BKN telah menerbitkan Surat Edaran SE Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penjelasan Angka Kredit, Kenaikan Pangkat Dan Jenjang Jabatan Fungsional
Berikut ini Rangkumana isi Surat Edaran SE Kepala BKN Nomor 9 Tahun
2024 Tentang Penjelasan Tambahan
Terkait Pelaksanaan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023
Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat Dan
Jenjang Jabatan Fungsional
1. Latar Belakang
Dalam rangka menjamin
kelancaran dan efektivitas pelaksanaan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor
3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan
Fungsional perlu untuk menerbitkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara
tentang Penjelasan Tambahan Terkait Pelaksanaan Peraturan Badan Kepegawaian
Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang
Jabatan Fungsional.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari Surat
Edaran ini adalah sebagai pedoman bagi pejabat pembina kepegawaian, pimpinan
instansi pembina jabatan fungsional, pejabat yang berwenang, pejabat penilai
kinerja, dan pejabat fungsional dalam pelaksanaan Peraturan Badan Kepegawaian
Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang
Jabatan Fungsional.
3.
Ruang Lingkup
Ruang
lingkup Surat Edaran ini meliputi penjelasan tambahan mengenai:
a.
Pengangkatan Pertama;
b.
Perpindahan dari Jabatan Lain;
c.
Penyesuaian;
d.
Peningkatan Pendidikan;
e.
Penyelarasan Sebutan Predikat Kinerja dalam Penghitungan Angka Kredit
f.
Angka Kredit Pejabat Fungsional yang telah selesai menjalani H Disiplin; dan
g.
Penyesuaian Angka Kredit.
4. Dasar Hukum
a.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
c.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil.
d.
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara.
e.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin Pegawai
Negeri Sipil.
f.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1
Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
g.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit
Kenaikan, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional.
5. Isi Surat Edaran
a. Pengangkatan Pertama
1)
Pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional melalui pengangkatan pertama harus
memenuhi persyaratan dan merupakan pengangkatan dari calon PNS.
2)
Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dilakukan bersamaan dengan
pengangkatan PNS, dikecualikan bagi jabatan fungsional yang memiliki
persyaratan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait
jabatan fungsionalnya.
Contoh:
a)
Sdr. Muhammad Assad, diangkat menjadi calon PNS Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1
Desember 2022 untuk mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
Ahli Pertama. Yang bersangkutan diangkat menjadi PNS dan diangkat ke dalam
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Pertama bersamaan dengan pengambilan
sumpah dan janji PNS TMT. 1 Desember 2023.
b)
Sdr. Abrori, diangkat menjadi calon PNS TMT. 01-06- 2022 untuk mengisi
kebutuhan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Pertama. Yang bersangkutan
diangkat menjadi PNS TMT. 1 Juni 2023 dan dapat diangkat ke dalam Jabatan
Jungsional Polisi Kehutanan Ahli Pertama setelah mengikuti dan lulus pendidikan
dan pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3)
Bagi pejabat fungsional yang diangkat melalui pengangkatan pertama dan memiliki
pangkat golongan ruang satu tingkat di atas golongan ruang terendah pada
jenjang jabatannya, diberikan angka kredit pemenuhan sebesar kebutuhan Angka
Kredit untuk menduduki golongan ruangnya.
Contoh:
Sdr.
Nazar M, Si. CPNS TMT 1 Agustus 2022, mengisi lowongan Calon PNS formasi
Jabatan Fungsional Analis SDMA Ahli Pertama dengan kualifikasi pendidikan S2
dan diberikan pangkat golongan III/b. Kemudian diangkat ke dalam jabatan
fungsionalnya melalui mekanisme pengangkatan pertama TMT. 01 Agustus 2023, dan
kepada yang bersangkutan diberikan angka kredit yang diperoleh dari:
a)
Angka kredit calon PNS sebesar 12,5 yang diperoleh dari predikat kinerja selama
menduduki calon PNS;
b)
Angka kredit pemenuhan golongan ruang III/b sebesar 50; dan
c)
Konversi predikat kinerja jabatan fungsional.
4)
Dalam hal Calon PNS dengan lowongan kebutuhan jabatan fungsional belum diangkat
ke dalam jabatan fungsionalnya, diangkat ke dalam jabatan fungsional melalui
pengangkatan pertama sesuai dengan lowongan kebutuhannya dengan penghitungan
angka kredit sebagai berikut:
a)
Bagi PNS yang memiliki kesesuaian antara pangkat dan golongan ruang dengan
jenjang jabatan fungsional sesuai dengan lowongan kebutuhannya, penghitungan
angka kredit berdasarkan konversi predikat kinerja pada masa kepangkatan
terakhir dan ditambah angka kredit dasar.
Contoh:
Sdri.
Faradina, S.Psi Calon PNS dengan formasi jabatan fungsional ahli pertama
kualifikasi pendidikan S1 dengan golongan ruang III/a. Yang bersangkutan telah
mengalami kenaikan golongan ruang ke III/b TMT 1 April 2022 dan diangkat ke
dalam jabatan fungsional TMT 1 April 2024. Maka penghitungan angka kreditnya
sebagai berikut:
a.
Konversi predikat kinerja pada masa kepangkatan III/b (2 tahun) dengan predikat
Baik.
2 x
100% x 12,5 = 25
b.
Angka kredit dasar pada golongan ruang III/b sebesar 50
Sehingga
jumlah angka kredit keseluruhan sebesar 75
b)
Bagi PNS yang memiliki pangkat golongan ruang di atas jenjang jabatan sesuai
lowongan kebutuhan, penghitungan angka kredit diberikan sesuai pada tabel
berikut:
Tabel
1. Angka Kredit Pengangkatan Pertama
Golongan Ruang |
Lowongan Kebutuhan Jenjang |
Angka Kredit |
IV/a |
Ahli Pertama |
100 |
III/d |
100 |
|
III/c |
100 |
|
III/c |
Terampil |
40*/60** |
III/b |
||
III/a |
||
II/d |
Pemula |
15 |
II/c |
||
II/b |
||
II/a |
Keterangan:
* diberikan
angka kredit 40 (empat puluh) dalam hal menduduki jabatan fungsional yang
mensyaratkan Diploma Tiga (D3).
**
diberikan angka kredit 60 (enam puluh) dalam hal menduduki jabatan fungsional
yang mensyaratkan SLTA/sederajat.
paling
singkat 1 (satu) tahun sejak menduduki jabatannya apabila tersedia kebutuhan
dan telah mengikuti serta lulus uji kompetensi dapat diangkat pada jenjang jabatan
setingkat lebih tinggi.
Contoh:
Sdr.
Ibrahim, S.Sos calon PNS dengan formasi jabatan fungsional ahli pertama
kualifikasi pendidikan S1 dengan golongan ruang III/a. Yang bersangkutan belum
diangkat ke dalam jabatan fungsional namun telah mengalami kenaikan golongan
ruang ke III/c TMT 1 April 2022.
Apabila
yang bersangkutan diangkat ke dalam jabatan fungsional TMT 1 April 2024 dengan
mekanisme pengangkatan pertama maka diangkat ke jabatan fungsional ahli pertama
dengan angka kredit konversi predikat kinerja sebesar 100 (sesuai Tabel 1.
Angka Kredit Pengangkatan Pertama).
Paling
singkat 1 (satu) tahun sejak menduduki jabatannya apabila tersedia kebutuhan
dan telah mengikuti serta lulus uji kompetensi yang bersangkutan dapat diangkat
pada jenjang jabatan ahli muda, dengan angka kredit sebesar 50 dengan penghitungan
sebagai berikut:
a.
predikat kinerja pada masa kepangkatan terakhir sebelum diangkat ke dalam
jabatan fungsional
2 x
100% x 25 = 50
b.
Angka kredit dasar sebesar = 0
sehingga
jumlah angka kredit sebesar 50
b. Perpindahan dari Jabatan
Lain
Angka
kredit pejabat fungsional melalui perpindahan dari Jabatan Pimpinan Tinggi
(JPT), Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas yang memiliki pangkat dan
golongan ruang tidak sesuai dengan jenjang jabatan fungsional ditetapkan
sebagai berikut:
Tabel
2. Angka Kredit Perpindahan Dari Jabatan Lain Dengan Pangkat Golongan Ruang Tidak
Sesuai Dengan Jenjang Jabatan
Jabatan |
Golongan Ruang |
Jenjang |
Angka Kredit |
JPT |
IV/b |
Ahli
Utama |
150 |
|
IV/c |
|
|
Administrator |
III/c |
Ahli
Madya |
100 |
Pengawas |
III/a |
Ahli
Muda |
50 |
c. Penyesuaian
1)
PNS yang diangkat ke dalam jabatan fungsional melalui mekanisme penyesuaian/inpassing
yang penetapan angka kreditnya menggunakan Lampiran Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019
tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri
Sipil namun belum diberikan angka kredit dasar, diberikan angka kredit dasar
dengan ketentuan sebagai berikut:
a)
angka kredit dasar diberikan sesuai dengan golongan ruang saat diangkat ke dalam
jabatan fungsional; dan
b)
pejabat fungsional belum mengalami kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih
tinggi.
Contoh:
Sdr.
Anton, S.Sos jabatan pelaksana golongan ruang III/b TMT 01 Oktober 2021
diangkat ke dalam jabatan fungsional ahli pertama TMT 01 Agustus 2022 melalui
mekanisme penyesuaian/inpassing dengan angka kredit sebesar 3. Dengan demikian
kepada yang bersangkutan diberikan angka kredit dasar sebesar 50 yang
diperhitungkan dengan perolehan angka kredit sebelumnya.
2)
PNS yang diangkat ke dalam jabatan fungsional melalui mekanisme penyetaraan
jabatan dan memiliki pangkat golongan ruang tidak sesuai dengan rentang pangkat
golongan ruang pada jenjang jabatan fungsionalnya, diberikan angka kredit berdasarkan
Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) golongan
ruang di atas jenjang jabatan.
(1)
bagi PNS dengan pangkat golongan ruang di atas jenjang jabatannya diberikan
pemenuhan angka kredit pada jenjang jabatan yang didudukinya.
(2)
pemenuhan angka kredit sebagaimana angka (1) dapat digunakan sebagai salah satu
syarat kenaikan jenjang jabatan, yang diusulkan paling singkat 1 (satu) tahun
sejak menduduki jenjang jabatannya apabila tersedia kebutuhan.
(3)
angka kredit yang diperoleh sesuai Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 merupakan angka
kredit yang diperhitungkan sebagai angka kredit pada saat jenjang jabatannya
sesuai dengan golongan ruangnya.
Contoh
Sdr.
Dani S.Sos., M.AP. jabatan pengawas pendidikan S2 golongan ruang IV/a dengan
masa kepangkatan 1 tahun. Yang bersangkutan diangkat ke dalam jabatan
fungsional ahli muda melalui mekanisme penyetaraan jabatan TMT 1 April 2024
dengan angka kredit sesuai pada tabel Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 sebesar 54, dengan
demikian ketentuan angka kredit diberlakukan sebagai berikut:
a.
yang bersangkutan telah memiliki pemenuhan angka kredit pada jenjang jabatan
ahli muda sebesar 200 (dua ratus).
b.
paling singkat 1 (satu) tahun sejak menduduki jabatannya apabila tersedia
kebutuhan dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, yang bersangkutan dapat
diangkat ke dalam jenjang jabatan ahli madya.
c.
setelah diangkat dalam jenjang jabatan ahli madya dan golongan ruang IV/a maka
angka kredit penyetaraan sebesar 54 dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat
berikutnya.
b) golongan
ruang di bawah jenjang jabatan
a.
angka kredit yang diperoleh merupakan angka kredit pada golongan ruang yang
bersangkutan
b.
kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila telah
menduduki paling singkat 1 (satu) tahun dalam pangkat dan 1 (satu) tahun dalam
jabatan sebelum yang bersangkutan diangkat dalam jabatan fungsionalnya.
c.
angka kredit diberikan sesuai pada Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 dan ditambah angka
kredit sebesar selisih untuk pemenuhan kebutuhan naik pangkat satu tingkat
lebih tinggi.
Contoh
Sdr.
Weldi S.Sos jabatan administrator TMT 01 Juli 2024 pendidikan S1 golongan ruang
III/d TMT 1 April 2024. Yang bersangkutan diangkat ke dalam jabatan fungsional
ahli madya melalui mekanisme penyetaraan jabatan TMT 1 Oktober 2024 dengan
angka kredit sesuai pada tabel Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 sebesar 5. Dengan
demikian ketentuan angka kredit diberlakukan sebagai berikut:
a.
apabila yang bersangkutan akan dipertimbangkan kenaikan pangkat ke dalam
pangkat ke Pembina golongan ruang IV/a, diberikan angka kredit penuh sebesar
100 angka kredit untuk kenaikan pangkat yang diperoleh dari angka kredit
penyetaraan jabatan, konversi predikat kinerja dan angka kredit sebesar selisih
kebutuhan kenaikan pangkat.
b.
pertimbangan kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada huruf a, apabila yang
bersangkutan telah menduduki pangkat dan jabatan paling singkat 1 (satu) tahun
sejak menduduki jabatan administrator yaitu TMT 1 Juli 2025.
d. Peningkatan Pendidikan
Pejabat
fungsional kategori keterampilan yang telah memperoleh ijazah dan/atau
sertifikat profesi yang memiliki pangkat di bawah Penata Muda golongan ruang
III/a dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam pangkat Penata Muda
golongan ruang III/a dengan mekanisme sebagai berikut:
1)
Pejabat fungsional dengan golongan ruang II/d dilakukan penyesuaian ijazah
berdasarkan pemenuhan kumulatif angka kredit atau penyesuaian ijazah dengan
mekanisme ujian penyesuaian kenaikan pangkat.
2)
Pejabat fungsional dengan golongan ruang di bawah II/d dilakukan melalui
penyesuaian ijazah dengan mekanisme ujian penyesuaian kenaikan pangkat.
e.
Penyelarasan Sebutan Predikat Kinerja dalam Penghitungan Angka Kredit
1)
Untuk penilaian angka kredit jabatan fungsional setelah berlakunya Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun
2023 dilakukan penyelarasan sebutan predikat kinerja sebagai berikut:
Tabel
3 Penyelarasan Sebutan Kinerja
Prestasi Kerja |
Predikat Kinerja |
Sangat
Baik |
Sangat
Baik |
Baik |
Baik |
Cukup |
Butuh
Perbaikan |
Kurang |
Kurang |
Buruk |
Sangat
Kurang |
2)
Penyelarasan sebutan predikat kinerja sebagaimana dimaksud pada angka 1)
digunakan untuk pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan
pengangkatan kembali yang dilakukan setelah berlakunya Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023.
contoh:
1.
Sdr. Pusaka diangkat ke dalam calon PNS TMT 1 Maret 2020, diangkat menjadi PNS
TMT 1 Maret 2021 dengan golongan ruang III/a, diangkat ke dalam Jabatan
Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama TMT 1 Agustus 2023,
dan penilaian kinerja setiap tahunnya adalah baik. Kepada yang bersangkutan
dihitung angka kreditnya sejak calon PNS sampai dengan akhir tahun diangkat
dalam jabatan fungsionalnya sejumlah 47,92 (empat puluh tujuh koma sembilan
puluh dua), dengan rincian sebagai berikut:
a. masa
CPNS
Tahun
2020 = sebutan prestasi kerja “baik” Dihitung secara proporsional selama
periode Maret- Desember 2020 (10 bulan). Penghitungan angka kreditnya sebagai
berikut:
10/12
x 100% x 12,5 = 10,42
Tahun
2021 = sebutan prestasi kerja “baik” Dihitung secara proporsional selama periode
Januari-Februari 2021 (2 bulan). Penghitungan angka kreditnya sebagai berikut:
2/12
x 100% x 12,5 = 2,08
b.
masa menjadi PNS dan belum diangkat dalam jabatan fungsional
Tahun
2021 = prestasi kerja “baik” Dihitung secara proporsional selama periode Maret-
Desember 2021 (10 bulan). Penghitungan angka kreditnya sebagai berikut:
10/12
x 100% x 12,5 = 10,42
Tahun
2022 = Predikat kinerja “baik”
Dihitung
selama periode Januari-Desember 2022. Penghitungan angka kreditnya sebagai
berikut: 100% x 12,5 = 12,5
Tahun 2023 = predikat kinerja “baik”
Dihitung
secara proporsional selama periode Januari-Juli 2023 (7 bulan). Penghitungan
angka kreditnya sebagai berikut:
7/12
x 100% x 12,5 = 7,29
c.
masa setelah menduduki Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
Ahli Pertama
Tahun
2023 = predikat kinerja “baik”
Dihitung
secara proporsional selama periode Agustus-Desember 2023 (5 bulan).
Penghitungan angka kreditnya sebagai berikut:
5/12
x 100% x 12,5 = 5,21
Sehingga
AK yang ditetapkan sebesar 47,92 (empat puluh tujuh koma sembilan puluh dua).
2. Sdri.
Desi Mariana, S.Sos Jabatan Pengawas golongan ruang III/c (TMT 1 April 2021)
masa kepangkatan 2 tahun 5 bulan. diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Sumber
Daya Manusia Aparatur Ahli Muda TMT 1 September 2023 dan penilaian kinerja
setiap tahunnya adalah baik. Dengan demikian angka kredit yang ditetapkan sebesar
58,34 dengan rincian sebagai berikut:
Tahun
2023 = predikat kinerja “baik”
Dihitung
secara proporsional selama periode Januari- Agustus 2023 (8 bulan).
Penghitungan angka kreditnya sebagai berikut:
8/12
x 100% x 25 = 16,67
Tahun
2022 = sebutan prestasi kerja “baik”
Dihitung
secara tahunan selama periode Januari- Desember 2022 Penghitungan angka
kreditnya sebagai berikut:
100%
x 25 = 25
Tahun
2021 = sebutan prestasi kerja “baik”
Dihitung
secara proporsional selama periode April- Desember 2021 Penghitungan angka
kreditnya sebagai berikut:
8/12
x100% x 25 = 16,67
Sehingga
angka kredit yang ditetapkan sebesar 58,34.
3)
Pejabat fungsional yang memiliki pangkat di atas rentang pangkat golongan ruang
pada jenjang jabatannya, apabila diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih
tinggi dengan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) maka diberikan angka kredit
dengan ketentuan sebagai berikut:
a)
Angka kredit kumulatif kebutuhan kenaikan jenjang jabatan.
b)
Apabila yang bersangkutan telah menduduki jenjang jabatan setingkat lebih
tinggi setelah lulus uji kompetensi dan tersedia lowongan kebutuhan maka
diberikan angka kredit berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang diduduki
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Contoh:
Sdri.
Dila, Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur jenjang ahli muda
golongan ruang IV/a memiliki angka kredit 120, diberikan kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi ke golongan ruang IV/b dengan KPLB. Dengan demikian,
yang bersangkutan diberikan angka kredit sebagai berikut:
a.
Angka kredit kumulatif kebutuhan kenaikan jenjang jabatan sebesar 200 Angka
Kredit.
b.
Apabila yang bersangkutan diangkat dalam Jabatan Fungsional jenjang jabatan
ahli madya setelah memenuhi persyaratan kenaikan jenjang jabatan, diberikan
angka kredit sebesar 150 angka kredit.
f. Pejabat Fungsional yang Telah
Selesai Menjalani Hukuman Disiplin.
1)
Pejabat fungsional yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berdasarkan
ketentuan peraturan perundang- undangan berupa penurunan pangkat setingkat
lebih rendah selama 1 (satu) tahun, tetap berkinerja dan predikat kinerjanya
tetap dapat dikonversikan ke dalam angka kredit pada saat yang bersangkutan
menjalani hukuman disiplinnya.
2)
Dalam hal pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada angka 1) telah memenuhi
angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat/jenjang jabatan, dapat
dipertimbangkan kenaikan pangkat/jabatan paling cepat 1 (satu) tahun setelah
kembali ke dalam pangkat semula.
Contoh:
Sdr.
Rudi, jabatan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda, golongan ruang
III/d TMT 01 April 2024, dengan angka kredit terakhir ditetapkan sebesar
183,33. Yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa
penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun ke golongan
ruang III/c TMT 01 Agustus 2027, dengan predikat kinerja butuh perbaikan di
tahun 2027, dan tahun 2028 predikat kinerjanya ditetapkan baik. Dengan demikian
ketentuan angka kredit dan kenaikan pangkat diatur sebagai berikut:
a. Penghitungan
angka kredit
Tahun
2027, Periode Januari sampai dengan Desember 2027, Predikat Kinerja Butuh
Perbaikan
75%
x 25 = 18,75
Tahun
2028, periode Januari sampai dengan Desember, Predikat Kinerja Baik
100%
x 25 = 25
Jumlah
angka kredit tahun 2027 dan 2028 sejumlah 43,75
Jumlah
angka kredit seluruhnya 183,33 + 43,75 = 227,08
b. Usulan
Kenaikan pangkat/Kenaikan jenjang
Yang
bersangkutan dikembalikan ke golongan ruang III/d TMT 01 Agustus 2028, dengan
jumlah angka kredit pada akhir tahun 2028 sejumlah 227,08. Usulan kenaikan
pangkat/kenaikan jenjang jabatan yang bersangkutan dapat dipertimbangkan paling
singkat 1 (satu) tahun setelah kembali ke dalam pangkat semula yaitu paling
cepat terhitung mulai tanggal 01 Agustus 2029.
3)
Pejabat fungsional yang telah selesai menjalani hukuman disiplin tingkat berat
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa penurunan jabatan
setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan atau pembebasan dari
jabatannya menjadi pelaksana selama 12 (dua belas) bulan, apabila yang
bersangkutan telah selesai menjalani hukuman disiplinnya, dapat diangkat dalam
jabatan fungsional semula dengan ketentuan sebagai berikut:
a)
Tersedianya lowongan kebutuhan;
b)
Predikat kinerja minimal baik; dan
c)
Diberikan angka kredit sebesar angka kredit yang ditetapkan sebelum menjalani
hukuman disiplin.
4) Dalam
hal pejabat fungsional dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan atau
pembebasan dari jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 3) dikarenakan tidak
memenuhi target kinerja, sebelum diangkat kembali ke dalam jabatan semula wajib
mengikuti dan lulus uji kompetensi.
g. Penyesuaian Angka Kredit
1)
Pejabat fungsional pada Instansi pemerintah pusat/daerah yang penilaian angka
kreditnya masih menggunakan konvensional, dilakukan penyesuaian ke integrasi
berdasarkan Pasal 26 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023
tentang Angka Kredit Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.
2)
Penyesuaian angka kredit konvensional ke integrasi sebagaimana dimaksud pada
angka 1), dapat menggunakan aplikasi Digitalisasi Sistem Penyesuaian Angka
Kredit Konvensional ke Integrasi (DISPAKATI) yang dapat diakses melalui laman
url https://dispakati.bkn.go.id dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3)
Dokumen yang diperlukan untuk melakukan penyesuaian angka kredit konvensional
ke integrasi melalui aplikasi DISPAKATI yaitu penetapan angka kredit (PAK)
konvensional terakhir pejabat fungsionalnya.
4)
Proses penyesuaian angka kredit konvensional ke integrasi melalui aplikasi
DISPAKATI dilakukan oleh unit yang membidangi kepegawaian/sumber daya manusia
bagi instansi pemerintah pusat/daerah.
5)
Pejabat yang menentapkan angka kredit penyesuaian angka kredit konvensional ke
integrasi dilakukan oleh:
a.
Pejabat paling rendah jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi
kepegawaian/sumber daya manusia atau jabatan pimpinan tinggi pratama yang
membidangi jabatan fungsionalnya bagi instansi pemerintah pusat/daerah.
b.
Pelaksana tugas/pelaksana harian pejabat pimpinan tinggi sebagai pejabat yang
berwenang menetapkan angka kredit sebagaimana pada huruf a, bagi pejabat
definitif yang berhalangan tetap/sementara.
6. Penutup
Demikian Surat Edaran ini dibuat,
untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Selengkaonya silahkan
download dan baca Surat Edaran SE Kepala BKN Badan Kepegawaian Negara Nomor 9
Tahun 2024 Tentang Penjelasan Tambahan Terkait Pelaksanaan Peraturan Badan
Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat Dan
Jenjang Jabatan Fungsional.
Link download Surat Edaran SE Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2024
Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Kepala BKN Nomor 9 Tahun
2024 Tentang Penjelasan Angka Kredit, Kenaikan Pangkat Dan Jenjang
Jabatan Fungsional. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment