Dalam OTK Kemendikdasmen Masih Terdapat Istilah Pengawas Sekolah

Dalam OTK Kemendikdasmen Masih Terdapat Istilah Pengawas Sekolah


Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikdasmen yang ditandatangani Mendikdasmen Abdul Mu’ti dan diterbitkan pada 30 Desember 2024.

 

Dalam OTK Kemdikdasmen (Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024) masih terdapat istilah Pengawas Sekolah, hal ini terdapat pada Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, tepatnya pada pasal 73 yang menyatakan Susunan organisasi Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru terdiri atas:

a. Sekretariat Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru;

b. Direktorat Pendidikan Profesi Guru;

c. Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan;

d. Direktorat Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;

e. Direktorat Guru Pendidikan Dasar; dan

f. Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.

 

Sebagaimana diketahui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru dipimpin oleh Direktur Jenderal. Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru.

 

Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan serta pendidikan profesi guru;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, pengembangan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi nonvokasional guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;

c. pelaksanaan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi, dan fasilitasi pendidikan profesi guru;

d. pelaksanaan pengembangan talenta guru berbasis sains, teknologi, teknik, dan matematika;

e. pelaksanaan kebijakan di bidang standar dan perencanaan kebutuhan guru, dan penjaminan mutu pada pendidikan profesi guru;

f. pelaksanaan fasilitasi di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;

g. penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;

h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;

i. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru;

j. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

 

Apa tugas dan fungsi Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan? Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.

 

Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan.

 

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan karier, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, standar dan penjaminan mutu, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan karier, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, standar dan penjaminan mutu, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan;

c. pelaksanaan kebijakan di bidang standar dan penjaminan mutu calon kepala sekolah dan pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan;

d. penyiapan bahan pembinaan di bidang perencanaan kebutuhan, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan karier, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, standar dan penjaminan mutu, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan;

e. fasilitasi di bidang perencanaan kebutuhan, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan karier, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, standar dan penjaminan mutu, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan;

f. penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan karier, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, standar dan penjaminan mutu, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan;

g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan kebutuhan, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan karier, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, standar dan penjaminan mutu, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan;

h. penyiapan bahan pembinaan jabatan kepala sekolah dan jabatan fungsional pengawas sekolah dan tenaga kependidikan;

i. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan; dan

j. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.

 

Susunan organisasi Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan terdiri atas:

a. Subdirektorat Peningkatan Kapasitas, Pelindungan, dan Pengendalian;

b. Subbagian Tata Usaha; dan

c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

 

Subdirektorat Peningkatan Kapasitas, Pelindungan, dan Pengendalian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan pelaksanaan kebijakan, penyiapan bahan pembinaan dan fasilitasi di bidang pengembangan karier, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, pelindungan, perencanaan kebutuhan dan pendistribusian kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan serta pemindahan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi.

 

Dalam menjalankan tugas tersebut, Subdirektorat Peningkatan Kapasitas, Pelindungan, dan Pengendalian menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan karier, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, pelindungan, perencanaan kebutuhan dan pendistribusian kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan serta pemindahan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi.

b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan karier, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, pelindungan, perencanaan kebutuhan dan pendistribusian kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan serta pemindahan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi;

c. penyiapan bahan pembinaan dan fasilitasi di bidang pengembangan karier, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, pelindungan, perencanaan kebutuhan dan pendistribusian kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan serta pemindahan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi; dan

d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan karier, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, pelindungan, perencanaan kebutuhan dan pendistribusian kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan serta pemindahan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi.

 

Sedangkan Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan direktorat.

 

Bagi yang akan mendownload Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikdasmen. LINK DOWNLOAD PERMENDIKDASMEN NOMOR 1 TAHUN 2024 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Dalam OTK Kemendikdasmen (Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024) Masih Terdapat Istilah Pengawas Sekolah. Semoga ada manfaatnya




= Baca Juga =



<

No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter