Permenpan Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN

Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN


Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN diterbitkan untuk pelaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung pada sistem organisasi yang lincah dan dinami serta untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran Aparatur Sipil Negara.

 

Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN terdiri atas: Jabatan Fungsional Analis Kebijakan; Jabatan Fungsional Widyaiswara; dan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN.

 

Jabatan Fungsional Analis Kebijakan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan meliputi analisis dan advokasi kebijakan. Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan meliputi pembelajaran, pengembangan program pelatihan, dan penjaminan mutu program pelatihan. Sedangkan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis di bidang pengembangan kompetensi ASN.

 

Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN merupakan jabatan karier PNS. Analis Kebijakan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis dan advokasi kebijakan pada Instansi Pemerintah. Widyaiswara berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pembelajaran, pengembangan program pelatihan, dan penjaminan mutu program pelatihan di lembaga penyelenggara pelatihan pada Instansi Pemerintah. Analis Pengembangan Kompetensi ASN berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis pengembangan kompetensi pada Instansi Pemerintah.

 

Sedangkan Analis Kebijakan, Widyaiswara, dan Analis Pengembangan Kompetensi ASN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional.

 

Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Analis Kebijakan, Widyaiswara, dan Analis Pengembangan Kompetensi ASN dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi tersebut.

 

Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional Widyaiswara termasuk dalam klasifikasi/rumpun pendidikan lainnya.

 

Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, Jabatan Fungsional Widyaiswara, dan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Adapun Jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan terdiri atas:

a. Analis Kebijakan Ahli Pertama;

b. Analis Kebijakan Ahli Muda;

c. Analis Kebijakan Ahli Madya; dan

d. Analis Kebijakan Ahli Utama.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Widyaiswara terdiri atas:

a. Widyaiswara Ahli Pertama;

b. Widyaiswara Ahli Muda;

c. Widyaiswara Ahli Madya; dan

d. Widyaiswara Ahli Utama.

 

Sedangkan Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN terdiri atas:

a. Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Pertama;

b. Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Muda;

c. Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Madya; dan

d. Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Utama.

 

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, Jabatan Fungsional Widyaiswara, dan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tugas Jabatan Fungsional Analis Kebijakan melaksanakan kegiatan analisis dan advokasi kebijakan pada seluruh tahapan kebijakan. Tugas Jabatan Fungsional Widyaiswara melaksanakan kegiatan pembelajaran, pengembangan program pelatihan, dan penjaminan mutu program pelatihan. Sedangkan Tugas Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN melaksanakan kegiatan perencanaan kebutuhan pengembangan kompetensi, perancangan program pengembangan kompetensi, serta pengendalian dan evaluasi program pengembangan kompetensi.

 

Ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan meliputi agenda setting, formulasi, implementasi, dan evaluasi kebijakan, yaitu:

a. Analis Kebijakan Ahli Pertama melaksanakan kegiatan analisis dan advokasi kebijakan pada seluruh tahapan kebijakan dengan kompleksitas rendah;

b. Analis Kebijakan Ahli Muda melaksanakan kegiatan analisis dan advokasi kebijakan pada seluruh tahapan kebijakan dengan kompleksitas sedang;

c. Analis Kebijakan Ahli Madya melaksanakan kegiatan analisis dan advokasi kebijakan pada seluruh tahapan kebijakan dengan kompleksitas tinggi; dan

d. Analis Kebijakan Ahli Utama melaksanakan kegiatan analisis dan advokasi kebijakan pada seluruh tahapan kebijakan dengan kompleksitas sangat tinggi.

Ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional Widyaiswara meliputi seluruh tahapan pembelajaran, pengembangan program pelatihan, dan penjaminan mutu program pelatihan, yaitu:

a. Widyaiswara Ahli Pertama melaksanakan kegiatan yang terdiri atas perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, pengembangan bahan pembelajaran, dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran;

b. Widyaiswara Ahli Muda melaksanakan kegiatan yang terdiri atas perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, pengembangan bahan pembelajaran, penulisan karya tulis/karya ilmiah, evaluasi pelaksanaan pembelajaran, dan pembelajaran di tempat kerja;

c. Widyaiswara Ahli Madya melaksanakan kegiatan yang terdiri atas perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, pengembangan bahan pembelajaran, penulisan dan publikasi karya tulis/karya ilmiah, evaluasi pelaksanaan pembelajaran, pembelajaran di tempat kerja, dan penjaminan mutu program pelatihan; dan

d. Widyaiswara Ahli Utama melaksanakan kegiatan yang terdiri atas perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, pengembangan program pelatihan, penulisan dan publikasi karya tulis/karya ilmiah, evaluasi pelaksanaan pembelajaran, pembelajaran di tempat kerja, dan penjaminan mutu dan evaluasi program pelatihan.

 

Sedangkan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN meliputi perencanaan kebutuhan pengembangan kompetensi, perancangan program pengembangan kompetensi, serta pengendalian dan evaluasi program pengembangan kompetensi, yaitu:

a. Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Pertama melaksanakan kegiatan yang terdiri atas analisis kebutuhan pengembangan kompetensi, perancangan kebutuhan pengembangan kompetensi, pengorganisasian program pengembangan kompetensi, dan pengendalian dan evaluasi program pengembangan kompetensi;

b. Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Muda melaksanakan kegiatan yang terdiri atas analisis kebutuhan pengembangan kompetensi, perancangan kebutuhan pengembangan kompetensi, desain program pengembangan kompetensi, pengorganisasian program pengembangan kompetensi, pengendalian dan evaluasi program pengembangan kompetensi, dan perkonsultasian pengembangan kompetensi;

c. Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Madya melaksanakan kegiatan yang terdiri atas analisis kebutuhan pengembangan kompetensi, perancangan kebutuhan pengembangan kompetensi, desain program pengembangan kompetensi, pengorganisasian program pengembangan kompetensi, pengendalian dan evaluasi program pengembangan kompetensi, perkonsultasian pengembangan kompetensi, dan perancangan rekomendasi pengembangan program pengembangan kompetensi; dan

d. Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Utama melaksanakan kegiatan yang terdiri atas analisis kebutuhan pengembangan kompetensi, perancangan kebutuhan pengembangan kompetensi, desain program pengembangan kompetensi, pengendalian dan evaluasi program pengembangan kompetensi, perkonsultasian pengembangan kompetensi, perancangan rekomendasi pengembangan program pengembangan kompetensi, koordinasi dan advokasi program pengembangan kompetensi, dan pengembangan rancangan strategis dan rekomendasi peta jalan pengembangan kompetensi.

 

Itulah resume singkat dari isi Permen PARB Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pengembangan Kapasitas Dan Pembelajaran ASN. Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pengembangan Kapasitas Dan Pembelajaran ASN (Aparatur Sipil Negara). LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN. Terima kasih atas kunjungan Anda

 



= Baca Juga =


1 comment:

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter