Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 Tentang Fasilitasi Terhadap Organisasi Profesi Guru
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, san Teknologi Republik Indonesia Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 Tentang Fasilitasi Terhadap Organisasi Profesi Guru diterbitkan untuk mengoptimalkan peran organisasi profesi guru sebagai mitra pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Organisasi Profesi Guru
adalah perkumpulan berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh Guru untuk mengembangkan
profesionalitas Guru. Guru wajib menjadi anggota Organisasi Profesi Guru.
Guru membentuk Organisasi
Profesi Guru yang bersifat independen. Organisasi Profesi Guru dibentuk sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Organisasi Profesi Guru berfungsi
untuk memajukan profesi, meningkatkankompetensi, karier, wawasan kependidikan,
perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.
Organisasi Profesi Guru
diselenggarakan berlandaskan pada: a) menjunjung tinggi nilai-nilai agama,
budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, demokrasi, hak asasi manusia, etika
lingkungan, dan kebhinekaan global; b) menghargai kebebasan Guru untuk
berserikat dalam Organisasi Profesi Guru; c) menjaga serta meningkatkan kehormatan
dan martabat Guru dalam menjalankan tugas keprofesionalan; d) turut serta dalam
mencerdaskan kehidupan bangsa dan berkolaborasi dengan Kementerian/ Lembaga dan
Pemerintah Daerah dalam mencapai tujuan pendidikan nasional; dan e) akuntabel
dan transparan.
Berdasakan Permendikbudristek
Nomor 67 Tahun 2024 Tentang Fasilitasi Terhadap Organisasi Profesi Guru, Organisasi
Profesi Guru mempunyai kewenangan untuk
a.
menetapkan dan menegakkan kode etik Guru;
b.
memberikan bantuan hukum kepada Guru;
c.
memberikan perlindungan profesi Guru;
d.
meiakukan pembinaan dan pengembangan profesi Guru; dan
e.
memajukan pendidikan nasional
Menteri dapat memfasilitasi
Organisasi Profesi Guru. Fasilitasi dilaksanakan untuk pembinaan dan
pengembangan profesi guru. Bentuk fasilitasi dapat berupa:
a.
pelibatan dalam penyusunan kebijakan pendidikan nasional;
b.
pelibatan dalam pelaksanaan program-program strategis;
c.
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
d.
pemberian bantuan dana;
e.
pemanfaatan sarana dan prasarana;
f.
pemberian penghargaan dan pengakuan;
g.
pemberian konsultasi dan bimbingan;
h.
menjadikan mitra dalam peningkatan mutu pendidikan; dan
i.
bentuk fasilitasi lainnya.
Fasilitasi diberikan kepada
Organisasi Profesi Guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
terdaftar sebagai badan hukum sesuai peraturan perundang-undangan;
b.
memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang memuat tujuan, fungsi,
dan program kerja untuk mengembangkan profesi Guru dan meningkatkan mutu pendidikan
nasional;
c.
memiliki struktur organisasi tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/ kota;
d.
susunan kepengurusan terdiri atas Guru aktif yang terdata pada sistem yang
ditetapkan pemerintah;
e.
keanggotaan terdiri atas Guru aktif yang terdata pada sistem yang ditetapkan
pemerintah;
f.
memiliki organ dewan kehormatan;
g.
memiliki kode etik guru yang memuat norma dan etika yang mengikat perilaku guru
dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan; dan
h.
tidak pernah melakukan tindakan atau perbuatan yang terlarang.
Kode etik Guru memuat
tanggung jawab morai Guru terhadap: profesi; peserta didik; rekan seprofesi; orang
tua/wali peserta didik; masyarakat; dan peraturan perundang-undangan.
Kode etik Guru paling
sedikit memuat ketentuan bahwa Guru:
a.
setia clan patuh terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan;
b.
menjalankan tugasnya dengan penuh tanggungjawab;
c.
memberikan keteladanan dan menumbuhkembangkan sikap bangga dan cinta tanah air;
d.
menjaga sikap kebersamaan, menjalin hubungan profesional, kesetiakawanan dan
empati antar sesame rekan seprcfesi;
e.
mengedepankan musyawarah untuk mufakat, memiliki motivasi, serta menjaga harkat
dan reputasi profesi;
f.
menegakkan prinsip keadilan, keberagaman, toleransi, fasilitatif, dan
akomodatif;
g.
menciptakan lingkungan belajar yang nyaman, aman, menyena.ngkan, bersikap
objektil terbuka, edukatif, dan saling menghargai;
h.
membentuk pribadi peserta didik yang berkarakter dan memberikan fasilitasi
pembelajaran berorientasi pada peserta didik;
i.
memastikan keamanan dan kesehatan jiwa raga peserta didik terkait dengan
tindak/bentuk kekerasan;
j.
menjalin hubungan dan komunikasi yang harmonis dan demokratis serta bekerjasama
dengan berbagai pihak dalam pengembangan potensi peserta didik guna
meningkatkan mutu pendidikan; dan
k.
menghormati privasi, berempati atas kondisi dan kemampuan orang tua/wali
peserta didik.
Tindakan atau perbuatan yang
terlarang bagi guru meliputi: a) tindakan yang melanggar Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b) tindakan yang
dilarang pada organisasi kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; c) ikut dalam politik praktis, politik transaksional, dan terafiliasi
dengan partai politik; dan/atau d) aktivitas di luar fungsi dan kewenangannya
dalam mengatur hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Permendikbud ristek Nomor 67 Tahun 2024 Tentang Fasilitasi Terhadap
Organisasi Profesi Guru. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Permendikbudristek
Nomor 67 Tahun 2024 Tentang Fasilitasi Terhadap Organisasi Profesi Guru. Semoga
ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment