Contoh Surat Pengunduran Diri Sebagai PPPK Karena Lulus Seleksi CPNS / PNS terdapat dalam lampiran Surat Edaran SE Kepala BKN Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Persyaratan Dan Mekanisme Pemberian Persetujuan Untuk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Yang Akan Melamar Seleksi Pengadaan PNS Dan Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri Sebagai PPPK Karena Lulus Seleksi PNS.
Pada Lampiran Surat Edaran SE Kepala BKN Nomor 14 Tahun
2024 terdapat 1) Contoh Surat Permohonan Persetujuan Kepada PPK Atau Pyb
Bagi Pelamar Seleksi Pengadaan Pegawai Asn Yang Berkedudukan Sebagai PPPK; 2) Contoh
Surat Persetujuan/Penolakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Atau Pejabat Yang
Berwenang (Pyb); 3) Contoh Surat
Pengunduran Diri Sebagai PPPK Karena Lulus Seleksi Pengadaan Pegawai PNS;
4) Contoh Keputusan SK Pemberhentian Dengan Hormat Atas Permintaan Sendiri
Sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Karena Lulus Seleksi CPNS
Surat edaran BKN Nomor 14 Tahun 2024 ini diterbitkan dalam
rangka menjamin kepastian hukum, kelancaran dan efektivitas dalam pelaksanaan
pemberian persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang
Berwenang (PyB) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang
akan melamar seleksi pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan
pelaksanaan pemberhentian atas permintaan sendiri sebagai PPPK karena
dinyatakan lulus seleksi pengadaan Pegawai ASN, perlu menetapkan Surat Edaran
Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Persyaratan dan Mekanisme Pemberian
Persetujuan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang untuk
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang akan melamar Seleksi Pengadaan
Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri sebagai
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja karena lulus Seleksi Pengadaan
Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Surat Edaran ini dimaksudkan
sebagai petunjuk teknis bagi PPK atau PyB di instansi pemerintah yang akan
memberikan persetujuan bagi PPPK yang akan melamar seleksi pengadaan Pegawai
ASN dan pemberhentian atas permintaan sendiri sebagai PPPK karena lulus seleksi
pengadaan Pegawai ASN;
Adapun tujuan diterbitkan Surat Edaran SE Nomor 14 Tahun 2024 adalah
1) untuk memberikan keseragaman dalam pelayanan pemberian persetujuan dari PPK
atau PyB untuk PPPK yang akan melamar seleksi pengadaan Pegawai ASN dan
pemberhentian atas permintaan sendiri sebagai PPPK karena lulus seleksi
pengadaan Pegawai ASN yang pengelolaan datanya menggunakan Sistem Informasi
Aparatur Sipil Negara (SIASN); dan; 2) untuk menjamin kepastian hukum bagi PPPK
khususnya pengaturan persyaratan dan mekanisme pemberian persetujuan dari PPK
atau PyB untuk PPPK yang akan melamar seleksi pengadaan Pegawai ASN dan
pemberhentian atas permintaan sendiri sebagai PPPK karena lulus seleksi
pengadaan Pegawai ASN.
Ruang lingkup Surat Edaran
ini meliputi:
a.
Persyaratan dan mekanisme pemberian persetujuan PPK atau PyB untuk PPPK yang
akan melamar seleksi pengadaan Pegawai ASN; dan
b.
Persyaratan dan mekanisme pemberhentian atas permintaan sendiri sebagai PPPK
karena lulus seleksi pengadaan Pegawai ASN.
Isi Surat Edaran SE Kepala BKN Nomor 14 Tahun 2024 adalah sebagai
berikut
a.
Persyaratan dan mekanisme pemberian persetujuan dari PPK atau PyB untuk PPPK
yang akan melamar seleksi pengadaan Pegawai ASN
1)
PPPK yang akan melamar seleksi pengadaan Pegawai ASN wajib memperoleh
persetujuan terlebih dahulu dari PPK atau PyB secara hierarki.
2)
permohonan persetujuan untuk melamar seleksi pengadaan Pegawai ASN disusun
sesuai format sebagaimana tercantum dalam angka 1 Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
3)
PPK atau PyB memberikan persetujuan untuk PPPK yang akan melamar seleksi
pengadaan Pegawai ASN, apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
a)
telah memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun;
b)
memiliki predikat kinerja minimal baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
c)
tidak sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana;
d)
tidak dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga
melakukan pelanggaran disiplin;
e)
tidak sedang mengajukan upaya keberatan atau banding administratif sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f)
tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau tingkat berat.
4)
proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada angka 3) huruf c), yaitu keadaan pada saat yang bersangkutan ditetapkan
sebagai tersangka tindak pidana baik ditahan maupun tidak ditahan pada tingkat
penyidikan, tingkat penuntutan, maupun pada saat yang bersangkutan menjalani
pemeriksaan di pengadilan.
5)
surat persetujuan atau penolakan ditetapkan oleh PPK atau PyB paling lambat 7
(tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan secara lengkap diterima oleh PPK
atau PyB.
6)
surat persetujuan atau penolakan dari PPK atau PyB sebagaimana dimaksud pada
angka 5) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam angka 2
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini dan
dapat dibuat secara kolektif.
7)
tembusan surat persetujuan atau penolakan dari PPK atau PyB disampaikan kepada
Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.
b.
Persyaratan dan mekanisme pemberhentian atas permintaan sendiri sebagai PPPK
karena lulus seleksi pengadaan Pegawai ASN
1)
PPPK yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan Pegawai ASN wajib mengundurkan
diri sebagai PPPK sebelum penetapan PPK tentang pengangkatan sebagai Pegawai
ASN.
2)
PPPK yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada angka 1), diberhentikan
dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PPPK.
3)
keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada angka 2) ditetapkan oleh PPK
dan berlaku sejak akhir bulan ditetapkannya keputusan pemberhentian.
4)
PPPK yang diberhentikan sebagaimana dimaksud angka 2) mendapatkan hak sesuai
ketentuan peraturan perundang- undangan.
5)
Pengangkatan Pegawai ASN bagi pelamar yang berkedudukan sebagai PPPK ditetapkan
oleh PPK dan berlaku sejak terhitung mulai awal bulan berikutnya keputusan
pemberhentian sebagaimana dimaksud pada angka 2) mulai berlaku.
6)
pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PPPK sebagaimana
dimaksud pada angka 2) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a)
Pelamar yang berkedudukan sebagai PPPK yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan
Pegawai ASN mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui Sistem Seleksi Calon
Aparatur Sipil Negara (SSCASN) sekaligus mengunggah dokumen surat pengunduran
diri sebagai PPPK yang disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam
angka 3 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
b)
Setelah mengisi DRH dan mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a),
kedudukan hukum pelamar yang berkedudukan sebagai PPPK dalam Sistem Informasi
Aparatur Sipil Negara (SIASN) berubah dari “PPPK Aktif” menjadi “PPPK Aktif
yang Dinyatakan Lulus Seleksi Pengadaan Pegawai ASN”.
c)
Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN melalui SIASN akan mengirimkan ke
inbox PPK instansi yang dituju untuk mengusulkan permohonan persetujuan teknis penetapan
Nomor Induk Pegawai ASN (NIP) bagi pelamar yang berkedudukan sebagai PPPK yang
dinyatakan lulus seleksi pengadaan Pegawai ASN.
d)
PPK instansi yang dituju mengajukan usul permohonan persetujuan teknis
penetapan NIP bagi PPPK yang telah lulus seleksi pengadaan Pegawai ASN kepada
Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN melalui SIASN.
e)
atas usul sebagaimana dimaksud pada huruf d), Kepala BKN atau Kepala Kantor
Regional BKN melakukan verifikasi dan validasi penetapan persetujuan teknis
penetapan NIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f)
dalam hal hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada huruf e)
Tidak Memenuhi Syarat (TMS), kedudukan hukum pelamar yang berkedudukan sebagai
PPPK yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan Pegawai ASN berubah kembali
menjadi “PPPK Aktif”.
g)
PPK instansi yang dituju menyampaikan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana
dimaksud pada huruf f) kepada pelamar yang berkedudukan sebagai PPPK dan
membatalkan kelulusan pelamar yang berkedudukan sebagai PPPK tersebut.
h)
dalam hal hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada huruf e)
Memenuhi Syarat (MS), Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN menetapkan
persetujuan teknis NIP bagi pelamar yang berkedudukan sebagai PPPK yang dinyatakan
lulus seleksi pengadaan Pegawai ASN.
i)
Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN melalui SIASN mengirimkan pemberitahuan
status dan menyampaikan persetujuan teknis penetapan NIP sebagaimana dimaksud
pada huruf h) kepada PPK instansi asal.
j)
PPK instansi asal wajib menetapkan keputusan pemberhentian dengan hormat atas
permintaan sendiri sebagai PPPK dengan menggunakan layanan pada SIASN paling lambat
14 (empat belas) hari kalender setelah menerima pemberitahuan status dan
persetujuan teknis penetapan NIP sebagaimana dimaksud pada huruf h) dari Kepala
BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.
k)
keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada huruf j) disusun sesuai
dengan format sebagaimana tercantum dalam angka 4 Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
l)
tembusan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada huruf j) disampaikan
kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.
m)
dalam hal PPK instansi asal belum menetapkan keputusan pemberhentian sesuai
jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada huruf j), maka
Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN melakukan persetujuan pemberhentian dengan
hormat atas permintaan sendiri sebagai PPPK dalam SIASN secara otomatis.
n)
setelah keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada huruf j) ditetapkan
oleh PPK instansi asal atau setelah Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN
melakukan persetujuan pemberhentian dalam SIASN secara otomatis sebagaimana
dimaksud pada huruf m), Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN melalui
SIASN akan mengirimkan pemberitahuan status dan persetujuan teknis penetapan
NIP kepada PPK instansi yang dituju.
o)
PPK instansi yang dituju wajib menetapkan keputusan pengangkatan sebagai PNS
atau PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan
menggunakan layanan pada SIASN paling lambat 14 (empat belas) hari kalender
setelah menerima pemberitahuan status dan persetujuan teknis penetapan NIP
sebagaimana dimaksud pada huruf n) dari Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional
BKN.
p)
tembusan keputusan pengangkatan sebagai PNS atau PPPK sebagaimana dimaksud pada
huruf o) disampaikan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.
Lain-lain
a.
Pelamar yang berkedudukan sebagai PPPK yang telah mendapatkan persetujuan dari
PPK atau PyB untuk melamar seleksi pengadaan Pegawai ASN, selama mengikuti
tahapan seleksi pengadaan Pegawai ASN tetap wajib melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya sebagai PPPK sesuai dengan perjanjian kerja yang bersangkutan.
b.
Dalam hal pelamar yang berkedudukan sebagai PPPK tidak lulus dalam setiap
tahapan seleksi pengadaan Pegawai ASN atau tidak memenuhi syarat untuk
ditetapkan persetujuan teknis NIP oleh Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional
BKN atau dibatalkan kelulusannya oleh PPK, PPPK yang bersangkutan tidak
diberhentikan dan tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai PPPK
sesuai dengan perjanjian kerja yang bersangkutan.
c.
Sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam menetapkan keputusan
pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PPPK karena lulus
seleksi pengadaan Pegawai ASN maka PPK wajib menggunakan SIASN.
d.
Dalam hal pelamar yang berkedudukan sebagai PPPK melamar dan dinyatakan lulus
seleksi pengadaan Pegawai ASN di instansi tempat yang bersangkutan bekerja, PPK
instansi tempat yang bersangkutan bekerja wajib menetapkan:
1)
keputusan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PPPK; dan
2)
keputusan pengangkatan sebagai PNS atau PPPK, dengan menggunakan layanan pada
SIASN setelah menerima pemberitahuan status dan persetujuan teknis penetapan
NIP dari Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN sesuai jangka waktu yang
telah ditentukan dalam isi surat edaran ini.
e.
Kepala BKN menyampaikan data dan informasi jumlah pelamar seleksi pengadaan
Pegawai ASN yang berkedudukan sebagai PPPK dan laporan jumlah PPPK yang
diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PPPK karena lulus
seleksi Pengadaan Pegawai ASN kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.
Berrikut ini Contoh Surat Pengunduran Diri Sebagai PPPK Karena Lulus Seleksi CPNS / PNS berdasarkan lampiran Surat Edaran SE
Kepala BKN Nomor 14 Tahun 2024.
Kepada
Yth.
PPK Di
………… |
|
…………,
…20… |
1.
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya: a. Nama : … b. NIP : … c. Jabatan : … d. Unit Organisasi : … e. Alamat Rumah : … dengan ini
mengundurkan diri sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
dengan alasan karena dinyatakan lulus seleksi pengadaan PNS/PPPK* pada
instansi …** . 2.
Dengan ini saya menyatakan bahwa, sebelum menerima keputusan pemberhentian
atas permintaan sendiri, saya akan tetap menjalankan kewajiban saya sebagai
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 3.
Demikian surat permohonan berhenti ini saya buat untuk dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya. |
||
Mengetahui,
|
|
Hormat
saya, |
…*** NIP |
|
…
**** NIP |
Keterangan:
* Coret yang tidak perlu.
** Tulislah nama instansi
tujuan pelamar yang berkedudukan sebagai PPPK.
*** Tulislah nama jabatan dan
NIP atasan langsung di lingkungan instansi asal PPPK yang bersangkutan bekerja.
**** Tulislah nama dan NIP
PPPK yang bersangkutan.
Adapun contoh Surat yang
lain yakni 1) Contoh Surat Permohonan Persetujuan Kepada PPK Atau Pyb Bagi Pelamar
Seleksi Pengadaan Pegawai Asn Yang Berkedudukan Sebagai PPPK; 2) Contoh Surat
Persetujuan/Penolakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Atau Pejabat Yang
Berwenang (Pyb); 3) Contoh Surat
Pengunduran Diri Sebagai PPPK Karena Lulus Seleksi Pengadaan Pegawai PNS;
4) Contoh Keputusan SK Pemberhentian Dengan Hormat Atas Permintaan Sendiri
Sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Karena Lulus Seleksi CPNS,
silahan download Surat Edaran SE Kepala BKN
Nomor 14 Tahun 2024.
Link
download Surat Edaran SE Kepala BKN Nomor 14 Tahun 2024 (DISINI)
Demikian informasi tentang Contoh Surat Pengunduran Diri Sebagai PPPK Karena Lulus Seleksi CPNS / PNS. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment