Contoh Surat Pengunduran Diri Sebagai PPPK Karena Lulus Seleksi CPNS

Contoh Surat Pengunduran Diri Sebagai PPPK Karena Lulus Seleksi CPNS / PNS


Contoh Surat Pengunduran Diri Sebagai PPPK Karena Lulus Seleksi CPNS / PNS terdapat dalam lampiran Surat Edaran SE Kepala BKN Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Persyaratan Dan Mekanisme Pemberian Persetujuan Untuk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Yang Akan Melamar Seleksi Pengadaan PNS Dan Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri Sebagai PPPK Karena Lulus Seleksi PNS.

                           

Pada Lampiran Surat Edaran SE Kepala BKN Nomor 14 Tahun 2024 terdapat 1) Contoh Surat Permohonan Persetujuan Kepada PPK Atau Pyb Bagi Pelamar Seleksi Pengadaan Pegawai Asn Yang Berkedudukan Sebagai PPPK; 2) Contoh Surat Persetujuan/Penolakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Atau Pejabat Yang Berwenang (Pyb); 3) Contoh Surat Pengunduran Diri Sebagai PPPK Karena Lulus Seleksi Pengadaan Pegawai PNS; 4) Contoh Keputusan SK Pemberhentian Dengan Hormat Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Karena Lulus Seleksi CPNS

 

Surat edaran BKN Nomor 14 Tahun 2024 ini diterbitkan dalam rangka menjamin kepastian hukum, kelancaran dan efektivitas dalam pelaksanaan pemberian persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan melamar seleksi pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelaksanaan pemberhentian atas permintaan sendiri sebagai PPPK karena dinyatakan lulus seleksi pengadaan Pegawai ASN, perlu menetapkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Persyaratan dan Mekanisme Pemberian Persetujuan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang akan melamar Seleksi Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja karena lulus Seleksi Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

 

Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai petunjuk teknis bagi PPK atau PyB di instansi pemerintah yang akan memberikan persetujuan bagi PPPK yang akan melamar seleksi pengadaan Pegawai ASN dan pemberhentian atas permintaan sendiri sebagai PPPK karena lulus seleksi pengadaan Pegawai ASN;

 

Adapun tujuan diterbitkan Surat Edaran SE Nomor 14 Tahun 2024 adalah 1) untuk memberikan keseragaman dalam pelayanan pemberian persetujuan dari PPK atau PyB untuk PPPK yang akan melamar seleksi pengadaan Pegawai ASN dan pemberhentian atas permintaan sendiri sebagai PPPK karena lulus seleksi pengadaan Pegawai ASN yang pengelolaan datanya menggunakan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN); dan; 2) untuk menjamin kepastian hukum bagi PPPK khususnya pengaturan persyaratan dan mekanisme pemberian persetujuan dari PPK atau PyB untuk PPPK yang akan melamar seleksi pengadaan Pegawai ASN dan pemberhentian atas permintaan sendiri sebagai PPPK karena lulus seleksi pengadaan Pegawai ASN.

 

Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:

a. Persyaratan dan mekanisme pemberian persetujuan PPK atau PyB untuk PPPK yang akan melamar seleksi pengadaan Pegawai ASN; dan

b. Persyaratan dan mekanisme pemberhentian atas permintaan sendiri sebagai PPPK karena lulus seleksi pengadaan Pegawai ASN.

 

Isi Surat Edaran SE Kepala BKN Nomor 14 Tahun 2024 adalah sebagai berikut

a. Persyaratan dan mekanisme pemberian persetujuan dari PPK atau PyB untuk PPPK yang akan melamar seleksi pengadaan Pegawai ASN

1) PPPK yang akan melamar seleksi pengadaan Pegawai ASN wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari PPK atau PyB secara hierarki.

2) permohonan persetujuan untuk melamar seleksi pengadaan Pegawai ASN disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam angka 1 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

3) PPK atau PyB memberikan persetujuan untuk PPPK yang akan melamar seleksi pengadaan Pegawai ASN, apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

a) telah memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun;

b) memiliki predikat kinerja minimal baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;

c) tidak sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana;

d) tidak dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin;

e) tidak sedang mengajukan upaya keberatan atau banding administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

f) tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau tingkat berat.

4) proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada angka 3) huruf c), yaitu keadaan pada saat yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana baik ditahan maupun tidak ditahan pada tingkat penyidikan, tingkat penuntutan, maupun pada saat yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di pengadilan.

5) surat persetujuan atau penolakan ditetapkan oleh PPK atau PyB paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan secara lengkap diterima oleh PPK atau PyB.

6) surat persetujuan atau penolakan dari PPK atau PyB sebagaimana dimaksud pada angka 5) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam angka 2 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini dan dapat dibuat secara kolektif.

7) tembusan surat persetujuan atau penolakan dari PPK atau PyB disampaikan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.

b. Persyaratan dan mekanisme pemberhentian atas permintaan sendiri sebagai PPPK karena lulus seleksi pengadaan Pegawai ASN

1) PPPK yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan Pegawai ASN wajib mengundurkan diri sebagai PPPK sebelum penetapan PPK tentang pengangkatan sebagai Pegawai ASN.

2) PPPK yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada angka 1), diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PPPK.

3) keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada angka 2) ditetapkan oleh PPK dan berlaku sejak akhir bulan ditetapkannya keputusan pemberhentian.

4) PPPK yang diberhentikan sebagaimana dimaksud angka 2) mendapatkan hak sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

5) Pengangkatan Pegawai ASN bagi pelamar yang berkedudukan sebagai PPPK ditetapkan oleh PPK dan berlaku sejak terhitung mulai awal bulan berikutnya keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada angka 2) mulai berlaku.

6) pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PPPK sebagaimana dimaksud pada angka 2) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

a) Pelamar yang berkedudukan sebagai PPPK yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan Pegawai ASN mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) sekaligus mengunggah dokumen surat pengunduran diri sebagai PPPK yang disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam angka 3 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

b) Setelah mengisi DRH dan mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a), kedudukan hukum pelamar yang berkedudukan sebagai PPPK dalam Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) berubah dari “PPPK Aktif” menjadi “PPPK Aktif yang Dinyatakan Lulus Seleksi Pengadaan Pegawai ASN”.

c) Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN melalui SIASN akan mengirimkan ke inbox PPK instansi yang dituju untuk mengusulkan permohonan persetujuan teknis penetapan Nomor Induk Pegawai ASN (NIP) bagi pelamar yang berkedudukan sebagai PPPK yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan Pegawai ASN.

d) PPK instansi yang dituju mengajukan usul permohonan persetujuan teknis penetapan NIP bagi PPPK yang telah lulus seleksi pengadaan Pegawai ASN kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN melalui SIASN.

e) atas usul sebagaimana dimaksud pada huruf d), Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN melakukan verifikasi dan validasi penetapan persetujuan teknis penetapan NIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

f) dalam hal hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada huruf e) Tidak Memenuhi Syarat (TMS), kedudukan hukum pelamar yang berkedudukan sebagai PPPK yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan Pegawai ASN berubah kembali menjadi “PPPK Aktif”.

g) PPK instansi yang dituju menyampaikan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada huruf f) kepada pelamar yang berkedudukan sebagai PPPK dan membatalkan kelulusan pelamar yang berkedudukan sebagai PPPK tersebut.

h) dalam hal hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada huruf e) Memenuhi Syarat (MS), Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN menetapkan persetujuan teknis NIP bagi pelamar yang berkedudukan sebagai PPPK yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan Pegawai ASN.

i) Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN melalui SIASN mengirimkan pemberitahuan status dan menyampaikan persetujuan teknis penetapan NIP sebagaimana dimaksud pada huruf h) kepada PPK instansi asal.

j) PPK instansi asal wajib menetapkan keputusan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PPPK dengan menggunakan layanan pada SIASN paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah menerima pemberitahuan status dan persetujuan teknis penetapan NIP sebagaimana dimaksud pada huruf h) dari Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.

k) keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada huruf j) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam angka 4 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

l) tembusan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada huruf j) disampaikan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.

m) dalam hal PPK instansi asal belum menetapkan keputusan pemberhentian sesuai jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada huruf j), maka Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN melakukan persetujuan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PPPK dalam SIASN secara otomatis.

n) setelah keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada huruf j) ditetapkan oleh PPK instansi asal atau setelah Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN melakukan persetujuan pemberhentian dalam SIASN secara otomatis sebagaimana dimaksud pada huruf m), Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN melalui SIASN akan mengirimkan pemberitahuan status dan persetujuan teknis penetapan NIP kepada PPK instansi yang dituju.

o) PPK instansi yang dituju wajib menetapkan keputusan pengangkatan sebagai PNS atau PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menggunakan layanan pada SIASN paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah menerima pemberitahuan status dan persetujuan teknis penetapan NIP sebagaimana dimaksud pada huruf n) dari Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.

p) tembusan keputusan pengangkatan sebagai PNS atau PPPK sebagaimana dimaksud pada huruf o) disampaikan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.

 

Lain-lain

a. Pelamar yang berkedudukan sebagai PPPK yang telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau PyB untuk melamar seleksi pengadaan Pegawai ASN, selama mengikuti tahapan seleksi pengadaan Pegawai ASN tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai PPPK sesuai dengan perjanjian kerja yang bersangkutan.

b. Dalam hal pelamar yang berkedudukan sebagai PPPK tidak lulus dalam setiap tahapan seleksi pengadaan Pegawai ASN atau tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan persetujuan teknis NIP oleh Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN atau dibatalkan kelulusannya oleh PPK, PPPK yang bersangkutan tidak diberhentikan dan tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai PPPK sesuai dengan perjanjian kerja yang bersangkutan.

c. Sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam menetapkan keputusan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PPPK karena lulus seleksi pengadaan Pegawai ASN maka PPK wajib menggunakan SIASN.

d. Dalam hal pelamar yang berkedudukan sebagai PPPK melamar dan dinyatakan lulus seleksi pengadaan Pegawai ASN di instansi tempat yang bersangkutan bekerja, PPK instansi tempat yang bersangkutan bekerja wajib menetapkan:

1) keputusan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PPPK; dan

2) keputusan pengangkatan sebagai PNS atau PPPK, dengan menggunakan layanan pada SIASN setelah menerima pemberitahuan status dan persetujuan teknis penetapan NIP dari Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN sesuai jangka waktu yang telah ditentukan dalam isi surat edaran ini.

e. Kepala BKN menyampaikan data dan informasi jumlah pelamar seleksi pengadaan Pegawai ASN yang berkedudukan sebagai PPPK dan laporan jumlah PPPK yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PPPK karena lulus seleksi Pengadaan Pegawai ASN kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

 

Berrikut ini Contoh Surat Pengunduran Diri Sebagai PPPK Karena Lulus Seleksi CPNS / PNS berdasarkan lampiran Surat Edaran SE Kepala BKN Nomor 14 Tahun 2024.

 

Kepada

Yth. PPK

Di …………

 

 

…………, …20…

 

1. Yang bertanda tangan di bawah ini, saya:

a. Nama                      : …

b. NIP                          : …

c. Jabatan                   : …

d. Unit Organisasi       : …

e. Alamat Rumah        : …

dengan ini mengundurkan diri sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan alasan karena dinyatakan lulus seleksi pengadaan PNS/PPPK* pada instansi …** .

2. Dengan ini saya menyatakan bahwa, sebelum menerima keputusan pemberhentian atas permintaan sendiri, saya akan tetap menjalankan kewajiban saya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

3. Demikian surat permohonan berhenti ini saya buat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

Mengetahui,   

 

Hormat saya,

…***

NIP

 

… ****

NIP

 

Keterangan:

* Coret yang tidak perlu.

** Tulislah nama instansi tujuan pelamar yang berkedudukan sebagai PPPK.

*** Tulislah nama jabatan dan NIP atasan langsung di lingkungan instansi asal PPPK yang bersangkutan bekerja.

**** Tulislah nama dan NIP PPPK yang bersangkutan.

 

Adapun contoh Surat yang lain yakni 1) Contoh Surat Permohonan Persetujuan Kepada PPK Atau Pyb Bagi Pelamar Seleksi Pengadaan Pegawai Asn Yang Berkedudukan Sebagai PPPK; 2) Contoh Surat Persetujuan/Penolakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Atau Pejabat Yang Berwenang (Pyb); 3) Contoh Surat Pengunduran Diri Sebagai PPPK Karena Lulus Seleksi Pengadaan Pegawai PNS; 4) Contoh Keputusan SK Pemberhentian Dengan Hormat Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Karena Lulus Seleksi CPNS, silahan download Surat Edaran SE Kepala BKN Nomor 14 Tahun 2024.

 

Link download Surat Edaran SE Kepala BKN Nomor 14 Tahun 2024 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Contoh Surat Pengunduran Diri Sebagai PPPK Karena Lulus Seleksi CPNS / PNS. Semoga ada manfaatnya

 




= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter