Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2024 Tentang Penilaian Kinerja Organisasi

Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2024 Tentang Penilaian Kinerja Organisasi


Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2024 Tentang Penilaian Kinerja Organisasi, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa penilaian kinerja organisasi sejalan dengan mewujudkan kinerja yang prima dan perbaikan berkelanjutan bagi setiap instansi pemerintah; b) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, perlu mengatur pedoman penilaian kinerja organisasi bagi instansi pemerintah untuk menilai tingkat kinerja dalam mewujudkan sasaran dan kinerja organisasi. 

 

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2024 Tentang Penilaian Kinerja Organisasi, yang dimaksud Kinerja Organisasi adalah gambaran tingkat pencapaian efektivitas organisasi untuk memenuhi tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam kurun waktu tertentu. Penilaian Kinerja Organisasi yang selanjutnya disingkat PKO adalah ukuran kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan pencapaian pelaksanaan program atau kegiatan atau aktivitas dalam mencapai tujuan dan sasaran organisasi.

 

PKO dilakukan terhadap: a) Entitas Akuntabilitas Kinerja Kementerian Negara/Lembaga; b) Entitas Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah; dan c) Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi.

 

PKO terhadap Entitas Akuntabilitas Kinerja Kementerian Negara/Lembaga dan Entitas Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah dan dilakukan oleh Kementerian.

 

PKO terhadap Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi dilakukan secara berjenjang oleh Tim PKO. Hasil PKO terhadap Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi dapat mempertimbangkan ekspektasi pimpinan 1 (satu) level di atas entitas akuntabilitas kinerja yang dinilai.

 

Pedoman PKO meliputi: a) komponen PKO; b) penghitungan PKO; c) prinsip PKO; dan d) simulasi PKO. Pedoman PKO tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

PKO dilakukan setiap tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dalam hal diperlukan, PKO terhadap Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi dapat dilakukan secara periodik.

 

Laporan hasil PKO menjadi satu kesatuan dengan laporan hasil evaluasi implementasi akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah entitas akuntabilitas kinerja.

 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pedoman PKO yang dimiliki oleh Instansi Pemerintah menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat Desember 2025.

 

Selengakpnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2024 Tentang Penilaian Kinerja Organisasi.

 

Link download Permenpan RB Nomor22 Tahun 2024

 

Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2024 Tentang Penilaian Kinerja Organisasi. Semoga ada manfaatnya




= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter