Batas Usia Pensiun Guru berapa tahun ? Untuk mengetahuinya mari kita cermati Surat Edaran BKN Nomor K.26-30/V.ll9-2/99 Perihal Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional yang diterbitkan pada tanggal 3 Oktober 2017 karena saat ini edaran tersebut masih berlaku.
Isi Surat Edaran Surat
Edaran BKN Nomor K.26-30/V.ll9-2/99 tentang Batas Usia Pensiun bagi PNS yang
Menduduki Jabatan Fungsional yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian
lnstansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian lnstansi Daerah adalah sebagai
berikut
1.
Berkenaan dengan telah dikeluarkannya Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor K.26-30/V .105-2/99 mengenai Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki
Jabatan Fungsional tanggal 15 September 2017 dan untuk menghindari terjadinya
perbedaan persepsi terhadap surat dimaksud maka perlu kami sampaikan bahwa
dalam Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ditentukan sebagai
berikut:
a.
PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai
PNS.
b.
Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a yaitu:
1)
58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabatfungsional ahli
muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;
2)
60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional
madya; dan
3)
65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli
utama.
c.
Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki JF yang ditentukan dalam
undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang
ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.
d.
PNS yang berusia di atas 60 (enam puluh) tahun dan sedang menduduki JF ahli
madya, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Batas Usia
Pensiunnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun, Batas Usia Pensiunnya tetap
65 (enam puluh lima) tahun.
e.
PNS yang berusia di atas 58 (lima puluh delapan) tahun dan sedang menduduki JF
ahli pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia, yang sebelum Peraturan Pemerintah
ini mulai berlaku Batas Usia Pensiunnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun, Batas
Usia Pensiunnya tetap 60 (enam puluh) tahun.
2.
Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a.
PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan
fungsional keterampilan batas usia pensiunnya 58 (lima puluh delapan) tahun.
b.
PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya, batas usia pensiunnya 60
(enam puluh) tahun.
c.
PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama, batas usia pensiunnya 65
(enam puluh lima) tahun.
d.
PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (7 April 2017) batas usia pensiunnya diatur
sebagai berikut:
1)
berusia 60 (enam puluh) tahun (yang lahir tanggal 7 April 1957) atau kurang
dari 60 (enam puluh) tahun (yang lahir setelah tanggal 7 April 1957), dan
menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas usia pensiun sebelumnya
ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 60
(enam puluh) tahun.
2)
berusia lebih dari 60 (enam puluh) tahun (yang lahir sebelum tanggal 7 April
1957) dan menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas usia pensiun
sebelumnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun maka batas usia pensiunnya
tetap 65 (enam puluh lima) tahun.
3)
berusia 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir tanggal 7 April 1959) atau
kurang dari 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir setelah tanggal 7 April
1959), dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli
muda, dan jabatan fungsional penyelia, yang batas usia pensiun sebelumnya
ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 58 (lima
puluh delapan) tahun.
4)
berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir sebelum tanggal 7
April 1959) dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional
ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia yang batas usia pensiun sebelumnya
ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka batas usia pensiunnya tetap 60 (enam
puluh) tahun.
e.
PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil lahir pada bulan April 1957 dan seterusnya serta
menduduki jabatan fungsional ahli utama yang batas usia pensiun sebelumnya
ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 65 (enam
puluh lima) tahun.
3.
Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d angka 1) dan angka 3)
telah mencapai batas usia pensiun 60 (enam puluh) atau 58 (lima puluh delapan)
tahun, agar segera menyampaikan usul pemberhentian dan pemberian pensiun kepada
Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian
Negara.
4.
Dalam hal terdapat PNS yang menduduki jabatan fungsional jenjang utama yang
sudah ditetapkan keputusan pemberhentian dan pensiunnya karena mencapai BUP 60
(enam puluh) tahun yang seharusnya ditetapkan menjadi 65 (enam puluh lima)
tahun, tetapi masih bersedia lagi melaksanakan tugas maka kepada yang
bersangkutan mengajukan pernyataan masih bersedia lagi melaksanakan tugas
secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan keputusan
pemberhentian serta pemberian kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila mendapat
kenaikan pangkat pengabdian) yang sudah ditetapkan ditinjau kembali.
5.
Dalam hal terdapat PNS yang menduduki jabatan fungsional jenjang utama yang
sudah ditetapkan keputusan pemberhentian dan pensiunnya karena mencapai BUP 60
(enam puluh) tahun yang seharusnya ditetapkan menjadi 65 (enam puluh lima)
tahun, tetapi tidak bersedia lagi melaksanakan tugas maka kepada yang
bersangkutan mengajukan pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas
secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan keputusan
pemberhentian serta pemberian kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila mendapat
kenaikan pangkat pengabdian) yang sudah ditetapkan tetap berlaku.
6.
Pada saat dikeluarkannya Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara ini maka surat Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30N.105-2/99 mengenai Batas Usia Pensiun
bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional tanggal 15 September 2017 dinyatakan
tidak berlaku.
Mengacu pada edaran tersebut
Berapa Tahun Batas Usia Pensiun Guru termasuk
untuk Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Penilik dan Pemong Belajar yang telah
diintegrasikan menjadi jabatan guru? Jawaban adalah 60 tahun. Mengapa demikian?
Alasannya mengacu pada point 1 bagian c Surat Edaran BKN di atas yang
menyatakan: Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki JF yang ditentukan dalam
undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang
ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.
Sebagaimana diketahui
berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yakni Pasal 30 ayat 4
dinyatakan Pemberhentian guru karena batas usia pensiun dilakukan pada usia 60
(enam puluh) tahun.
Berbeda dengan Dosen yang
dinyatakan dalam pasal 67 ayat 4 dan 5. Ayat 4 menyatakan Pemberhentian dosen karena batas
usia pensiun dilakukan pada usia 65 (enam puluh lima) tahun. Ayat 5
menyatakan Profesor yang berprestasi dapat diperpanjang batas usia pensiunnya
sampai 70 (tujuh puluh) tahun.
Oleh karena itu, Dalam
Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 terdapat ketentuan peralihan khusus bagi Pengawas
Sekolah dan Penilik yang sudah terlanjur mendapat perpanjang BUP sampai 65
tahun dengan pernyataan: PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas
Sekolah ahli utama dan Jabatan Fungsional Penilik ahli utama tetap menduduki
jabatan tersebut sampai dengan mencapai batas usia pensiun 65 (enam puluh lima)
tahun atau pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Agar guru bisa seperti pejabat fungsional lainnya yang mendapat BUP pada Usia 65 bagi pejabat fungsional yang memiliki pangkat ahli utama, maka terlebih dahulu harus diadakan perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Kapan? Wallahu a'lam bishawab.
No comments
Post a Comment