Permenkes (PMK) Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Juknis Pengelolaan Dana BOK Tahun 2025 diterbitkan agar agar pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan yang dialokasikan melalui dana alokasi khusus nonfisik dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel.
Dalam
Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Juknis
(Petunjuk Teknis) Pengelolaan Dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Tahun
2025, dinyatakan bahwa Dana Bantuan Operasional Kesehatan yang selanjutnya
disingkat Dana BOK adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk membantu mendanai
kegiatan operasional bidang kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai
dengan program prioritas nasional bidang kesehatan.
Dana
Bantuan Operasional Kesehatan Dinas Kesehatan yang selanjutnya disebut Dana BOK
Dinas adalah Dana BOK yang diperuntukkan bagi Dinas Kesehatan provinsi dan
Dinas Kesehatan kabupaten/kota sebagai pelaksana program kesehatan. Sedangkan Dana
Bantuan Operasional Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya
disebut Dana BOK Puskesmas adalah Dana BOK yang diperuntukkan bagi Puskesmas
sebagai pelaksana program kesehatan
Petunjuk
teknis (Juknis) pengelolaan Dana BOK Tahun 2025 ini digunakan sebagai acuan
bagi Pemerintah Daerah dalam mengelola Dana BOK. Adapun Dana BOK diberikan
kepada daerah tertentu dengan kebijakan umum yang ditetapkan melalui rencana
kerja pemerintah.
Ruang
lingkup Dana BOK terdiri atas: a) BOK Dinas Kesehatan provinsi; b) BOK Dinas
Kesehatan kabupaten/kota; dan c) BOK Puskesmas. Penghitungan alokasi Dana BOK per daerah
mempertimbangkan: a) kebutuhan daerah; b) kemampuan keuangan daerah; c) kinerja
daerah; dan d) insentif dan disinsentif. Ketentuan lebih lanjut mengenai
penghitungan alokasi Dana BOK ditetapkan oleh Menteri.
Dana
BOK Dinas disalurkan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana BOK Puskesmas disalurkan
dari rekening kas umum negara ke rekening Puskesmas yang menjadi bagian dari
rekening kas umum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyaluran
Dana BOK Dinas untuk setiap tahap dilakukan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Penyaluran
Dana BOK Puskesmas untuk setiap tahap dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai rekomendasi dari Kementerian
Kesehatan. Rekomendasi penyaluran
dilakukan berdasarkan laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan
oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Laporan realisasi diverifikasi secara
berjenjang oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota dan organisasi perangkat daerah
yang membidangi pengelolaan keuangan daerah.
Laporan
realisasi) dilaksanakan secara bertahap dengan ketentuan: a) laporan realisasi
penggunaan Dana BOK Puskesmas tahap 1 (satu) dijadikan sebagai dasar
rekomendasi penyaluran tahap 2 (dua); b) laporan realisasi penggunaan Dana BOK
Puskesmas sampai tahap 2 (dua) dijadikan sebagai dasar rekomendasi penyaluran
tahap 3 (tiga); dan c) laporan realisasi penggunaan Dana BOK Puskesmas sampai
tahap 3 dijadikan sebagai dasar rekomendasi penyaluran tahap 1 (satu) untuk
tahun berikutnya.
Dalam
hal daerah mengalami kondisi force majeur sehingga penyampaian laporan melampaui
batas waktu yang ditentukan, Kementerian Kesehatan menyampaikan rekomendasi
penyaluran Dana BOK Puskesmas. Kondisi
force majeur terdiri dari mengalami bencana, kerusuhan, kejadian luar biasa,
dan/ atau wabah penyakit menular. Kondisi force majeur ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.
Dinas
Kesehatan kabupaten/kota melakukan verifikasi pada level menu kegiatan Dana BOK
Puskesmas dan menyampaikan usulan pengesahan belanja Dana BOK Puskesmas
berdasarkan laporan realisasi penggunaan Dana BOK Puskesmas. Hasil verifikasi digunakan oleh organisasi
perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan keuangan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota untuk melakukan verifikasi laporan penggunaan Dana BOK pada
level subjenis Dana BOK Puskesmas dan mengesahkan belanja Dana BOK Puskesmas.
Kementerian
Kesehatan melakukan verifikasi atas kesesuaian laporan penggunaan Dana BOK
sesuai dengan petunjuk teknis dan pagu alokasi berdasarkan hasil verifikasi dan/atau
pengesahan belanja organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan
keuangan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota. Kementerian Kesehatan menyusun
rekomendasi penyaluran Dana BOK
Puskesmas berdasarkan hasil verifikasi.
Rekomendasi
penyaluran disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
paling lambat 16 (enam belas) hari kalender sebelum batas waktu penyaluran. Verifikasi
laporan realisasi penggunaan Dana BOK Puskesmas dilakukan melalui sistem
informasi perencanaan dan penganggaran terintegrasi.
Penyaluran
BOK Dinas dilakukan setelah Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah
Daerah kabupaten/kota memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang keuangan.
Dalam
hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota telah memenuhi persyaratan namun belum
memenuhi kriteria, penyaluran Dana BOK Dinas kabupaten/kota direkomendasikan
untuk dilakukan tunda salur. Kriteria meliputi: a) pelaporan kematian ibu dan
balita oleh Puskesmas dan rumah sakit paling sedikit 90% (sembilan puluh
persen); b) pelaporan pemeriksaan kesehatan gratis oleh Puskesmas paling
sedikit 90% (sembilan puluh persen); dan c) pelaporan skrining TBC secara real
time oleh Puskesmas dan rumah
sakit paling sedikit 90% (sembilan puluh
persen) dan capaian
penemuan kasus TBC paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari target
sasaran kabupaten/kota.
Adapun
batas waktu penyampaian laporan meliputi: a) laporan bulan Januari sampai
dengan bulan Juni, paling lambat dilaporkan tanggal 5 Juli tahun berjalan,
sebagai syarat salur tahap II; dan b) laporan bulan Juli sampai dengan bulan
Desember, paling lambat dilaporkan tanggal 5 Januari tahun berikutnya, sebagai
syarat salur tahap I. Unit kerja pengampu program melakukan monitoring terhadap
pelaporan oleh Puskesmas dan rumah sakit.
Rekomendasi
tunda salur disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan terhadap Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang
tidak memenuhi kriteria sampai batas waktu.
Tunda
salur dilakukan sampai Pemerintah Daerah kabupaten/kota memenuhi kriteria. Dalam
hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang dikenakan tunda salur telah memenuhi
kriteria, Kementerian Kesehatan
menyampaikan rekomendasi salur kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
Dalam hal Pemerintah Daerah
kabupaten/kota tidak dapat
memenuhi kriteria teknis sampai batas waktu penyaluran yang ditentukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
bidang keuangan, pemerintah daerah kabupaten/kota tersebut
tidak mendapatkan salur Dana BOK Dinas. Adapun Tunda salur berlaku mulai salur
tahap II Tahun Anggaran 2025.
Rekening
Dana BOK meliputi: a) rekening kas umum daerah; dan b) rekening Puskesmas. Rekening
kas umum daerah digunakan untuk menerima penyaluran Dana BOK Dinas Kesehatan
provinsi dan Dana BOK Dinas Kesehatan kabupaten/kota.
Rekening
Puskesmas merupakan bagian dari rekening kas umum daerah yang digunakan untuk
mengelola Dana BOK Puskesmas. Rekening
Puskesmas harus memenuhi kriteria: a) atas nama Puskesmas sesuai dengan nama
yang terdaftar dalam aplikasi Regpus; dan b) nama rekening diawali dengan
Noregpus dan diikuti jenis pendanaan serta nama Puskesmas.
Rekening
Puskesmas ditetapkan oleh bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dan
disampaikan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota kepada Kementerian Kesehatan
melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran terintegrasi.
Rekening
Puskesmas dibuka pada bank yang direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan
kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Bank
yang direkomendasikan merupakan hasil kontes yang dilaksanakan oleh
Kementerian Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditegaskan
dalam Permenkes (PMK) Nomor 18 Tahun
2024 Tentang Juknis Pengelolaan Dana BOK Tahun 2025 bahwa Bank yang
direkomendasikan memiliki
kriteria:
a.
mempunyai teknologi informasi yang berkualitas dan handal serta mampu:
1)
memenuhi fasilitas pengelolaan Rekening Puskesmas; dan
2)
mengembangkan fasilitas interkoneksi data antar server yang terhubung secara
langsung atas pengelolaan Rekening Puskesmas dengan sistem aplikasi yang
dibangun oleh Kementerian Kesehatan;
b.
sanggup mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
c.
bersedia bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan.
Fasilitas
pengelolaan Rekening Puskesmas paling sedikit meliputi:
a.
kemampuan konsolidasi real account;
b.
menyediakan layanan pengelolaan keuangan sistem manajemen kas yang beroperasi
penuh serta mendukung pembayaran dan
penyetoran penerimaan negara;
c.
bebas biaya administrasi;
d.
tidak memungut pajak; dan
e.
menyediakan dasbor yang dapat memonitor aktivitas seluruh rekening.
Bagaimana
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Oleh Pemerintah Daerah? Pengelolaan Dana BOK meliputi: a) perencanaan
dan persiapan teknis; b) pelaksanaan kegiatan; c) pelaporan; dan d) pemantauan
dan evaluasi.
Pemerintah
Daerah melakukan perencanaan dan persiapan teknis dengan menyusun dan
menyampaikan usulan rencana penggunaan Dana BOK melalui sistem informasi
perencanaan dan penganggaran terintegrasi.
Rencana
penggunaan Dana BOK disusun oleh Dinas Kesehatan dan disetujui oleh Kementerian
Kesehatan. Usulan rencana penggunaan Dana BOK disusun berdasarkan informasi
rincian alokasi per daerah yang disampaikan melalui portal Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan atau mengacu pada rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara yang ditetapkan setiap tahun oleh Presiden sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pemerintah
Daerah dapat mengusulkan perubahan rincian pendanaan pada menu kegiatan
dan/atau rincian menu kegiatan dalam Rencana Penggunaan Dana BOK Dinas dan Dana
BOK Puskesmas pada tahun anggaran berjalan kepada Kementerian Kesehatan. Perubahan
rincian pendanaan pada menu kegiatan dalam Rencana Penggunaan Dana BOK Dinas
dan Dana BOK Puskesmas harus mendapat persetujuan Kementerian Kesehatan.
Perubahan
rincian pendanaan pada rincian menu kegiatan dalam Rencana Penggunaan Dana BOK
Dinas dan Dana BOK Puskesmas harus mendapat persetujuan kepala dinas kesehatan
provinsi untuk subjenis BOK Dinas Kesehatan Provinsi atau kepala Dinas
Kesehatan kabupaten/kota untuk subjenis BOK Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan
bantuan operasional kesehatan Puskesmas.
Perubahan
rincian pendanaan pada menu kegiatan dan/atau rincian menu kegiatan dalam
Rencana Penggunaan Dana BOK Dinas dan Dana BOK Puskesmas dilakukan pada: a) bulan
Maret tahun anggaran berjalan; b) bulan Juli tahun anggaran berjalan; dan c) bulan
tertentu yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan kebutuhan prioritas
nasional.
Perubahan
rincian pendanaan pada menu kegiatan dan/atau rincian menu kegiatan dalam
Rencana Penggunaan Dana BOK Dinas dan Dana BOK Puskesmas dilakukan dengan mempertimbangkan:
a) efisiensi anggaran untuk dialihkan ke kegiatan prioritas nasional lainnya
pada menu yang sama atau antar menu; b) kebutuhan penanggulangan kejadian
luar biasa/wabah, atau bencana;
dan/atau c) program prioritas dan kebutuhan Pemerintah Daerah.
Usulan
perubahan rincian pendanaan pada menu kegiatan dalam Rencana Penggunaan Dana
BOK Dinas dan Dana BOK Puskesmas diajukan dengan menyertakan: a) surat usulan
perubahan yang ditandatangani oleh kepala daerah; b) surat pernyataan tanggung
jawab mutlak yang ditandatangani oleh kepala daerah; c) telaah usulan perubahan
yang ditandatangani oleh kepala Dinas Kesehatan provinsi atau kepala Dinas
Kesehatan kabupaten/kota; dan d) data pendukung lainnya.
Dalam
rangka perencanaan dan persiapan teknis, Pemerintah Daerah menganggarkan Dana
BOK ke dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah dengan mengacu pada
informasi resmi rincian alokasi Dana BOK per menu kegiatan yang disampaikan
oleh Kementerian Kesehatan.
Dalam
menginformasikan rincian alokasi Dana BOK, Kementerian Kesehatan mengacu pada
informasi rincian alokasi per subjenis per daerah yang disampaikan melalui
portal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atau mengacu pada rincian
anggaran pendapatan dan belanja negara yang ditetapkan setiap tahun oleh
Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan
kegiatan dilaksanakan oleh: a) Dinas Kesehatan provinsi; b) Dinas Kesehatan
kabupaten/kota; c) Puskesmas; dan d) laboratorium kesehatan daerah/laboratorium
kesehatan masyarakat. Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan ketentuan:
a.
dapat dilaksanakan oleh masing-masing program dan/atau lintas program;
b.
alokasi per rincian menu kegiatan dapat menyesuaikan dengan prioritas masing-masing
daerah;
c.
dikoordinasikan oleh kepala Dinas Kesehatan provinsi atau kepala Dinas
Kesehatan kabupaten/kota atau kepala Puskesmas; dan
d.
berpedoman pada klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan
pembangunan, dan keuangan daerah.
Pelaporan
disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal
Kementerian Kesehatan. Pelaporan berupa
laporan Dana BOK per menu kegiatan yang terdiri atas: a) realisasi penyerapan
anggaran; b) realisasi pelaksanaan kegiatan; dan c) permasalahan dalam
pelaksanaan dan saran perbaikan. Laporan Dana BOK disampaikan secara daring
melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran terintegrasi.
Pemantauan
dan evaluasi dilakukan terhadap: a) ketepatan waktu penyampaian laporan; b) kelengkapan
dokumen laporan; c) realisasi penyerapan anggaran setiap kegiatan Dana BOK; d) realisasi
pelaksanaan kegiatan Dana BOK (output); e) capaian indikator prioritas
nasional; f) permasalahan pelaksanaan Dana BOK di daerah dan tindak lanjut yang
diperlukan; g) dampak dan manfaat pelaksanaan; dan h) permasalahan lain yang
dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan.Pemantauan dan evaluasi dikoordinasikan
secara berjenjang oleh Dinas Kesehatan provinsi dan Dinas Kesehatan
kabupaten/kota.
Selanjutnya
dinyaakan dalam Permenkes (PMK) Nomor 18
Tahun 2024 Tentang Juknis Pengelolaan Dana BOK Tahun 2025 bahwa Dinas
Kesehatan provinsi sesuai kewenangan, tugas dan fungsi melakukan pembinaan
kepada Dinas Kesehatan kabupaten/kota pengelola Dana BOK Dinas.
Dinas Kesehatan
kabupaten/kota sesuai kewenangan, tugas, dan fungsi melakukan pembinaan
kepada Puskesmas pengelola Dana BOK Puskesmas; Dinas Kesehatan kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangan, tugas, dan fungsinya dapat melakukan koordinasi dan
konsultasi terkait pengelolaan Dana BOK dengan Dinas Kesehatan provinsi.
Puskesmas
sesuai dengan kewenangan, tugas, dan fungsinya dapat melakukan koordinasi dan
konsultasi terkait pengelolaan Dana BOK dengan Dinas Kesehatan kabupaten/kota.
Pengelolaan
keuangan Dana BOK dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan
keuangan daerah.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 18 Tahun
2024 Tentang Juknis (Petunjuk Teknis) Pengelolaan Dana BOK (Bantuan Operasional
Kesehatan) Tahun 2025 Link download PERMENKES (PMK) NOMOR 18 TAHUN 2024 (DISINI)
Demikian
informasi tentang Permenkes (PMK) Nomor
18 Tahun 2024 Tentang Juknis Pengelolaan Dana BOK Tahun 2025. Semoga ada
manfaatnya
No comments
Post a Comment