Perpres Tentang Rincian APBN Tahun 2025

Perpres Nomor 201 Tahun 2024 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2025


Mau tahu Ada tidaknya kenaikan Gaji ASN (PNS maupun PPPK) di tahun 2024? Silahkan cermati Perpres Nomor 201 Tahun 2024 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (11), Pasal 5 ayat (6), Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 17 ayat (4), Pasal 22 ayat (6), dan Pasal 23 ayat (4) Undang-Undang Nomor 62Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Angaran 2025


Dinyatakan dalam Perpres Nomor 201 Tahun 2024 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2025 bahwa Rincian anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas rincian: a) Anggaran Pendapatan Negara; b) Anggaran Belanja Negara; dan c) Pembiayaan Anggaran.

 

Rincian anggaran Pendapatan Negara terdiri atas rincian: a) Penerimaan Perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan b) Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Sedangkan rincian anggaran Belanja Negara terdiri atas rincian: a) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan b) Anggaran Transfer ke Daerah.

 

Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat terdiri atas rincian: a) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran kementerian/lembaga; dan b) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

 

Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran kementerian/lembaga tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, kecuali anggaran program pengelolaan belanja lainnya. Rincian anggaran program pengelolaan belanja lainnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

 

Rincian anggaran Transfer ke Daerah terdiri atas rincian:a) Dana Bagi Hasil; b) Dana Alokasi Umum; c) Dana Alokasi Khusus; d) Dana Otonomi Khusus; e) Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta; dan f) Dana Desa.

 

Rincian anggaran Transfer ke Daerah termasuk Dana Insentif Fiskal. Dana Alokasi Khusus atas: a) Dana Alokasi Khusus Fisik; b) Dana Alokasi Khusus Nonfisik; dan c) Hibah kepada Daerah.

 

Menteri teknis/pimpinan lembaga menetapkan petunjuk teknis masing•masing jenis Dana Alokasi Khusus Nonfisik paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.

 

Rincian Dana Otonomi Khusus terdiri atas:

a. Dana Otonomi Khusus Aceh yang terdiri atas:

1. Bagian program dan kegiatan bersama Pemerintah Provinsi Aceh dan pemerintah kabupatenfkota pada Provinsi Aceh;

2. Bagian alokasi Provinsi Aceh; dan

3. Bagian alokasi kabupaten/kota pada Provinsi Aceh;

b. Dana Otonomi Khusus Papua yang terdiri atas:

1. Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum; dan

2. Dana Otonomi Khusus yang telah d tentukan penggunaannya; dan

c. Dana Tambahan Infrastruktur untuk Papua.

 

Bagian program dan kegiatan. bersama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Rincian anggaran Transfer ke Daerah tercantum dalam Lampiran V pada Tabel V.l yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Sebagian Transfer ke Daerah untuk infrastruktur dan/atau diperkirakan untuk infrastruktur meliputi: a) Dana Bagi Hasil; b) Dana Alokasi Umum ; c) Dana Alokasi Khusus Fisik; dan d) Dana Tambahan lnfrastruktur, dilakukan pencadangan.

 

Transfer ke Daerah berupa Dana Desa difokuskan untuk percepatan pengentasan kemiskinan. Besaran Transfer ke Daerah yang dicadangkan dapat: a) direalokasi; dan/ atau b) digunakan, sesuai dengan prioritas pemerintah, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

 

Pemerintah Daerah dalam penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 mempedomani besaran Transfer ke Daerah yang dicadangkan. Rincian Dana Bagi Hasil untuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil menurut provinsi/kabupatenfkota ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

 

Rincian Dana Desa untuk setiap desa dan insentif desa yang dialokasikan pada tahun anggaran 2025 ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dana Insentif Fiskal diberikan kepada daerah yang berkinerja baik untuk kinerja tahun sebelumnya dan tahun berjalan dengan rincian:

a. untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya sebesar Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah); dan

b. untuk penghargaan kinerja tahun berjalan sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah).

 

Rincian Dana Insentif Fiskal menurut provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran V pada Tabel V.17 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Sedangkan Rincian Dana Insentif Fiskal menurut provinsi/kabupatenfkota ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

 

Penyesuaian rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagai akibat dari: a) perubahan data; b) kesalahan hitung; c) selisih nilai alokasi dengan Rencana Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik; d) perubahan perjanjian pinjaman atau hibah luar negeri danfatau percepatan penarikan pinjaman atau hibah luar negeri; e) kebijakan pemerintah yang berpengaruh pada perhitungan Dana Alokasi Umum; dan/ atau f) kebijakan pemerintah terkait dengan pencadangan Transfer ke Daerah, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.


Dinyatakan dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 201 Tahun 2024 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2025, bahwa Rincian anggaran Pendidikan tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Anggaran Pendidikan termasuk investasi pemerintah pada pos pembiayaan untuk dana abadi di bidang pendidikan. Bentuk, skema, dan cakupan bidang yang dapat dibiayai menggunakan basil pengelolaan dana abadi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Rincian Pembiayaan Anggaran tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pembiayaan Anggaran yang belum dirinci dalam Lampiran VII ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Adapun Pergeseran rincian Pembiayaan Anggaran dan penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.


Perubahan anggaran Belanja Negara berupa:

a) perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk penggunaan saldo kas Badan Layanan Umum;

b) perubahan anggaran belanja yang bersumber dari perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak tahun anggaran sebelumnya yang belum digunakan pada Otorita lbu Kota Nusantara dan/ atau perhitungan sisa klaim asuransi Barang Milik Negara tahun anggaran sebelumnya;

c) perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman termasuk pinjaman baru untuk penanggulangan bencana;

d) pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk penanggulangan bencana;

e) perubahan anggaran belanja yang bersumber dari hibah termasuk hibah yang diterushibahkan;

f) perubahan anggaran belanja dalam rangka penanggulangan bencana;

g) perubahan anggaran cadangan kompensasi dalam Program Pengelolaan Belanja Lainnya;

h) pergeseran dari Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran kementerian/lembaga atau sebaliknya atau pergeseran antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara);

i) pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari Penerimaan Negara Bukan Pajak antarsatuan kerja dalam 1 (satu) program yang sama atau antarprogram dalam satu Bagian Anggaran;

j) perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian/lembaga termasuk penggunaan sisa dana penerbitan Surat Berharga Syariah Negara yang tidak terserap pada tahun 2024 untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatanfproyek tersebut pada Tahun Anggaran 2025;

k) pergeseran anggaran antarprogram dalam 1(satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah mumi untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional;

l) pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible expenditure) atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman danjatau hibah luar negeri;

m) pergeseran anggaran antarprogram dalam rangka penyelesaian restrukturisasi kementerian/lembaga;

n) pergeseran anggaran antarprogram dalam unit eselon I yang sama;

o) perubahan anggaran belanja dalam rangka pembayaran tunggakan tahun sebelumnyajkewajiban Pemerintah;

p) perubahan anggaran Belanja Negara berupa perubahan pagu untuk pengesahan belanja dan penerimaan pembiayaan dart/ atau pendapatan hibah yang bersumber dari pinjaman/hibah termasuk pinjamanjhibah yang diterushibahkan yang telah closing date;

q) perubahan anggaran Belanja Negara berupa penambahan pagu karena luncuran Rupiah Murni Pendamping dalam Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2024 yang tidak terserap untuk pembayaran uang muka kontrak kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri;

r) perubahan pembayaran program pengelolaan subsidi berdasarkan perubahan asumsi dasar ekonomi makro, perubahan parameter, perubahan kebijakan, dan/atau pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya;

s) perubahan pembayaran investasi pada organisasijlembaga keuangan intemasional/ badan usaha intemasional sebagai akibat dari perubahan selisih kurs;

t) perubahan kewajiban yang timbul dari penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih, penarikan pinjaman tunai, penerbitan Surat Berharga Negara, dan/ atau pemanfaatan saldo kas badan layanan umum sebagai akibat tambahan pembiayaan;

u) realokasi anggaran bunga utang sebagai dampak dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal;

v) pergeseran anggaran dalam satu atau antar provinsi/kabupatenfkota dan/ atau antar kewenangan untuk kegiatan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dan/ atau dekonsentrasi; dan

w) perubahan anggaran Belanja Negara berupa perubahan pagu untuk pengesahan belanja dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan proyek strategis nasional, percepatan kegiatan rehabilitasi mangrove dan pengembangan kegiatan sektor pariwisata serta ekonomi kreatif, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

 

Perubahan anggaran berupa perubahan anggaran yang disebabkan oleh penambahan atau pengurangan anggaran belanja kementerian/lembaga danfatau Bagian Anggaran Bendahaia Umum Negara termasuk pergeseran rincian anggarannya. Tata cara perubahan dan pergeseran anggaran Belanja Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Perubahan rincian dari Pembiayaan Anggaran yang berasal dari perubahan pagu Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagai akibat dari:

a. penambahan pagu Pemberian Pinjaman karena percepata.n atau lanjutan penarikan;

b. penambahan pagu Pemberian Pinjaman di tahun anggaran 2024 yang tidak terserap;

c. pengurangan pagu Pemberian Pinjaman; danfatau

d. pengesahan atas Pemberian Pinjaman luar negeri yang telah closing date, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

 

Tata cara perubahan pagu Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat, rincian anggaran Transfer ke Daerah, dan rincian Pembiayaan Anggaran menjadi dasar penyusunan dan pengesahan masing-masing Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2025.

 

Dalam hal terdapat kementerian/lembaga yang mengalami pemisahan danfatau kementerian/lembaga yang baru dibentuk, pengalokasian anggarannya harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat melalui pimpinan alat kelengkapan yang khusus menangani urusan kementerian/lembaga dimaksud.


Penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran sebagai akibat pemisahan dan/atau pembentukan kementerian/lembaga merupakan pergeseran alokasi anggaran Belanja Pemerintah Pusat. Rincian alokasi anggaran menjadi dasar revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.


Dalam hal terdapat pengaturan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan berdasarkan Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pengelolaan keuangan dapat berupa: a) pengalihan anggaran antar kementerian/lembaga; b) penyesuaian belanja negara secara otomatis; c) penyesuaian Transfer ke Daerah; dan/ atau d) earmarking belanja dalam rangka menghadapi ancaman terhadap perekonomian dan/ atau instabilitas sistem keuangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan lampiran Peraturan Presiden Perpres Nomor 201 Tahun 2024 Tentang Rincian APBN (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara) Tahun Anggaran 2025. Link dowload Salinan dan lampiran Perpres Nomor 201 Tahun 2024 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2025

 

Demikian informasi tentang Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 201 Tahun 2024 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2025. Semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter