Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2024 Tentang Penilaian Kinerja Organisasi, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa penilaian kinerja organisasi sejalan dengan mewujudkan kinerja yang prima dan perbaikan berkelanjutan bagi setiap instansi pemerintah; b) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, perlu mengatur pedoman penilaian kinerja organisasi bagi instansi pemerintah untuk menilai tingkat kinerja dalam mewujudkan sasaran dan kinerja organisasi.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2024 Tentang
Penilaian Kinerja Organisasi, yang dimaksud Kinerja Organisasi adalah gambaran
tingkat pencapaian efektivitas organisasi untuk memenuhi tujuan dan sasaran yang
telah ditetapkan dalam kurun waktu tertentu. Penilaian Kinerja Organisasi yang selanjutnya
disingkat PKO adalah ukuran kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan pencapaian
pelaksanaan program atau kegiatan atau aktivitas dalam mencapai tujuan dan sasaran
organisasi.
PKO dilakukan terhadap: a) Entitas
Akuntabilitas Kinerja Kementerian Negara/Lembaga; b) Entitas Akuntabilitas
Kinerja Pemerintah Daerah; dan c) Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit
Organisasi.
PKO terhadap Entitas Akuntabilitas
Kinerja Kementerian Negara/Lembaga dan Entitas Akuntabilitas Kinerja Pemerintah
Daerah dan dilakukan oleh Kementerian.
PKO terhadap Entitas Akuntabilitas
Kinerja Unit Organisasi dilakukan secara berjenjang oleh Tim PKO. Hasil PKO terhadap
Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi dapat mempertimbangkan ekspektasi
pimpinan 1 (satu) level di atas entitas akuntabilitas kinerja yang dinilai.
Pedoman PKO meliputi: a) komponen
PKO; b) penghitungan PKO; c) prinsip PKO; dan d) simulasi PKO. Pedoman PKO tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
PKO dilakukan setiap tahun
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dalam hal
diperlukan, PKO terhadap Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi dapat
dilakukan secara periodik.
Laporan hasil PKO menjadi
satu kesatuan dengan laporan hasil evaluasi implementasi akuntabilitas kinerja Instansi
Pemerintah entitas akuntabilitas kinerja.
Pada saat Peraturan Menteri
ini mulai berlaku, pedoman PKO yang dimiliki oleh Instansi Pemerintah menyesuaikan
dengan Peraturan Menteri ini paling lambat Desember 2025.
Selengakpnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 22
Tahun 2024 Tentang Penilaian Kinerja Organisasi.
Link download Permenpan RB Nomor22 Tahun 2024
Demikian informasi tentang Permenpan
RB Nomor 22 Tahun 2024 Tentang Penilaian Kinerja Organisasi. Semoga ada
manfaatnya
No comments
Post a Comment