijazah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah: a) menyelesaikan proses pembelajaran yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b) memenuhi syarat kelulusan yang ditetapkan Satuan Pendidikan.

 

Ijazah diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi. Ijazah memuat: a) nomor Ijazah nasional; b) nama Satuan Pendidikan; c) nomor pokok sekolah nasional; d) nama lengkap pemilik Ijazah; e) tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah; f) nomor induk siswa nasional; g) pernyataan bahwa peserta didik dinyatakan lulus; h) nomor keputusan penetapan kelulusan; i) tanggal, bulan, dan tahun kelulusan; j) foto pemilik Ijazah; k) tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Ijazah; dan l) nama, jabatan, dan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan.

 

Ijazah wajib dituliskan dalam Bahasa Indonesia. Ijazah dapat diterjemahkan dalam bahasa asing. Ijazah disertai dengan Transkrip Nilai. Transkrip Nilai paling sedikit memuat: a) nomor Transkrip Nilai; b) nama Satuan Pendidikan; c) nomor pokok sekolah nasional; d) nama lengkap pemilik Transkrip Nilai; e) tempat dan tanggal lahir pemilik Transkrip Nilai; f) nomor induk siswa nasional; g) nomor Ijazah nasional; h) tanggal, bulan, dan tahun kelulusan; i) daftar mata pelajaran dan nilai yang diperoleh peserta didik; j) tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Transkrip Nilai; dan k) nama, jabatan, dan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan.

 

Transkrip Nilai wajib dituliskan dalam Bahasa Indonesia. Transkrip Nilai dapat diterjemahkan dalam bahasa asing. Ijazah dan Transkrip Nilai disahkan dengan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan.

 

Tanda tangan berbentuk tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik tersertifikasi. Ijazah dan/atau Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan basah dibubuhi stempel Satuan Pendidikan. Ijazah dan/atau Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi tidak dibubuhi stempel Satuan Pendidikan.

 

Dalam hal Ijazah dan/atau Transkrip Nilai disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi, Satuan Pendidikan juga memberikan dokumen elektronik kepada pemilik Ijazah dan/atau Transkrip Nilai.

 

Ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah SD SMP SMA SMK bahwa Nomor Ijazah nasional diterbitkan melalui sistem yang dikelola oleh Kementerian. Satuan Pendidikan mengajukan permohonan penerbitan nomor Ijazah nasional melalui sistem disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.

 

Satuan Pendidikan menggunakan format Ijazah dan Transkrip Nilai sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Satuan Pendidikan mengunduh format Ijazah melalui sistem yang disedakan.

 

Selanjutnya Permendikbud ristek Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang SD SMP SMA SMK menyatakan bahwa Satuan Pendidikan melakukan penatausahaan terhadap Ijazah dan Transkrip Nilai. Penatausahaan dilakukan dengan paling sedikit menyimpan: a) hasil pindai dokumen untuk Ijazah dan Transkrip Nilai dengan tanda tangan basah; dan b) dokumen elektronik untuk Ijazah dan Transkrip Nilai dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi.

 

Dalam hal dilakukan penutupan Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan menyerahkan hasil pindai dokumen serta dokumen elektronik Ijazah dan Transkrip Nilai hasil penatausahaan kepada Dinas atau Kementerian sesuai dengan kewenangan.

 

Berdasarkan permohonan pemilik dapat dilakukan Pembaruan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai. Pembaruan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai terdiri atas: a) penerbitan perbaikan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai; b) penerbitan ulang Ijazah dan/atau Transkrip Nilai; dan c) pencetakan ulang Ijazah dan/atau Transkrip Nilai.

 

Penerbitan perbaikan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai dilakukan oleh Satuan Pendidikan karena kesalahan penulisan muatan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai. Penerbitan perbaikan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai menggunakan nomor Ijazah nasional yang baru.

 

Penerbitan perbaikan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai mencantumkan keterangan kesalahan dan hasil perbaikan. Perbaikan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai disahkan dengan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan yang menjabat saat Ijazah dan/atau Transkrip Nilai perbaikan diterbitkan.

 

Dalam hal dilakukan penutupan Satuan Pendidikan, penerbitan perbaikan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai dilakukan oleh Dinas atau Kementerian sesuai dengan kewenangan. Dalam hal penerbitan perbaikan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai dilakukan oleh Dinas atau Kementerian, Ijazah dan/atau Transkrip Nilai disahkan dengan tanda tangan kepala Dinas/pejabat yang ditunjuk atau Menteri/pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangan.

 

Satuan Pendidikan menggunakan format Ijazah dan Transkrip Nilai perbaikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Satuan Pendidikan mengunduh format Ijazah perbaikan melalui sistem.

 

Penerbitan ulang Ijazah dan/atau Transkrip Nilai dilakukan oleh Satuan Pendidikan karena: a) Ijazah dan/atau Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan basah rusak atau hilang; atau b) Ijazah dan/atau Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi rusak atau hilang dan dokumen elektroniknya hilang.

 

Penerbitan ulang Ijazah dan/atau Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan basah didasarkan pada hasil pindai dokumen Ijazah dan/atau Transkrip Nilai. Penerbitan ulang Ijazah dan/atau Transkrip Nilai menggunakan nomor Ijazah nasional yang sama dengan Ijazah awal.

 

Penerbitan ulang Ijazah dan/atau Transkrip Nilai mencantumkan keterangan hasil penerbitan ulang. Ijazah dan/atau Transkrip Nilai hasil penerbitan ulang disahkan dengan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan yang menjabat saat Ijazah dan/atau Transkrip Nilai diterbitkan ulang.

 

Dalam hal dilakukan penutupan Satuan Pendidikan, penerbitan ulang Ijazah dan/atau Transkrip Nilai dilakukan oleh Dinas atau Kementerian sesuai dengan kewenangan. Dalam hal penerbitan ulang Ijazah dan/atau Transkrip Nilai dilakukan oleh Dinas atau Kementerian, Ijazah dan/atau Transkrip Nilai disahkan dengan tanda tangan kepala Dinas/pejabat yang ditunjuk atau Menteri/pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangan.

 

Satuan Pendidikan, Dinas, atau Kementerian menggunakan format Ijazah dan Transkrip Nilai yang diterbitkan ulang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Satuan Pendidikan mengunduh format Ijazah yang diterbitkan ulang melalui sistem yang tersedia.

 

Pencetakan ulang Ijazah dan/atau Transkrip Nilai dilakukan oleh pemilik Ijazah dan/atau Transkrip Nilai atau Satuan Pendidikan dalam hal Ijazah dan/atau Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi rusak atau hilang dan dokumen elektroniknya masih ada.

 

Ijazah/dokumen hasil belajar yang diperoleh dari sistem pendidikan luar negeri diakui untuk melanjutkan Pendidikan pada Satuan Pendidikan dengan sistem pendidikan nasional. Pengakuan Ijazah/dokumen hasil belajar yang diperoleh dari sistem pendidikan luar negeri dilakukan oleh Satuan Pendidikan yang dituju sesuai dengan panduan yang disediakan oleh Kementerian.

 

Satuan Pendidikan yang dituju dapat mengajukan penambahan informasi tentang sistem pendidikan luar negeri dalam panduan yang disediakan oleh Kementerian.

 

Ijazah dan Transkrip Nilai dapat difotokopi tanpa diperlukan pengesahan. Dalam hal terdapat kebutuhan pemenuhan syarat melanjutkan pendidikan atau bekerja, pengesahan fotokopi atas Ijazah dan/atau Transkrip Nilai dapat dilakukan oleh Satuan Pendidikan.

 

Dalam hal dilakukan penutupan Satuan Pendidikan, pengesahan fotokopi atas Ijazah dan/atau Transkrip Nilai dapat dilakukan oleh Dinas atau direktorat jenderal yang menangani urusan Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan pendidikan kejuruan sesuai dengan kewenangan.

 

Selanjutnya Permendikbud ristek Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang SD SMP SMA SMK menyatakan bahwa Surat keterangan atas Ijazah yang terbit sebelum tahun ajaran 2024/2025 terdiri atas: a) surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah; dan b) surat keterangan pengganti Ijazah. Surat keterangan diterbitkan berdasarkan permohonan pemilik Ijazah.

 

Surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah diterbitkan oleh Satuan Pendidikan karena kesalahan penulisan muatan Ijazah. Surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah memuat: a) nama Satuan Pendidikan; b) nomor Ijazah; c) nama lengkap pemilik Ijazah; d) tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah; e) nama ayah dan/atau ibu/wali; f) nomor induk siswa atau nomor induk siswa nasional; g) tahun ajaran penerbitan Ijazah; h) keterangan kesalahan penulisan; dan i) tempat dan tanggal penerbitan surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah; dan j) nama dan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan.

 

Surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah menjadi lampiran atas Ijazah. Dalam hal dilakukan penutupan Satuan Pendidikan, penerbitan surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah dilakukan oleh Dinas atau Kementerian sesuai dengan kewenangan.

 

Satuan Pendidikan menggunakan format surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah yang diunduh dari sistem yang disediakan kementerian. Format surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Surat keterangan pengganti Ijazah diterbitkan oleh Satuan Pendidikan karena Ijazah rusak atau hilang. Surat keterangan pengganti Ijazah memuat: a) nama Satuan Pendidikan; b) nomor Ijazah; c) nama lengkap pemilik Ijazah; d) tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah; e) nama ayah dan/atau ibu/wali; f) nomor induk siswa atau nomor induk siswa nasional; g) tahun ajaran penerbitan Ijazah; h) tempat dan tanggal penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah; dan i) nama dan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan.

 

Dalam hal Nomor Ijazah dan nomor induk siswa atau nomor induk siswa nasional tidak diketahui maka tidak perlu dicantumkan. Surat keterangan pengganti Ijazah bernilai sama dengan Ijazah.

 

Dinyatakan pula dalam Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah, bahwa dalam hal surat keterangan pengganti Ijazah diterbitkan untuk mengganti Ijazah yang rusak, Satuan Pendidikan wajib memusnahkan Ijazah yang rusak tersebut. Dalam hal dilakukan penutupan Satuan Pendidikan, penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah dilakukan oleh Dinas atau Kementerian sesuai dengan kewenangan.

 

Satuan Pendidikan menggunakan surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah yang diunduh dari sistem yang disediakan kementerian. Format surat keterangan pengganti Ijazah tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Satuan Pendidikan melakukan penatausahaan terhadap surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah dan surat keterangan pengganti Ijazah. Penatausahaan dilakukan dengan paling sedikit menyimpan: a) hasil pindai dokumen untuk surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah dan surat keterangan pengganti Ijazah dengan tanda tangan basah; dan b) dokumen elektronik untuk surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah dan surat keterangan pengganti Ijazah dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi.

 

Fotokopi atas Ijazah yang terbit sebelum tahun ajaran 2024/2025 disahkan oleh Satuan Pendidikan yang menerbitkan. Dalam hal dilakukan penutupan Satuan Pendidikan, pengesahan fotokopi atas Ijazah dapat dilakukan oleh Dinas atau direktorat jenderal yang menangani urusan Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan pendidikan kejuruan sesuai dengan kewenangan.

 

Selengkapnya silhakan dpwnload dan baca Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang SD SMP SMA SMK. Link download Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah. Semoga bemanfaat



= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter