Berdasarkan PMK atau Permenkes Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi (UKOM) Jabatan Fungsional Di Bidang Tenaga Kesehatan, yang dimaksud Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural dari Pegawai Negeri Sipil.
Adapun
Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berstatus
sebagai aparatur sipil negara dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya
didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan dalam memberikan pelayanan kesehatan
sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya yang dilakukan secara mandiri atau
berkolaborasi.
Dalam
hal Uji Kompetensi tidak dapat dilaksanakan secara online, dapat dilaksanakan
Uji Kompetensi secara manual sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang sumber
daya manusia kesehatan.
PNS
yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan diberikan
Sertifikat Kompetensi elektronik.
Dalam
hal PNS terbukti melakukan kecurangan dalam mengikuti Uji Kompetensi,
Sertifikat Kompetensi yang telah diterbitkan dapat dibatalkan atau dicabut.
Pedoman
Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Pedoman
Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan ini digunakan
sebagai acuan bagi penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang
Kesehatan.
Sertifikat
Kompetensi yang diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional
Kesehatan masih tetap berlaku sesuai ketentuan masa berlaku sertifikat dan/atau
sampai dengan Peserta Uji Kompetensi diangkat dalam Jabatan Fungsional di
Bidang Kesehatan sesuai dengan Uji Kompetensi.
Dinyatakan
dalam Permenkes Nomor 1 Tahun 2025
Tentang Pedoman Penyelenggaraan UKOM Tenaga Kesehatan, bahwa Peserta uji
kompetensi terdiri dari:
1.
PNS yang akan diangkat ke dalam jabatan fungsional di bidang kesehatan melalui
perpindahan antar kelompok jabatan fungsional di bidang kesehatan dan antar
jabatan yang setara; Contoh: uji kompetensi perpindahan dari Jabatan Fungsional
Perawat ke Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan yang dilakukan oleh Shintia,
S.Kep, Ns dimana yang bersangkutan merupakan Pejabat Fungsional Perawat Ahli
Muda dengan pangkat III/d bekerja di rumah sakit X. Sehubungan dengan adanya kebutuhan
organisasi, Shintia, S.Kep, Ns melakukan perpindahan ke Jabatan Fungsional Administrator
Kesehatan Ahli Muda di Rumah Sakit X.
2.
PNS yang akan diangkat ke dalam jabatan fungsional di bidang kesehatan melalui
perpindahan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan lain yang lebih tinggi
Contoh I: Uji
kompetensi perpindahan ke dalam jabatan fungsional di bidang kesehatan yang dilakukan
oleh dr. Elvia, MPH, dimana yang bersangkutan merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi
(JPT) Pratama di Kementerian Kesehatan. Sehubungan dengan adanya perubahan regulasi
dan kebutuhan organisasi, dr. Elvia, MPH diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Dokter
Ahli Utama di Rumah Sakit UPT Kemenkes.
Contoh II: Uji
kompetensi perpindahan ke dalam jabatan fungsional di bidang kesehatan yang
dilakukan oleh Deri, SKM, MKM, dimana yang bersangkutan merupakan Pejabat Pengawas
di Kementerian Kesehatan. Sehubungan dengan adanya perubahan regulasi dan kebutuhan
organisasi, Deri, SKM, MKM diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Administrator
Kesehatan Ahli Madya.
3.
PNS yang akan diangkat ke dalam jabatan fungsional di bidang kesehatan melalui kenaikan
jenjang jabatan fungsional di bidang kesehatan;
Contoh I: Uji kompetensi
kenaikan jenjang jabatan fungsional di bidang kesehatan yang dilakukan oleh
Lentik, SKM, MPH, dimana yang bersangkutan merupakan Pejabat Fungsional Administrator
Kesehatan Ahli Muda di Kementerian Kesehatan. Sehubungan dengan adanya
kebutuhan organisasi, Lentik, SKM, MPH diangkat ke dalam Jabatan Fungsional
Administrator Kesehatan Ahli Madya.
Contoh II: Uji kompetensi
kenaikan jenjang jabatan fungsional di bidang kesehatan yang dilakukan oleh Ida
Ayu, MKM dimana yang bersangkutan merupakan Pejabat Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan
Dan Ilmu Perilaku Ahli Muda di Rumah Sakit Y.
Sehubungan dengan
adanya kebutuhan organisasi, Ida Ayu, MKM diangkat ke dalam Jabatan Fungsional
Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Madya.
4.
PNS yang disesuaikan ke dalam jenjang sesuai pangkatnya setelah diangkat
kembali
Contoh : Nina adalah seorang
Pejabat Fungsional Perawat diberhentikan dari Jabatan Fungsional Ahli Pertama dengan
pangkat/gol Penata Muda tk. I/III b untuk ditugaskan sebagai Pejabat Administrator
selama 12 tahun dan sudah berada pada pangkat IV a. Berkaitan dengan kebutuhan
organisasi, Nina diangkat kembali ke Jabatan Fungsional Perawat Ahli Pertama
Pangkat IV a. Setelah 1 tahun menduduki Perawat Ahli Pertama, Nina dapat menduduki
Jabatan Fungsional Perawat Ahli Madya apabila ikut dan lulus uji kompetensi
Perawat Ahli Madya.
5.
PNS lain yang dipersyaratkan mengikuti uji kompetensi untuk menduduki jabatan fungsional
kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun
Persyaratan Administrasi Peserta UKOM Tenaga Kesehatan berdasarkan Permenkes Nomor 1 Tahun 2025 Tentang
Pedoman Penyelenggaraan UKOM Tenaga Kesehatan adalah sebagai berikut
Syarat
dokumen administrasi sebagai berikut:
a.
daftar riwayat hidup;
b.
salinan ijazah terakhir;
c.
salinan surat keputusan kenaikan pangkat/golongan ruang terakhir;
d.
salinan SK PAK Angka Kredit Kumulatif sesuai dengan ketentuan kenaikan jenjang;
e.
salinan nilai predikat kinerja:
1) paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir untuk perpindahan antar kelompok jabatan fungsional kesehatan dan antar
jabatan yang setara;
2) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir untuk kenaikan jenjang; dan
3) paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir untuk perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang
lebih tinggi;
f.
pasfoto terakhir dengan latar belakang warna merah ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2
(dua) lembar.
Syarat
administrasi peserta uji kompetensi diverifikasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi/Kab/Kota,
RSUD Provinsi/Kab/Kota, RS/Balai/ Kantor UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, Kementerian/Lembaga
untuk mendapatkan surat rekomendasi peserta uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan,
untuk selanjutnya diunggah ke dalam aplikasi elektronik uji kompetensi.
Contoh
I :
Seorang
Pejabat Fungsional Perawat di Puskesmas Poncol, di kota Semarang akan melakukan
uji kompetensi kenaikan jenjang, sehingga berkas administrasi diverifikasi oleh
Dinas Kesehatan Kota Semarang.
Contoh
II:
Seorang
Pejabat Fungsional Dokter di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Achmad Mochtar milik Provinsi
Sumatera Barat, akan melakukan uji kompetensi kenaikan jenjang, sehingga berkas
administrasi diverifikasi oleh Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Achmad Mochtar.
Contoh
III:
Seorang
Pejabat Fungsional Administrator Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar,
akan melakukan uji kompetensi kenaikan jenjang/perpindahan jabatan, sehingga
berkas administrasi diverifikasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar.
Dinyatakan
dalam PMK atau Permenkes Nomor 1 Tahun
2025 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi (UKOM) Jabatan Fungsional
Di Bidang Tenaga Kesehatan,, bahwa
Dokumen yang wajib diverifikasi oleh instansi:
a.
Persyaratan
Dokumen untuk Pengangkatan Jabatan Fungsional melalui mekanisme perpindahan dari
satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang setara
1 memiliki ijazah yang relevan dengan jabatan fungsional
yang akan diduduki.
2 mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar kompetensi
yang telah disusun oleh instansi pembina.
3 memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang
jabatan fungsional kesehatan yang dituju paling singkat 2 (dua) tahun; Dalam hal
untuk kepentingan penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan
pengalaman dalam pelaksanaan tugas jabatan fungsional kesehatan dapat dipertimbangkan
paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
4 memiliki nilai predikat kinerja paling rendah baik
dalam 2 (dua) tahun terakhir.
5 memiliki hasil evaluasi kinerja periodik pegawai baik
atau sangat baik paling singkat 6 (enam) bulan terakhir.
6 berusia paling tinggi:
a)
52 (lima puluh dua) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Kesehatan
ahli pertama dan Jabatan Fungsional Kesehatan ahli muda;
b)
54 (lima puluh empat) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional
Kesehatan ahli madya;
c)
59 (lima puluh sembilan) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Kesehatan
ahli utama bagi PNS yang menduduki jabatanpimpinan tinggi; dan
d)
62 (enam puluh dua) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Kesehatan
ahli utama dari Jabatan Fungsional ahli utama lain.
7 Ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jabatan
fungsional yang akan diduduki
b.
Persyaratan
Dokumen untuk Pengangkatan jabatan fungsional melalui mekanisme kenaikan jenjang
1 Memiliki ijazah yang relevan dengan jabatan fungsional
yang akan diduduki.
2 mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar
kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina.
3 Memenuhi angka kredit kumulatif kenaikan jenjang
jabatan.
4 memiliki nilai predikat kinerja paling rendah baik
dalam 1 (satu) tahun terakhir.
5 telah menduduki jabatan terakhir paling singkat 1
(satu) tahun.
6 bagi peserta uji kompetensi yang akan naik ke jenjang
tertinggi batas maksimal pengusulan berkas uji kompetensi diusulkan paling
lambat 6 bulan sebelum Batas Usia Pensiun (BUP).
7 Ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jabatan
fungsional yang akan diduduki
c.
Persyaratan
Dokumen untuk Pengangkatan jabatan fungsional melalui mekanisme perpindahan dari
satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi
1 mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar
kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina.
2 memiliki nilai predikat kinerja sangat baik dalam 2
(dua) tahun terakhir.
3 memiliki rekam jejak yang baik.
4 tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS.
5 tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan
pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
6 ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jabatan
fungsional yang akan diduduki
d.
Persyaratan
Dokumen untuk PNS yang Disesuaikan ke Dalam Jenjang Sesuai Pangkatnya Setelah Diangkat
Kembali
1 memiliki ijazah yang relevan dengan jabatan fungsional
yang akan diduduki.
2 mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar
kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina.
3 memiliki nilai predikat kinerja paling rendah baik
dalam 2 (dua) tahun terakhir.
4 ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jabatan
fungsional yang akan diduduki
Untuk
mengetahui Format Daftar Riwayat Hidup, Surat Keterangan Tidak Sedang Menjalani
Hukuman Disiplin, Materi serta Metode Uji Kompetensi Bagi Tenaga Kesehatan silahkan
download Salinan PMK atau Permenkes
Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi (UKOM) Jabatan
Fungsional Di Bidang Tenaga Kesehatan
Link
download PMK atau Permenkes Nomor 1Tahun 2025 DISINI)
Demikian
informasi tentang PMK atau Permenkes
Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyelenggaraan UKOM Tenaga Kesehatan. Semoga
ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment