SE Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penjelasan Angka Kredit, Kenaikan Pangkat Dan Jenjang Jabatan Fungsional

Surat Edaran SE Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penjelasan Angka Kredit, Kenaikan Pangkat Dan Jenjang Jabatan Fungsional


BKN telah menerbitkan Surat Edaran SE Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penjelasan Angka Kredit, Kenaikan Pangkat Dan Jenjang Jabatan Fungsional

 

Berikut ini Rangkumana isi Surat Edaran SE Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penjelasan Tambahan Terkait Pelaksanaan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat Dan Jenjang Jabatan Fungsional

 

1. Latar Belakang

Dalam rangka menjamin kelancaran dan efektivitas pelaksanaan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional perlu untuk menerbitkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Penjelasan Tambahan Terkait Pelaksanaan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional.

 

2. Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan dari Surat Edaran ini adalah sebagai pedoman bagi pejabat pembina kepegawaian, pimpinan instansi pembina jabatan fungsional, pejabat yang berwenang, pejabat penilai kinerja, dan pejabat fungsional dalam pelaksanaan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional.

 

3. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi penjelasan tambahan mengenai:

a. Pengangkatan Pertama;

b. Perpindahan dari Jabatan Lain;

c. Penyesuaian;

d. Peningkatan Pendidikan;

e. Penyelarasan Sebutan Predikat Kinerja dalam Penghitungan Angka Kredit

f. Angka Kredit Pejabat Fungsional yang telah selesai menjalani H Disiplin; dan

g. Penyesuaian Angka Kredit.

 

4. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

b. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

c. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil.

d. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara.

e. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil.

f. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

g. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit Kenaikan, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional.

 

5. Isi Surat Edaran

a. Pengangkatan Pertama

1) Pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan dan merupakan pengangkatan dari calon PNS.

2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dilakukan bersamaan dengan pengangkatan PNS, dikecualikan bagi jabatan fungsional yang memiliki persyaratan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait jabatan fungsionalnya.

Contoh:

a) Sdr. Muhammad Assad, diangkat menjadi calon PNS Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Desember 2022 untuk mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Pertama. Yang bersangkutan diangkat menjadi PNS dan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Pertama bersamaan dengan pengambilan sumpah dan janji PNS TMT. 1 Desember 2023.

b) Sdr. Abrori, diangkat menjadi calon PNS TMT. 01-06- 2022 untuk mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Pertama. Yang bersangkutan diangkat menjadi PNS TMT. 1 Juni 2023 dan dapat diangkat ke dalam Jabatan Jungsional Polisi Kehutanan Ahli Pertama setelah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3) Bagi pejabat fungsional yang diangkat melalui pengangkatan pertama dan memiliki pangkat golongan ruang satu tingkat di atas golongan ruang terendah pada jenjang jabatannya, diberikan angka kredit pemenuhan sebesar kebutuhan Angka Kredit untuk menduduki golongan ruangnya.

Contoh:

Sdr. Nazar M, Si. CPNS TMT 1 Agustus 2022, mengisi lowongan Calon PNS formasi Jabatan Fungsional Analis SDMA Ahli Pertama dengan kualifikasi pendidikan S2 dan diberikan pangkat golongan III/b. Kemudian diangkat ke dalam jabatan fungsionalnya melalui mekanisme pengangkatan pertama TMT. 01 Agustus 2023, dan kepada yang bersangkutan diberikan angka kredit yang diperoleh dari:

a) Angka kredit calon PNS sebesar 12,5 yang diperoleh dari predikat kinerja selama menduduki calon PNS;

b) Angka kredit pemenuhan golongan ruang III/b sebesar 50; dan

c) Konversi predikat kinerja jabatan fungsional.

4) Dalam hal Calon PNS dengan lowongan kebutuhan jabatan fungsional belum diangkat ke dalam jabatan fungsionalnya, diangkat ke dalam jabatan fungsional melalui pengangkatan pertama sesuai dengan lowongan kebutuhannya dengan penghitungan angka kredit sebagai berikut:

a) Bagi PNS yang memiliki kesesuaian antara pangkat dan golongan ruang dengan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan lowongan kebutuhannya, penghitungan angka kredit berdasarkan konversi predikat kinerja pada masa kepangkatan terakhir dan ditambah angka kredit dasar.

Contoh:

Sdri. Faradina, S.Psi Calon PNS dengan formasi jabatan fungsional ahli pertama kualifikasi pendidikan S1 dengan golongan ruang III/a. Yang bersangkutan telah mengalami kenaikan golongan ruang ke III/b TMT 1 April 2022 dan diangkat ke dalam jabatan fungsional TMT 1 April 2024. Maka penghitungan angka kreditnya sebagai berikut:

a. Konversi predikat kinerja pada masa kepangkatan III/b (2 tahun) dengan predikat Baik.

2 x 100% x 12,5 = 25

b. Angka kredit dasar pada golongan ruang III/b sebesar 50

Sehingga jumlah angka kredit keseluruhan sebesar 75

b) Bagi PNS yang memiliki pangkat golongan ruang di atas jenjang jabatan sesuai lowongan kebutuhan, penghitungan angka kredit diberikan sesuai pada tabel berikut:

Tabel 1. Angka Kredit Pengangkatan Pertama

 

Golongan Ruang

Lowongan Kebutuhan Jenjang

Angka Kredit

IV/a

Ahli Pertama

100

III/d

100

III/c

100

III/c

Terampil

40*/60**

III/b

III/a

II/d

Pemula

15

II/c

II/b

II/a

 

Keterangan:

* diberikan angka kredit 40 (empat puluh) dalam hal menduduki jabatan fungsional yang mensyaratkan Diploma Tiga (D3).

** diberikan angka kredit 60 (enam puluh) dalam hal menduduki jabatan fungsional yang mensyaratkan SLTA/sederajat.

paling singkat 1 (satu) tahun sejak menduduki jabatannya apabila tersedia kebutuhan dan telah mengikuti serta lulus uji kompetensi dapat diangkat pada jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.

 

Contoh:

Sdr. Ibrahim, S.Sos calon PNS dengan formasi jabatan fungsional ahli pertama kualifikasi pendidikan S1 dengan golongan ruang III/a. Yang bersangkutan belum diangkat ke dalam jabatan fungsional namun telah mengalami kenaikan golongan ruang ke III/c TMT 1 April 2022.

Apabila yang bersangkutan diangkat ke dalam jabatan fungsional TMT 1 April 2024 dengan mekanisme pengangkatan pertama maka diangkat ke jabatan fungsional ahli pertama dengan angka kredit konversi predikat kinerja sebesar 100 (sesuai Tabel 1. Angka Kredit Pengangkatan Pertama).

Paling singkat 1 (satu) tahun sejak menduduki jabatannya apabila tersedia kebutuhan dan telah mengikuti serta lulus uji kompetensi yang bersangkutan dapat diangkat pada jenjang jabatan ahli muda, dengan angka kredit sebesar 50 dengan penghitungan sebagai berikut:

a. predikat kinerja pada masa kepangkatan terakhir sebelum diangkat ke dalam jabatan fungsional

2 x 100% x 25 = 50

b. Angka kredit dasar sebesar = 0

sehingga jumlah angka kredit sebesar 50

 

b. Perpindahan dari Jabatan Lain

Angka kredit pejabat fungsional melalui perpindahan dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas yang memiliki pangkat dan golongan ruang tidak sesuai dengan jenjang jabatan fungsional ditetapkan sebagai berikut:

Tabel 2. Angka Kredit Perpindahan Dari Jabatan Lain Dengan Pangkat Golongan Ruang Tidak Sesuai Dengan Jenjang Jabatan

Jabatan

Golongan Ruang

Jenjang

Angka Kredit

JPT

IV/b

Ahli Utama

150

 

IV/c

 

 

Administrator

III/c

Ahli Madya

100

Pengawas

III/a

Ahli Muda

50

 

 

c. Penyesuaian

1) PNS yang diangkat ke dalam jabatan fungsional melalui mekanisme penyesuaian/inpassing yang penetapan angka kreditnya menggunakan Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil namun belum diberikan angka kredit dasar, diberikan angka kredit dasar dengan ketentuan sebagai berikut:

a) angka kredit dasar diberikan sesuai dengan golongan ruang saat diangkat ke dalam jabatan fungsional; dan

b) pejabat fungsional belum mengalami kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.

Contoh:

Sdr. Anton, S.Sos jabatan pelaksana golongan ruang III/b TMT 01 Oktober 2021 diangkat ke dalam jabatan fungsional ahli pertama TMT 01 Agustus 2022 melalui mekanisme penyesuaian/inpassing dengan angka kredit sebesar 3. Dengan demikian kepada yang bersangkutan diberikan angka kredit dasar sebesar 50 yang diperhitungkan dengan perolehan angka kredit sebelumnya.

 

2) PNS yang diangkat ke dalam jabatan fungsional melalui mekanisme penyetaraan jabatan dan memiliki pangkat golongan ruang tidak sesuai dengan rentang pangkat golongan ruang pada jenjang jabatan fungsionalnya, diberikan angka kredit berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:

a) golongan ruang di atas jenjang jabatan.

(1) bagi PNS dengan pangkat golongan ruang di atas jenjang jabatannya diberikan pemenuhan angka kredit pada jenjang jabatan yang didudukinya.

(2) pemenuhan angka kredit sebagaimana angka (1) dapat digunakan sebagai salah satu syarat kenaikan jenjang jabatan, yang diusulkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak menduduki jenjang jabatannya apabila tersedia kebutuhan.

(3) angka kredit yang diperoleh sesuai Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 merupakan angka kredit yang diperhitungkan sebagai angka kredit pada saat jenjang jabatannya sesuai dengan golongan ruangnya.

Contoh

Sdr. Dani S.Sos., M.AP. jabatan pengawas pendidikan S2 golongan ruang IV/a dengan masa kepangkatan 1 tahun. Yang bersangkutan diangkat ke dalam jabatan fungsional ahli muda melalui mekanisme penyetaraan jabatan TMT 1 April 2024 dengan angka kredit sesuai pada tabel Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 sebesar 54, dengan demikian ketentuan angka kredit diberlakukan sebagai berikut:

a. yang bersangkutan telah memiliki pemenuhan angka kredit pada jenjang jabatan ahli muda sebesar 200 (dua ratus).

b. paling singkat 1 (satu) tahun sejak menduduki jabatannya apabila tersedia kebutuhan dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, yang bersangkutan dapat diangkat ke dalam jenjang jabatan ahli madya.

c. setelah diangkat dalam jenjang jabatan ahli madya dan golongan ruang IV/a maka angka kredit penyetaraan sebesar 54 dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.

 

b) golongan ruang di bawah jenjang jabatan

a. angka kredit yang diperoleh merupakan angka kredit pada golongan ruang yang bersangkutan

b. kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila telah menduduki paling singkat 1 (satu) tahun dalam pangkat dan 1 (satu) tahun dalam jabatan sebelum yang bersangkutan diangkat dalam jabatan fungsionalnya.

c. angka kredit diberikan sesuai pada Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 dan ditambah angka kredit sebesar selisih untuk pemenuhan kebutuhan naik pangkat satu tingkat lebih tinggi.

 

Contoh

Sdr. Weldi S.Sos jabatan administrator TMT 01 Juli 2024 pendidikan S1 golongan ruang III/d TMT 1 April 2024. Yang bersangkutan diangkat ke dalam jabatan fungsional ahli madya melalui mekanisme penyetaraan jabatan TMT 1 Oktober 2024 dengan angka kredit sesuai pada tabel Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 sebesar 5. Dengan demikian ketentuan angka kredit diberlakukan sebagai berikut:

a. apabila yang bersangkutan akan dipertimbangkan kenaikan pangkat ke dalam pangkat ke Pembina golongan ruang IV/a, diberikan angka kredit penuh sebesar 100 angka kredit untuk kenaikan pangkat yang diperoleh dari angka kredit penyetaraan jabatan, konversi predikat kinerja dan angka kredit sebesar selisih kebutuhan kenaikan pangkat.

b. pertimbangan kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada huruf a, apabila yang bersangkutan telah menduduki pangkat dan jabatan paling singkat 1 (satu) tahun sejak menduduki jabatan administrator yaitu TMT 1 Juli 2025.

 

d. Peningkatan Pendidikan

Pejabat fungsional kategori keterampilan yang telah memperoleh ijazah dan/atau sertifikat profesi yang memiliki pangkat di bawah Penata Muda golongan ruang III/a dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam pangkat Penata Muda golongan ruang III/a dengan mekanisme sebagai berikut:

1) Pejabat fungsional dengan golongan ruang II/d dilakukan penyesuaian ijazah berdasarkan pemenuhan kumulatif angka kredit atau penyesuaian ijazah dengan mekanisme ujian penyesuaian kenaikan pangkat.

2) Pejabat fungsional dengan golongan ruang di bawah II/d dilakukan melalui penyesuaian ijazah dengan mekanisme ujian penyesuaian kenaikan pangkat.

 

e. Penyelarasan Sebutan Predikat Kinerja dalam Penghitungan Angka Kredit

1) Untuk penilaian angka kredit jabatan fungsional setelah berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 dilakukan penyelarasan sebutan predikat kinerja sebagai berikut:

Tabel 3 Penyelarasan Sebutan Kinerja

 

 

Prestasi Kerja

 

Predikat Kinerja

Sangat Baik

Sangat Baik

Baik

Baik

Cukup

Butuh Perbaikan

Kurang

Kurang

Buruk

Sangat Kurang

 

2) Penyelarasan sebutan predikat kinerja sebagaimana dimaksud pada angka 1) digunakan untuk pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan pengangkatan kembali yang dilakukan setelah berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023.

contoh:

1. Sdr. Pusaka diangkat ke dalam calon PNS TMT 1 Maret 2020, diangkat menjadi PNS TMT 1 Maret 2021 dengan golongan ruang III/a, diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama TMT 1 Agustus 2023, dan penilaian kinerja setiap tahunnya adalah baik. Kepada yang bersangkutan dihitung angka kreditnya sejak calon PNS sampai dengan akhir tahun diangkat dalam jabatan fungsionalnya sejumlah 47,92 (empat puluh tujuh koma sembilan puluh dua), dengan rincian sebagai berikut:

a. masa CPNS

Tahun 2020 = sebutan prestasi kerja “baik” Dihitung secara proporsional selama periode Maret- Desember 2020 (10 bulan). Penghitungan angka kreditnya sebagai berikut:

10/12 x 100% x 12,5 = 10,42

 

Tahun 2021 = sebutan prestasi kerja “baik” Dihitung secara proporsional selama periode Januari-Februari 2021 (2 bulan). Penghitungan angka kreditnya sebagai berikut:

2/12 x 100% x 12,5 = 2,08

 

b. masa menjadi PNS dan belum diangkat dalam jabatan fungsional

Tahun 2021 = prestasi kerja “baik” Dihitung secara proporsional selama periode Maret- Desember 2021 (10 bulan). Penghitungan angka kreditnya sebagai berikut:

10/12 x 100% x 12,5 = 10,42

Tahun 2022 = Predikat kinerja “baik”

Dihitung selama periode Januari-Desember 2022. Penghitungan angka kreditnya sebagai berikut: 100% x 12,5 = 12,5

 Tahun 2023 = predikat kinerja “baik”

Dihitung secara proporsional selama periode Januari-Juli 2023 (7 bulan). Penghitungan angka kreditnya sebagai berikut:

7/12 x 100% x 12,5 = 7,29

 

c. masa setelah menduduki Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama

Tahun 2023 = predikat kinerja “baik”

Dihitung secara proporsional selama periode Agustus-Desember 2023 (5 bulan). Penghitungan angka kreditnya sebagai berikut:

5/12 x 100% x 12,5 = 5,21

Sehingga AK yang ditetapkan sebesar 47,92 (empat puluh tujuh koma sembilan puluh dua).

 

2. Sdri. Desi Mariana, S.Sos Jabatan Pengawas golongan ruang III/c (TMT 1 April 2021) masa kepangkatan 2 tahun 5 bulan. diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda TMT 1 September 2023 dan penilaian kinerja setiap tahunnya adalah baik. Dengan demikian angka kredit yang ditetapkan sebesar 58,34 dengan rincian sebagai berikut:

Tahun 2023 = predikat kinerja “baik”

Dihitung secara proporsional selama periode Januari- Agustus 2023 (8 bulan). Penghitungan angka kreditnya sebagai berikut:

8/12 x 100% x 25 = 16,67

Tahun 2022 = sebutan prestasi kerja “baik”

Dihitung secara tahunan selama periode Januari- Desember 2022 Penghitungan angka kreditnya sebagai berikut:

100% x 25 = 25

 

Tahun 2021 = sebutan prestasi kerja “baik”

Dihitung secara proporsional selama periode April- Desember 2021 Penghitungan angka kreditnya sebagai berikut:

8/12 x100% x 25 = 16,67

Sehingga angka kredit yang ditetapkan sebesar 58,34.

 

3) Pejabat fungsional yang memiliki pangkat di atas rentang pangkat golongan ruang pada jenjang jabatannya, apabila diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dengan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) maka diberikan angka kredit dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Angka kredit kumulatif kebutuhan kenaikan jenjang jabatan.

b) Apabila yang bersangkutan telah menduduki jenjang jabatan setingkat lebih tinggi setelah lulus uji kompetensi dan tersedia lowongan kebutuhan maka diberikan angka kredit berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang diduduki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Contoh:

Sdri. Dila, Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur jenjang ahli muda golongan ruang IV/a memiliki angka kredit 120, diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi ke golongan ruang IV/b dengan KPLB. Dengan demikian, yang bersangkutan diberikan angka kredit sebagai berikut:

a. Angka kredit kumulatif kebutuhan kenaikan jenjang jabatan sebesar 200 Angka Kredit.

b. Apabila yang bersangkutan diangkat dalam Jabatan Fungsional jenjang jabatan ahli madya setelah memenuhi persyaratan kenaikan jenjang jabatan, diberikan angka kredit sebesar 150 angka kredit.

 

f. Pejabat Fungsional yang Telah Selesai Menjalani Hukuman Disiplin.

1) Pejabat fungsional yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun, tetap berkinerja dan predikat kinerjanya tetap dapat dikonversikan ke dalam angka kredit pada saat yang bersangkutan menjalani hukuman disiplinnya.

 

2) Dalam hal pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada angka 1) telah memenuhi angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat/jenjang jabatan, dapat dipertimbangkan kenaikan pangkat/jabatan paling cepat 1 (satu) tahun setelah kembali ke dalam pangkat semula.

Contoh:

Sdr. Rudi, jabatan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda, golongan ruang III/d TMT 01 April 2024, dengan angka kredit terakhir ditetapkan sebesar 183,33. Yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun ke golongan ruang III/c TMT 01 Agustus 2027, dengan predikat kinerja butuh perbaikan di tahun 2027, dan tahun 2028 predikat kinerjanya ditetapkan baik. Dengan demikian ketentuan angka kredit dan kenaikan pangkat diatur sebagai berikut:

a. Penghitungan angka kredit

Tahun 2027, Periode Januari sampai dengan Desember 2027, Predikat Kinerja Butuh Perbaikan

75% x 25 = 18,75

Tahun 2028, periode Januari sampai dengan Desember, Predikat Kinerja Baik

100% x 25 = 25

Jumlah angka kredit tahun 2027 dan 2028 sejumlah 43,75

Jumlah angka kredit seluruhnya 183,33 + 43,75 = 227,08

 

b. Usulan Kenaikan pangkat/Kenaikan jenjang

Yang bersangkutan dikembalikan ke golongan ruang III/d TMT 01 Agustus 2028, dengan jumlah angka kredit pada akhir tahun 2028 sejumlah 227,08. Usulan kenaikan pangkat/kenaikan jenjang jabatan yang bersangkutan dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun setelah kembali ke dalam pangkat semula yaitu paling cepat terhitung mulai tanggal 01 Agustus 2029.

 

3) Pejabat fungsional yang telah selesai menjalani hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan atau pembebasan dari jabatannya menjadi pelaksana selama 12 (dua belas) bulan, apabila yang bersangkutan telah selesai menjalani hukuman disiplinnya, dapat diangkat dalam jabatan fungsional semula dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Tersedianya lowongan kebutuhan;

b) Predikat kinerja minimal baik; dan

c) Diberikan angka kredit sebesar angka kredit yang ditetapkan sebelum menjalani hukuman disiplin.

4) Dalam hal pejabat fungsional dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan atau pembebasan dari jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 3) dikarenakan tidak memenuhi target kinerja, sebelum diangkat kembali ke dalam jabatan semula wajib mengikuti dan lulus uji kompetensi.

 

g. Penyesuaian Angka Kredit

1) Pejabat fungsional pada Instansi pemerintah pusat/daerah yang penilaian angka kreditnya masih menggunakan konvensional, dilakukan penyesuaian ke integrasi berdasarkan Pasal 26 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.

2) Penyesuaian angka kredit konvensional ke integrasi sebagaimana dimaksud pada angka 1), dapat menggunakan aplikasi Digitalisasi Sistem Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Integrasi (DISPAKATI) yang dapat diakses melalui laman url https://dispakati.bkn.go.id dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3) Dokumen yang diperlukan untuk melakukan penyesuaian angka kredit konvensional ke integrasi melalui aplikasi DISPAKATI yaitu penetapan angka kredit (PAK) konvensional terakhir pejabat fungsionalnya.

4) Proses penyesuaian angka kredit konvensional ke integrasi melalui aplikasi DISPAKATI dilakukan oleh unit yang membidangi kepegawaian/sumber daya manusia bagi instansi pemerintah pusat/daerah.

 

5) Pejabat yang menentapkan angka kredit penyesuaian angka kredit konvensional ke integrasi dilakukan oleh:

a. Pejabat paling rendah jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian/sumber daya manusia atau jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi jabatan fungsionalnya bagi instansi pemerintah pusat/daerah.

b. Pelaksana tugas/pelaksana harian pejabat pimpinan tinggi sebagai pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sebagaimana pada huruf a, bagi pejabat definitif yang berhalangan tetap/sementara.

 

6. Penutup

Demikian Surat Edaran ini dibuat, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

Selengkaonya silahkan download dan baca Surat Edaran SE Kepala BKN Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penjelasan Tambahan Terkait Pelaksanaan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat Dan Jenjang Jabatan Fungsional.

 

Link download Surat Edaran SE Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2024

 

Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penjelasan Angka Kredit, Kenaikan Pangkat Dan Jenjang Jabatan Fungsional. Semoga ada manfaatnya.

 




= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter