Juknis Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2025

Juknis Bantuan Pemerintah Untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2025


Juknis Bantuan Pemerintah Untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2025 ditetapkan melalui Keputusan Deputi Bidang Penyediaan Dan Penyaluran Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025

 

Beberapa pertimbangan diterbitkannya Juknis Bantuan Pemerintah Untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2025 adalah: a) untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 3  Tahun  2024tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis di lingkungan Badan Gizi Nasional  perlu disusun Petunjuk Teknis Penyelenggaraan  Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025; b)  bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana  dimaksud dalam  huruf  a,  perlu  menetapkan  Peraturan  Deputi  Bidang Penyediaan  dan  Penyaluran Badan  Gizi  Nasional  tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.

 

Dasar hukum diterbitkannya Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;

2. Peraturan  Pemerintah  Nomor  17  Tahun  2015  tentang Ketahanan Pangan dan Gizi;

3. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional;

4. Peraturan  Menteri  Keuangan  Nomor  168/PMK.05/2015 tentang  Mekanisme  Pelaksanaan  Anggaran  Bantuan Pemerintah  pada  Kementerian  Negara  sebagaimana  telah beberapa  kali  diubah  terakhir  dengan  Peraturan  Menteri Keuangan  Nomor  132/PMK.05/2021  tentang  Perubahan Kedua  atas  Peraturan  Menteri  Keuangan  Nomor 168/PMK.05/2015  tentang  Mekanisme  Pelaksanaan Anggaran  Bantuan  Pemerintah  pada  Kementerian Negara/Lembaga;

5. Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Gizi Nasional;

6. Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Gizi;

7. Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional nomor 13 tahun 2024 tentang Kepala dan Wakil Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Badan Gizi Nasional;

8. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2025.

 

Adapun Petunjuk  Teknis  Penyelenggaraan  Bantuan Pemerintah  Untuk  Program  Makan  Bergizi  Gratis  Tahun Anggaran  2025 sebagaimana  tercantum  dalam  Lampiran yang merupakan  bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Deputi ini.

  

Petunjuk  Teknis  sebagaimana  dimaksud  merupakan  acuan  dalam  menyelenggarakan  Bantuan Pemerintah  Untuk  Program  Makan  Bergizi  Gratis Tahun Anggaran 2025.

  

Penerima  Bantuan  Pemerintah  Untuk  Program  Makan Bergizi  Gratis Tahun  Anggaran  2025 bertanggungjawab secara  formal  dan  materiil atas  penggunaan,  pemanfaatan dan pertanggungjawaban dana bantuan yang diterimanya.

 

Segala  pembiayaan  sebagai  akibat  ditetapkannya Keputusan  Deputi  Bidang  Penyediaan  dan  Penyaluran dibebankan  pada  Daftar  Isian  Pelaksanaan  Anggaran (DIPA) Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2025.

 

Tujuan diterbitkannya Juknis Bantuan Pemerintah Untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2025 adalah untul memberikan acuan kepada seluruh pemangku kepentingan yang terkait dalam program  MBG di 500-937 SPPG (bulan Januari-Februari 2025), di 2.000 SPPG (bulan April 2025) dan di 5.000 SPPG (bulan Juli 2025) yang tersebar di 38 provinsi di seluruh Indonesia untuk mendukung upaya mewujudkan Generasi Emas 2045.

 

Adapun Sasaran Petunjuk Teknis ini adalah BGN dan seluruh pemangku kepentingan yang terkait penyelenggaraan program  MBG  tahun  2025 di 500-937  SPPG  (bulan  Januari-Februari 2025),  di  2.000  SPPG  (bulan  April  2025)  dan  di  5.000  SPPG  (bulan  Juli  2025)  yang tersebar di 38 provinsi di seluruh Indonesia.

 

Beriku ini adalah Kriteria Penetapan Lokasi, Penerima Bantuan, dan Penerima Manfaat Makan Bergizi Gratis Tahun 2025

1) Kriteria Lokasi Provinsi dan Kabupaten/Kota

Penetapan  lokasi pembangunan  SPPG  dilakukan  berdasarkan  beberapa kriteria sebagai berikut:

a. Pemerataan pembangunan SPPG dilakukan dengan cara menentukan minimal 1 SPPG di setiap kabupaten/kota dan di setiap kecamatan per kabupaten.  Apabila  sasaran  melebihi  dari  jumlah  kabupaten  di Indonesia maka kelebihan tersebut ditempatkan di kecamatan yang lain pada kabupaten yang sama dengan prioritas kepadatan jumlah siswa.

b.  Berdasarkan  Geospasial  titik  SPPG  dalam  radius  6  km  atau  waktu tempuh maksimal 30 menit dengan jumlah siswa sekitar 3.000-4.000 orang. 

 

2) Kriteria Penerima Bantuan Pemerintah

Penerima Bantuan yang ditetapkan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Organisasi dalam bentuk Yayasan. 

b. Menyiapkan  unit  bangunan,  peralatan  dapur,  peralatan  makan,  alat kantor, prasarana  kantor  (alsatri) dan genset sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan oleh BGN.

c.  Yayasan mempunyai pengurus yang menjadi SPPG mitra BGN di lokasi.

d. Komitmen  menyediakan  paket  program  MBG  sesuai  standar  gizi, perencanaan menu dengan porsi yang benar, mutu dan keamanan pangan yang baik berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh BGN.

e. Menyiapkan  administrasi  yang  dibutuhkan  untuk  memenuhi  persyaratan sebagai penerima bantuan.

 

3) Kriteria Swakelola

a. BGN  menyiapkan  bangunan,  peralatan  dapur,  peralatan  makan,  alat kantor,  prasarana  kantor  (alsatri) dan genset serta  kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan.

b. BGN melakukan pengelolaan MBG di setiap SPPG, bekerjasama dengan Yayasan/ Instansi  Pemerintah/ Organisasi  Kemasyarakatan/ Organisasi Masyarakat. 

c.  Paket program  MBG disiapkan sesuai standar gizi, perencanaan menu dengan  porsi  yang  benar,  mutu  dan  keamanan  pangan   yang  baik berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh BGN.

d.  Menyiapkan  administrasi  yang  dibutuhkan  untuk  memenuhi  persyaratan sebagai penerima bantuan.

 

4) Kriteria Penerima Manfaat

Penerima  manfaat  kegiatan  program  MBG  adalah  seluruh  siswa PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK, SLB, pesantren, sekolah keagamaan, dan pendidikan layanan khusus serta ibu hamil, ibu menyusui dan anak balita di sekitar lokasi SPPG (dalam radius 6 km/waktu tempuh maksimal 30 menit) yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh PPK dan  disahkan  oleh  KPA Badan  Gizi  Nasional. Jumlah penerima manfaat diestimasi akan mencapai sekitar 3 juta di awal Januari-Februari 2025, kemudian meningkat menjadi 6 juta di bulan April 2025 dan akan mencapai kurang lebih 17,5 juta jiwa siswa  dan santri serta ibu hamil, ibu menyusui dan anak balita di bulan Juli 2025 yang tersebar di 38 provinsi di seluruh wilayah Indonesia. Jumlah penerima manfaat di setiap titik lokasi SPPG dialokasikan kurang lebih untuk 3.000 – 4.000 siswa, santri dan ibu hamil, ibu menyusui dan anak balita (jumlah akan  disesuaikan dengan  riil data di lapangan yang sudah diverifikasi oleh Kepala SPPG).

 

Pemberian MBG tahun 2025 bagi siswa PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK, SLB, pesantren, sekolah  keagamaan,  dan  pendidikan layanan khusus akan  dilakukan  pada  setiap  hari  sekolah efektif selama kurang lebih 220 hari. 

 

Sekolah yang ditetapkan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Tercantum dalam sistem Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan  Dasar  dan  Menengah  atau tercantum  dalam  sistem  data  E Management Information System (EMIS), Kementerian Agama;

2. Lokasi sekolah kurang lebih terletak dalam radius 6 km dari SPPG atau waktu tempuh distribusi sekitar 30 menit dari SPPG.

 

Pemberian MBG dilakukan setiap hari sekolah untuk peserta didik dan  santri serta sekolah keagamaan, 2 hari sekali untuk ibu hamil dan ibu menyusui serta anak balita, dengan mengikuti pemenuhan Standar Gizi yang ditetapkan BGN. SPPG melakukan pendataan penerima manfaat ibu hamil, ibu menyusui dan anak  balita berkoordinasi dengan Dinas  Kesehatan, Puskesmas/Posyandu, kader posyandu, kader PKK dan bidan desa.

 

5) Bentuk Bantuan Pemerintah

Bantuan Pemerintah berbentuk uang sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ditetapkan dalam petunjuk teknis ini, akan ditransfer dari Kas Negara ke rekening  penerima  bantuan,  selanjutnya  dikelola  dan  digunakan  untuk pembelian bahan baku makanan, biaya distribusi ke lokasi penerima manfaat,  serta  biaya  lainnya.  PenyaluranBantuan  Pemerintah  dalam  bentuk  uang  ditatausahakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima dari Pejabat Pembuat  Komitmen kepada Penerima Bantuan Pemerintah.

 

6) Rincian Jumlah Bantuan Pemerintah

Kegiatan ini dilaksanakan menggunakan dana APBN TA 2025, dengan mata anggaran  sebagai Bantuan Pemerintah. Alokasi anggaran yang disediakan pada kegiatan  Bantuan  Pemerintah  ini  adalah  berupa  paket  bantuan  makan bergizi gratis,  yang  dialokasikan  melalui DIPA  Badan  Gizi  Nasional  TA 2025 dengan besaran bantuan maksimal sebesar Rp 15.000 per penerima manfaat dengan memperhatikan harga pasar dan kebutuhan minimal pemenuhan gizi yang ditetapkan oleh  BGN (Tabel  2). Biaya  Bantuan  Pemerintah  tersebut mencakup:  biaya  bahan  makanan,  biaya  operasional (listrik,  gas,  air,  gaji pekerja dapur, belanja bahan bakar minyak), dan biaya sewa atas peralatan dapur,  peralatan  masak,  peralatan  makan  dan  sewa  kendaraan. Besaran angka tersebut dapat disesuaikan khusus untuk wilayah-wilayah yang memiliki indeks kemahalan relatif tinggi dibanding wilayah yang lain. Wilayah dengan indeks kemahalan yang relatif tinggi mencakup beberapa kriteria antara lain:

a.  Wilayah kepulauan yang sulit dijangkau 

b.  Wilayah pegunungan dan/atau wilayah dengan topografi yang sulit 

c.  Wilayah-wilayah Indonesia bagian Timur 

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Deputi Bidang Penyediaan Dan Penyaluran Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025

 

Link download Juknis Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Juknis Bantuan Pemerintah Untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.

 




= Baca Juga =



<

No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter