Langkah-langkah Tahapan Banding Hasil Akreditasi oleh BAN-PDM Provinsi dijelaskan dalam Prosedur Penanganan dan Pengkajian Banding Hasil Akreditasi oleh BAN-PDM Provinsi
Dalam Prosedur Penanganan
dan Pengkajian Banding Hasil Akreditasi oleh
BAN-PDM Provinsi, dijelaskan bahwa mengacu
pada ketentuan pengajuan
keberatan sebagaimana tercantum
dalam Panduan Pelaksanaan
Akreditasi Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2024 halaman 54, berikut
adalah mekanisme yang harus dipenuhi oleh Sekolah/Madrasah/Program Pendidikan Kesetaraan
yang mengajukan banding hasil akreditasi:
1. Pengajuan disampaikan melalui aplikasi
Sispena pada menu yang telah disediakan.
2. Ditujukan kepada BAN-PDM Provinsi.
3. Memuat identitas sekolah/madrasah/Program
Pendidikan Kesetaraan serta peringkat akreditasi yang diperoleh.
4. Disertai
alasan/argumentasi keberatan secara
substansi yang dilengkapi
dengan data/informasi pendukung.
5. Ditandatangani dan
distempel oleh Kepala
Sekolah/Madrasah/Program
Pendidikan Kesetaraan.
6. Seluruh ajuan keberatan/banding akan dikaji
terlebih dahulu melalui Pleno BAN-PDM Provinsi untuk kemudian diteruskan ke
BAN-PDM Pusat.
7. Berdasarkan hasil kajian BAN-PDM Provinsi, BAN-PDM
Pusat akan mengadakan rapat pleno untuk memutuskan disetujui atau tidaknya
pengajuan keberatan/banding tersebut.
Pada poin nomor 6, tercantum
bahwa seluruh ajuan keberatan/banding akan dikaji terlebih dahulu melalui Pleno
BAN-PDM Provinsi untuk kemudian diteruskan ke BAN-PDM Pusat, oleh karena itu,
diperlukan prosedur bagi BAN-PDM Provinsi untuk memastikan proses pengkajian ajuan
banding satuan pendidikan dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai
dengan prinsip akuntabilitas.
Adapun Langkah-Langkah
Pengkajian Ajuan Banding Hasil Akreditasi oleh BAN PDM Provinsi adalah
1. Cek Keabsahan Dokumen:
● Surat
pengajuan banding telah
ditandatangani oleh Kepala
Satuan/program Pendidikan.
● Surat
pengajuan harus di stempel resmi oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan.
2. Pengecekan Peringkat Akreditasi sesuai
dengan SK Penetapan terakhir
● Berdasarkan poin 3 pada panduan, surat
sanggah perlu mencantumkan informasi tentang peringkat akreditasi yang
dipermasalahkan.
● Gunakan SK Penetapan terakhir sebagai rujukan
pengecekan peringkat akreditasi:
SK
Penetapan Hasil Akreditasi Sekolah, Madrasah, dan Program Pendidikan Kesetaraan
Tahun 2024 yang dapat diakses melalui tautan: https://ban-pdm.id/news/detail/2024/12/unduh-sk-penetapan-hasil-akreditasi-sekolah-madrasah-dan-program-kesetaraan-tahun-2024
● SK Penetapan Hasil Akreditasi DIkdasmen Tahap
Kedua Tahun 2024 yang dapat diakses melalui tautan: https://ban-pdm.id/news/detail/2025/1/unduh-sk-penetapan-hasil-akreditasi-dikdasmen-tahap-kedua-tahun-2024
●
Jika peringkat akreditasi satuan
pendidikan yang menjadi objek banding berbeda dengan yang tercantum dalam SK
Penetapan, maka pengajuan banding dianggap menggunakan SK lama yang belum
diperbarui, sehingga pengajuan banding dinyatakan tidak valid dan ditolak.
● Jika status akreditasi sesuai dengan SK
Penetapan terbaru, maka proses pengkajian banding dapat dilanjutkan ke tahap
berikutnya.
3.
Kajian Alasan Banding dan Dokumen Pendukung
Berdasarkan
poin 4 pada Panduan, surat sanggah perlu mencantumkan alasan/argumentasi yang
rasional atas keberatan hasil akreditasi dilengkapi dengan data/informasi
pendukung.
Data inilah
yang menjadi alasan
pengajuan banding. BAN-PDM
Provinsi akan menelaah alasan, informasi, dan dokumen
pendukung yang diajukan oleh satuan/program
pendidikan untuk memastikan satuan pendidikan dapat meneruskan proses
ini.
4. Rapat Pleno BAN-PDM
Provinsi
Apabila
persyaratan pada langkah 1-3 telah terpenuhi, BAN-PDM Provinsi wajib mengadakan
Rapat Pleno untuk:
1. Membahas hasil kajian terhadap ajuan banding.
2. Memutuskan apakah ajuan banding tersebut
layak untuk diteruskan ke BAN-PDM Pusat.
Keputusan
Rapat Pleno:
● Disetujui
dan diteruskan ke
BAN-PDM Pusat: Jika
pengajuan banding dinilai memenuhi persyaratan, dan didukung
oleh bukti yang memadai.
● Ditolak:
Jika pengajuan banding
dinilai tidak atau
kurang memenuhi persyaratan administratif maupun
substansi.
Catatan Penting
1. Dokumentasi:
Seluruh tahapan, harus
didokumentasikan secara rinci dan disimpan sebagai arsip resmi untuk menjamin
akuntabilitas proses.
2. Komunikasi
Hasil: Keputusan hasil
pleno harus disampaikan
secara resmi kepada satuan/program pendidikan yang mengajukan
banding dalam bentuk surat pemberitahuan.
3. Koordinasi
Lintas Tingkat: Pastikan
adanya komunikasi dan
koordinasi yang baik
antara BAN-PDM Provinsi dan
BAN-PDM Pusat untuk
memastikan kelancaran proses
pengkajian banding.
Demikian informasi tentang Langkah-Langkah Pengkajian Ajuan Banding Hasil
Akreditasi oleh BAN PDM Provinsi berdasarkan Prosedur Penanganan dan
Pengkajian Banding Hasil Akreditasi oleh
BAN-PDM Provinsi. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment