Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 64 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah.
Apabila
Kemendikdasmen telah menganti istilah PPDB dengan menerbitkan Juknis SPMB
(Sistem Penerimaan Murid Baru). Untuk tahun pelajaran 2025/2026, Kemneterian
Agama masih menggunakan istilah PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Madrasah.
Hal
tersebut tersurat dalam Kepdirjen Pendis Nomor 64 Tahun 2025 yang menyatakan:
1) Menetapkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
ini; 2) Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan
dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah.
Ditegaskan
dalam Kepdirjen Pendis Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTs MA MAK)
Tahun Pelajaran 2025/2026, bahwa tujuan diterbitkan juknis ini adalah untuk:
1.
memberikan pedoman bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota dalam melaksanakan penerimaan peserta didik baru madrasah
(PPDBM);
2.
memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku
kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru
madrasah (PPDBM);
3.
menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel,
transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan
pendidikan yang berkeadian
Adapun
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah meliputi
tata cara penerimaan peserta didik pada: 1) RA (Raudlatul Athfal); 2) MI (Madrasah
Ibtidaiyah); 3) MTs Madrasah Tsanawiyah; 4) MA (Madrasah Aliyah); dan 5) MAK (Madrasah
Aliyah Kejuruan);
Adapun
Ketentuan Umum PPDBM (Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah) berdasarkan Kepdirjen
Pendis Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTs MA MAK) Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah
sebagai berikut:
1.
PPDBM dapat dilaksanakan secara daring (dalam jaringan/online) atau secara
luring (luar jaringan/manual).
2.
PPDBM harus memenuhi asas:
a.
Objektivitas, artinya bahwa PPDBM maupun pindahan harus memenuhi syarat dan
ketentuan yang telah ditetapkan;
b.
Transparansi, artinya PPDBM bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat
termasuk orang tua peserta didik baru untuk menghindari segala penyimpangan
yang mungkin terjadi;
c.
Akuntabilitas, artinya PPDBM dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,
baik prosedur maupun hasilnya;
d.
Berkeadilan, artinya PPDBM menjunjung tinggi nilai keadilan sesuai ketentuan yang
berlaku tanpa membedakan suku, ras, golongan dan status sosial ekonomi
masyarakat;
e.
Kompetitif, artinya PPDBM dilakukan melalui seleksi berdasarkan kompetensi, prestasi
dan ukuran/penilaian tertentu yang disyaratkan oleh satuan Pendidikan.
3.
Madrasah Berasrama (MTs dan MA berasrama) melaksanakan PPDBM dari seleksi sampai
pengumuman hasil dengan rangkaian kegiatan PPDBM ditentukan dalam ketentuan yang
diatur oleh satuan pendidikan masing-masing dan/atau mengikuti kebijakan wilayah
masing-masing.
4.
Madrasah (selain MAN IC, MAN PK, MAKN dan Madrasah Berasrama) melaksanakan
PPDBM dengan jalur:
a.
Jalur Reguler;
b.
Jalur Prestasi;
c.
Jalur Afirmasi.
5.
Madrasah Negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan
informasi PPDBM antara lain terkait dengan:
a.
persyaratan;
b.
sistem seleksi;
c.
daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar;
d.
hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media
lainnya (website madrasah, website Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, atau
website Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota).
6.
Kuota yang akan diterima melalui jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada poin
5b maksimal 15% (lima belas persen) dari daya tampung yang diterima.
7.
Kuota yang diterima melalui jalur afirmasi sebagaimana dimaksud pada poin 5c maksimal
15% (lima belas persen) dari daya tampung yang diterima.
8.
Setiap madrasah harus memberikan akses pendidikan bagi semua peserta didik yang
berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus
(PDBK).
9.
Peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan:
•
kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP);
•
Program Keluarga Harapan (PKH);
•
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
•
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Jika kemudian hari dokumen
bukti siswa miskin tersebut dinyatakan tidak sah dan/atau diperoleh dengan cara
yang tidak benar maka siswa yang bersangkutan akan didiskualifikasi.
10.
Peserta didik dinyatakan sebagai PDBK berdasarkan:
•
menetapkan/keterangan dari psikolog/profesional;
•
dokter spesialis;
•
surat keterangan dari lembaga satuan pendidikan sebelumnya berdasarkan ijazah/rapor/hasil
assemen fungsional dengan instrumen Profil Belajar Siswa (PBS).
11.
Dalam hal madrasah (RA, MI, MTS, MA/MAK) menerima PDBK maka:
a)
PDBK diarahkan untuk mendaftarkan diri ke Madrasah Penyelenggara Pendidikan Inklusi
yang ditetapkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota terkait dengan mengacu
kepada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 604 Tahun 2022 tentang
Petunjuk Teknis Penetapan Madrasah Inklusif dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Nomor 758 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di
Madrasah.
b)
Jika PDBK mendaftarkan diri ke Madrasah yang belum memiliki Unit Layanan Disabilitas
(ULD), maka pihak madrasah yang bersangkutan harus melapor dan koordinasi
dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
sesuai kewenangannya, untuk mendapatkan bantuan dan pendampingan melalui Unit
Layanan Disabilitas (ULD). Dalam hal ULD belum tersedia maka Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat bekerjasama
dengan ULD Pemerintah Daerah, ULD di Perguruan Tinggi atau dengan pihak lain yang
relevan.
12.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota dapat menyelenggarakan PPDB Bersama.
13.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan PPDB Bersama harus:
a.
menyusun petunjuk teknis berdasarkan prinsip dan petunjuk teknis PPDB yang
ditetapkan Kementerian Agama;
b.
menyediakan sarana dan prasanan aplikasi PPDB bersama sesuai kebutuhan;
c.
menyediakan Sumber Daya;
d.
menyediakan sistem seleksi yang bisa dipertanggung jawabkan dan akuntabel.
Jadwal
Pelaksanaan PPDB Madrasah (PPDBM)
1.
Seleksi Madrasah Jalur PPDBM Nasional Bersama Januari s.d April
2.
Seleksi Madrasah Negeri dan Swasta Berasrama Februari s.d Mei
3.
Seleksi Madrasah Negeri dan Swasta (Jalur Prestasi, Reguler dan Afirmasi) Februari
s.d. Juli
4.
Daftar Ulang Madrasah Negeri dan Swasta April s.d. Juni
Selenjutnya
dinyatakan dalam bahwa Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah
(PPDBM) RA MI MTs MA MAK Tahun pelajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut:
1.
Persyaratan penerimaan calon peserta didik baru pada Raudhatul Athfal (RA)
sebagai berikut:
a.
berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A;
b.
berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B
(dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan
oleh pihak yang berwenang).
2.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) Madrasah Ibtidaiyah (MI)
sebagai berikut:
a.
berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan
batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan;
b.
berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima
dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan
belajar yang ditetapkan;
c.
berusia kurang dari 6 (enam) tahun yang memiliki kecerdasan
istimewa/bakat
istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi
tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia,
maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru Madrasah/Sekolah;
d.
Calon peserta didik yang dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, tidak
diperkenankan diseleksi melalui tes akademik atau Calistung.
3.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) Madrasah Tsanawiyah (MTs)
sebagai berikut:
a.
berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
b.
memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Pendidikan
Diniyah Formal (PDF)/Satuan Pendidikan Muadalah (SPM)/Pendidikan Kesetaraan pada
Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) Tingkat Ula. Bagi peserta didik yang
berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs penyelenggara pendidikan inklusi tanpa
harus mempertimbangkan faktor usia;
c.
Khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia
atau
warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri
wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
d.
Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dibuktikan dengan akta
kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang
dan dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang
sesuai dengan domisili calon peserta didik;
e.
Persyaratan akademik atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah,
ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.
4.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) Madrasah Aliyah (MA)
sebagai berikut:
a.
berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun
berjalan;
b.
memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MTs/SMP/Program Paket A/Pendidikan
Diniyah Formal (PDF)/Satuan Pendidikan Muadalah (SPM)/Pendidikan Kesetaraan pada
Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) Tingkat Wustha. Bagi peserta didik yang berkebutuhan
khusus dapat diterima pada MA penyelenggara pendidikan inklusi tanpa harus mempertimbangkan
faktor usia;
c.
khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga
negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib
mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah;
d.
Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dibuktikan dengan akta
kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang
dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili calon
peserta didik;
e.
Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah,
ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Kepdirjen Pendis Nomor 64 Tahun 2025 tentang
Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB
Madrasah (RA MI MTs MA MAK) Tahun Pelajaran 2025/2026.
Link download Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2025/2026
Demikian
informasi tentang Kepdirjen Pendis Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis
atau Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTs MA
MAK) Tahun Pelajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment