Permenkes PMK tentang Juknis BOK Tahun 2025

Permenkes (PMK) Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Juknis Pengelolaan Dana BOK Tahun 2025


Permenkes (PMK) Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Juknis Pengelolaan Dana BOK Tahun 2025 diterbitkan agar agar pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan yang dialokasikan melalui dana alokasi khusus nonfisik dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel.


Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Juknis (Petunjuk Teknis) Pengelolaan Dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Tahun 2025, dinyatakan bahwa Dana Bantuan Operasional Kesehatan yang selanjutnya disingkat Dana BOK adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk membantu mendanai kegiatan operasional bidang kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan program prioritas nasional bidang kesehatan.

 

Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dinas Kesehatan yang selanjutnya disebut Dana BOK Dinas adalah Dana BOK yang diperuntukkan bagi Dinas Kesehatan provinsi dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota sebagai pelaksana program kesehatan. Sedangkan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Dana BOK Puskesmas adalah Dana BOK yang diperuntukkan bagi Puskesmas sebagai pelaksana program kesehatan

 

Petunjuk teknis (Juknis) pengelolaan Dana BOK Tahun 2025 ini digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah dalam mengelola Dana BOK. Adapun Dana BOK diberikan kepada daerah tertentu dengan kebijakan umum yang ditetapkan melalui rencana kerja pemerintah.

 

Ruang lingkup Dana BOK terdiri atas: a) BOK Dinas Kesehatan provinsi; b) BOK Dinas Kesehatan kabupaten/kota; dan c) BOK Puskesmas.  Penghitungan alokasi Dana BOK per daerah mempertimbangkan: a) kebutuhan daerah; b) kemampuan keuangan daerah; c) kinerja daerah; dan d) insentif dan disinsentif. Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan alokasi Dana BOK ditetapkan oleh Menteri.

 

Dana BOK Dinas disalurkan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana BOK Puskesmas disalurkan dari rekening kas umum negara ke rekening Puskesmas yang menjadi bagian dari rekening kas umum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penyaluran Dana BOK Dinas untuk setiap tahap dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

 

Penyaluran Dana BOK Puskesmas untuk setiap tahap dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.  Rekomendasi  penyaluran  dilakukan berdasarkan laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Laporan realisasi diverifikasi secara berjenjang oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota dan organisasi perangkat daerah yang membidangi pengelolaan keuangan daerah.

 

Laporan realisasi) dilaksanakan secara bertahap dengan ketentuan: a) laporan realisasi penggunaan Dana BOK Puskesmas tahap 1 (satu) dijadikan sebagai dasar rekomendasi penyaluran tahap 2 (dua); b) laporan realisasi penggunaan Dana BOK Puskesmas sampai tahap 2 (dua) dijadikan sebagai dasar rekomendasi penyaluran tahap 3 (tiga); dan c) laporan realisasi penggunaan Dana BOK Puskesmas sampai tahap 3 dijadikan sebagai dasar rekomendasi penyaluran tahap 1 (satu) untuk tahun berikutnya.

 

Dalam hal daerah mengalami kondisi force majeur sehingga penyampaian laporan melampaui batas waktu yang ditentukan, Kementerian Kesehatan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOK Puskesmas.  Kondisi force majeur terdiri dari mengalami bencana, kerusuhan, kejadian luar biasa, dan/ atau wabah penyakit menular. Kondisi force majeur ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Dinas Kesehatan kabupaten/kota melakukan verifikasi pada level menu kegiatan Dana BOK Puskesmas dan menyampaikan usulan pengesahan belanja Dana BOK Puskesmas berdasarkan laporan realisasi penggunaan Dana BOK Puskesmas.  Hasil verifikasi digunakan oleh organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan keuangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk melakukan verifikasi laporan penggunaan Dana BOK pada level subjenis Dana BOK Puskesmas dan mengesahkan belanja Dana BOK Puskesmas.

 

Kementerian Kesehatan melakukan verifikasi atas kesesuaian laporan penggunaan Dana BOK sesuai dengan petunjuk teknis dan pagu alokasi berdasarkan hasil verifikasi dan/atau pengesahan belanja organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan keuangan  Pemerintah Daerah kabupaten/kota.  Kementerian Kesehatan menyusun rekomendasi penyaluran  Dana  BOK  Puskesmas  berdasarkan  hasil verifikasi.

 

Rekomendasi penyaluran disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 16 (enam belas) hari kalender sebelum batas waktu penyaluran. Verifikasi laporan realisasi penggunaan Dana BOK Puskesmas dilakukan melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran terintegrasi.

 

Penyaluran BOK Dinas dilakukan setelah Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan.

 

Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota telah memenuhi persyaratan namun belum memenuhi kriteria, penyaluran Dana BOK Dinas kabupaten/kota direkomendasikan untuk dilakukan tunda salur. Kriteria meliputi: a) pelaporan kematian ibu dan balita oleh Puskesmas dan rumah sakit paling sedikit 90% (sembilan puluh persen); b) pelaporan pemeriksaan kesehatan gratis oleh Puskesmas paling sedikit 90% (sembilan puluh persen); dan c) pelaporan skrining TBC secara  real  time  oleh Puskesmas dan rumah sakit paling sedikit 90% (sembilan puluh  persen)  dan  capaian  penemuan kasus TBC paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari target sasaran kabupaten/kota.

 

Adapun batas waktu penyampaian laporan meliputi: a) laporan bulan Januari sampai dengan bulan Juni, paling lambat dilaporkan tanggal 5 Juli tahun berjalan, sebagai syarat salur tahap II; dan b) laporan bulan Juli sampai dengan bulan Desember, paling lambat dilaporkan tanggal 5 Januari tahun berikutnya, sebagai syarat salur tahap I. Unit kerja pengampu program melakukan monitoring terhadap pelaporan oleh Puskesmas dan rumah sakit.

 

Rekomendasi tunda salur disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan terhadap Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang tidak memenuhi kriteria sampai batas waktu.

 

Tunda salur dilakukan sampai Pemerintah Daerah kabupaten/kota memenuhi kriteria. Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang dikenakan tunda salur telah memenuhi kriteria, Kementerian  Kesehatan menyampaikan rekomendasi salur kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.


Dalam hal  Pemerintah  Daerah  kabupaten/kota  tidak dapat memenuhi kriteria teknis sampai batas waktu penyaluran yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan  bidang  keuangan,  pemerintah daerah kabupaten/kota tersebut tidak mendapatkan salur Dana BOK Dinas. Adapun Tunda salur berlaku mulai salur tahap II Tahun Anggaran 2025.

 

Rekening Dana BOK meliputi: a) rekening kas umum daerah; dan b) rekening Puskesmas. Rekening kas umum daerah digunakan untuk menerima penyaluran Dana BOK Dinas Kesehatan provinsi dan Dana BOK Dinas Kesehatan kabupaten/kota.

 

Rekening Puskesmas merupakan bagian dari rekening kas umum daerah yang digunakan untuk mengelola Dana BOK Puskesmas.  Rekening Puskesmas harus memenuhi kriteria: a) atas nama Puskesmas sesuai dengan nama yang terdaftar dalam aplikasi Regpus; dan b) nama rekening diawali dengan Noregpus dan diikuti jenis pendanaan serta nama Puskesmas.

 

Rekening Puskesmas ditetapkan oleh bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dan disampaikan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota kepada Kementerian Kesehatan melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran terintegrasi.

 

Rekening Puskesmas dibuka pada bank yang direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota.  Bank  yang  direkomendasikan  merupakan hasil kontes yang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian       yang       menyelenggarakan       urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Ditegaskan dalam Permenkes (PMK) Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Juknis Pengelolaan Dana BOK Tahun 2025 bahwa Bank  yang  direkomendasikan  memiliki kriteria:

a. mempunyai teknologi informasi yang berkualitas dan handal serta mampu:

1) memenuhi fasilitas pengelolaan Rekening Puskesmas; dan

2) mengembangkan fasilitas interkoneksi data antar server yang terhubung secara langsung atas pengelolaan Rekening Puskesmas dengan sistem aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Kesehatan;

b. sanggup mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

c. bersedia bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan.

 

Fasilitas pengelolaan Rekening Puskesmas paling sedikit meliputi:

a. kemampuan konsolidasi real account;

b. menyediakan layanan pengelolaan keuangan sistem manajemen kas yang beroperasi penuh serta mendukung  pembayaran dan penyetoran penerimaan negara;

c. bebas biaya administrasi;

d. tidak memungut pajak; dan

e. menyediakan dasbor yang dapat memonitor aktivitas seluruh rekening.

 

Bagaimana Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Oleh Pemerintah Daerah?  Pengelolaan Dana BOK meliputi: a) perencanaan dan persiapan teknis; b) pelaksanaan kegiatan; c) pelaporan; dan d) pemantauan dan evaluasi.

 

Pemerintah Daerah melakukan perencanaan dan persiapan teknis dengan menyusun dan menyampaikan usulan rencana penggunaan Dana BOK melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran terintegrasi.

 

Rencana penggunaan Dana BOK disusun oleh Dinas Kesehatan dan disetujui oleh Kementerian Kesehatan. Usulan rencana penggunaan Dana BOK disusun berdasarkan informasi rincian alokasi per daerah yang disampaikan melalui portal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atau mengacu pada rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan setiap tahun oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pemerintah Daerah dapat mengusulkan perubahan rincian pendanaan pada menu kegiatan dan/atau rincian menu kegiatan dalam Rencana Penggunaan Dana BOK Dinas dan Dana BOK Puskesmas pada tahun anggaran berjalan kepada Kementerian Kesehatan. Perubahan rincian pendanaan pada menu kegiatan dalam Rencana Penggunaan Dana BOK Dinas dan Dana BOK Puskesmas harus mendapat persetujuan Kementerian Kesehatan.

 

Perubahan rincian pendanaan pada rincian menu kegiatan dalam Rencana Penggunaan Dana BOK Dinas dan Dana BOK Puskesmas harus mendapat persetujuan kepala dinas kesehatan provinsi untuk subjenis BOK Dinas Kesehatan Provinsi atau kepala Dinas Kesehatan kabupaten/kota untuk subjenis BOK Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan bantuan operasional kesehatan Puskesmas.

 

Perubahan rincian pendanaan pada menu kegiatan dan/atau rincian menu kegiatan dalam Rencana Penggunaan Dana BOK Dinas dan Dana BOK Puskesmas dilakukan pada: a) bulan Maret tahun anggaran berjalan; b) bulan Juli tahun anggaran berjalan; dan c) bulan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan kebutuhan prioritas nasional.

 

Perubahan rincian pendanaan pada menu kegiatan dan/atau rincian menu kegiatan dalam Rencana Penggunaan Dana BOK Dinas dan Dana BOK Puskesmas dilakukan dengan mempertimbangkan: a) efisiensi anggaran untuk dialihkan ke kegiatan prioritas nasional lainnya pada menu yang sama atau antar menu; b) kebutuhan      penanggulangan      kejadian      luar biasa/wabah, atau bencana; dan/atau c) program prioritas dan kebutuhan Pemerintah Daerah.

 

Usulan perubahan rincian pendanaan pada menu kegiatan dalam Rencana Penggunaan Dana BOK Dinas dan Dana BOK Puskesmas diajukan dengan menyertakan: a) surat usulan perubahan yang ditandatangani oleh kepala daerah; b) surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh kepala daerah; c) telaah usulan perubahan yang ditandatangani oleh kepala Dinas Kesehatan provinsi atau kepala Dinas Kesehatan kabupaten/kota; dan d) data pendukung lainnya.

 

Dalam rangka perencanaan dan persiapan teknis, Pemerintah Daerah menganggarkan Dana BOK ke dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah dengan mengacu pada informasi resmi rincian alokasi Dana BOK per menu kegiatan yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan.

 

Dalam menginformasikan rincian alokasi Dana BOK, Kementerian Kesehatan mengacu pada informasi rincian alokasi per subjenis per daerah yang disampaikan melalui portal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atau mengacu pada rincian anggaran pendapatan dan belanja negara yang ditetapkan setiap tahun oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan oleh: a) Dinas Kesehatan provinsi; b) Dinas Kesehatan kabupaten/kota; c) Puskesmas; dan d) laboratorium kesehatan daerah/laboratorium kesehatan masyarakat. Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan ketentuan:

a. dapat dilaksanakan oleh masing-masing program dan/atau lintas program;

b. alokasi per rincian menu kegiatan dapat menyesuaikan dengan prioritas masing-masing daerah;

c. dikoordinasikan oleh kepala Dinas Kesehatan provinsi atau kepala Dinas Kesehatan kabupaten/kota atau kepala Puskesmas; dan

d. berpedoman pada klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan, dan keuangan daerah.

 

Pelaporan disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan.  Pelaporan berupa laporan Dana BOK per menu kegiatan yang terdiri atas: a) realisasi penyerapan anggaran; b) realisasi pelaksanaan kegiatan; dan c) permasalahan dalam pelaksanaan dan saran perbaikan. Laporan Dana BOK disampaikan secara daring melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran terintegrasi.

 

Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap: a) ketepatan waktu penyampaian laporan; b) kelengkapan dokumen laporan; c) realisasi penyerapan anggaran setiap kegiatan Dana BOK; d) realisasi pelaksanaan kegiatan Dana BOK (output); e) capaian indikator prioritas nasional; f) permasalahan pelaksanaan Dana BOK di daerah dan tindak lanjut yang diperlukan; g) dampak dan manfaat pelaksanaan; dan h) permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan.Pemantauan dan evaluasi dikoordinasikan secara berjenjang oleh Dinas Kesehatan provinsi dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota.

 

Selanjutnya dinyaakan dalam Permenkes (PMK) Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Juknis Pengelolaan Dana BOK Tahun 2025 bahwa Dinas Kesehatan provinsi sesuai kewenangan, tugas dan fungsi melakukan pembinaan kepada Dinas Kesehatan kabupaten/kota pengelola Dana BOK Dinas.

Dinas  Kesehatan  kabupaten/kota  sesuai  kewenangan, tugas, dan fungsi melakukan pembinaan kepada Puskesmas pengelola Dana BOK Puskesmas; Dinas Kesehatan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan, tugas, dan fungsinya dapat melakukan koordinasi dan konsultasi terkait pengelolaan Dana BOK dengan Dinas Kesehatan provinsi.

Puskesmas sesuai dengan kewenangan, tugas, dan fungsinya dapat melakukan koordinasi dan konsultasi terkait pengelolaan Dana BOK dengan Dinas Kesehatan kabupaten/kota.

 

Pengelolaan keuangan Dana BOK dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Juknis (Petunjuk Teknis) Pengelolaan Dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Tahun 2025 Link download PERMENKES (PMK) NOMOR 18 TAHUN 2024 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Permenkes (PMK) Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Juknis Pengelolaan Dana BOK Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya




= Baca Juga =



<

No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter