Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Analis Legislatif diterbitkan untuk mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislative dan bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang melakukan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2024 Tentang
Jabatan Fungsional Analis Legislatif, yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis
Legislatif adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk
melaksanakan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka
mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.
Jabatan Fungsional Analis Legislatif
merupakan jabatan karier PNS. Analis Legislatif berkedudukan sebagai pelaksana teknis
kegiatan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung
pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif pada Kesekretariatan
Lembaga Legislatif.
Analis Legislatif berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi
madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan
tugas Jabatan Fungsional Analis Legislatif.
Dalam hal Unit Organisasi dipimpin
oleh pejabat fungsional, Analis Legislatif dapat berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit
Organisasi.
Jabatan Fungsional Analis Legislatif
termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional
Analis Legislatif merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Analis
Legislatif terdiri atas: a) Analis Legislatif Ahli Pertama; b) Analis
Legislatif Ahli Muda; c) Analis Legislatif Ahli Madya; dan d) Analis Legislatif
Ahli Utama. Adapun Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis Legislatif sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Jabatan Fungsional Analis
Legislatif yaitu melaksanakan kegiatan analisis, asistensi, dan ekspose hasil
analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga
legislatif. Tugas dilaksanakan dengan berdasarkan ruang lingkup kegiatan
meliputi analisis substansi dan pendampingan dalam mendukung pelaksanaan fungsi,
tugas, dan wewenang lembaga legislatif, serta pemaparan dan pembahasan hasil analisis
dalam forum lembaga legislatif dan forum publik.
Ruang lingkup kegiatan pada
setiap jenjang jabatan Analis Legislatif meliputi:
a.
Analis Legislatif Ahli Pertama melakukan analisis substansi secara deskriptif,
pendampingan dengan tingkat kesulitan dasar, serta pemaparan dan pembahasan
hasil analisis di Unit Organisasi;
b.
Analis Legislatif Ahli Muda melakukan analisis substansi secara diagnostik,
pendampingan dengan tingkat kesulitan menengah, serta pemaparan dan pembahasan hasil
analisis di alat kelengkapan dewan dengan supervisi, Kesekretariatan Lembaga Legislatif,
dan forum publik secara terbatas;
c.
Analis Legislatif Ahli Madya melakukan evaluasi kritis dan analisis substansi secara
prediktif, pendampingan dengan tingkat kesulitan tinggi, serta pemaparan dan
pembahasan hasil analisis di alat kelengkapan dewan dan forum publik dalam lingkup
nasional; dan
d.
Analis Legislatif Ahli Utama melakukan analisis substansi secara preskriptif
dan menyediakan opsi rekomendasi, pendampingan dengan tingkat kesulitan tertinggi,
serta pemaparan dan pembahasan hasil analisis di lembaga legislatif dan forum
publik dalam lingkup internasional.
Selain ruang lingkup
kegiatan tersebut, Analis Legislatif dapat diberikan tugas lainnya. Tugas, ruang
lingkup kegiatan dan tugas lainnya dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Kesekretariatan
Lembaga Legislatif guna pencapaian target organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan
prinsip pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan kebutuhan PNS
dalam Jabatan Fungsional Analis Legislatif dihitung berdasarkan beban kerja
yang ditentukan dari indikator meliputi: a) jumlah program/kegiatan analisis; b)
jumlah program/kegiatan asistensi; c) jumlah program/kegiatan ekspose hasil analisis;
dan d) rasio peran dan jenjang Jabatan Fungsional Analis Legislatif pada sistem
tata kerja Analis Legislatif.
Pedoman perhitungan
kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Legislatif ditetapkan oleh pimpinan lembaga
yang bertugas mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di bidang persidangan, administrasi, dan
keahlian setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Analis Legislatif tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan
Fungsional Analis Legislatif ditetapkan.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan
Fungsional Analis Legislatif dapat dilakukan melalui: pengangkatan pertama; perpindahan
dari jabatan lain; dan promosi.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Analis Legislatif melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah magister bidang ilmu sosial, ilmu formal, bisnis,
sosial, teknik atau rekayasa, komunikasi, pendidikan, hukum, lingkungan, atau kesehatan;
dan
e.
nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir.
Pengangkatan pertama merupakan
pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Legislatif
dari calon PNS bagi: a) Jabatan Fungsional Analis Legislatif Ahli Pertama; atau
b) Jabatan Fungsional Analis Legislatif Ahli Muda.
Pengangkatan pertama melalui
pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Legislatif dari calon PNS harus mencantumkan
nomenklatur Jabatan Fungsional Analis Legislatif dalam keputusan pengangkatan
calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai kelas Jabatan Fungsional Analis
Legislatif.
Penetapan kebutuhan untuk
pengangkatan pertama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pimpinan lembaga yang bertugas mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan
tugas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di bidang persidangan,
administrasi, dan keahlian menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan
kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan
Fungsional Analis Legislatif melalui pengangkatan pertama.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Analis Legislatif melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi
persyaratan:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah magister bidang ilmu sosial, ilmu formal, bisnis,
sosial, teknik atau rekayasa, komunikasi, pendidikan, hukum, lingkungan, kesehatan
atau bidang lain yang relevan sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Analis
Legislatif;
e.
mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun
oleh lembaga yang bertugas mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di bidang persidangan, administrasi, dan
keahlian;
f.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang dukungan keahlian
legislatif paling singkat 2 (dua) tahun;
g.
nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir; dan
h.
berusia paling tinggi:
1.
53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Analis Legislatif Ahli
Pertama dan Jabatan Fungsional Analis Legislatif Ahli Muda;
2.
55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Analis Legislatif Ahli
Madya; dan
3.
60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Analis Legislatif Ahli Utama
bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Analis Legislatif melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:
a.
pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat
pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Analis Legislatif Ahli Utama;
b.
pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Analis Legislatif Ahli Madya;
c.
pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Analis Legislatif Ahli Muda; dan
d.
pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Analis Legislatif Ahli Pertama.
Selain perpindahan
sebagaimana dimaksud di atas, perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional
dalam jenjang yang setara dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis
Legislatif Ahli Utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
b.
perpindahan Jabatan Fungsional ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam
Jabatan Fungsional Analis Legislatif Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Analis
Legislatif Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional Analis Legislatif Ahli Madya
paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang
diduduki; dan
c.
perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi
kompetensi dan pengalaman bidang tugas, serta kebutuhan organisasi.
Dalam hal penataan birokrasi
atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman dapat
dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif. Pengusulan
untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Legislatif dilaksanakan paling
lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia.
Pengangkatan Jabatan Fungsional
Analis Legislatif melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan ketersediaan
lowongan kebutuhan. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pimpinan lembaga yang bertugas
mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia di bidang persidangan, administrasi, dan keahlian menyusun dan menyampaikan
rincian kualifikasi pendidikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan
dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Legislatif melalui perpindahan
dari jabatan lain.
Promosi dalam Jabatan Fungsional
Analis Legislatif dilaksanakan melalui: a) promosi ke dalam atau dari Jabatan
Fungsional Analis Legislatif; dan b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis
Legislatif. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Legislatif melalui
promosi harus memenuhi persyaratan:
a.
berijazah paling rendah magister bidang ilmu sosial, ilmu formal, bisnis, sosial,
teknik atau rekayasa, komunikasi, pendidikan, hukum, lingkungan, kesehatan atau
bidang lain yang relevan sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Analis
Legislatif;
b.
mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun
oleh lembaga yang bertugas mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di bidang persidangan, administrasi,
dan keahlian;
c.
memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua)
tahun terakhir;
d.
memiliki rekam jejak yang baik;
e.
tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
f.
tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan
profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
g.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam
kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
Promosi untuk kenaikan
jenjang jabatan harus memenuhi persyaratan:
a.
memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b.
mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai standar
kompetensi yang telah disusun oleh lembaga yang bertugas mendukung kelancaran pelaksanaan
wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di bidang
persidangan, administrasi, dan keahlian; dan
c.
memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir.
Promosi untuk kenaikan
jenjang jabatan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja.
Untuk mengikuti uji kompetensi, Analis Legislatif harus telah memenuhi Angka Kredit
Kumulatif kenaikan jenjang jabatan.Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan
jenjang jabatan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Analis Legislatif melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan
jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan
melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Analis Legislatif ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi: a) Jabatan
Fungsional Analis Legislatif Ahli Madya; b) Jabatan Fungsional Analis
Legislatif Ahli Muda; dan c) Jabatan Fungsional Analis Legislatif Ahli Pertama.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Analis Legislatif Ahli Utama ditetapkan oleh Presiden atas usulan PPK setelah
mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penetapan
kebutuhan dari Menteri.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri
PANRB atau Permenpan RB Nomor 12
Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Analis Legislatif. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian infromasi tentang Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Analis Legislatif. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment