Kepdirjen GTK Nomor 4242 Tahun 2024 Tentang Juknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah, diterbitkan dalam rangka optimalisasi kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah yang sejalan dengan transformasi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
Pengelolaan kinerja merupakan
amanat dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil
Negara jo Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, yang menyatakan bahwa setiap instansi
pemerintah wajib menerapkan pengelolaan kinerja.
Dalam konteks pengelolaan kinerja
Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, pengelolaan kinerja dilakukan dengan
berorientasi pada tujuan peningkatan kualitas, kapasitas, dan peran dalam transformasi
pendidikan, sehingga mampu menguatkan kolaborasi antara Guru, Kepala Sekolah, Pengawas
Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan lain di bidang
pendidikan.
Tujuan tersebut dicapai dengan
memastikan perencanaan kinerja dilakukan secara berkesinambungan sesuai dengan
piramida pengelolaan kinerja sehingga seluruh pemangku kepentingan terlibat dalam
menghasilkan output dan outcome yang selaras dengan agenda transformasi pendidikan.
Untuk memfasilitasi Guru, Kepala
Sekolah, dan Pengawas Sekolah mencapai tujuan tersebut, Direktorat Jenderal Guru
dan Tenaga Kependidikan telah mengembangkan fitur pengelolaan kinerja pada Platform
Merdeka Mengajar (PMM) yang terintegrasi dengan aplikasi kinerja yang dikelola oleh
badan yang menyelenggarakan urusan kepegawaian negara.
Petunjuk teknis pengelolaan
kinerja ini disusun sebagai acuan bagi Pejabat Penilai Kinerja dalam mengelola kinerja
Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah yang sejalan dengan arah kebijakan transformasi
pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, sesuai dengan peran dan tugas
yang dijalankan.
Sasaran pengguna petunjuk teknis
ini meliputi: instansi pembina; pemerintah daerah; guru; kepala sekolah; dan pengawas
sekolah.
Pengelolaan kinerja bagi Guru,
Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah dilakukan melalui fitur pengelolaan kinerja
pada PMM yang terintegrasi dengan aplikasi kinerja yang dikelola oleh badan
yang menyelenggarakan urusan kepegawaian negara. Sedangkan bagi pegawai ASN Guru
dan Kepala Sekolah yang:
1.
bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan: a) masyarakat; dan b) kementerian
lain.
2.
bertugas pada unit layanan disabilitas;
3.
bertugas pada sekolah Indonesia di luar negeri (SILN); dan
4.
menjalankan tugas belajar,
pengelolaan kinerja dilakukan
melalui aplikasi kinerja yang dikelola oleh badan yang menyelenggarakan urusan
kepegawaian negara
Isi Kepdirjen GTK Nomor 4242/B.B1/HK.03.01/2024 Tentang Petunjuk Teknis atau
Juknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah adalah
PERTAMA, menetapkan petunjuk teknis pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan
pengawas sekolah yang selanjutnya disebut petunjuk teknis sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur
Jenderal ini.
KEDUA, menyatakan bahwa Petunjuk
teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi pejabat
penilai kinerja, guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dalam melaksanakan
pengelolaan kinerja.
KETIGA, Ruang lingkup
petunjuk teknis ini meliputi: 1) pengelolaan kinerja guru; 2) pengelolaan
kinerja kepala sekolah; dan 3) pengelolaan kinerja pengawas sekolah.
Ditegaskan dalam Kepdirjen GTK Nomor 4242/B.B1/HK.03.01/2024
Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah,
Dan Pengawas Sekolah bahwa Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku,
pengelolaan kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah tahun 2024 tetap
diakui.
Pejabat Penilai Kinerja Guru
merupakan Kepala Sekolah sebagai atasan langsung, kecuali guru pendidikan
khusus yang bertugas pada unit layanan disabilitas dan guru yang bertugas pada SILN.
Dalam melaksanakan pengelolaan kinerja Guru, Kepala Sekolah dapat membentuk tim
kinerja yang terdiri dari Guru pada satuan pendidikan yang sama sesuai
kebutuhan.
Pejabat Penilai Kinerja Kepala
Sekolah merupakan Kepala Dinas Pendidikan sebagai atasan langsung Kepala Sekolah,
kecuali Kepala Sekolah yang bertugas pada SILN, Kepala Sekolah pada satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan Kepala Sekolah yang bertugas pada kemententerian
lain. Dalam melaksanakan pengelolaan kinerja Kepala Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan
dapat membentuk tim kinerja yang terdiri dari:
a.
Pengawas Sekolah; dan
b.
dalam hal terdapat kekurangan jumlah Pengawas Sekolah, pejabat struktural pada
dinas pendidikan yang membidangi guru dan tenaga kependidikan.
Pejabat Penilai Kinerja Pengawas
Sekolah merupakan Kepala Dinas Pendidikan sesuai lingkup kewenangannya. Dalam hal
koordinasi antara Pengawas Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan sulit dilakukan karena
faktor geografis, Kepala Dinas Pendidikan daerah provinsi dapat mendelegasikan kewenangan
kepada Pimpinan pada kantor cabang dinas pendidikan, suku dinas pendidikan,
atau sebutan lainnya untuk melakukan pengelolaan kinerja Pengawas Sekolah.
Dalam melaksanakan
pengelolaan kinerja Pengawas Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan dapat membentuk tim
kinerja yang terdiri dari 3 (tiga) orang, dengan unsur pejabat struktural pada
dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi/cabang dinas pendidikan.
Instansi Pembina melakukan pembinaan
terhadap pelaksanaan pengelolaan kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas
Sekolah. Dalam melakukan pembinaan, Instansi Pembina melakukan koordinasi, sosialisasi,
bimbingan teknis, dan kegiatan lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
PyB melakukan pengawasan terhadap
penerapan pengelolaan kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah di daerah,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinas Pendidikan melakukan
pemantauan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pengelolaan kinerja
Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Kepdirjen GTK Nomor 4242/B.B1/HK.03.01/2024
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, Dan
Pengawas Sekolah
Link download Kepdirjen GTK Nomor4242/B.B1/HK.03.01/2024
Demikian informasi tentang Kepdirjen
GTK Nomor 4242 Tahun 2024 Tentang Juknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala
Sekolah, Dan Pengawas Sekolah. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment