Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN diterbitkan untuk pelaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung pada sistem organisasi yang lincah dan dinami serta untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran Aparatur Sipil Negara.
Jabatan Fungsional di Bidang
Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN terdiri atas: Jabatan Fungsional
Analis Kebijakan; Jabatan Fungsional Widyaiswara; dan Jabatan Fungsional Analis
Pengembangan Kompetensi ASN.
Jabatan Fungsional Analis
Kebijakan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan
kegiatan meliputi analisis dan advokasi kebijakan. Jabatan Fungsional Widyaiswara
adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan
meliputi pembelajaran, pengembangan program pelatihan, dan penjaminan mutu program
pelatihan. Sedangkan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN adalah
jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan
analisis di bidang pengembangan kompetensi ASN.
Jabatan Fungsional di Bidang
Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN merupakan jabatan karier PNS. Analis
Kebijakan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis dan advokasi
kebijakan pada Instansi Pemerintah. Widyaiswara berkedudukan sebagai pelaksana teknis
di bidang pembelajaran, pengembangan program pelatihan, dan penjaminan mutu program
pelatihan di lembaga penyelenggara pelatihan pada Instansi Pemerintah. Analis Pengembangan
Kompetensi ASN berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis pengembangan
kompetensi pada Instansi Pemerintah.
Sedangkan Analis Kebijakan,
Widyaiswara, dan Analis Pengembangan Kompetensi ASN berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan
tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional.
Dalam hal Unit Organisasi dipimpin
oleh pejabat fungsional, Analis Kebijakan, Widyaiswara, dan Analis Pengembangan
Kompetensi ASN dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung
kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi tersebut.
Jabatan Fungsional Analis Kebijakan
dan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN termasuk dalam
klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional Widyaiswara termasuk dalam klasifikasi/rumpun
pendidikan lainnya.
Jabatan Fungsional Analis Kebijakan,
Jabatan Fungsional Widyaiswara, dan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi
ASN merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Adapun Jenjang Jabatan
Fungsional Analis Kebijakan terdiri atas:
a.
Analis Kebijakan Ahli Pertama;
b.
Analis Kebijakan Ahli Muda;
c.
Analis Kebijakan Ahli Madya; dan
d.
Analis Kebijakan Ahli Utama.
Jenjang Jabatan Fungsional
Widyaiswara terdiri atas:
a.
Widyaiswara Ahli Pertama;
b.
Widyaiswara Ahli Muda;
c.
Widyaiswara Ahli Madya; dan
d.
Widyaiswara Ahli Utama.
Sedangkan Jenjang Jabatan Fungsional
Analis Pengembangan Kompetensi ASN terdiri atas:
a.
Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Pertama;
b.
Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Muda;
c.
Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Madya; dan
d.
Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional
Analis Kebijakan, Jabatan Fungsional Widyaiswara, dan Jabatan Fungsional Analis
Pengembangan Kompetensi ASN ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Tugas Jabatan Fungsional Analis
Kebijakan melaksanakan kegiatan analisis dan advokasi kebijakan pada seluruh
tahapan kebijakan. Tugas Jabatan Fungsional Widyaiswara melaksanakan kegiatan pembelajaran,
pengembangan program pelatihan, dan penjaminan mutu program pelatihan. Sedangkan
Tugas Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN melaksanakan kegiatan
perencanaan kebutuhan pengembangan kompetensi, perancangan program pengembangan
kompetensi, serta pengendalian dan evaluasi program pengembangan kompetensi.
Ruang lingkup kegiatan Jabatan
Fungsional Analis Kebijakan meliputi agenda setting, formulasi, implementasi, dan
evaluasi kebijakan, yaitu:
a.
Analis Kebijakan Ahli Pertama melaksanakan kegiatan analisis dan advokasi
kebijakan pada seluruh tahapan kebijakan dengan kompleksitas rendah;
b.
Analis Kebijakan Ahli Muda melaksanakan kegiatan analisis dan advokasi
kebijakan pada seluruh tahapan kebijakan dengan kompleksitas sedang;
c.
Analis Kebijakan Ahli Madya melaksanakan kegiatan analisis dan advokasi
kebijakan pada seluruh tahapan kebijakan dengan kompleksitas tinggi; dan
d.
Analis Kebijakan Ahli Utama melaksanakan kegiatan analisis dan advokasi
kebijakan pada seluruh tahapan kebijakan dengan kompleksitas sangat tinggi.
Ruang lingkup kegiatan Jabatan
Fungsional Widyaiswara meliputi seluruh tahapan pembelajaran, pengembangan program
pelatihan, dan penjaminan mutu program pelatihan, yaitu:
a.
Widyaiswara Ahli Pertama melaksanakan kegiatan yang terdiri atas perencanaan pembelajaran,
pelaksanaan pembelajaran, pengembangan bahan pembelajaran, dan evaluasi pelaksanaan
pembelajaran;
b.
Widyaiswara Ahli Muda melaksanakan kegiatan yang terdiri atas perencanaan pembelajaran,
pelaksanaan pembelajaran, pengembangan bahan pembelajaran, penulisan karya tulis/karya
ilmiah, evaluasi pelaksanaan pembelajaran, dan pembelajaran di tempat kerja;
c.
Widyaiswara Ahli Madya melaksanakan kegiatan yang terdiri atas perencanaan pembelajaran,
pelaksanaan pembelajaran, pengembangan bahan pembelajaran, penulisan dan publikasi
karya tulis/karya ilmiah, evaluasi pelaksanaan pembelajaran, pembelajaran di tempat
kerja, dan penjaminan mutu program pelatihan; dan
d.
Widyaiswara Ahli Utama melaksanakan kegiatan yang terdiri atas perencanaan pembelajaran,
pelaksanaan pembelajaran, pengembangan program pelatihan, penulisan dan
publikasi karya tulis/karya ilmiah, evaluasi pelaksanaan pembelajaran, pembelajaran
di tempat kerja, dan penjaminan mutu dan evaluasi program pelatihan.
Sedangkan ruang lingkup
kegiatan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN meliputi perencanaan
kebutuhan pengembangan kompetensi, perancangan program pengembangan kompetensi,
serta pengendalian dan evaluasi program pengembangan kompetensi, yaitu:
a.
Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Pertama melaksanakan kegiatan yang terdiri
atas analisis kebutuhan pengembangan kompetensi, perancangan kebutuhan pengembangan
kompetensi, pengorganisasian program pengembangan kompetensi, dan pengendalian dan
evaluasi program pengembangan kompetensi;
b.
Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Muda melaksanakan kegiatan yang terdiri
atas analisis kebutuhan pengembangan kompetensi, perancangan kebutuhan pengembangan
kompetensi, desain program pengembangan kompetensi, pengorganisasian program pengembangan
kompetensi, pengendalian dan evaluasi program pengembangan kompetensi, dan perkonsultasian
pengembangan kompetensi;
c.
Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Madya melaksanakan kegiatan yang terdiri
atas analisis kebutuhan pengembangan kompetensi, perancangan kebutuhan pengembangan
kompetensi, desain program pengembangan kompetensi, pengorganisasian program pengembangan
kompetensi, pengendalian dan evaluasi program pengembangan kompetensi, perkonsultasian
pengembangan kompetensi, dan perancangan rekomendasi pengembangan program pengembangan
kompetensi; dan
d.
Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Utama melaksanakan kegiatan yang terdiri
atas analisis kebutuhan pengembangan kompetensi, perancangan kebutuhan pengembangan
kompetensi, desain program pengembangan kompetensi, pengendalian dan evaluasi program
pengembangan kompetensi, perkonsultasian pengembangan kompetensi, perancangan rekomendasi
pengembangan program pengembangan kompetensi, koordinasi dan advokasi program pengembangan
kompetensi, dan pengembangan rancangan strategis dan rekomendasi peta jalan
pengembangan kompetensi.
Itulah resume singkat dari
isi Permen PARB Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang
Pengembangan Kapasitas Dan Pembelajaran ASN. Selengkapnya silahkan baca Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Permenpan
RB Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pengembangan
Kapasitas Dan Pembelajaran ASN (Aparatur Sipil Negara). LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pengembangan Kapasitas
dan Pembelajaran ASN. Terima kasih atas kunjungan Anda
Terima kasih telah berbagi info yang sangat bermanfaat
ReplyDelete