Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan

Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan


Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.

 

Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan ini merupakan pengganti atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengawas Farmasi dan Makanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu dilakukan perubahan.

 

Sebagaimana diketahui Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

 

Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis data dan teknis fungsional pengawasan Obat dan Makanan. Sedangkan Pejabat Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang selanjutnya disebut Pengawas Farmasi dan Makanan adalah Pegawai PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan analisis data dan teknis fungsional pengawasan Obat dan Makanan.

 

Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan merupakan jabatan karier PNS. Pengawas Farmasi dan Makanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan pengawasan Obat dan Makanan pada Instansi Pemerintah.

 

Pengawas Farmasi dan Makanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan.

 

Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Pengawas Farmasi dan Makanan dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi tersebut.

 

Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan. Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan kategori keahlian dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

a. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama;

b. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda;

c. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya; dan

d. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Utama.

 

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yaitu melaksanakan pengawasan Obat dan Makanan. Tugas dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan yang meliputi standardisasi, penilaian, pemeriksaan, penindakan, pengujian, dan penyuluhan Obat dan Makanan.

 

Dalam melaksanakan ruang lingkup kegiatan, Pengawas Farmasi dan Makanan wajib memiliki sertifikat kompetensi. Dalam melaksanakan kegiatan penyidikan, Pengawas Farmasi dan Makanan wajib memiliki sertifikat penyidik pegawai negeri sipil.

 

Ruang lingkup kegiatan setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan kategori keahlian meliputi:

a. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama melaksanakan analisis dan pengawasan Obat dan Makanan dengan risiko keamanan Obat dan Makanan rendah;

b. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda melaksanakan analisis dan pengawasan Obat dan Makanan dengan risiko keamanan Obat dan Makanan sedang sampai dengan tinggi;

c. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya melaksanakan pengawasan Obat dan Makanan dengan risiko keamanan Obat dan Makanan tinggi, serta analisis strategis pengawasan Obat dan Makanan; dan

d. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Utama melaksanakan pengembangan program, strategi, dan kebijakan pengawasan Obat dan Makanan;

Selain ruang lingkup kegiatan , Pejabat Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dapat diberikan tugas lainnya. Tugas, ruang lingkup kegiatan dan tugas lainnya dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi.

 

Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dihitung berdasarkan indikator:

a. jumlah kebutuhan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Obat dan Makanan;

b. jumlah produk Obat dan Makanan yang dievaluasi sebelum beredar;

c. jumlah dan tipe sarana produksi, distribusi, dan pelayanan Obat dan Makanan;

d. jumlah pelanggaran dan kegiatan penindakan bidang Obat dan Makanan;

e. jumlah pengujian produk Obat dan Makanan;

f. jumlah kegiatan penyuluhan, pemantauan, dan surveilans bidang Obat dan Makanan;

g. jumlah dan profil produk Obat dan Makanan yang beredar;

h. demografi penduduk dan topografi kewilayahan; dan/atau

i. tipe dan peralatan laboratorium pengujian Obat dan Makanan.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan ditetapkan.

 

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan kategori keahlian dapat dilakukan melalui: pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; dan promosi.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan kategori keahlian melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi bidang ilmu alam, teknik atau rekayasa, ilmu sosial, atau kesehatan; dan

e. nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional dari calon PNS bagi:

a. Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama; atau

b. Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda.

 

Pengangkatan pertama melalui pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dari calon PNS harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai kelas Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan.

 

Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah:

1. sarjana atau diploma empat bidang atau rumpun ilmu bidang ilmu alam, teknik atau rekayasa, ilmu sosial, kesehatan, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan bagi jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan

2. magister bidang atau rumpun ilmu alam, teknik atau rekayasa, ilmu sosial, kesehatan, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan bagi jenjang ahli utama;

e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan;

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan paling singkat 2 (dua) tahun;

g. nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

h. berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama dan Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda;

2. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya; dan

3. 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan melalui perpindahan dari jabatan pelaksana, jabatan fungsional, jabatan pengawas, jabatan administrator, atau jabatan pimpinan tinggi ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman dapat dipertimbangkan menjadi paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif. Pengusulan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia.

.

Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui promosi dilaksanakan melalui: a) promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional; dan b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan;

b. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

c. memiliki rekam jejak yang baik;

d. berijazah paling rendah:

1. sarjana atau diploma empat bidang atau rumpun ilmu bidang ilmu alam, teknik atau rekayasa, ilmu sosial, kesehatan, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan bagi jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan

2. magister bidang atau rumpun ilmu alam, teknik atau rekayasa, ilmu sosial, kesehatan, atau bidang lain lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan bagi jenjang ahli utama;

e. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;

f. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan

g. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;

b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan;

c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan

 

Pengawas Farmasi dan Makanan yang akan naik ke jenjang jabatan ahli utama wajib memiliki ijazah magister bidang atau rumpun ilmu alam, teknik atau rekayasa, ilmu sosial, kesehatan, atau bidang lain lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan.

 

Promosi melalui kenaikan jenjang jabatan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi Tim Penilai Kinerja. Untuk mengikuti uji kompetensi, Pengawas Farmasi dan Makanan harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan dan memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. Penetapan kebutuhan jabatan untuk pengangkatan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor13 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter