Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang PPPK Paruh Waktu diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara perlu upaya penyelesaian penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN); b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Dasar hokum diterbitkannya
Permenpan RB - Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang PPPK Paruh Waktu adalah
sebagai berikut:
1.
Undang -Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6994);
2.
. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2023 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lem baran N egara Republik
Indonesia Nom or 6897);
3.
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6995);
4.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 182);
5.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 1249) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
14 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 706).
Isi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun
2025 Tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, adalah sebagai berikut
1.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai
aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan
diberikan upah sesuai dengan ketersediaan
anggaran instansi pemerintah.
2.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dalam rangka:
a.
penyelesaian penataan pegawai non-ASN;
b.
pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah;
c.
memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi
jabatan ASN; dan
d.
peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan kepada
masyarakat.
3.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan
sebagai berikut:
a.
Guru dan Tenaga Kependidikan;
b.
Tenaga Kesehatan;
c.
Tenaga Teknis;
d.
Pengelola Umum Operasional;
e.
Operator Layanan Operasional;
f.
Pengelola Layanan Operasional; atau
g.
Penata Layanan Operasional.
4.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun
anggaran 2024.
5.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar
dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN)
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau
b.
telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak
dapat mengisi lowongan kebutuhan.
6.
Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu
ditetapkan sebagai pegawai pada instansi
pemerintah dan diberikan
nomor induk PPPK/ nomor identitas pegawai ASN.
7.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan
PPPK Paruh Waktu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Birokrasi dan Reformasi sebagaimana berdasarkan
ketentuan dimaksud dalam Diktum KELIMA;
b.
Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi pegawai non-ASN sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KELIMA wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK;
c.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan
rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah;
d.
Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, Jenis
jabatan, kualifikasi pendidikan, dan
unit penempatan;
e.
PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN
paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan nnc1an kebutuhan
PPPK Paruh Waktu dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi;
f.
Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/ nomor identitas pegawai ASN;
g.
Penerbitan nomor induk PPPK/ nomor identitas pegawai ASN sebagaimana dimaksud
pada huruf f diterima oleh PPK paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak waktu
penyampaian; dan
h.
PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuru dengan ketentuan peraturan
perundang undangan.
8.
Dalam hal pegawai non-ASN diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu tetapi di kemudian
hari:
a.
mengundurkan diri;
b.
dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam
batas waktu yang ditentukan dengan surat edaran Kepala BKN; atau
c.
meninggal dunia;
PPK
membatalkan proses pengangkatan yang bersangkutan .
9.
PPK dapat memberikan kuasa untuk mengangkat PPPK Paruh Waktu sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KETUJUH huruf h kepada pejabat yang ditunjuk di
lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu .
10.
Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEMBILAN adalah
pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Instansi
Pusat.
11.
PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat dan ditetapkan berdasarkan keputusan
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH huruf h melaksanakan tugas jabatan
berdasarkan perjanjian kerja.
12.
Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEBELAS paling sedikit
memuat:
a. nama
jabatan ;
b. ekspektasi
kinerja;
c. unit
kerja penempatan;
d .
skema kerja;
e. masa perjanjian kerja;
f. hak dan kewajiban; dan
g. sanksi .
13.
Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang
dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.
14.
PPK menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai
dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.
15.
Keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH huruf h
dijadikan sebagai dasar dimulainya masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu
dengan Instansi Pemerintah.
16.
PPPK Paruh Waktu melakukan perencanaan kinerja untuk menyusun sasaran kinerja
pegawai (SKP) sesuai target dalam perjanjian kerja.
17.
Evaluasi kinerja triwulan dan tahunan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan
capaian kinerja organisasi.
18.
Hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada Diktum KETUJUH BELAS digunakan
sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi
PPPK.
19.
PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling
sedikit sesuat dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non ASN atau
sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
20.
Sumber pendanaan untuk upah sebagaimana dimaksud pada diktum KESEMBILAN BELAS
dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.
21.
PPPK Paruh Waktu mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
22. PPPK Paruh Waktu
memiliki kewajiban sebagai berikut:
a.
setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah;
b.
menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
melaksanakan nilai dasar ASN
dan kode etik dan kode perilaku ASN;
d.
menjaga netralitas.
23.
Ketentuan terkait disiplin PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan disiplin
yang berlaku pada ASN .
24.
Ketentuan pemberhentian PPPK Paruh Waktu sebagai berikut :
a.
diangkat menjadi PPPK atau CPNS;
b.
mengundurkan diri;
c.
meninggal dunia;
d. melakukan penyelewengan terhadap
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
e.
mencapa1 batas usia pensiun jabatan dan/ atau berakhirnya masa perjanjian
kerja;
f.
terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerin tah;
g.
tidak cakap jasmani danjatau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan
kewajiban;
h.
tidak berkinerja;
i.
melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
i.
dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana
penjara paling singkat 2 (dua) tahun;
k.
dipidana dengan pidana penJara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan
Jabatan; dan/ atau
l.
menjadi anggota dan/ atau pengurus partai politik.
25.
Dalam hal PPPK Paruh Waktu mengajukan pindah instansi, yang bersangkutan
dinyatakan mengundurkan diri.
26.
Dalam hal terjadi perubahan organisasi pemerintah, PPPK Paruh Waktu yang
kompetensinya masih dibutuhkan dan
perjanjian kerja yang bersangkutan belum berakhir maka akan dipindahkan di unit
yang membutuhkan sesuai dengan kompetensinya.
27.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN
melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024 .
28.
PPK dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan
pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/ evaluasi kinerja .
29.
Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA PULUH DELAPAN dilakukan
dengan tahapan sebagai berikut:
a.
PPK mengusulkan nnc1an
kebutuhan PPPK kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi;
b.
. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi menetapkan rincian kebutuhan
PPPK pada
setiap Instansi Pemerintah;
c.
Rincian kebutuhan PPPK terdiri atas kebutuhanjumlah, Jenls jabatan, kualifikasi
pendidikan, dan unit penempatan;
d.
PPK mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK kepada Kepala
BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian
kebutuhan PPPK dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi;
e.
Kepala BKN menetapkan pertimbangan teknis perubahan status PPPK Paruh Waktu
menjadi PPPK; dan
f.
PPK menetapkan pengangkatan PPPK sesua1 dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
30.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian
hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Selengkapnya silahkan
download Salinan Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Kepmenpan RB Nomor
16 Tahun 2025 Tentang Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh
Waktu PDF melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang PPPK Paruh Waktu PFD
Demikian informasi
tentang Permenpan RB - Kepmenpan RB
Nomor 16 Tahun 2025 Tentang PPPK Paruh
Waktu PDF. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment