Langkah-langkah Tahapan Banding Hasil Akreditasi oleh BAN-PDM Provinsi

Langkah-langkah Tahapan Banding Hasil Akreditasi oleh BAN-PDM Provinsi


Langkah-langkah Tahapan Banding Hasil Akreditasi oleh BAN-PDM Provinsi dijelaskan dalam Prosedur Penanganan dan Pengkajian Banding Hasil Akreditasi  oleh BAN-PDM Provinsi

 

Dalam Prosedur Penanganan dan Pengkajian Banding Hasil Akreditasi  oleh BAN-PDM Provinsi, dijelaskan bahwa mengacu  pada  ketentuan  pengajuan  keberatan  sebagaimana  tercantum  dalam  Panduan Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2024 halaman 54, berikut adalah mekanisme yang harus dipenuhi oleh Sekolah/Madrasah/Program Pendidikan Kesetaraan yang mengajukan banding hasil akreditasi:

1.  Pengajuan disampaikan melalui aplikasi Sispena pada menu yang telah disediakan.

2.  Ditujukan kepada BAN-PDM Provinsi.

3.  Memuat identitas sekolah/madrasah/Program Pendidikan Kesetaraan serta peringkat akreditasi yang diperoleh.

4.  Disertai  alasan/argumentasi  keberatan  secara  substansi  yang  dilengkapi  dengan data/informasi pendukung.

5.  Ditandatangani  dan  distempel  oleh  Kepala  Sekolah/Madrasah/Program  Pendidikan Kesetaraan.

6.  Seluruh ajuan keberatan/banding akan dikaji terlebih dahulu melalui Pleno BAN-PDM Provinsi untuk kemudian diteruskan ke BAN-PDM Pusat.

7.  Berdasarkan hasil kajian BAN-PDM Provinsi, BAN-PDM Pusat akan mengadakan rapat pleno untuk memutuskan disetujui atau tidaknya pengajuan keberatan/banding tersebut.

Pada poin nomor 6, tercantum bahwa seluruh ajuan keberatan/banding akan dikaji terlebih dahulu melalui Pleno BAN-PDM Provinsi untuk kemudian diteruskan ke BAN-PDM Pusat, oleh karena itu, diperlukan prosedur bagi BAN-PDM Provinsi untuk memastikan proses pengkajian ajuan banding satuan pendidikan dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas.

 

Adapun Langkah-Langkah Pengkajian Ajuan Banding Hasil Akreditasi oleh BAN PDM Provinsi adalah

1.  Cek Keabsahan Dokumen:

  Surat  pengajuan  banding  telah  ditandatangani  oleh  Kepala  Satuan/program Pendidikan.

  Surat  pengajuan harus di stempel resmi oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan.

2.   Pengecekan Peringkat Akreditasi sesuai dengan SK Penetapan terakhir 

  Berdasarkan poin 3 pada panduan, surat sanggah perlu mencantumkan informasi tentang peringkat akreditasi yang dipermasalahkan. 

  Gunakan SK Penetapan terakhir sebagai rujukan pengecekan peringkat akreditasi:

SK Penetapan Hasil Akreditasi Sekolah, Madrasah, dan Program Pendidikan Kesetaraan Tahun 2024 yang dapat diakses melalui tautan: https://ban-pdm.id/news/detail/2024/12/unduh-sk-penetapan-hasil-akreditasi-sekolah-madrasah-dan-program-kesetaraan-tahun-2024   

  SK Penetapan Hasil Akreditasi DIkdasmen Tahap Kedua Tahun 2024 yang dapat diakses melalui tautan: https://ban-pdm.id/news/detail/2025/1/unduh-sk-penetapan-hasil-akreditasi-dikdasmen-tahap-kedua-tahun-2024  

 Jika peringkat akreditasi satuan pendidikan yang menjadi objek banding berbeda dengan yang tercantum dalam SK Penetapan, maka pengajuan banding dianggap menggunakan SK lama yang belum diperbarui, sehingga pengajuan banding dinyatakan tidak valid dan ditolak.

  Jika status akreditasi sesuai dengan SK Penetapan terbaru, maka proses pengkajian banding dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

3. Kajian Alasan Banding dan Dokumen Pendukung

Berdasarkan poin 4 pada Panduan, surat sanggah perlu mencantumkan alasan/argumentasi yang rasional atas keberatan hasil akreditasi dilengkapi dengan data/informasi pendukung.

Data  inilah  yang  menjadi  alasan  pengajuan  banding.  BAN-PDM  Provinsi  akan  menelaah alasan, informasi, dan dokumen pendukung yang diajukan oleh satuan/program  pendidikan untuk memastikan satuan pendidikan dapat meneruskan proses ini.

4. Rapat Pleno BAN-PDM Provinsi

Apabila persyaratan pada langkah 1-3 telah terpenuhi, BAN-PDM Provinsi wajib mengadakan Rapat Pleno untuk:

1.  Membahas hasil kajian terhadap ajuan banding.

2.  Memutuskan apakah ajuan banding tersebut layak untuk diteruskan ke BAN-PDM Pusat.

Keputusan Rapat Pleno:

  Disetujui  dan  diteruskan  ke  BAN-PDM  Pusat:  Jika  pengajuan  banding  dinilai memenuhi persyaratan, dan didukung oleh bukti yang memadai.

  Ditolak:  Jika  pengajuan  banding  dinilai  tidak  atau  kurang  memenuhi  persyaratan administratif maupun substansi. 

 

Catatan Penting

1.  Dokumentasi:  Seluruh  tahapan, harus didokumentasikan secara rinci dan disimpan sebagai arsip resmi untuk menjamin akuntabilitas proses.

2.  Komunikasi  Hasil:  Keputusan  hasil  pleno  harus  disampaikan  secara  resmi  kepada satuan/program pendidikan yang mengajukan banding dalam bentuk surat pemberitahuan.

3.  Koordinasi  Lintas  Tingkat:  Pastikan  adanya  komunikasi  dan  koordinasi  yang  baik  antara BAN-PDM  Provinsi  dan  BAN-PDM  Pusat  untuk  memastikan  kelancaran  proses  pengkajian banding.

 

Demikian informasi tentang Langkah-Langkah Pengkajian Ajuan Banding Hasil Akreditasi oleh BAN PDM Provinsi berdasarkan Prosedur Penanganan dan Pengkajian Banding Hasil Akreditasi  oleh BAN-PDM Provinsi. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter