Mau tahu Ada tidaknya kenaikan Gaji ASN (PNS maupun PPPK) di tahun 2024? Silahkan cermati Perpres Nomor 201 Tahun 2024 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (11), Pasal 5 ayat (6), Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 17 ayat (4), Pasal 22 ayat (6), dan Pasal 23 ayat (4) Undang-Undang Nomor 62Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Angaran 2025
Dinyatakan
dalam Perpres Nomor 201 Tahun 2024 Tentang
Rincian APBN Tahun Anggaran 2025 bahwa Rincian anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara terdiri atas rincian: a) Anggaran Pendapatan Negara; b) Anggaran
Belanja Negara; dan c) Pembiayaan Anggaran.
Rincian
anggaran Pendapatan Negara terdiri atas rincian: a) Penerimaan Perpajakan
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini; dan b) Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Sedangkan rincian anggaran Belanja Negara terdiri atas rincian: a) Anggaran
Belanja Pemerintah Pusat; dan b) Anggaran Transfer ke Daerah.
Rincian
anggaran Belanja Pemerintah Pusat terdiri atas rincian: a) Anggaran Belanja
Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran kementerian/lembaga; dan b) Anggaran
Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Rincian
anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran kementerian/lembaga tercantum
dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini. Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, kecuali anggaran program pengelolaan
belanja lainnya. Rincian anggaran program pengelolaan belanja lainnya ditetapkan
oleh Menteri Keuangan.
Rincian
anggaran Transfer ke Daerah terdiri atas rincian:a) Dana Bagi Hasil; b) Dana
Alokasi Umum; c) Dana Alokasi Khusus; d) Dana Otonomi Khusus; e) Dana
Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta; dan f) Dana Desa.
Rincian
anggaran Transfer ke Daerah termasuk Dana Insentif Fiskal. Dana Alokasi Khusus atas:
a) Dana Alokasi Khusus Fisik; b) Dana Alokasi Khusus Nonfisik; dan c) Hibah
kepada Daerah.
Menteri
teknis/pimpinan lembaga menetapkan petunjuk teknis masing•masing jenis Dana
Alokasi Khusus Nonfisik paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan Presiden
ini diundangkan.
Rincian
Dana Otonomi Khusus terdiri atas:
a.
Dana Otonomi Khusus Aceh yang terdiri atas:
1.
Bagian program dan kegiatan bersama Pemerintah Provinsi Aceh dan pemerintah
kabupatenfkota pada Provinsi Aceh;
2.
Bagian alokasi Provinsi Aceh; dan
3.
Bagian alokasi kabupaten/kota pada Provinsi Aceh;
b.
Dana Otonomi Khusus Papua yang terdiri atas:
1.
Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum; dan
2.
Dana Otonomi Khusus yang telah d tentukan penggunaannya; dan
c.
Dana Tambahan Infrastruktur untuk Papua.
Bagian
program dan kegiatan. bersama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Rincian
anggaran Transfer ke Daerah tercantum dalam Lampiran V pada Tabel V.l yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Sebagian
Transfer ke Daerah untuk infrastruktur dan/atau diperkirakan untuk
infrastruktur meliputi: a) Dana Bagi Hasil; b) Dana Alokasi Umum ; c) Dana Alokasi
Khusus Fisik; dan d) Dana Tambahan lnfrastruktur, dilakukan pencadangan.
Transfer
ke Daerah berupa Dana Desa difokuskan untuk percepatan pengentasan kemiskinan. Besaran
Transfer ke Daerah yang dicadangkan dapat: a) direalokasi; dan/ atau b) digunakan,
sesuai dengan prioritas pemerintah, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pemerintah
Daerah dalam penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2025 mempedomani besaran Transfer ke Daerah yang dicadangkan. Rincian Dana Bagi
Hasil untuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil menurut provinsi/kabupatenfkota
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Rincian
Dana Desa untuk setiap desa dan insentif desa yang dialokasikan pada tahun
anggaran 2025 ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dana Insentif Fiskal diberikan
kepada daerah yang berkinerja baik untuk kinerja tahun sebelumnya dan tahun
berjalan dengan rincian:
a.
untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya sebesar Rp4.000.000.000.000,00
(empat triliun rupiah); dan
b.
untuk penghargaan kinerja tahun berjalan sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua
triliun rupiah).
Rincian
Dana Insentif Fiskal menurut provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran V
pada Tabel V.17 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini. Sedangkan Rincian Dana Insentif Fiskal menurut provinsi/kabupatenfkota ditetapkan
oleh Menteri Keuangan.
Penyesuaian
rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagai akibat dari: a) perubahan data; b) kesalahan
hitung; c) selisih nilai alokasi dengan Rencana Kegiatan Dana Alokasi Khusus
Fisik; d) perubahan perjanjian pinjaman atau hibah luar negeri danfatau percepatan
penarikan pinjaman atau hibah luar negeri; e) kebijakan pemerintah yang
berpengaruh pada perhitungan Dana Alokasi Umum; dan/ atau f) kebijakan
pemerintah terkait dengan pencadangan Transfer ke Daerah, ditetapkan oleh
Menteri Keuangan.
Dinyatakan dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 201 Tahun 2024 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2025, bahwa Rincian anggaran Pendidikan tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Anggaran Pendidikan termasuk investasi pemerintah pada pos pembiayaan untuk dana abadi di bidang pendidikan. Bentuk, skema, dan cakupan bidang yang dapat dibiayai menggunakan basil pengelolaan dana abadi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rincian Pembiayaan Anggaran tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pembiayaan Anggaran yang belum dirinci
dalam Lampiran VII ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Adapun Pergeseran rincian
Pembiayaan Anggaran dan penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Perubahan
anggaran Belanja Negara berupa:
a)
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak
termasuk penggunaan saldo kas Badan Layanan Umum;
b)
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari perhitungan Penerimaan Negara
Bukan Pajak tahun anggaran sebelumnya yang belum digunakan pada Otorita lbu
Kota Nusantara dan/ atau perhitungan sisa klaim asuransi Barang Milik Negara
tahun anggaran sebelumnya;
c)
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman termasuk pinjaman baru
untuk penanggulangan bencana;
d)
pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk
penanggulangan bencana;
e)
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari hibah termasuk hibah yang
diterushibahkan;
f)
perubahan anggaran belanja dalam rangka penanggulangan bencana;
g)
perubahan anggaran cadangan kompensasi dalam Program Pengelolaan Belanja
Lainnya;
h)
pergeseran dari Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelolaan
Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran kementerian/lembaga atau sebaliknya atau
pergeseran antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara);
i)
pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari Penerimaan Negara Bukan Pajak
antarsatuan kerja dalam 1 (satu) program yang sama atau antarprogram dalam satu
Bagian Anggaran;
j)
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara
untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian/lembaga termasuk penggunaan sisa
dana penerbitan Surat Berharga Syariah Negara yang tidak terserap pada tahun
2024 untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatanfproyek tersebut pada Tahun
Anggaran 2025;
k)
pergeseran anggaran antarprogram dalam 1(satu) Bagian Anggaran yang bersumber
dari rupiah mumi untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional;
l)
pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk memenuhi
kebutuhan pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible expenditure) atas
kegiatan yang dibiayai dari pinjaman danjatau hibah luar negeri;
m)
pergeseran anggaran antarprogram dalam rangka penyelesaian restrukturisasi
kementerian/lembaga;
n)
pergeseran anggaran antarprogram dalam unit eselon I yang sama;
o)
perubahan anggaran belanja dalam rangka pembayaran tunggakan tahun
sebelumnyajkewajiban Pemerintah;
p)
perubahan anggaran Belanja Negara berupa perubahan pagu untuk pengesahan
belanja dan penerimaan pembiayaan dart/ atau pendapatan hibah yang bersumber
dari pinjaman/hibah termasuk pinjamanjhibah yang diterushibahkan yang telah
closing date;
q)
perubahan anggaran Belanja Negara berupa penambahan pagu karena luncuran Rupiah
Murni Pendamping dalam Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2024
yang tidak terserap untuk pembayaran uang muka kontrak kegiatan yang dibiayai
pinjaman luar negeri;
r)
perubahan pembayaran program pengelolaan subsidi berdasarkan perubahan asumsi
dasar ekonomi makro, perubahan parameter, perubahan kebijakan, dan/atau
pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya;
s)
perubahan pembayaran investasi pada organisasijlembaga keuangan intemasional/
badan usaha intemasional sebagai akibat dari perubahan selisih kurs;
t)
perubahan kewajiban yang timbul dari penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih,
penarikan pinjaman tunai, penerbitan Surat Berharga Negara, dan/ atau
pemanfaatan saldo kas badan layanan umum sebagai akibat tambahan pembiayaan;
u)
realokasi anggaran bunga utang sebagai dampak dari perubahan komposisi
instrumen pembiayaan utang dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal;
v)
pergeseran anggaran dalam satu atau antar provinsi/kabupatenfkota dan/ atau
antar kewenangan untuk kegiatan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama,
dan/ atau dekonsentrasi; dan
w)
perubahan anggaran Belanja Negara berupa perubahan pagu untuk pengesahan
belanja dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan proyek strategis
nasional, percepatan kegiatan rehabilitasi mangrove dan pengembangan kegiatan
sektor pariwisata serta ekonomi kreatif, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Perubahan
anggaran berupa perubahan anggaran yang disebabkan oleh penambahan atau
pengurangan anggaran belanja kementerian/lembaga danfatau Bagian Anggaran
Bendahaia Umum Negara termasuk pergeseran rincian anggarannya. Tata cara
perubahan dan pergeseran anggaran Belanja Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Perubahan
rincian dari Pembiayaan Anggaran yang berasal dari perubahan pagu Pemberian
Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagai akibat dari:
a.
penambahan pagu Pemberian Pinjaman karena percepata.n atau lanjutan penarikan;
b.
penambahan pagu Pemberian Pinjaman di tahun anggaran 2024 yang tidak terserap;
c.
pengurangan pagu Pemberian Pinjaman; danfatau
d.
pengesahan atas Pemberian Pinjaman luar negeri yang telah closing date, ditetapkan
oleh Menteri Keuangan.
Tata
cara perubahan pagu Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha Milik
Negara/Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rincian
anggaran Belanja Pemerintah Pusat, rincian anggaran Transfer ke Daerah, dan
rincian Pembiayaan Anggaran menjadi dasar penyusunan dan pengesahan
masing-masing Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2025.
Dalam
hal terdapat kementerian/lembaga yang mengalami pemisahan danfatau
kementerian/lembaga yang baru dibentuk, pengalokasian anggarannya harus
mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat melalui pimpinan alat
kelengkapan yang khusus menangani urusan kementerian/lembaga dimaksud.
Penyesuaian
terhadap rincian alokasi anggaran ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Penyesuaian
terhadap rincian alokasi anggaran sebagai akibat pemisahan dan/atau pembentukan
kementerian/lembaga merupakan pergeseran alokasi anggaran Belanja Pemerintah
Pusat. Rincian alokasi anggaran menjadi dasar revisi Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran.
Dalam
hal terdapat pengaturan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan berdasarkan
Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pengelolaan keuangan dapat
berupa: a) pengalihan anggaran antar kementerian/lembaga; b) penyesuaian
belanja negara secara otomatis; c) penyesuaian Transfer ke Daerah; dan/ atau d)
earmarking belanja dalam rangka menghadapi ancaman terhadap perekonomian dan/
atau instabilitas sistem keuangan.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Salinan dan lampiran Peraturan Presiden Perpres Nomor
201 Tahun 2024 Tentang Rincian APBN (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara) Tahun
Anggaran 2025. Link dowload Salinan dan lampiran
Demikian
informasi tentang Peraturan Presiden atau Perpres
Nomor 201 Tahun 2024 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2025. Semoga ada
manfaatnya
No comments
Post a Comment