Kepdirjen GTK Nomor 4242 Tahun 2024 Tentang Juknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah

Kepdirjen GTK Nomor 4242 Tahun 2024 Tentang Juknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah


Kepdirjen GTK Nomor 4242 Tahun 2024 Tentang Juknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah, diterbitkan dalam rangka optimalisasi kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah yang sejalan dengan transformasi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

 

Pengelolaan kinerja merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara jo Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, yang menyatakan bahwa setiap instansi pemerintah wajib menerapkan pengelolaan kinerja.

 

Dalam konteks pengelolaan kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, pengelolaan kinerja dilakukan dengan berorientasi pada tujuan peningkatan kualitas, kapasitas, dan peran dalam transformasi pendidikan, sehingga mampu menguatkan kolaborasi antara Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan lain di bidang pendidikan.

 

Tujuan tersebut dicapai dengan memastikan perencanaan kinerja dilakukan secara berkesinambungan sesuai dengan piramida pengelolaan kinerja sehingga seluruh pemangku kepentingan terlibat dalam menghasilkan output dan outcome yang selaras dengan agenda transformasi pendidikan.

 

Untuk memfasilitasi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah mencapai tujuan tersebut, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah mengembangkan fitur pengelolaan kinerja pada Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang terintegrasi dengan aplikasi kinerja yang dikelola oleh badan yang menyelenggarakan urusan kepegawaian negara.

 

Petunjuk teknis pengelolaan kinerja ini disusun sebagai acuan bagi Pejabat Penilai Kinerja dalam mengelola kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah yang sejalan dengan arah kebijakan transformasi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, sesuai dengan peran dan tugas yang dijalankan.

 

Sasaran pengguna petunjuk teknis ini meliputi: instansi pembina; pemerintah daerah; guru; kepala sekolah; dan pengawas sekolah.

 

Pengelolaan kinerja bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah dilakukan melalui fitur pengelolaan kinerja pada PMM yang terintegrasi dengan aplikasi kinerja yang dikelola oleh badan yang menyelenggarakan urusan kepegawaian negara. Sedangkan bagi pegawai ASN Guru dan Kepala Sekolah yang:

1. bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan: a) masyarakat; dan b) kementerian lain.

2. bertugas pada unit layanan disabilitas;

3. bertugas pada sekolah Indonesia di luar negeri (SILN); dan

4. menjalankan tugas belajar,

pengelolaan kinerja dilakukan melalui aplikasi kinerja yang dikelola oleh badan yang menyelenggarakan urusan kepegawaian negara

 

Isi Kepdirjen GTK Nomor 4242/B.B1/HK.03.01/2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah adalah PERTAMA, menetapkan petunjuk teknis pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah yang selanjutnya disebut petunjuk teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

 

KEDUA, menyatakan bahwa Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi pejabat penilai kinerja, guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dalam melaksanakan pengelolaan kinerja.

 

KETIGA, Ruang lingkup petunjuk teknis ini meliputi: 1) pengelolaan kinerja guru; 2) pengelolaan kinerja kepala sekolah; dan 3) pengelolaan kinerja pengawas sekolah.

 

Ditegaskan dalam Kepdirjen GTK Nomor 4242/B.B1/HK.03.01/2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah bahwa Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, pengelolaan kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah tahun 2024 tetap diakui.

 

Pejabat Penilai Kinerja Guru merupakan Kepala Sekolah sebagai atasan langsung, kecuali guru pendidikan khusus yang bertugas pada unit layanan disabilitas dan guru yang bertugas pada SILN. Dalam melaksanakan pengelolaan kinerja Guru, Kepala Sekolah dapat membentuk tim kinerja yang terdiri dari Guru pada satuan pendidikan yang sama sesuai kebutuhan.

 

Pejabat Penilai Kinerja Kepala Sekolah merupakan Kepala Dinas Pendidikan sebagai atasan langsung Kepala Sekolah, kecuali Kepala Sekolah yang bertugas pada SILN, Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan Kepala Sekolah yang bertugas pada kemententerian lain. Dalam melaksanakan pengelolaan kinerja Kepala Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan dapat membentuk tim kinerja yang terdiri dari:

a. Pengawas Sekolah; dan

b. dalam hal terdapat kekurangan jumlah Pengawas Sekolah, pejabat struktural pada dinas pendidikan yang membidangi guru dan tenaga kependidikan.

 

Pejabat Penilai Kinerja Pengawas Sekolah merupakan Kepala Dinas Pendidikan sesuai lingkup kewenangannya. Dalam hal koordinasi antara Pengawas Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan sulit dilakukan karena faktor geografis, Kepala Dinas Pendidikan daerah provinsi dapat mendelegasikan kewenangan kepada Pimpinan pada kantor cabang dinas pendidikan, suku dinas pendidikan, atau sebutan lainnya untuk melakukan pengelolaan kinerja Pengawas Sekolah.

 

Dalam melaksanakan pengelolaan kinerja Pengawas Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan dapat membentuk tim kinerja yang terdiri dari 3 (tiga) orang, dengan unsur pejabat struktural pada dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi/cabang dinas pendidikan.

 

Instansi Pembina melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pengelolaan kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Dalam melakukan pembinaan, Instansi Pembina melakukan koordinasi, sosialisasi, bimbingan teknis, dan kegiatan lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

 

PyB melakukan pengawasan terhadap penerapan pengelolaan kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah di daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dinas Pendidikan melakukan pemantauan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pengelolaan kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Kepdirjen GTK Nomor 4242/B.B1/HK.03.01/2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah

 

Link download Kepdirjen GTK Nomor4242/B.B1/HK.03.01/2024

 

Demikian informasi tentang Kepdirjen GTK Nomor 4242 Tahun 2024 Tentang Juknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter