Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional
Pengawas Farmasi Dan Makanan ini merupakan pengganti atas
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2
Tahun 2020 tentang Pengawas Farmasi dan Makanan sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu dilakukan perubahan.
Sebagaimana diketahui Jabatan
Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan
pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Pengawas
Farmasi dan Makanan yang adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan
untuk melakukan kegiatan analisis data dan teknis fungsional pengawasan Obat
dan Makanan. Sedangkan Pejabat Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang selanjutnya
disebut Pengawas Farmasi dan Makanan adalah Pegawai PNS yang mempunyai tugas dan
ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan analisis data dan teknis fungsional
pengawasan Obat dan Makanan.
Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi
dan Makanan merupakan jabatan karier PNS. Pengawas Farmasi dan Makanan berkedudukan
sebagai pelaksana teknis kegiatan pengawasan Obat dan Makanan pada Instansi
Pemerintah.
Pengawas Farmasi dan Makanan
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan
tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat
pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional
Pengawas Farmasi dan Makanan.
Dalam hal Unit Organisasi dipimpin
oleh pejabat fungsional, Pengawas Farmasi dan Makanan dapat berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang
memimpin Unit Organisasi tersebut.
Jabatan Fungsional Pengawas
Farmasi dan Makanan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan
Keamanan. Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan merupakan Jabatan
Fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas
Farmasi dan Makanan kategori keahlian dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi,
terdiri atas:
a.
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama;
b.
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda;
c.
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya; dan
d.
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional
Pengawas Farmasi dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas
Farmasi dan Makanan yaitu melaksanakan pengawasan Obat dan Makanan. Tugas dilaksanakan
dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan yang meliputi standardisasi, penilaian,
pemeriksaan, penindakan, pengujian, dan penyuluhan Obat dan Makanan.
Dalam melaksanakan ruang lingkup
kegiatan, Pengawas Farmasi dan Makanan wajib memiliki sertifikat kompetensi. Dalam
melaksanakan kegiatan penyidikan, Pengawas Farmasi dan Makanan wajib memiliki
sertifikat penyidik pegawai negeri sipil.
Ruang lingkup kegiatan setiap
jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan kategori keahlian
meliputi:
a.
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama melaksanakan analisis dan pengawasan Obat
dan Makanan dengan risiko keamanan Obat dan Makanan rendah;
b.
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda melaksanakan analisis dan pengawasan Obat
dan Makanan dengan risiko keamanan Obat dan Makanan sedang sampai dengan
tinggi;
c.
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya melaksanakan pengawasan Obat dan Makanan
dengan risiko keamanan Obat dan Makanan tinggi, serta analisis strategis pengawasan
Obat dan Makanan; dan
d.
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Utama melaksanakan pengembangan program,
strategi, dan kebijakan pengawasan Obat dan Makanan;
Selain ruang lingkup kegiatan
, Pejabat Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dapat diberikan tugas
lainnya. Tugas, ruang lingkup kegiatan dan tugas lainnya dilaksanakan untuk
memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi.
Ekspektasi ditetapkan berdasarkan
prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan kebutuhan PNS dalam
Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dihitung berdasarkan indikator:
a.
jumlah kebutuhan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Obat dan
Makanan;
b.
jumlah produk Obat dan Makanan yang dievaluasi sebelum beredar;
c.
jumlah dan tipe sarana produksi, distribusi, dan pelayanan Obat dan Makanan;
d.
jumlah pelanggaran dan kegiatan penindakan bidang Obat dan Makanan;
e.
jumlah pengujian produk Obat dan Makanan;
f.
jumlah kegiatan penyuluhan, pemantauan, dan surveilans bidang Obat dan Makanan;
g.
jumlah dan profil produk Obat dan Makanan yang beredar;
h.
demografi penduduk dan topografi kewilayahan; dan/atau
i.
tipe dan peralatan laboratorium pengujian Obat dan Makanan.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Pengawas Farmasi dan Makanan tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan
Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan ditetapkan.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan
Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan kategori keahlian dapat dilakukan melalui:
pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; dan promosi.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Pengawas Farmasi dan Makanan kategori keahlian melalui pengangkatan pertama harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi bidang
ilmu alam, teknik atau rekayasa, ilmu sosial, atau kesehatan; dan
e.
nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir.
Pengangkatan pertama merupakan
pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional dari calon PNS
bagi:
a.
Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama; atau
b.
Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda.
Pengangkatan pertama melalui
pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dari calon PNS
harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dalam
keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai kelas Jabatan
Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan.
Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan
pertama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lembaga
pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan
obat dan makanan menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan
kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan
Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Pengawas Farmasi dan Makanan melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah:
1.
sarjana atau diploma empat bidang atau rumpun ilmu bidang ilmu alam, teknik
atau rekayasa, ilmu sosial, kesehatan, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan
pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan bagi jenjang
ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan
2.
magister bidang atau rumpun ilmu alam, teknik atau rekayasa, ilmu sosial,
kesehatan, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional
Pengawas Farmasi dan Makanan bagi jenjang ahli utama;
e.
mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun
oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan;
f.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional Pengawas
Farmasi dan Makanan paling singkat 2 (dua) tahun;
g.
nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir; dan
h.
berusia paling tinggi:
1.
53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan
Ahli Pertama dan Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda;
2.
55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan
Ahli Madya; dan
3.
60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan
Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Pengawas Farmasi dan Makanan melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan
melalui perpindahan dari jabatan pelaksana, jabatan fungsional, jabatan
pengawas, jabatan administrator, atau jabatan pimpinan tinggi ke dalam Jabatan Fungsional
Pengawas Farmasi dan Makanan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal penataan birokrasi
atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman dapat dipertimbangkan
menjadi paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif. Pengusulan untuk pengangkatan
Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dilaksanakan paling lama 1 (satu)
tahun sebelum batas persyaratan usia.
.
Pengangkatan Jabatan
Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui perpindahan harus
mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan
melalui perpindahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lembaga pemerintah nonkementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan
menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan kepada Menteri sebagai
rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional
Pengawas Farmasi dan Makanan.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Pengawas Farmasi dan Makanan melalui promosi dilaksanakan melalui: a) promosi
ke dalam atau dari Jabatan Fungsional; dan b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional
Pengawas Farmasi dan Makanan.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Pengawas Farmasi dan Makanan melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a.
mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun
oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan;
b.
memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua)
tahun terakhir;
c.
memiliki rekam jejak yang baik;
d.
berijazah paling rendah:
1.
sarjana atau diploma empat bidang atau rumpun ilmu bidang ilmu alam, teknik
atau rekayasa, ilmu sosial, kesehatan, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan
pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan bagi jenjang
ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan
2.
magister bidang atau rumpun ilmu alam, teknik atau rekayasa, ilmu sosial,
kesehatan, atau bidang lain lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional
Pengawas Farmasi dan Makanan bagi jenjang ahli utama;
e.
tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
f.
tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi
PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
g.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun
waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Pengawas Farmasi dan Makanan melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a.
memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b.
mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai standar
kompetensi yang telah disusun oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan;
c.
memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir; dan
Pengawas Farmasi dan Makanan
yang akan naik ke jenjang jabatan ahli utama wajib memiliki ijazah magister bidang
atau rumpun ilmu alam, teknik atau rekayasa, ilmu sosial, kesehatan, atau
bidang lain lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional
Pengawas Farmasi dan Makanan.
Promosi melalui kenaikan jenjang
jabatan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi Tim Penilai Kinerja. Untuk
mengikuti uji kompetensi, Pengawas Farmasi dan Makanan harus telah memenuhi
Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan dan memenuhi persyaratan lainnya
sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Angka Kredit
Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Pengawas Farmasi dan Makanan melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan
kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. Penetapan kebutuhan
jabatan untuk pengangkatan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri
PANRB atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas
Farmasi Dan Makanan. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor13 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan. Semoga
ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment