Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Indeks Desa
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Indeks Desa diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mengukur tingkat status kemajuan dan kemandirian desa dalam upaya pencapaian sasaran pembangunan desa dan perdesaan yang berkelanjutan sesuai dengan perencanaan nasional, daerah, dan desa, perlu disusun indeks desa; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Indeks Desa.
Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2024 Tentang
Indeks Desa yang dimaksud Indeks Desa adalah indeks pengukuran terhadap
tingkat kemajuan dan kemandirian desa dalam rangka pencapaian sasaran Pembangunan
Desa yang berkelanjutan. Sedangan istilah desa itu sendiri adalah desa dan desa
adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang
diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Terkait Indeks Desa ada
istilah tentang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Pembangunan
Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk
sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Sedangkan Pemberdayaan
Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan
masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku,
kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan
kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah
dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
Indeks Desa terdiri atas
komponen dimensi layanan dasar; sosial; ekonomi; lingkungan; aksesibilitas; dan
tata kelola pemerintahan Desa.
Dimensi layanan dasar terdiri
atas sub dimensi: pendidikan; kesehatan; dan utilitas dasar. Sub dimensi
pendidikan huruf a terdiri atas perangkat indikator: a) akses terhadap pendidikan
anak usia dini/taman kanak-kanak atau yang sederajat; b) akses terhadap sekolah
dasar/madrasah ibtidaiyah atau yang sederajat; c) akses terhadap sekolah menengah
pertama/ madrasah tsanawiyah atau yang sederajat; dan/atau d) akses terhadap
sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah/ madrasah aliyah
kejuruan atau yang sederajat.
Sub dimensi kesehatan terdiri
atas perangkat indikator: a) layanan sarana kesehatan; b) fasilitasi kesehatan pos
kesehatan Desa, pondok bersalin Desa, atau pos pelayanan terpadu; c) aktivitas
pos pelayanan terpadu; d) layanan dokter; e) layanan bidan; f) layanan tenaga
kesehatan lainnya; dan g) jaminan kesehatan nasional.
Selenjutnya dinyatakan dalam
Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2024
Tentang Indeks Desa, bahwa Sub dimensi utilitas dasar terdiri atas
perangkat indikator: air minum; dan persentase rumah tidak layak huni.
Sedangkan dimensi sosial sub
dimensi aktivitas; dan fasilitas masyarakat. Sub dimensi aktivitas terdiri atas
perangkat indikator: a) kearifan sosial/budaya; b) frekuensi gotong royong; c) kegiatan
olahraga; d) mitigasi dan penanganan konflik sosial; dan/atau e) satuan
keamanan lingkungan.
Sub dimensi fasilitas
masyarakat terdiri atas perangkat indikator: a) taman bacaan
masyarakat/perpustakaan Desa; b) fasilitas olahraga; dan c) keberadaan ruang
publik terbuka.
Dimensi ekonomi terdiri atas
sub dimensi: produksi Desa; dan fasilitasi pendukung ekonomi.Sub dimensi
produksi Desa terdiri atas perangkat indikator: keragaman aktivitas ekonomi; produk
unggulan Desa; . ekonomi kreatif; dan kerja sama Desa.
Sub dimensi fasilitas
pendukung ekonomi terdiri atas perangkat indikator: a) akses terhadap pendidikan
nonformal, pusat keterampilan, atau kursus; b) pasar rakyat; c) toko/pertokoan;
d) kedai/rumah makan; e) penginapan; f) layanan pos dan logistik; g) lembaga
ekonomi; dan h) layanan keuangan.
Dimensi lingkungan terdiri
atas sub dimensi: pengelolaan lingkungan; dan penanggulangan bencana. Sub dimensi
pengelolaan lingkungan terdiri atas perangkat indikator: kearifan lingkungan; sistem
pengelolaan sampah; tingkat pencemaran lingkungan; dan sistem pembuangan air
limbah rumah tangga.
Sub dimensi penanggulangan
bencana berupa perangkat indikator penanggulangan bencana.
Dimensi aksesibilitas terdiri
atas sub dimensi: kondisi akses jalan; dan kemudahan akses. Sub dimensi kondisi
akses jalan terdiri atas perangkat indikator: kondisi jalan di Desa; dan kondisi
penerangan jalan utama Desa.
Sub dimensi kemudahan akses terdiri
atas perangkat indikator: a) keberadaan angkutan perdesaan, angkutan lokal,
atau angkutan yang sejenis; b) akses listrik; dan c) layanan telekomunikasi.
Dimensi tata kelola pemerintahan
Desa terdiri atas sub dimensi: kelembagaan dan pelayanan desa; dan tata kelola
keuangan Desa. Sub dimensi kelembagaan dan pelayanan Desa terdiri atas perangkat
indikator: a) pelaksanaan pelayanan dan administrasi Desa; b) pemanfaatan
teknologi dalam pelayanan Desa; dan c) musyawarah Desa.
Ditegaskan dalam Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2024 Tentang
Indeks Desa bahwa sub dimensi tata kelola keuangan Desa terdiri atas
perangkat indikator: pendapatan asli Desa dan Dana Desa; dan jumlah kepemilikan
dan produktivitas aset Desa.
Pendataan Indeks Desa
dilaksanakan melalui tahapan: perencanaan; pelaksanaan; dan pemantauan dan
evaluasi. Perencanaan dilakukan melalui kegiatan: identifikasi kebutuhan isu
Desa dan/atau perdesaan; dan penyiapan instrumen pengumpulan data.Perencanaan dilakukan
oleh unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang Pembangunan Desa dan
perdesaan.
Pelaksanaan identifikasi
kebutuhan isu Desa dan/atau perdesaan melibatkan kementerian/lembaga. Kementerian/lembaga
menyampaikan usulan isu strategis sebagai bahan penyusunan instrumen
pengumpulan data kepada Kementerian paling lambat bulan Januari.
Penyiapan instrumen
pengumpulan data disusun berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan isu Desa
dan/atau perdesaan. Instrumen pengumpulan data sebagaimana dimaksud sebagai bahan
input pada laman Kementerian.
Pelaksanaan pendataan dilakukan
secara berjenjang oleh: pemerintah Desa; kecamatan; pemerintah daerah
kabupaten/kota; pemerintah daerah provinsi; dan Kementerian.
Pendataan dilaksanakan
setiap tahun pada bulan Maret sampai dengan bulan Juni. Pendataan yang
dilakukan oleh pemerintah Desa meliputi kegiatan: sosialisasi; pelaksanaan
teknis; dan musyawarah. Pendataan dilakukan oleh tim pelaksana pendataan
tingkat Desa.
Tim pelaksana pendataan tingkat
Desa minimal melibatkan unsur: pemerintah Desa; dan badan permusyawaratan Desa;
Tim pelaksana pendataan tingkat Desa difasilitasi oleh tenaga pendamping
profesional di Desa. Tim pelaksana pendataan tingkat Desa ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Desa.
Sosialisasi dilakukan dengan
memberikan penjelasan standar operasional pelaksanaan, memberikan buku panduan
dan kuesioner pendataan Indeks Desa. Pelaksanaan teknis dilakukan dengan
mengumpulkan data, menginput data, melakukan perbaikan data, dan mengirim data.
Musyawarah dilakukan untuk
memastikan keabsahan data dari pihak terkait. Hasil dituangkan ke dalam berita
acara yang disahkan oleh kepala Desa, badan permusyawaratan Desa, dan/atau
tenaga pendamping profesional di Desa.
Hasil musyawarah digunakan
untuk input data ke dalam sistem sebagai dasar pelaporan hasil pendataan. Pelaporan
hasil pendataan disampaikan oleh kepala Desa kepada camat dilengkapi dengan
dokumen berita acara
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan
Transmigrasi Republik Indonesia Permendes
PDTT Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Indeks Desa
Link
download Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Indeks Desa
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik
Indonesia Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun
2024 Tentang Indeks Desa Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment