Untuk memberi ruang lingkup yang lebih luas dalam rangka mewujudkan peran guru guna meningkatkan Sumber Daya Manusia, pemerintah telah menerbitkan Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru yang diterbitkan pada bulan Desember 2024.
PermenPAN-RB
Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru ini merupakan peraturan
pengganti atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru
dan Angka Kreditnya.
Diharapkan
dengan terbitnya Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 21
Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru, Guru dapat memainkan peran yang lebih
baik dalam mengembangkan Sumber Daya Manusia dan dalam membentuk karakter generasi
muda.
Sebagaimana
diketahui, profesi guru mendapat tempat yang istimewa karena dianggap sebagai
pilar pendidikan. Guru memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan
kemampuan generasi penerus bangsa. Dengan tugas yang kompleks, guru menjadi
elemen vital dalam sistem pendidikan di Indonesia.
Sebagaimana
dinyatakan Mendikdasmen Abdul Mu’ti dalam HUT PGRI bahwa Pemerintah akan memberikan dukungan
penuh kepada guru melalui pembenahan regulasi, pelatihan, penyediaan fasilitas,
dan penghargaan yang layak. Dengan demikian, guru dapat melaksanakan tugasnya
secara maksimal.
Lalu
apa yang dimaksud jabatan fungsional guru menurut pemerintah ? Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru adalah pendidik
profesional yang bertugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah.
Dalam
Peraturan Menpan RB atau PermenPAN-RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan
Fungsional Guru, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan yang
mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah.
Dalam
peraturan baru ini, tidak lagi disebut
guru harus mengajar 24 jam tata muka. Sebagaimana dinyatakan Mendikdasmen
Abdul Mu’ti dalam peringatan hari guru, pemenuhan 24 jam tidak mesti tata muka
bisa dengan berbaagai jenis kegiatan lain.
Sejalan
dengan pendapat pak Menteri, dalam Permenpan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan
Fungsional Guru dinyatakan bahawa dalam rangka pembinaan karier, Guru dapat diberikan
penugasan sebagai: a) kepala Satuan Pendidikan; b) pendamping Satuan
Pendidikan; c) pendidik pada jalur pendidikan nonformal; atau d) peran lain yang
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Penugasan sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai bagian dari kinerja Guru.
Lalu
apa tugas pokok dan fungsi atau Tupoksi Guru? Dinyatakan dalam regulasi ini
bahwa Tugas Jabatan Fungsional Guru meliputi kegiatan perencanaan pembelajaran,
pelaksanaan pembelajaran, penilaian pembelajaran, pembimbingan dan pelatihan peserta
didik, serta pelaksanaan tugas tambahan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Tugas
dilakukan dengan memberikan layanan yang berorientasi pada peserta didik. Adapun
Ruang lingkup kegiatan guru pada setiap jenjang jabatan meliputi:
a.
Guru ahli pertama melaksanakan tugas paling sedikit menggunakan perangkat pembelajaran
yang tersedia dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas
kinerja secara berkelanjutan;
b.
Guru ahli muda melaksanakan tugas paling sedikit melakukan modifikasi perangkat
pembelajaran yang tersedia dan secara berkala melakukan refleksi untuk
peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan;
c.
Guru ahli madya melaksanakan tugas dengan menggunakan perangkat pembelajaran yang
dirancang secara mandiri dan/atau berkolaborasi dengan teman sejawat paling
sedikit untuk dirinya sendiri dan secara berkala melakukan refleksi untuk
peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan; dan
d.
Guru ahli utama melaksanakan tugas dengan menggunakan perangkat pembelajaran yang
dirancang secara mandiri dan/atau berkolaborasi dengan teman sejawat untuk dirinya
sendiri dan Guru lain, serta secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan
kualitas kinerja secara berkelanjutan.
Tugas
dan ruang lingkup kegiatan dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi
Pemerintah guna pencapaian target organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan
prinsip pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Seperti
apa Jenjang Jabatan Fungsional Guru? Jabatan Fungsional Guru dari jenjang
terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
a.
Guru ahli pertama;
b.
Guru ahli muda;
c.
Guru ahli madya; dan
d.
Guru ahli utama.
Adapun
pangkat dan golongan ruang Guru sesuai jenjang jabatan adalah sebagai berikut:
·
Guru
Pertama: Pangkat Penata Muda (Golongan III/a) dan Penata Muda Tingkat I
(Golongan III/b).
·
Guru
Muda: Pangkat Penata (Golongan III/c) dan Penata Tingkat I (Golongan III/d).
·
Guru
Madya: Pangkat Pembina (Golongan IV/a) dan Pembina Tingkat I (Golongan IV/b).
·
Guru
Utama: Pangkat Pembina Utama Muda (Golongan IV/c), Pembina
Kenaikan
pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila
telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat. Dalam
hal Guru telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan
dengan kenaikan jenjang dan memenuhi kualifikasi kompetensi pada jenjang yang akan
diduduki, namun belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki,
Guru dapat diberikan kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi setelah
mengikuti dan lulus uji kompetensi.
Dalam Permenpan
tentang Guru ini terdapat hal yang baru yakni 1) guru yang memiliki penilaian kinerja
dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya dapat diberikan
penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa; 2) Guru yang bertugas di daerah khusus
memperoleh kenaikan pangkat rutin secara otomatis dan kenaikan pangkat istimewa
sebanyak 1 (satu) kali.
.
Dengan
berlakunya Permenpan yang baru tentang Guru, diharapkan guru dapat menjadi
fasilitator pembelajaran yang membantu siswa mencapai pemahaman dan
keterampilan tertentu. Dan menjadi sosok yang dapat digugu dan ditiru, yang
artinya menjadi panutan dalam perkataan dan perbuatan.
Hampir
semua orang setuju bahwa peran guru adalah sebagai Pendidik, Pembimbing, Pengajar
dan Teladan. Guru sebagai Pendidik berperan menanamkan nilai moral, etika, dan
budaya kepada peserta didik. Pendidikan karakter menjadi salah satu fokus utama
guru di era globalisasi ini.
Guru
sebagai Pembimbing berperan membantu peserta didik dalam menyelesaikan masalah
akademik dan non-akademik. Guru sebagai Pengajar bertanggung jawab menyampaikan
ilmu pengetahuan dengan metode yang efektif agar peserta didik mudah memahami
materi. Sedangan Guru sebagai Teladan memiliki makna bahwa guru harus
menunjukkan sikap dan perilaku yang dapat dijadikan panutan oleh peserta didik.
Terbitnya
Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
juga untuk menjawab tantangan guru di era digital, yakni Transformasi Teknologi dalam
artian di era digital, guru harus mampu beradaptasi dengan teknologi dalam
proses pembelajaran seperti menggunakan platform e-learning dan alat digital
lainnya. Kompetensi Digital mengandung arti bahwa guru perlu meningkatkan
kompetensi digital agar dapat memanfaatkan teknologi secara optimal untuk
mendukung proses belajar-mengajar.
Dengan
berlakunya Permenpan RB Nomor 21 Tahun
2024 tentang Jabatan Fungsional Guru secara resmi jabatan fungsional
pengawas sekolah dihapus dan diganti dengan jabatan fungsional guru yang
mendapat tugas tambahan sebagai sebagai pendamping Satuan
Pendidikan. Dengan demikian Pengawas
Sekolah adalah Guru yang mendapat
tugas sebagai sebagai pendamping Satuan Pendidikan.
Hal
tersebut tersurat dalam Pasal 23 Permenpan
RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru yang menyatakan
1)
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PPK melakukan penyesuaian Jabatan
Fungsional dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Jabatan Fungsional Guru ahli pertama untuk PNS yang menduduki Jabatan
Fungsional Pamong Belajar ahli pertama dan Penilik ahli pertama;
b.
Jabatan Fungsional Guru ahli muda untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas
Sekolah Ahli Muda, Pamong Belajar ahli muda, dan Penilik ahli muda; dan
c.
Jabatan Fungsional Guru ahli madya untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas
Sekolah ahli madya, Pamong Belajar ahli madya, dan Penilik ahli madya,
paling
lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
2)
PPK menugaskan Guru dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Guru yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional
Pengawas Sekolah dan Jabatan Fungsional Penilik menerima penugasan sebagai pendamping
Satuan Pendidikan; dan
b.
Guru yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pamong Belajar menerima penugasan
sebagai pendidik pada jalur pendidikan nonformal.
3)
Guru yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional
Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Penilik wajib memiliki sertifikat pendidik
untuk Guru paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
4)
PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah ahli utama dan Jabatan Fungsional
Penilik ahli utama tetap menduduki jabatan tersebut sampai dengan mencapai
batas usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun atau pemberhentian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
5)
PNS melaksanakan tugas mengikuti ketentuan untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional
Guru ahli utama yang diberi penugasan sebagai pendamping Satuan Pendidikan.
Selengkapnya
silhakan download dan baca Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
Link
download Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
Demikian
informasi tentang PermenPAN-RB atau Permenpan
RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru. Terima kasih atas
kunjungan Anda. Semoga infomasi ini ada manfaatnya
No comments
Post a Comment