Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Indeks Desa

Permendes - Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Indeks Desa


Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Indeks Desa diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mengukur tingkat status kemajuan dan kemandirian desa dalam upaya pencapaian sasaran pembangunan desa dan perdesaan yang berkelanjutan sesuai dengan perencanaan nasional, daerah, dan desa, perlu disusun indeks desa; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Indeks Desa.


Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Indeks Desa yang dimaksud Indeks Desa adalah indeks pengukuran terhadap tingkat kemajuan dan kemandirian desa dalam rangka pencapaian sasaran Pembangunan Desa yang berkelanjutan. Sedangan istilah desa itu sendiri adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Terkait Indeks Desa ada istilah tentang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Sedangkan Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.

 

Indeks Desa terdiri atas komponen dimensi layanan dasar; sosial; ekonomi; lingkungan; aksesibilitas; dan tata kelola pemerintahan Desa.

 

Dimensi layanan dasar terdiri atas sub dimensi: pendidikan; kesehatan; dan utilitas dasar. Sub dimensi pendidikan huruf a terdiri atas perangkat indikator: a) akses terhadap pendidikan anak usia dini/taman kanak-kanak atau yang sederajat; b) akses terhadap sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah atau yang sederajat; c) akses terhadap sekolah menengah pertama/ madrasah tsanawiyah atau yang sederajat; dan/atau d) akses terhadap sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah/ madrasah aliyah kejuruan atau yang sederajat.

 

Sub dimensi kesehatan terdiri atas perangkat indikator: a) layanan sarana kesehatan; b) fasilitasi kesehatan pos kesehatan Desa, pondok bersalin Desa, atau pos pelayanan terpadu; c) aktivitas pos pelayanan terpadu; d) layanan dokter; e) layanan bidan; f) layanan tenaga kesehatan lainnya; dan g) jaminan kesehatan nasional.

 

Selenjutnya dinyatakan dalam Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Indeks Desa, bahwa Sub dimensi utilitas dasar terdiri atas perangkat indikator: air minum; dan persentase rumah tidak layak huni.

 

Sedangkan dimensi sosial sub dimensi aktivitas; dan fasilitas masyarakat. Sub dimensi aktivitas terdiri atas perangkat indikator: a) kearifan sosial/budaya; b) frekuensi gotong royong; c) kegiatan olahraga; d) mitigasi dan penanganan konflik sosial; dan/atau e) satuan keamanan lingkungan.

 

Sub dimensi fasilitas masyarakat terdiri atas perangkat indikator: a) taman bacaan masyarakat/perpustakaan Desa; b) fasilitas olahraga; dan c) keberadaan ruang publik terbuka.

 

Dimensi ekonomi terdiri atas sub dimensi: produksi Desa; dan fasilitasi pendukung ekonomi.Sub dimensi produksi Desa terdiri atas perangkat indikator: keragaman aktivitas ekonomi; produk unggulan Desa; . ekonomi kreatif; dan kerja sama Desa.

 

Sub dimensi fasilitas pendukung ekonomi terdiri atas perangkat indikator: a) akses terhadap pendidikan nonformal, pusat keterampilan, atau kursus; b) pasar rakyat; c) toko/pertokoan; d) kedai/rumah makan; e) penginapan; f) layanan pos dan logistik; g) lembaga ekonomi; dan h) layanan keuangan.

 

Dimensi lingkungan terdiri atas sub dimensi: pengelolaan lingkungan; dan penanggulangan bencana. Sub dimensi pengelolaan lingkungan terdiri atas perangkat indikator: kearifan lingkungan; sistem pengelolaan sampah; tingkat pencemaran lingkungan; dan sistem pembuangan air limbah rumah tangga.

 

Sub dimensi penanggulangan bencana berupa perangkat indikator penanggulangan bencana.

 

Dimensi aksesibilitas terdiri atas sub dimensi: kondisi akses jalan; dan kemudahan akses. Sub dimensi kondisi akses jalan terdiri atas perangkat indikator: kondisi jalan di Desa; dan kondisi penerangan jalan utama Desa.

 

Sub dimensi kemudahan akses terdiri atas perangkat indikator: a) keberadaan angkutan perdesaan, angkutan lokal, atau angkutan yang sejenis; b) akses listrik; dan c) layanan telekomunikasi.

 

Dimensi tata kelola pemerintahan Desa terdiri atas sub dimensi: kelembagaan dan pelayanan desa; dan tata kelola keuangan Desa. Sub dimensi kelembagaan dan pelayanan Desa terdiri atas perangkat indikator: a) pelaksanaan pelayanan dan administrasi Desa; b) pemanfaatan teknologi dalam pelayanan Desa; dan c) musyawarah Desa.

 

Ditegaskan dalam Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Indeks Desa bahwa sub dimensi tata kelola keuangan Desa terdiri atas perangkat indikator: pendapatan asli Desa dan Dana Desa; dan jumlah kepemilikan dan produktivitas aset Desa.

 

Pendataan Indeks Desa dilaksanakan melalui tahapan: perencanaan; pelaksanaan; dan pemantauan dan evaluasi. Perencanaan dilakukan melalui kegiatan: identifikasi kebutuhan isu Desa dan/atau perdesaan; dan penyiapan instrumen pengumpulan data.Perencanaan dilakukan oleh unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang Pembangunan Desa dan perdesaan.

 

Pelaksanaan identifikasi kebutuhan isu Desa dan/atau perdesaan melibatkan kementerian/lembaga. Kementerian/lembaga menyampaikan usulan isu strategis sebagai bahan penyusunan instrumen pengumpulan data kepada Kementerian paling lambat bulan Januari.

 

Penyiapan instrumen pengumpulan data disusun berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan isu Desa dan/atau perdesaan. Instrumen pengumpulan data sebagaimana dimaksud sebagai bahan input pada laman Kementerian.

 

Pelaksanaan pendataan dilakukan secara berjenjang oleh: pemerintah Desa; kecamatan; pemerintah daerah kabupaten/kota; pemerintah daerah provinsi; dan Kementerian.

 

Pendataan dilaksanakan setiap tahun pada bulan Maret sampai dengan bulan Juni. Pendataan yang dilakukan oleh pemerintah Desa meliputi kegiatan: sosialisasi; pelaksanaan teknis; dan musyawarah. Pendataan dilakukan oleh tim pelaksana pendataan tingkat Desa.

 

Tim pelaksana pendataan tingkat Desa minimal melibatkan unsur: pemerintah Desa; dan badan permusyawaratan Desa; Tim pelaksana pendataan tingkat Desa difasilitasi oleh tenaga pendamping profesional di Desa. Tim pelaksana pendataan tingkat Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

 

Sosialisasi dilakukan dengan memberikan penjelasan standar operasional pelaksanaan, memberikan buku panduan dan kuesioner pendataan Indeks Desa. Pelaksanaan teknis dilakukan dengan mengumpulkan data, menginput data, melakukan perbaikan data, dan mengirim data.

 

Musyawarah dilakukan untuk memastikan keabsahan data dari pihak terkait. Hasil dituangkan ke dalam berita acara yang disahkan oleh kepala Desa, badan permusyawaratan Desa, dan/atau tenaga pendamping profesional di Desa.

 

Hasil musyawarah digunakan untuk input data ke dalam sistem sebagai dasar pelaporan hasil pendataan. Pelaporan hasil pendataan disampaikan oleh kepala Desa kepada camat dilengkapi dengan dokumen berita acara

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Permendes PDTT Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Indeks Desa

 

Link download Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Indeks Desa

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Indeks Desa Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter