Juknis Bantuan Pemerintah Untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2025 ditetapkan melalui Keputusan Deputi Bidang Penyediaan Dan Penyaluran Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025
Beberapa pertimbangan
diterbitkannya Juknis Bantuan Pemerintah
Untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2025 adalah: a) untuk melaksanakan
ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 3 Tahun
2024tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk
Program Makan Bergizi Gratis di lingkungan Badan Gizi Nasional perlu disusun Petunjuk Teknis
Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk
Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025; b) bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan Peraturan
Deputi Bidang Penyediaan dan
Penyaluran Badan Gizi Nasional
tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program
Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.
Dasar hukum diterbitkannya Petunjuk
Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Untuk Program Makan Bergizi Gratis
Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2015
tentang Ketahanan Pangan dan Gizi;
3.
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional;
4.
Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme
Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada
Kementerian Negara sebagaimana
telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang
Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan
Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
5.
Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Badan Gizi Nasional;
6.
Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kantor Pelayanan Gizi;
7.
Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional nomor 13 tahun 2024 tentang Kepala dan
Wakil Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Badan Gizi Nasional;
8.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran
2025.
Adapun Petunjuk Teknis
Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Untuk
Program Makan Bergizi
Gratis Tahun Anggaran 2025 sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan Deputi ini.
Petunjuk Teknis
sebagaimana dimaksud merupakan
acuan dalam menyelenggarakan Bantuan Pemerintah Untuk
Program Makan Bergizi
Gratis Tahun Anggaran 2025.
Penerima Bantuan
Pemerintah Untuk Program
Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran
2025 bertanggungjawab secara
formal dan materiil atas
penggunaan, pemanfaatan dan
pertanggungjawaban dana bantuan yang diterimanya.
Segala pembiayaan
sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Deputi
Bidang Penyediaan dan
Penyaluran dibebankan pada Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Gizi Nasional Tahun
Anggaran 2025.
Tujuan diterbitkannya Juknis Bantuan Pemerintah Untuk Program
Makan Bergizi Gratis Tahun 2025 adalah untul memberikan acuan kepada
seluruh pemangku kepentingan yang terkait dalam program MBG di 500-937 SPPG (bulan Januari-Februari
2025), di 2.000 SPPG (bulan April 2025) dan di 5.000 SPPG (bulan Juli 2025)
yang tersebar di 38 provinsi di seluruh Indonesia untuk mendukung upaya
mewujudkan Generasi Emas 2045.
Adapun Sasaran Petunjuk
Teknis ini adalah BGN dan seluruh pemangku kepentingan yang terkait penyelenggaraan
program MBG tahun
2025 di 500-937 SPPG (bulan
Januari-Februari 2025), di 2.000
SPPG (bulan April
2025) dan di
5.000 SPPG (bulan
Juli 2025) yang tersebar di 38 provinsi di seluruh
Indonesia.
Beriku ini adalah Kriteria
Penetapan Lokasi, Penerima Bantuan, dan Penerima Manfaat Makan Bergizi Gratis
Tahun 2025
1) Kriteria Lokasi Provinsi
dan Kabupaten/Kota
Penetapan lokasi pembangunan SPPG
dilakukan berdasarkan beberapa kriteria sebagai berikut:
a.
Pemerataan pembangunan SPPG dilakukan dengan cara menentukan minimal 1 SPPG di
setiap kabupaten/kota dan di setiap kecamatan per kabupaten. Apabila
sasaran melebihi dari
jumlah kabupaten di Indonesia maka kelebihan tersebut
ditempatkan di kecamatan yang lain pada kabupaten yang sama dengan prioritas
kepadatan jumlah siswa.
b. Berdasarkan
Geospasial titik SPPG
dalam radius 6
km atau waktu tempuh maksimal 30 menit dengan jumlah
siswa sekitar 3.000-4.000 orang.
2) Kriteria Penerima Bantuan
Pemerintah
Penerima
Bantuan yang ditetapkan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
Organisasi dalam bentuk Yayasan.
b.
Menyiapkan unit bangunan,
peralatan dapur, peralatan
makan, alat kantor,
prasarana kantor (alsatri) dan genset sesuai dengan
spesifikasi yang disyaratkan oleh BGN.
c. Yayasan mempunyai pengurus yang menjadi SPPG
mitra BGN di lokasi.
d.
Komitmen menyediakan paket
program MBG sesuai
standar gizi, perencanaan menu
dengan porsi yang benar, mutu dan keamanan pangan yang baik berdasarkan
peraturan yang dikeluarkan oleh BGN.
e.
Menyiapkan administrasi yang
dibutuhkan untuk memenuhi
persyaratan sebagai penerima bantuan.
3) Kriteria Swakelola
a.
BGN menyiapkan bangunan,
peralatan dapur, peralatan
makan, alat kantor, prasarana
kantor (alsatri) dan genset
serta kendaraan yang sesuai dengan
spesifikasi yang dipersyaratkan.
b.
BGN melakukan pengelolaan MBG di setiap SPPG, bekerjasama dengan Yayasan/ Instansi Pemerintah/ Organisasi Kemasyarakatan/ Organisasi Masyarakat.
c. Paket program
MBG disiapkan sesuai standar gizi, perencanaan menu dengan porsi
yang benar, mutu
dan keamanan pangan
yang baik berdasarkan peraturan
yang dikeluarkan oleh BGN.
d. Menyiapkan
administrasi yang dibutuhkan
untuk memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan.
4) Kriteria Penerima Manfaat
Penerima manfaat
kegiatan program MBG
adalah seluruh siswa PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA,
SMK, SLB, pesantren, sekolah keagamaan, dan pendidikan layanan khusus serta ibu
hamil, ibu menyusui dan anak balita di sekitar lokasi SPPG (dalam radius 6
km/waktu tempuh maksimal 30 menit) yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan
oleh PPK dan disahkan oleh
KPA Badan Gizi Nasional. Jumlah penerima manfaat diestimasi
akan mencapai sekitar 3 juta di awal Januari-Februari 2025, kemudian meningkat
menjadi 6 juta di bulan April 2025 dan akan mencapai kurang lebih 17,5 juta
jiwa siswa dan santri serta ibu hamil,
ibu menyusui dan anak balita di bulan Juli 2025 yang tersebar di 38 provinsi di
seluruh wilayah Indonesia. Jumlah penerima manfaat di setiap titik lokasi SPPG
dialokasikan kurang lebih untuk 3.000 – 4.000 siswa, santri dan ibu hamil, ibu
menyusui dan anak balita (jumlah akan
disesuaikan dengan riil data di
lapangan yang sudah diverifikasi oleh Kepala SPPG).
Pemberian
MBG tahun 2025 bagi siswa PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK, SLB,
pesantren, sekolah keagamaan, dan
pendidikan layanan khusus akan
dilakukan pada setiap
hari sekolah efektif selama kurang
lebih 220 hari.
Sekolah
yang ditetapkan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.
Tercantum dalam sistem Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah atau tercantum dalam
sistem data E Management Information System (EMIS),
Kementerian Agama;
2.
Lokasi sekolah kurang lebih terletak dalam radius 6 km dari SPPG atau waktu
tempuh distribusi sekitar 30 menit dari SPPG.
Pemberian
MBG dilakukan setiap hari sekolah untuk peserta didik dan santri serta sekolah keagamaan, 2 hari sekali
untuk ibu hamil dan ibu menyusui serta anak balita, dengan mengikuti pemenuhan
Standar Gizi yang ditetapkan BGN. SPPG melakukan pendataan penerima manfaat ibu
hamil, ibu menyusui dan anak balita
berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan,
Puskesmas/Posyandu, kader posyandu, kader PKK dan bidan desa.
5) Bentuk Bantuan Pemerintah
Bantuan
Pemerintah berbentuk uang sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ditetapkan
dalam petunjuk teknis ini, akan ditransfer dari Kas Negara ke rekening penerima
bantuan, selanjutnya dikelola
dan digunakan untuk pembelian bahan baku makanan, biaya
distribusi ke lokasi penerima manfaat, serta biaya
lainnya. PenyaluranBantuan Pemerintah
dalam bentuk uang ditatausahakan
berdasarkan Berita Acara Serah Terima dari Pejabat Pembuat Komitmen kepada Penerima Bantuan Pemerintah.
6) Rincian Jumlah Bantuan
Pemerintah
Kegiatan
ini dilaksanakan menggunakan dana APBN TA 2025, dengan mata anggaran sebagai Bantuan Pemerintah. Alokasi anggaran
yang disediakan pada kegiatan
Bantuan Pemerintah ini
adalah berupa paket
bantuan makan bergizi gratis, yang
dialokasikan melalui DIPA Badan
Gizi Nasional TA 2025 dengan besaran bantuan maksimal
sebesar Rp 15.000 per penerima manfaat dengan memperhatikan harga pasar dan
kebutuhan minimal pemenuhan gizi yang ditetapkan oleh BGN (Tabel
2). Biaya Bantuan Pemerintah
tersebut mencakup: biaya bahan
makanan, biaya operasional (listrik, gas,
air, gaji pekerja dapur, belanja
bahan bakar minyak), dan biaya sewa atas peralatan dapur, peralatan
masak, peralatan makan
dan sewa kendaraan. Besaran angka tersebut dapat
disesuaikan khusus untuk wilayah-wilayah yang memiliki indeks kemahalan relatif
tinggi dibanding wilayah yang lain. Wilayah dengan indeks kemahalan yang
relatif tinggi mencakup beberapa kriteria antara lain:
a. Wilayah kepulauan yang sulit dijangkau
b. Wilayah pegunungan dan/atau wilayah dengan
topografi yang sulit
c. Wilayah-wilayah Indonesia bagian Timur
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Deputi Bidang Penyediaan Dan Penyaluran Badan Gizi
Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun
Anggaran 2025
Link download Juknis Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2025
Demikian informasi tentang Juknis Bantuan Pemerintah Untuk Program
Makan Bergizi Gratis Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment