Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang PPPK Paruh Waktu

Kepmenpan RB Nomor 16  Tahun 2025 Tentang PPPK Paruh Waktu


Kepmenpan RB Nomor 16  Tahun 2025 Tentang PPPK Paruh Waktu diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka melaksanakan  amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara perlu upaya penyelesaian penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN); b) bahwa berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana dimaksud dalam  huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

 

Dasar hokum diterbitkannya Permenpan RB - Kepmenpan RB Nomor 16  Tahun 2025 Tentang PPPK Paruh Waktu adalah sebagai berikut:

1. Undang -Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

2. .   Undang-Undang   Nomor   20  Tahun   2023    tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara   Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141,    Tambahan Lem baran N egara Republik Indonesia  Nom or 6897);

3. Undang-Undang Nomor 62 Tahun  2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6995);

4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 182);

5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Perubahan  Kedua atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 706).

 

Isi Keputusan  Menteri Pendayagunaan  Aparatur  Negara Dan  Reformasi  Birokrasi   Republik  Indonesia Kepmenpan RB Nomor 16  Tahun 2025 Tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, adalah sebagai berikut

1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan  anggaran instansi pemerintah.

 

2. Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dalam rangka:

a. penyelesaian penataan pegawai non-ASN;

b. pemenuhan kebutuhan  ASN di  lingkungan instansi pemerintah;

c. memperjelas  status pegawai non-ASN  untuk  mengisi jabatan ASN; dan

d. peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran  pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat.

 

3. Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan  pada jabatan  sebagai berikut:

a. Guru dan Tenaga Kependidikan;

b. Tenaga Kesehatan;

c. Tenaga Teknis;

d. Pengelola Umum Operasional;

e. Operator Layanan Operasional;

f. Pengelola Layanan Operasional; atau

g. Penata Layanan Operasional.

 

4. Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024.

 

5. Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan  sebagai berikut:

a. telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau

b. telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

 

6. Status kepegawaian PPPK Paruh  Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi  pemerintah  dan  diberikan  nomor induk PPPK/ nomor identitas pegawai ASN.

 

7. Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

a. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian  kebutuhan  PPPK  Paruh  Waktu  kepada  Menteri Pendayagunaan Aparatur  Negara Birokrasi dan Reformasi sebagaimana berdasarkan ketentuan dimaksud dalam Diktum KELIMA;

b. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi pegawai non-ASN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK;

c. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah;

d. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, Jenis jabatan,  kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan;

e. PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan nnc1an kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

f. Kepala  BKN  menetapkan nomor   induk  PPPK/ nomor identitas pegawai ASN;

g. Penerbitan nomor induk PPPK/ nomor identitas pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada huruf f diterima oleh PPK paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak waktu penyampaian; dan

h. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuru dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan.

 

8. Dalam hal pegawai non-ASN diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu tetapi di kemudian hari:

a. mengundurkan diri;

b. dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan dengan surat edaran Kepala BKN; atau

c. meninggal dunia;

PPK membatalkan  proses pengangkatan  yang bersangkutan .

 

9. PPK dapat memberikan kuasa untuk mengangkat PPPK Paruh Waktu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH huruf h kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu .

 

10. Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEMBILAN adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Instansi Pusat.

 

11. PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat dan ditetapkan berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH huruf h melaksanakan tugas jabatan berdasarkan perjanjian kerja.

 

12. Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEBELAS paling sedikit memuat:

a. nama jabatan ;

b. ekspektasi kinerja;

c. unit kerja penempatan;

d . skema kerja;

e.  masa perjanjian kerja;

f.  hak dan kewajiban; dan

g.  sanksi .

 

13. Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian  kerja  sampai dengan diangkat menjadi PPPK.

 

14. PPK menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.

 

15. Keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH huruf h dijadikan sebagai dasar dimulainya masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu dengan Instansi Pemerintah.

 

16. PPPK Paruh Waktu melakukan perencanaan kinerja untuk menyusun sasaran kinerja pegawai (SKP) sesuai target dalam perjanjian kerja.

 

17. Evaluasi kinerja triwulan dan tahunan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi.

 

18. Hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada Diktum KETUJUH BELAS digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK.

 

19. PPPK Paruh  Waktu diberikan upah paling sedikit sesuat dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non­ ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

 

20. Sumber pendanaan untuk upah sebagaimana dimaksud pada diktum KESEMBILAN BELAS dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

21. PPPK Paruh Waktu mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

22. PPPK Paruh Waktu memiliki kewajiban sebagai berikut:

a. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah;

b. menaati ketentuan peraturan  perundang-undangan;

c. melaksanakan  nilai  dasar ASN  dan  kode  etik  dan  kode perilaku ASN;

d. menjaga netralitas.

 

23. Ketentuan terkait disiplin PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan disiplin yang berlaku pada ASN .

 

24. Ketentuan pemberhentian PPPK Paruh Waktu sebagai berikut :

a. diangkat menjadi PPPK atau CPNS;

b. mengundurkan diri;

c. meninggal dunia;

d.  melakukan    penyelewengan    terhadap    Pancasila    dan Undang-Undang Dasar    Negara    Republik    Indonesia Tahun  1945;

e. mencapa1 batas usia pensiun jabatan dan/ atau berakhirnya masa perjanjian kerja;

f. terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerin tah;

g. tidak cakap jasmani danjatau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;

h. tidak berkinerja;

 

i. melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;

i. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;

k. dipidana dengan pidana penJara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan; dan/ atau

l. menjadi anggota dan/ atau pengurus partai politik.

 

25. Dalam hal PPPK Paruh Waktu mengajukan pindah instansi, yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri.

 

26. Dalam hal terjadi perubahan organisasi pemerintah, PPPK Paruh Waktu yang kompetensinya masih dibutuhkan  dan perjanjian kerja yang bersangkutan belum berakhir maka akan dipindahkan di unit yang  membutuhkan  sesuai dengan kompetensinya.

 

27. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024 .

 

28. PPK dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/ evaluasi kinerja .

 

29. Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA PULUH DELAPAN dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

a. PPK  mengusulkan  nnc1an  kebutuhan  PPPK  kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

b. .   Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan  rincian  kebutuhan   PPPK   pada setiap Instansi Pemerintah;

c. Rincian kebutuhan PPPK terdiri atas kebutuhanjumlah, Jenls jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan;

d. PPK mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

e. Kepala BKN menetapkan  pertimbangan  teknis perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi  PPPK; dan

f. PPK menetapkan pengangkatan PPPK sesua1 dengan ketentuan  peraturan  perundang-undangan.

 

30. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.

 

Selengkapnya silahkan download Salinan Keputusan  Menteri Pendayagunaan  Aparatur  Negara Dan  Reformasi  Birokrasi   Republik  Indonesia Kepmenpan RB Nomor 16  Tahun 2025 Tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu PDF melalui link yang tersedia di bawah ini

 

Link download Kepmenpan RB Nomor 16  Tahun 2025 Tentang PPPK Paruh Waktu PFD

 

Demikian informasi tentang Permenpan RB - Kepmenpan RB Nomor 16  Tahun 2025 Tentang PPPK Paruh Waktu PDF. Semoga ada manfaatnya




= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter