Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah, diterbitkan untuk mewujudkan tata kelola ijazah peserta didik dari satuan pendidikan jalur pendidikan formal dan pendidikan nonformal.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024
Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah yang
dimaksud Ijazah adalah dokumen pengakuan atas kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan pada jalur pendidikan formal atau pendidikan nonformal. Sedangkan transkrip
Nilai adalah dokumen yang memuat informasi tentang mata pelajaran dan nilai yang
diperoleh peserta didik.
Penerbitan Ijazah
berdasarkan prinsip validitas; akurasi; dan legalitas. Adapun yang dimkasud validitas
merupakan prinsip untuk memastikan keaslian Ijazah dan kemudahan memeriksa
keabsahan kepemilikan.
Akurasi menurut Permendikbud
ristek Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar Dan
Pendidikan Menengah merupakan prinsip untuk memastikan ketepatan data dan
informasi yang tercantum di dalam Ijazah.
Sedangkan Legalitas merupakan
prinsip untuk memastikan proses penerbitan Ijazah dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Ijazah diberikan kepada
peserta didik yang telah: a) menyelesaikan proses pembelajaran yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b) memenuhi syarat kelulusan yang ditetapkan
Satuan Pendidikan.
Ijazah diterbitkan oleh
Satuan Pendidikan yang terakreditasi. Ijazah memuat: a) nomor Ijazah nasional; b)
nama Satuan Pendidikan; c) nomor pokok sekolah nasional; d) nama lengkap
pemilik Ijazah; e) tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah; f) nomor induk
siswa nasional; g) pernyataan bahwa peserta didik dinyatakan lulus; h) nomor
keputusan penetapan kelulusan; i) tanggal, bulan, dan tahun kelulusan; j) foto pemilik
Ijazah; k) tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Ijazah; dan l) nama, jabatan,
dan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan.
Ijazah wajib dituliskan dalam Bahasa Indonesia. Ijazah dapat diterjemahkan dalam bahasa asing. Ijazah disertai dengan Transkrip Nilai. Transkrip Nilai paling sedikit memuat: a) nomor Transkrip Nilai; b) nama Satuan Pendidikan; c) nomor pokok sekolah nasional; d) nama lengkap pemilik Transkrip Nilai; e) tempat dan tanggal lahir pemilik Transkrip Nilai; f) nomor induk siswa nasional; g) nomor Ijazah nasional; h) tanggal, bulan, dan tahun kelulusan; i) daftar mata pelajaran dan nilai yang diperoleh peserta didik; j) tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Transkrip Nilai; dan k) nama, jabatan, dan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan.
Transkrip Nilai wajib
dituliskan dalam Bahasa Indonesia. Transkrip Nilai dapat diterjemahkan dalam
bahasa asing. Ijazah dan Transkrip Nilai disahkan dengan tanda tangan kepala
Satuan Pendidikan.
Tanda tangan berbentuk tanda
tangan basah atau tanda tangan elektronik tersertifikasi. Ijazah dan/atau
Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan basah dibubuhi stempel Satuan
Pendidikan. Ijazah dan/atau Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan elektronik
tersertifikasi tidak dibubuhi stempel Satuan Pendidikan.
Dalam hal Ijazah dan/atau Transkrip
Nilai disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi, Satuan Pendidikan
juga memberikan dokumen elektronik kepada pemilik Ijazah dan/atau Transkrip
Nilai.
Ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024
Tentang Ijazah SD SMP SMA SMK bahwa Nomor Ijazah nasional diterbitkan
melalui sistem yang dikelola oleh Kementerian. Satuan Pendidikan mengajukan permohonan
penerbitan nomor Ijazah nasional melalui sistem disertai dengan surat
pernyataan tanggung jawab mutlak.
Satuan Pendidikan menggunakan
format Ijazah dan Transkrip Nilai sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Satuan Pendidikan
mengunduh format Ijazah melalui sistem yang disedakan.
Selanjutnya Permendikbud ristek Nomor 58 Tahun 2024
Tentang Ijazah Jenjang SD SMP SMA SMK menyatakan bahwa Satuan Pendidikan melakukan
penatausahaan terhadap Ijazah dan Transkrip Nilai. Penatausahaan dilakukan dengan
paling sedikit menyimpan: a) hasil pindai dokumen untuk Ijazah dan Transkrip Nilai
dengan tanda tangan basah; dan b) dokumen elektronik untuk Ijazah dan Transkrip
Nilai dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Dalam hal dilakukan
penutupan Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan menyerahkan hasil pindai dokumen
serta dokumen elektronik Ijazah dan Transkrip Nilai hasil penatausahaan kepada
Dinas atau Kementerian sesuai dengan kewenangan.
Berdasarkan permohonan
pemilik dapat dilakukan Pembaruan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai. Pembaruan
Ijazah dan/atau Transkrip Nilai terdiri atas: a) penerbitan perbaikan Ijazah dan/atau
Transkrip Nilai; b) penerbitan ulang Ijazah dan/atau Transkrip Nilai; dan c) pencetakan
ulang Ijazah dan/atau Transkrip Nilai.
Penerbitan perbaikan Ijazah dan/atau
Transkrip Nilai dilakukan oleh Satuan Pendidikan karena kesalahan penulisan
muatan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai. Penerbitan perbaikan Ijazah dan/atau Transkrip
Nilai menggunakan nomor Ijazah nasional yang baru.
Penerbitan perbaikan Ijazah dan/atau
Transkrip Nilai mencantumkan keterangan kesalahan dan hasil perbaikan. Perbaikan
Ijazah dan/atau Transkrip Nilai disahkan dengan tanda tangan kepala Satuan
Pendidikan yang menjabat saat Ijazah dan/atau Transkrip Nilai perbaikan diterbitkan.
Dalam hal dilakukan penutupan
Satuan Pendidikan, penerbitan perbaikan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai dilakukan
oleh Dinas atau Kementerian sesuai dengan kewenangan. Dalam hal penerbitan perbaikan
Ijazah dan/atau Transkrip Nilai dilakukan oleh Dinas atau Kementerian, Ijazah
dan/atau Transkrip Nilai disahkan dengan tanda tangan kepala Dinas/pejabat yang
ditunjuk atau Menteri/pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangan.
Satuan Pendidikan menggunakan
format Ijazah dan Transkrip Nilai perbaikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Satuan Pendidikan
mengunduh format Ijazah perbaikan melalui sistem.
Penerbitan ulang Ijazah dan/atau
Transkrip Nilai dilakukan oleh Satuan Pendidikan karena: a) Ijazah dan/atau Transkrip
Nilai yang disahkan dengan tanda tangan basah rusak atau hilang; atau b) Ijazah
dan/atau Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi
rusak atau hilang dan dokumen elektroniknya hilang.
Penerbitan ulang Ijazah
dan/atau Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan basah didasarkan
pada hasil pindai dokumen Ijazah dan/atau Transkrip Nilai. Penerbitan ulang Ijazah
dan/atau Transkrip Nilai menggunakan nomor Ijazah nasional yang sama dengan
Ijazah awal.
Penerbitan ulang Ijazah dan/atau
Transkrip Nilai mencantumkan keterangan hasil penerbitan ulang. Ijazah dan/atau
Transkrip Nilai hasil penerbitan ulang disahkan dengan tanda tangan kepala
Satuan Pendidikan yang menjabat saat Ijazah dan/atau Transkrip Nilai
diterbitkan ulang.
Dalam hal dilakukan penutupan
Satuan Pendidikan, penerbitan ulang Ijazah dan/atau Transkrip Nilai dilakukan oleh
Dinas atau Kementerian sesuai dengan kewenangan. Dalam hal penerbitan ulang
Ijazah dan/atau Transkrip Nilai dilakukan oleh Dinas atau Kementerian, Ijazah
dan/atau Transkrip Nilai disahkan dengan tanda tangan kepala Dinas/pejabat yang
ditunjuk atau Menteri/pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangan.
Satuan Pendidikan, Dinas, atau
Kementerian menggunakan format Ijazah dan Transkrip Nilai yang diterbitkan ulang
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Satuan Pendidikan mengunduh format Ijazah
yang diterbitkan ulang melalui sistem yang tersedia.
Pencetakan ulang Ijazah dan/atau
Transkrip Nilai dilakukan oleh pemilik Ijazah dan/atau Transkrip Nilai atau Satuan
Pendidikan dalam hal Ijazah dan/atau Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda
tangan elektronik tersertifikasi rusak atau hilang dan dokumen elektroniknya masih
ada.
Ijazah/dokumen hasil belajar
yang diperoleh dari sistem pendidikan luar negeri diakui untuk melanjutkan Pendidikan
pada Satuan Pendidikan dengan sistem pendidikan nasional. Pengakuan Ijazah/dokumen
hasil belajar yang diperoleh dari sistem pendidikan luar negeri dilakukan oleh Satuan
Pendidikan yang dituju sesuai dengan panduan yang disediakan oleh Kementerian.
Satuan Pendidikan yang dituju
dapat mengajukan penambahan informasi tentang sistem pendidikan luar negeri dalam
panduan yang disediakan oleh Kementerian.
Ijazah dan Transkrip Nilai dapat
difotokopi tanpa diperlukan pengesahan. Dalam hal terdapat kebutuhan pemenuhan syarat
melanjutkan pendidikan atau bekerja, pengesahan fotokopi atas Ijazah dan/atau Transkrip
Nilai dapat dilakukan oleh Satuan Pendidikan.
Dalam hal dilakukan penutupan
Satuan Pendidikan, pengesahan fotokopi atas Ijazah dan/atau Transkrip Nilai dapat
dilakukan oleh Dinas atau direktorat jenderal yang menangani urusan Pendidikan Dasar,
Pendidikan Menengah, dan pendidikan kejuruan sesuai dengan kewenangan.
Selanjutnya Permendikbud ristek
Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang SD SMP SMA SMK menyatakan bahwa Surat
keterangan atas Ijazah yang terbit sebelum tahun ajaran 2024/2025 terdiri atas:
a) surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah; dan b) surat keterangan
pengganti Ijazah. Surat keterangan diterbitkan berdasarkan permohonan pemilik
Ijazah.
Surat keterangan kesalahan penulisan
Ijazah diterbitkan oleh Satuan Pendidikan karena kesalahan penulisan muatan
Ijazah. Surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah memuat: a) nama Satuan
Pendidikan; b) nomor Ijazah; c) nama lengkap pemilik Ijazah; d) tempat dan
tanggal lahir pemilik Ijazah; e) nama ayah dan/atau ibu/wali; f) nomor induk siswa
atau nomor induk siswa nasional; g) tahun ajaran penerbitan Ijazah; h) keterangan
kesalahan penulisan; dan i) tempat dan tanggal penerbitan surat keterangan kesalahan
penulisan Ijazah; dan j) nama dan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan.
Surat keterangan kesalahan penulisan
Ijazah menjadi lampiran atas Ijazah. Dalam hal dilakukan penutupan Satuan Pendidikan,
penerbitan surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah dilakukan oleh Dinas atau
Kementerian sesuai dengan kewenangan.
Satuan Pendidikan menggunakan
format surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah yang diunduh dari sistem yang
disediakan kementerian. Format surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Surat keterangan pengganti Ijazah
diterbitkan oleh Satuan Pendidikan karena Ijazah rusak atau hilang. Surat keterangan
pengganti Ijazah memuat: a) nama Satuan Pendidikan; b) nomor Ijazah; c) nama
lengkap pemilik Ijazah; d) tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah; e) nama
ayah dan/atau ibu/wali; f) nomor induk siswa atau nomor induk siswa nasional; g)
tahun ajaran penerbitan Ijazah; h) tempat dan tanggal penerbitan surat keterangan
pengganti Ijazah; dan i) nama dan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan.
Dalam hal Nomor Ijazah dan nomor
induk siswa atau nomor induk siswa nasional tidak diketahui maka tidak perlu
dicantumkan. Surat keterangan pengganti Ijazah bernilai sama dengan Ijazah.
Dinyatakan pula dalam Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah, bahwa dalam hal surat keterangan pengganti Ijazah diterbitkan untuk mengganti Ijazah yang rusak, Satuan Pendidikan wajib memusnahkan Ijazah yang rusak tersebut. Dalam hal dilakukan penutupan Satuan Pendidikan, penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah dilakukan oleh Dinas atau Kementerian sesuai dengan kewenangan.
Satuan Pendidikan menggunakan
surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah yang diunduh dari sistem yang
disediakan kementerian. Format surat keterangan pengganti Ijazah tercantum
dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Satuan Pendidikan melakukan penatausahaan
terhadap surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah dan surat keterangan pengganti
Ijazah. Penatausahaan dilakukan dengan paling sedikit menyimpan: a) hasil pindai
dokumen untuk surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah dan surat keterangan pengganti
Ijazah dengan tanda tangan basah; dan b) dokumen elektronik untuk surat keterangan
kesalahan penulisan Ijazah dan surat keterangan pengganti Ijazah dengan tanda tangan
elektronik tersertifikasi.
Fotokopi atas Ijazah yang
terbit sebelum tahun ajaran 2024/2025 disahkan oleh Satuan Pendidikan yang menerbitkan.
Dalam hal dilakukan penutupan Satuan Pendidikan, pengesahan fotokopi atas Ijazah
dapat dilakukan oleh Dinas atau direktorat jenderal yang menangani urusan Pendidikan
Dasar, Pendidikan Menengah, dan pendidikan kejuruan sesuai dengan kewenangan.
Selengkapnya silhakan
dpwnload dan baca Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang
SD SMP SMA SMK. Link download Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 (DISINI)
Demikian informasi tentang Permendikbudristek
Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan
Menengah. Semoga bemanfaat
No comments
Post a Comment