Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikdasmen yang ditandatangani Mendikdasmen Abdul Mu’ti dan diterbitkan pada 30 Desember 2024.
Dalam
OTK Kemdikdasmen (Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024) masih terdapat istilah Pengawas
Sekolah, hal ini terdapat pada Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan,
dan Pendidikan Guru, tepatnya pada pasal 73 yang menyatakan Susunan organisasi Direktorat
Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru terdiri atas:
a.
Sekretariat Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru;
b.
Direktorat Pendidikan Profesi Guru;
c.
Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan;
d.
Direktorat Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
e.
Direktorat Guru Pendidikan Dasar; dan
f.
Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.
Sebagaimana diketahui Direktorat
Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri. Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan,
dan Pendidikan Guru dipimpin oleh Direktur Jenderal. Direktorat Jenderal Guru, Tenaga
Kependidikan, dan Pendidikan Guru mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga
kependidikan, serta pendidikan profesi guru.
Dalam melaksanakan tugas,
Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru
menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga
kependidikan serta pendidikan profesi guru;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, pengembangan, peningkatan kualifikasi
dan kompetensi nonvokasional guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
c.
pelaksanaan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan,
pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi, dan
fasilitasi pendidikan profesi guru;
d.
pelaksanaan pengembangan talenta guru berbasis sains, teknologi, teknik, dan
matematika;
e.
pelaksanaan kebijakan di bidang standar dan perencanaan kebutuhan guru, dan
penjaminan mutu pada pendidikan profesi guru;
f.
pelaksanaan fasilitasi di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga
kependidikan;
g.
penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang guru, pendidik lainnya, dan
tenaga kependidikan;
h.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang guru, pendidik lainnya, dan
tenaga kependidikan;
i.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang guru, pendidik
lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru;
j.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan k. pelaksanaan fungsi lain
yang diberikan oleh Menteri.
Apa tugas dan fungsi Direktorat
Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan? Direktorat Kepala Sekolah,
Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan dipimpin oleh Direktur yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas
Sekolah, dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan di bidang kepala sekolah, pengawas sekolah, dan
tenaga kependidikan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut,
Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pendistribusian,
pemindahan lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan karier, pengembangan
kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, standar dan penjaminan mutu,
kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan kepala sekolah, pengawas sekolah,
dan tenaga kependidikan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pendistribusian, pemindahan
lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan karier, pengembangan kompetensi
nonvokasional, peningkatan kualifikasi, standar dan penjaminan mutu, kesejahteraan,
penghargaan, dan pelindungan kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga
kependidikan;
c.
pelaksanaan kebijakan di bidang standar dan penjaminan mutu calon kepala sekolah
dan pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan;
d.
penyiapan bahan pembinaan di bidang perencanaan kebutuhan, pendistribusian, pemindahan
lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan karier, pengembangan kompetensi
nonvokasional, peningkatan kualifikasi, standar dan penjaminan mutu,
kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan kepala sekolah, pengawas sekolah,
dan tenaga kependidikan;
e.
fasilitasi di bidang perencanaan kebutuhan, pendistribusian, pemindahan lintas daerah
provinsi, pembelajaran, pengembangan karier, pengembangan kompetensi nonvokasional,
peningkatan kualifikasi, standar dan penjaminan mutu, kesejahteraan, penghargaan,
dan pelindungan kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan;
f.
penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, pendistribusian,
pemindahan lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan karier, pengembangan
kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, standar dan penjaminan mutu,
kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan kepala sekolah, pengawas sekolah,
dan tenaga kependidikan;
g.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan kebutuhan, pendistribusian,
pemindahan lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan karier, pengembangan
kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, standar dan penjaminan mutu,
kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan kepala sekolah, pengawas sekolah,
dan tenaga kependidikan;
h.
penyiapan bahan pembinaan jabatan kepala sekolah dan jabatan fungsional pengawas
sekolah dan tenaga kependidikan;
i.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kepala sekolah, pengawas
sekolah, dan tenaga kependidikan; dan
j.
pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
Susunan organisasi Direktorat
Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan terdiri atas:
a.
Subdirektorat Peningkatan Kapasitas, Pelindungan, dan Pengendalian;
b.
Subbagian Tata Usaha; dan
c.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Subdirektorat Peningkatan Kapasitas,
Pelindungan, dan Pengendalian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan pelaksanaan
kebijakan, penyiapan bahan pembinaan dan fasilitasi di bidang pengembangan karier,
pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, pelindungan, perencanaan
kebutuhan dan pendistribusian kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan
serta pemindahan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi.
Dalam menjalankan tugas
tersebut, Subdirektorat Peningkatan Kapasitas, Pelindungan, dan Pengendalian
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan karier, pengembangan
kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, pelindungan, perencanaan kebutuhan
dan pendistribusian kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan serta
pemindahan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi.
b.
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan karier, pengembangan kompetensi
nonvokasional, peningkatan kualifikasi, pelindungan, perencanaan kebutuhan dan pendistribusian
kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan serta pemindahan tenaga
kependidikan lintas daerah provinsi;
c.
penyiapan bahan pembinaan dan fasilitasi di bidang pengembangan karier, pengembangan
kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, pelindungan, perencanaan kebutuhan
dan pendistribusian kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan serta
pemindahan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi; dan
d.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan karier, pengembangan
kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, pelindungan, perencanaan kebutuhan
dan pendistribusian kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan serta
pemindahan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi.
Sedangkan Subbagian Tata Usaha
mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan,
barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan direktorat.
Bagi yang akan mendownload Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kemendikdasmen. LINK DOWNLOAD PERMENDIKDASMEN NOMOR 1 TAHUN 2024 (DISINI)
Demikian informasi tentang Dalam
OTK Kemendikdasmen (Permendikdasmen Nomor
1 Tahun 2024) Masih Terdapat Istilah Pengawas Sekolah. Semoga ada
manfaatnya
No comments
Post a Comment