Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 Tentang Fasilitasi Terhadap Organisasi Profesi Guru

Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 Tentang Fasilitasi Terhadap Organisasi Profesi Guru


Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, san Teknologi Republik Indonesia Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 Tentang Fasilitasi Terhadap Organisasi Profesi Guru diterbitkan untuk mengoptimalkan peran organisasi profesi guru sebagai mitra pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional.

 

Organisasi Profesi Guru adalah perkumpulan berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh Guru untuk mengembangkan profesionalitas Guru. Guru wajib menjadi anggota Organisasi Profesi Guru.

 

Guru membentuk Organisasi Profesi Guru yang bersifat independen. Organisasi Profesi Guru dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Organisasi Profesi Guru berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkankompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.

 

Organisasi Profesi Guru diselenggarakan berlandaskan pada: a) menjunjung tinggi nilai-nilai agama, budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, demokrasi, hak asasi manusia, etika lingkungan, dan kebhinekaan global; b) menghargai kebebasan Guru untuk berserikat dalam Organisasi Profesi Guru; c) menjaga serta meningkatkan kehormatan dan martabat Guru dalam menjalankan tugas keprofesionalan; d) turut serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan berkolaborasi dengan Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam mencapai tujuan pendidikan nasional; dan e) akuntabel dan transparan.

 

Berdasakan Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 Tentang Fasilitasi Terhadap Organisasi Profesi Guru, Organisasi Profesi Guru mempunyai kewenangan untuk

a. menetapkan dan menegakkan kode etik Guru;

b. memberikan bantuan hukum kepada Guru;

c. memberikan perlindungan profesi Guru;

d. meiakukan pembinaan dan pengembangan profesi Guru; dan

e. memajukan pendidikan nasional

 

Menteri dapat memfasilitasi Organisasi Profesi Guru. Fasilitasi dilaksanakan untuk pembinaan dan pengembangan profesi guru. Bentuk fasilitasi dapat berupa:

a. pelibatan dalam penyusunan kebijakan pendidikan nasional;

b. pelibatan dalam pelaksanaan program-program strategis;

c. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;

d. pemberian bantuan dana;

e. pemanfaatan sarana dan prasarana;

f. pemberian penghargaan dan pengakuan;

g. pemberian konsultasi dan bimbingan;

h. menjadikan mitra dalam peningkatan mutu pendidikan; dan

i. bentuk fasilitasi lainnya.

 

Fasilitasi diberikan kepada Organisasi Profesi Guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. terdaftar sebagai badan hukum sesuai peraturan perundang-undangan;

b. memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang memuat tujuan, fungsi, dan program kerja untuk mengembangkan profesi Guru dan meningkatkan mutu pendidikan nasional;

c. memiliki struktur organisasi tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/ kota;

d. susunan kepengurusan terdiri atas Guru aktif yang terdata pada sistem yang ditetapkan pemerintah;

e. keanggotaan terdiri atas Guru aktif yang terdata pada sistem yang ditetapkan pemerintah;

f. memiliki organ dewan kehormatan;

g. memiliki kode etik guru yang memuat norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan; dan

h. tidak pernah melakukan tindakan atau perbuatan yang terlarang.

 

Kode etik Guru memuat tanggung jawab morai Guru terhadap: profesi; peserta didik; rekan seprofesi; orang tua/wali peserta didik; masyarakat; dan peraturan perundang-undangan.

 

Kode etik Guru paling sedikit memuat ketentuan bahwa Guru:

a. setia clan patuh terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan;

b. menjalankan tugasnya dengan penuh tanggungjawab;

c. memberikan keteladanan dan menumbuhkembangkan sikap bangga dan cinta tanah air;

d. menjaga sikap kebersamaan, menjalin hubungan profesional, kesetiakawanan dan empati antar sesame rekan seprcfesi;

e. mengedepankan musyawarah untuk mufakat, memiliki motivasi, serta menjaga harkat dan reputasi profesi;

f. menegakkan prinsip keadilan, keberagaman, toleransi, fasilitatif, dan akomodatif;

g. menciptakan lingkungan belajar yang nyaman, aman, menyena.ngkan, bersikap objektil terbuka, edukatif, dan saling menghargai;

h. membentuk pribadi peserta didik yang berkarakter dan memberikan fasilitasi pembelajaran berorientasi pada peserta didik;

i. memastikan keamanan dan kesehatan jiwa raga peserta didik terkait dengan tindak/bentuk kekerasan;

j. menjalin hubungan dan komunikasi yang harmonis dan demokratis serta bekerjasama dengan berbagai pihak dalam pengembangan potensi peserta didik guna meningkatkan mutu pendidikan; dan

k. menghormati privasi, berempati atas kondisi dan kemampuan orang tua/wali peserta didik.

 

Tindakan atau perbuatan yang terlarang bagi guru meliputi: a) tindakan yang melanggar Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b) tindakan yang dilarang pada organisasi kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c) ikut dalam politik praktis, politik transaksional, dan terafiliasi dengan partai politik; dan/atau d) aktivitas di luar fungsi dan kewenangannya dalam mengatur hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.


Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbud ristek Nomor 67 Tahun 2024 Tentang Fasilitasi Terhadap Organisasi Profesi Guru. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 Tentang Fasilitasi Terhadap Organisasi Profesi Guru. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter