Pengumuman Penerimaan Tenaga Ahli Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR Rl di Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024 disampaikan melalui Pengumuman Nomor: B/13347 /KP.12/10/2024 Tentang Penerimaan Tenaga Ahli Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR Rl Dl Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
Isi lowongan kerja tentang Penerimaan
Tenaga Ahli Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR Rl Tahun 2024, menyatakan bahwa Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR Rl) berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan
Staf Administrasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Keputusan
Rapat Paripurna Tanggal 15 Oktober 2024 membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia
yang berintegritas dan berdedikasi tinggi serta memenuhi syarat yang ditentukan
untuk mengisi jabatan sebagai Tenaga Ahli Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Adapun Kuota Tenaga Ahli
Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI adalah sbb:
1 Badan Legislasi sebanyak 15
2 Badan Anggaran sebanyak 10
3 Badan Urusan Rumah Tangga sebanyak
10
4 Badan Kerjasama Antar
Parlemen sebanyak 10
5 Mahkamah Kehormatan Dewan sebanyak
10
6 Badan Akuntab ilitas
Keuangan Negara sebanyak 10
7 Komisi I sebanyak 10
8 Komisill sebanyak 10
9 Komisi Ill sebanyak 10
10 Komisi IV sebanyak 10
11 Komisi V sebanyak 10
12 Komisi VI sebanyak 10
13 Komisi VII sebanyak 10
14 Komisi VIII sebanyak 10
15 Komisi IX sebanyak 10
16 Komisi X sebanyak 10
17 Komisi XI sebanyak 10
18 Komisi XII sebanyak 10
19 Komisi XIII sebanyak 10
20 Badan Aspirasi Masyarakat
sebanyak 10
Total Keseluruhan 205
I. Persyaratan Umum
a.
Warga Negara Indonesia.
b.
Berkelakuan baik.
c.
Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkotika.
d.
Berpendidikan S2 dengan lndeks Prestasi Kumulatif paling rendah 3.00.
e.
Berusia paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun.
f.
TOEFL paling rendah 500 (lima ratus), khusus untuk keahlian di Badan Kerja Sarna
Antar Partemen TOEFL paling rendah 550 (lima ratus lima puluh).
g.
Tidak merangkap jabatan pada instansi atau lembaga lain.
II. Persyaratan Khusus
1.
Komisi I yaitu S2 llmu Politik, llmu Hukum, Hubungan lnternasional, llmu Pertahanan
, llmu lnteligen, llmu Teknologi lnformasi, llmu Teknologi Nano, llmu Komunikasi,
llmu Telekomunikasi.
2.
Komisi II yaitu S2 llmu Politik, llmu Pemerintahan dan Administrasi , ilmu statistic,
llmu Kependudukan, llmu Sosial Ekonomi, llmu Pertanahan dan lata Ruang, llmu Komunikasi,
llmu Kearsipan.
3.
Komisi Ill yaitu S2 llmu Hukum, llmu Studi Hak Asasi Manusia dan Humaniter, llmu
Sosiologi Hukum, llmu Kriminologi, llmu mengenai Terorisme, llmu Komunikasi.
4.
Komisi IV yaitu S2 llmu Pertanian, llmu Kehutanan, llmu Kelautan, llmu Lingkungan
Hidup, llmu Manajemen, llmu lndustri Pangan, llmu Peternakan.
5.
Komisi Vyaitu S2 llmu Ekonomi (Manajemen Transportasi), llmu Teknik Sipil dan Lingkungan,
llmu Arsitektur , llmu Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan Publik, llmu Geofisika,
llmu Penerbangan dan Keantariksaan, llmu Geologi dan Vulkanologi ,llmu Astronomi,
6.
Komisi VI yaitu S2 llmu Ekonomi, llmu Akutansi, llmu Manajemen, llmu Hukum, llmu,
llmu Administrasi Bisnis/Niaga, llmu Pasar Modal.
7.
Komisi VII yaitu 82 llmu Ekonomi, llmu Teknik Geologi dan Lingkungan Hidup, Teknik
Pertambangan dan Perminyakan, llmu Teknologi dan Kebumian , Teknik Geodesi, Teknik
Elektro, llmu mengenai Energi (tenaga •surya, angin, air dan panas bumi), llmu Bioteknologi,
Teknik Nuklir, Teknologi Nano, Teknik lndustri, llmu lndustri Makanan dan Minuman.
8.
Komisi VIII yaitu 82 llmu Agama , llmu Sosiologi, llmu Antropologi , llmu Psikologi,
llmu Kajian Perempuan dan Anak, llmu Geologi dan Vulkanolog i, llmu Kesejahteraan
Sosial, llmu Astronomi, llmu Statistik , llmu Ekonomi.
9.
Komisi IX yaitu S2 llmu Kedokteran, llmu Kesehatan Masyarakat,llmu mengenai Ketenagakerjaan,
llmu Kependudukan, llmu Hukum, Gizi, Farmasi, llmu Manajemen Rumah Sakit, Keperawatan
dan Kebidanan, llmu Statistik.
10.
Komisi X yaitu S2 llmu Pendidikan, llmu Pariwisata, llmu Perpustakaan, Sosiologi,
Antropologi, Olahraga , Kearsipan, llmu Sejarah , llmu Sinematografi, llmu Seni
Budaya, Statistik, llmu Bahasa.
11.
Komisi XI yaitu 82 llmu Ekonomi Makro dan Mikro, llmu Moneter, Perpajakan, Perbankan,
llmu mengenai Perasuransian, Perencanaan, Pembangunan, Manajemen, llmu Statistik,
Kebijakan Publik, llmu Hukum, llmu mengenai Pasar Modal.
12.
Komisi XII yaitu 82 lmu Teknik Pertambangan, Teknologi Nuklir, llmu Ekonomi, llmu
Teknik Geologi dan Lingkungan Hidup, Teknik
Pertambangan dan Perminyakan , llmu Teknologi dan Kebumian, Teknik Geodesi, Teknik
Elektro, llmu mengenai Energi (tenaga surya, angin, air dan panas bumi), llmu Bioteknologi,
Teknik Nuklir, Teknologi Nano.
13.
Komisi XIII yaitu: S2 llmu Hukum, llmu Studi Hak Asasi Manusia dan Humaniter, llmu
Sosiologi Hukum, llmu Kriminologi, llmu Politik, llmu Administra si, llmu Pemerintahan,
llmu Komunikasi.
14.
Badan Anggaran yaitu S2 llmu Ekonomi Makro dan Mikro,
llmu Moneter Perpajakan, Perbankan,
Perencanaan Pembangunan, Manajemen,
Statistik, Kebijakan Publik, llmu Hukum, Pasar Modal, Ekonomi Kreatif, Kemaritiman.
15.
Badan Urusan Rumah Tangga yaitu yang diutamakan S2 llmu Ekonomi (manajemen keuangan,
akuntansi dan kebijakan publik), Teknik Sipil, Teknik Elektro, Teknologi lnformasi,
Arsitektur dan Design Interior, llmu Gizi, llmu Mengenai Kesehatan dan Olahraga.
16.
Badan Kerja SamaAntar -Parlemen yaitu diutamakan S2 Hubungan lnternasional, Bahasa
dan 8astra Asing (inggris, arab, mandarin, jepang, prancis, dan spanyol), llmu Hukum,
llmu Ekonomi lnternasional, Manajemen Marketing, llmu Penanaman Modal, llmu Pariwisata,
llmu Komunikasi.
17.
Badan Legislasi yaitu diutamakan S2 llmu Hukum, llmu Politik, llmu Sosiologi, llmu
Ekonomi, Antropolog i, llmu Filsafat, llmu Bahasa/Linguistik, llmu Agama, llmu Studi
Hak Asasi Manusia dan Humaniter, Kriminologi, llmu Komunikasi, Ketahanan Nasional,
llmu mengenai Teknologi, Teknik Sipil, llmu mengenai Lingkungan Hidup, Ketenagakerjaan,
llmu mengenai Sumber Daya Alam.
18.
Mahkamah Kehormatan Dewan yaitu S2 llmu Hukum, Agama
Filsafat, llmu Kriminologi.
19.
Badan Akuntabilitas dan Keuangan Negara yaitu S2 llmu Ekonomi (manajemen keuangan,
akuntansi dan kebijakan publik), llmu Ekonomi Makro dan Mikro, llmu Moneter, Perpajakan,
Perbankan, Perencanaan Pembangunan, Statistik, llmu mengenai Pasar Modal.
20.
Badan Aspirasi Masyarakat yaitu S2 llmu Politik, llmu Pemerintahan dan Administrasi,
llmu statistik, llmu Kependudukan, llmu Sosial Ekonomi, llmu Pertanahan dan Tata
Ruang, llmu Komunikasi, llmu Kearsipan llmu Hukum, llmu Studi Hak Asasi Manusia,
llmu Sosiologi.
Ill. Pendaftaran
1.
Calon pelamar memasukkan data secara online melalui Iaman DPR Rl yaitu https://ssctaakd.dpr.go.id
tanggal 30 Oktober- 3 November 2024 Calon pelamar wajib mengisi data dengan keadaan
sebenarnya
Data
yang harus diinput saat pendaftaran online:
a.
Data diri
b.
ljazah dan Transkrip Nilai Pendidikan Terakhir min S2 + IPK
c.
Nilai TOEFL/setara TOEFL
d.
Pengalaman menjadi TA AKD (bila ada)
2.
Seleksi Tahap I
Seleksi
administrasi disaring/di-grading menggunakan sistem ranking. Data yang dijadikan
syarat dan dasar perankingan seleksi administrasi sebagai berikut:
a.
Usia maksimal 62 tahun per 1 November 2024
b.
Pendidikan terakhir minimal S2 dengan IPK min 3
c.
Sertifikat TOEFL/setara minimal nilai 500 (KSAP minimal 550)
d.
Pengalaman menjadi TA AKD (bila ada)
3.
Seleksi Tahap II
Pelamar
yang dinyatakan lulus diumumkan melalui Iaman https://ssctaakd.dpr.go.id untuk dilakukan
assessment. Hasil assessment disampaikan kepada Pimpinan AKD untuk dilakukan seleksi
administrasi, wawancara dan penilaian (assessment). Peserta yang dinyatakan lulus
melakukan daftar ulang dengan minta PIN ke Kantin Demokrasi Lantai 2. Syarat pengambilan
PIN wajib menyerahkan :
a.
Fotocopy KTP
b.
Fotocopy ljazah yang dilegalisir
c.
Fotocopy transkrip nilai yang dilegalisir
d.
Nomor handphone yang aktif (untuk pengiriman PIN dan password)
4.
Peserta melakukan registrasi online pada Iaman https://ssctaakd.dpr.go.id dan mengupload di website ppnpn.dpr.go.id antara
lain:
a.
KTP
b.
KK
c.
NPWP
d.
Nomor Rekening BNI 46 Cabang DPR Rl
e.
ljazah terakhir
f.
Transkrip Nilai
5.
Peserta mencetak formulir dan melengkapi berkas sebagai berikut:
a.
Surat Rekomendasi
b.
Surat Pernyataan Tenaga Ahli AKD di atas materai
c.
Surat Pernyataan Sebagai WNI di atas materai
d.
Surat Pernyataan Pakta lntegritas yang ditandatangani di atas materai
e.
Surat Pernyataan tidak merangkap pekerjaan
f.
KP4 (Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Tunjangan Keluarga)
g.
Formulir data diri
h.
Surat lamaran
i.
Surat Pengalaman Kerja apabila pernah menjadi TA AKD
j.
Fotocopy ljazah 82 yang dilegalisir
k.
Transkrip Nilai yang dilegalisir min IPK 3,00
I.
Sertifikat TOEFL/TOEIC/IELTS atau sertifikat Bahasa lnggris lain dengan nilai setara
TOEFL minimal 500, khusus BKSAP setara TOEFL min 550 yang dikeluarkan institusi
resmi paling lama 1 tahun terakhir
m.
Surat berbadan sehat yang masih berlaku
n.
Surat Keterangan Bebas Narkoba yang masih berlaku
o.
SKCK yang masih berlaku
p.
Nomor Rekening BNI 46
q.
Fotocopy KK
r.
Fotocopy NPWP
s.
Fotocopy KTP usia maks 62 tahun
t.
Pas Photo berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar latar belakang putih
u.
Fotocopy BPJS bagi yang sudah memiliki
Berkas kelengkapan
administrasi tersebut disampaikan kepada Sekretariat Jenderal untuk diproses SK Penetapannya
IV. INFORMASI LAIN-LAIN
Calon Tenaga Ahli Alat Kelengkapan
Dewan (AKD) yang tidak melakukan atau terlambat melakukan pendaftaran ulang sesuai
dengan waktu yang ditentukan dianggap mengundurkan diri.
Demikian info Pengumuman Penerimaan
Tenaga Ahli Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR Rl di Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment