Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Analis Legislatif

Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Analis Legislatif


Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Analis Legislatif diterbitkan untuk mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislative dan bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang melakukan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.


Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Analis Legislatif, yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Legislatif adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.

 

Jabatan Fungsional Analis Legislatif merupakan jabatan karier PNS. Analis Legislatif berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif pada Kesekretariatan Lembaga Legislatif.

 

Analis Legislatif berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Legislatif.

 

Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Analis Legislatif dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.

 

Jabatan Fungsional Analis Legislatif termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Analis Legislatif merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Legislatif terdiri atas: a) Analis Legislatif Ahli Pertama; b) Analis Legislatif Ahli Muda; c) Analis Legislatif Ahli Madya; dan d) Analis Legislatif Ahli Utama. Adapun Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis Legislatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tugas Jabatan Fungsional Analis Legislatif yaitu melaksanakan kegiatan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif. Tugas dilaksanakan dengan berdasarkan ruang lingkup kegiatan meliputi analisis substansi dan pendampingan dalam mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif, serta pemaparan dan pembahasan hasil analisis dalam forum lembaga legislatif dan forum publik.

 

Ruang lingkup kegiatan pada setiap jenjang jabatan Analis Legislatif meliputi:

a. Analis Legislatif Ahli Pertama melakukan analisis substansi secara deskriptif, pendampingan dengan tingkat kesulitan dasar, serta pemaparan dan pembahasan hasil analisis di Unit Organisasi;

b. Analis Legislatif Ahli Muda melakukan analisis substansi secara diagnostik, pendampingan dengan tingkat kesulitan menengah, serta pemaparan dan pembahasan hasil analisis di alat kelengkapan dewan dengan supervisi, Kesekretariatan Lembaga Legislatif, dan forum publik secara terbatas;

c. Analis Legislatif Ahli Madya melakukan evaluasi kritis dan analisis substansi secara prediktif, pendampingan dengan tingkat kesulitan tinggi, serta pemaparan dan pembahasan hasil analisis di alat kelengkapan dewan dan forum publik dalam lingkup nasional; dan

d. Analis Legislatif Ahli Utama melakukan analisis substansi secara preskriptif dan menyediakan opsi rekomendasi, pendampingan dengan tingkat kesulitan tertinggi, serta pemaparan dan pembahasan hasil analisis di lembaga legislatif dan forum publik dalam lingkup internasional.

 

Selain ruang lingkup kegiatan tersebut, Analis Legislatif dapat diberikan tugas lainnya. Tugas, ruang lingkup kegiatan dan tugas lainnya dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Kesekretariatan Lembaga Legislatif guna pencapaian target organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Legislatif dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi: a) jumlah program/kegiatan analisis; b) jumlah program/kegiatan asistensi; c) jumlah program/kegiatan ekspose hasil analisis; dan d) rasio peran dan jenjang Jabatan Fungsional Analis Legislatif pada sistem tata kerja Analis Legislatif.

 

Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Legislatif ditetapkan oleh pimpinan lembaga yang bertugas mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di bidang persidangan, administrasi, dan keahlian setelah mendapat persetujuan dari Menteri.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Legislatif tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Legislatif ditetapkan.

 

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Legislatif dapat dilakukan melalui: pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; dan promosi.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Legislatif melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah magister bidang ilmu sosial, ilmu formal, bisnis, sosial, teknik atau rekayasa, komunikasi, pendidikan, hukum, lingkungan, atau kesehatan; dan

e. nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Legislatif dari calon PNS bagi: a) Jabatan Fungsional Analis Legislatif Ahli Pertama; atau b) Jabatan Fungsional Analis Legislatif Ahli Muda.

 

Pengangkatan pertama melalui pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Legislatif dari calon PNS harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Analis Legislatif dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai kelas Jabatan Fungsional Analis Legislatif.

 

Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pimpinan lembaga yang bertugas mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di bidang persidangan, administrasi, dan keahlian menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Legislatif melalui pengangkatan pertama.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Legislatif melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah magister bidang ilmu sosial, ilmu formal, bisnis, sosial, teknik atau rekayasa, komunikasi, pendidikan, hukum, lingkungan, kesehatan atau bidang lain yang relevan sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Analis Legislatif;

e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh lembaga yang bertugas mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di bidang persidangan, administrasi, dan keahlian;

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang dukungan keahlian legislatif paling singkat 2 (dua) tahun;

g. nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

h. berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Analis Legislatif Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Analis Legislatif Ahli Muda;

2. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Analis Legislatif Ahli Madya; dan

3. 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Analis Legislatif Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Legislatif melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:

a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Analis Legislatif Ahli Utama;

b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Analis Legislatif Ahli Madya;

c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Analis Legislatif Ahli Muda; dan

d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Analis Legislatif Ahli Pertama.

 

Selain perpindahan sebagaimana dimaksud di atas, perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara dengan ketentuan sebagai berikut:

a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Legislatif Ahli Utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;

b. perpindahan Jabatan Fungsional ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Legislatif Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Analis Legislatif Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional Analis Legislatif Ahli Madya paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan

c. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi dan pengalaman bidang tugas, serta kebutuhan organisasi.

 

Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif. Pengusulan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Legislatif dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia.

 

Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Legislatif melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pimpinan lembaga yang bertugas mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di bidang persidangan, administrasi, dan keahlian menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Legislatif melalui perpindahan dari jabatan lain.

 

Promosi dalam Jabatan Fungsional Analis Legislatif dilaksanakan melalui: a) promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Analis Legislatif; dan b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Legislatif. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Legislatif melalui promosi harus memenuhi persyaratan:

a. berijazah paling rendah magister bidang ilmu sosial, ilmu formal, bisnis, sosial, teknik atau rekayasa, komunikasi, pendidikan, hukum, lingkungan, kesehatan atau bidang lain yang relevan sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Analis Legislatif;

b. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh lembaga yang bertugas mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di bidang persidangan, administrasi, dan keahlian;

c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

d. memiliki rekam jejak yang baik;

e. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;

f. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan

g. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.

 

Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan harus memenuhi persyaratan:

a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;

b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh lembaga yang bertugas mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di bidang persidangan, administrasi, dan keahlian; dan

c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja. Untuk mengikuti uji kompetensi, Analis Legislatif harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan.Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Legislatif melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Legislatif ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi: a) Jabatan Fungsional Analis Legislatif Ahli Madya; b) Jabatan Fungsional Analis Legislatif Ahli Muda; dan c) Jabatan Fungsional Analis Legislatif Ahli Pertama.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Legislatif Ahli Utama ditetapkan oleh Presiden atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penetapan kebutuhan dari Menteri.


Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Analis Legislatif. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian infromasi tentang Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Analis Legislatif. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter