Permenkes Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyelenggaraan UKOM Tenaga Kesehatan

Permenkes Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyelenggaraan UKOM Tenaga Kesehatan


Berdasarkan PMK atau Permenkes Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi (UKOM) Jabatan Fungsional Di Bidang Tenaga Kesehatan, yang dimaksud Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural dari Pegawai Negeri Sipil.

 

Adapun Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan dalam memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya yang dilakukan secara mandiri atau berkolaborasi.

 

Dalam hal Uji Kompetensi tidak dapat dilaksanakan secara online, dapat dilaksanakan Uji Kompetensi secara manual sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang sumber daya manusia kesehatan.

 

PNS yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan diberikan Sertifikat Kompetensi elektronik.

 

Dalam hal PNS terbukti melakukan kecurangan dalam mengikuti Uji Kompetensi, Sertifikat Kompetensi yang telah diterbitkan dapat dibatalkan atau dicabut.

 

Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan ini digunakan sebagai acuan bagi penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan.

 

Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan masih tetap berlaku sesuai ketentuan masa berlaku sertifikat dan/atau sampai dengan Peserta Uji Kompetensi diangkat dalam Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan sesuai dengan Uji Kompetensi.

 

Dinyatakan dalam Permenkes Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyelenggaraan UKOM Tenaga Kesehatan, bahwa Peserta uji kompetensi terdiri dari:

1. PNS yang akan diangkat ke dalam jabatan fungsional di bidang kesehatan melalui perpindahan antar kelompok jabatan fungsional di bidang kesehatan dan antar jabatan yang setara; Contoh: uji kompetensi perpindahan dari Jabatan Fungsional Perawat ke Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan yang dilakukan oleh Shintia, S.Kep, Ns dimana yang bersangkutan merupakan Pejabat Fungsional Perawat Ahli Muda dengan pangkat III/d bekerja di rumah sakit X. Sehubungan dengan adanya kebutuhan organisasi, Shintia, S.Kep, Ns melakukan perpindahan ke Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan Ahli Muda di Rumah Sakit X.

 

2. PNS yang akan diangkat ke dalam jabatan fungsional di bidang kesehatan melalui perpindahan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan lain yang lebih tinggi

 

Contoh I: Uji kompetensi perpindahan ke dalam jabatan fungsional di bidang kesehatan yang dilakukan oleh dr. Elvia, MPH, dimana yang bersangkutan merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Kementerian Kesehatan. Sehubungan dengan adanya perubahan regulasi dan kebutuhan organisasi, dr. Elvia, MPH diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Dokter Ahli Utama di Rumah Sakit UPT Kemenkes.

Contoh II: Uji kompetensi perpindahan ke dalam jabatan fungsional di bidang kesehatan yang dilakukan oleh Deri, SKM, MKM, dimana yang bersangkutan merupakan Pejabat Pengawas di Kementerian Kesehatan. Sehubungan dengan adanya perubahan regulasi dan kebutuhan organisasi, Deri, SKM, MKM diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan Ahli Madya.

 

3. PNS yang akan diangkat ke dalam jabatan fungsional di bidang kesehatan melalui kenaikan jenjang jabatan fungsional di bidang kesehatan;

Contoh I: Uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan fungsional di bidang kesehatan yang dilakukan oleh Lentik, SKM, MPH, dimana yang bersangkutan merupakan Pejabat Fungsional Administrator Kesehatan Ahli Muda di Kementerian Kesehatan. Sehubungan dengan adanya kebutuhan organisasi, Lentik, SKM, MPH diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan Ahli Madya.

Contoh II: Uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan fungsional di bidang kesehatan yang dilakukan oleh Ida Ayu, MKM dimana yang bersangkutan merupakan Pejabat Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan Dan Ilmu Perilaku Ahli Muda di Rumah Sakit Y.

Sehubungan dengan adanya kebutuhan organisasi, Ida Ayu, MKM diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Madya.

 

4. PNS yang disesuaikan ke dalam jenjang sesuai pangkatnya setelah diangkat kembali

Contoh : Nina adalah seorang Pejabat Fungsional Perawat diberhentikan dari Jabatan Fungsional Ahli Pertama dengan pangkat/gol Penata Muda tk. I/III b untuk ditugaskan sebagai Pejabat Administrator selama 12 tahun dan sudah berada pada pangkat IV a. Berkaitan dengan kebutuhan organisasi, Nina diangkat kembali ke Jabatan Fungsional Perawat Ahli Pertama Pangkat IV a. Setelah 1 tahun menduduki Perawat Ahli Pertama, Nina dapat menduduki Jabatan Fungsional Perawat Ahli Madya apabila ikut dan lulus uji kompetensi Perawat Ahli Madya.

 

5. PNS lain yang dipersyaratkan mengikuti uji kompetensi untuk menduduki jabatan fungsional kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Adapun Persyaratan Administrasi Peserta UKOM Tenaga Kesehatan berdasarkan Permenkes Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyelenggaraan UKOM Tenaga Kesehatan adalah sebagai berikut

 

Syarat dokumen administrasi sebagai berikut:

a. daftar riwayat hidup;

b. salinan ijazah terakhir;

c. salinan surat keputusan kenaikan pangkat/golongan ruang terakhir;

d. salinan SK PAK Angka Kredit Kumulatif sesuai dengan ketentuan kenaikan jenjang;

e. salinan nilai predikat kinerja:

1) paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir untuk perpindahan antar kelompok jabatan fungsional kesehatan dan antar jabatan yang setara;

2) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir untuk kenaikan jenjang; dan

3) paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir untuk perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi;

f. pasfoto terakhir dengan latar belakang warna merah ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

 

Syarat administrasi peserta uji kompetensi diverifikasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi/Kab/Kota, RSUD Provinsi/Kab/Kota, RS/Balai/ Kantor UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, Kementerian/Lembaga untuk mendapatkan surat rekomendasi peserta uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan, untuk selanjutnya diunggah ke dalam aplikasi elektronik uji kompetensi.

 

Contoh I :

Seorang Pejabat Fungsional Perawat di Puskesmas Poncol, di kota Semarang akan melakukan uji kompetensi kenaikan jenjang, sehingga berkas administrasi diverifikasi oleh Dinas Kesehatan Kota Semarang.

Contoh II:

Seorang Pejabat Fungsional Dokter di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Achmad Mochtar milik Provinsi Sumatera Barat, akan melakukan uji kompetensi kenaikan jenjang, sehingga berkas administrasi diverifikasi oleh Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Achmad Mochtar.

 

Contoh III:

Seorang Pejabat Fungsional Administrator Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, akan melakukan uji kompetensi kenaikan jenjang/perpindahan jabatan, sehingga berkas administrasi diverifikasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar.

 

Dinyatakan dalam PMK atau Permenkes Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi (UKOM) Jabatan Fungsional Di Bidang Tenaga Kesehatan,, bahwa Dokumen yang wajib diverifikasi oleh instansi:

a.    Persyaratan Dokumen untuk Pengangkatan Jabatan Fungsional melalui mekanisme perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang setara

1 memiliki ijazah yang relevan dengan jabatan fungsional yang akan diduduki.

2 mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina.

3 memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang jabatan fungsional kesehatan yang dituju paling singkat 2 (dua) tahun; Dalam hal untuk kepentingan penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman dalam pelaksanaan tugas jabatan fungsional kesehatan dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.

4 memiliki nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

5 memiliki hasil evaluasi kinerja periodik pegawai baik atau sangat baik paling singkat 6 (enam) bulan terakhir.

6 berusia paling tinggi:

a) 52 (lima puluh dua) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Kesehatan ahli pertama dan Jabatan Fungsional Kesehatan ahli muda;

b) 54 (lima puluh empat) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Kesehatan ahli madya;

c) 59 (lima puluh sembilan) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Kesehatan ahli utama bagi PNS yang menduduki jabatanpimpinan tinggi; dan

d) 62 (enam puluh dua) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Kesehatan ahli utama dari Jabatan Fungsional ahli utama lain.

7 Ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jabatan fungsional yang akan diduduki

 

b.    Persyaratan Dokumen untuk Pengangkatan jabatan fungsional melalui mekanisme kenaikan jenjang

1 Memiliki ijazah yang relevan dengan jabatan fungsional yang akan diduduki.

2 mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina.

3 Memenuhi angka kredit kumulatif kenaikan jenjang jabatan.

4 memiliki nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

5 telah menduduki jabatan terakhir paling singkat 1 (satu) tahun.

6 bagi peserta uji kompetensi yang akan naik ke jenjang tertinggi batas maksimal pengusulan berkas uji kompetensi diusulkan paling lambat 6 bulan sebelum Batas Usia Pensiun (BUP).

7 Ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jabatan fungsional yang akan diduduki

 

c.    Persyaratan Dokumen untuk Pengangkatan jabatan fungsional melalui mekanisme perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi

1 mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina.

2 memiliki nilai predikat kinerja sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

3 memiliki rekam jejak yang baik.

4 tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS.

5 tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.

6 ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jabatan fungsional yang akan diduduki

 

d.    Persyaratan Dokumen untuk PNS yang Disesuaikan ke Dalam Jenjang Sesuai Pangkatnya Setelah Diangkat Kembali

1 memiliki ijazah yang relevan dengan jabatan fungsional yang akan diduduki.

2 mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina.

3 memiliki nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

4 ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jabatan fungsional yang akan diduduki

 

Untuk mengetahui Format Daftar Riwayat Hidup, Surat Keterangan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin, Materi serta Metode Uji Kompetensi Bagi Tenaga Kesehatan silahkan download Salinan PMK atau Permenkes Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi (UKOM) Jabatan Fungsional Di Bidang Tenaga Kesehatan

 

Link download PMK atau Permenkes Nomor 1Tahun 2025 DISINI)

 

Demikian informasi tentang PMK atau Permenkes Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyelenggaraan UKOM Tenaga Kesehatan. Semoga ada manfaatnya.


No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter