Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pertanian, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pelaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung sistem organisasi yang lincah dan dinamis, perlu melakukan penyederhanaan tugas dan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian; b) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang pertanian serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian; c) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian.
Dinyatakan
dalam Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024
Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian, bahw Jabatan Fungsional di Bidang
Pertanian adalah sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup
kegiatan pengelolaaan program dan kegiatan bidang pertanian. Jabatan Fungsional
Di Bidang Pertanian terdiri atas:
a.
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian;
b.
Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan;
c.
Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman;
d.
Jabatan Fungsional Medik Veteriner;
e.
Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner;
f.
Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak;
g.
Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan;
h.
Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian;
i.
Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian;
j.
Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman;
k.
Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian; dan
l.
Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian.
Jabatan
Fungsional Penyuluh Pertanian adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup
kegiatan di bidang penyuluhan pertanian. Jabatan Fungsional Pengendali Organisme
Pengganggu Tumbuhan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup
kegiatan di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan dan penanganan dampak
perubahan iklim.
Jabatan
Fungsional Pengawas Benih Tanaman adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang
lingkup kegiatan di bidang pengawasan perbenihan. Jabatan Fungsional Medik
Veteriner adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang
kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan.
Jabatan
Fungsional Paramedik Veteriner adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup
kegiatan di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan
hewan di bawah penyeliaan Medik Veteriner.
Jabatan
Fungsional Pengawas Bibit Ternak adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup
kegiatan di bidang pengawasan benih dan bibit ternak. Jabatan Fungsional
Pengawas Mutu Pakan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan
di bidang pengawasan, dan pengujian mutu dan keamanan pakan.
Jabatan
Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian adalah jabatan yang mempunyai tugas
dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengawasan mutu hasil pertanian. Jabatan Fungsional
Analis Pasar Hasil Pertanian adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup
kegiatan di bidang analisis pasar hasil pertanian.
Jabatan
Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman adalah jabatan yang mempunyai
tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pemeriksaan substantif perlindungan
varietas tanaman.
Jabatan
Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian adalah jabatan yang mempunyai
tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengawasan, sertifikasi, pengujian mutu
alat dan mesin pertanian.
Jabatan
Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian adalah jabatan yang mempunyai tugas
dan ruang lingkup kegiatan di bidang analisis prasarana dan sarana pertanian.
Penyuluh
Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penyuluhan pertanian pada
Instansi Pemerintah. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan berkedudukan sebagai
pelaksana teknis di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan dan penanganan
dampak perubahan iklim pada Instansi Pemerintah.
Pengawas
Benih Tanaman berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan
perbenihan pada Instansi Pemerintah. Medik Veteriner berkedudukan sebagai pelaksana
teknis di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan
hewan pada Instansi Pemerintah.
Paramedik
Veteriner berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang kesehatan hewan,
kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan di bawah penyeliaan Medik
Veteriner pada Instansi Pemerintah.
Pengawas
Bibit Ternak berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan benih
dan bibit ternak pada Instansi Pemerintah. Pengawas Mutu Pakan berkedudukan
sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan, dan pengujian mutu dan keamanan
pakan pada Instansi Pemerintah.
Pengawas
Mutu Hasil Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan
dan pengujian mutu hasil pertanian pada Instansi Pemerintah. Analis Pasar Hasil
Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis pasar hasil
pertanian pada Instansi Pemerintah.
Pemeriksa
Perlindungan Varietas Tanaman berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pemeriksaan
substantif perlindungan varietas tanaman pada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Pengawas
Alat dan Mesin Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan,
sertifikasi, pengujian mutu alat dan mesin pertanian pada Instansi Pemerintah.
Analis
Prasarana dan Sarana Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang
analisis prasarana dan sarana pertanian pada Instansi Pemerintah.
Penyuluh
Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Medik
Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan,
Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Analis Pasar Hasil Pertanian, Pemeriksa Perlindungan
Varietas Tanaman, Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Analis Prasarana dan
Sarana Pertanian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator,
atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan
Fungsional di Bidang Pertanian.
Dijelaskan
dalam Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024
Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian, bahwa dalam hal unit organisasi
dipimpin oleh pejabat fungsional, Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu
Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas
Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Analis Pasar Hasil
Pertanian, Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Pengawas Alat dan Mesin Pertanian,
dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit
Organisasi.
Jabatan
Fungsional di Bidang Pertanian termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan
Fungsional Penyuluh Pertanian, Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu
Tumbuhan, Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman, Jabatan Fungsional Pengawas
Bibit Ternak, Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan, dan Jabatan Fungsional
Analis Pasar Hasil Pertanian merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian dan
keterampilan.
Jabatan
Fungsional Medik Veteriner, Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Jabatan
Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Jabatan Fungsional Pengawas
Alat dan Mesin Pertanian, dan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian
merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan
Fungsional Paramedik Veteriner merupakan Jabatan Fungsional kategori
keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian
dan keterampilan terdiri atas:
a.
kategori keahlian yang terdiri atas:
1.
Penyuluh Pertanian Ahli Pertama;
2.
Penyuluh Pertanian Ahli Muda;
3.
Penyuluh Pertanian Ahli Madya; dan
4.
Penyuluh Pertanian Ahli Utama; dan
b.
kategori keterampilan yang terdiri atas:
1.
Penyuluh Pertanian Terampil;
2.
Penyuluh Pertanian Mahir; dan
3.
Penyuluh Pertanian Penyelia.
Jenjang
Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan kategori keahlian dan
keterampilan terdiri atas:
a.
kategori keahlian yeng terdiri atas:
1.
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Ahli Pertama;
2.
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Ahli Muda; dan
3.
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Ahli Madya; dan
b.
kategori keterampilan yang terdiri atas:
1.
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pemula;
2.
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Terampil;
3.
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Mahir; dan
4.
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Penyelia.
Jenjang
Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman kategori keahlian dan keterampilan terdiri
atas:
a.
kategori keahlian yeng terdiri atas:
1.
Pengawas Benih Tanaman Ahli Pertama;
2.
Pengawas Benih Tanaman Ahli Muda; dan
3.
Pengawas Benih Tanaman Ahli Madya; dan
b.
kategori keterampilan yang terdiri atas:
1.
Pengawas Benih Tanaman Pemula;
2.
Pengawas Benih Tanaman Terampil;
3.
Pengawas Benih Tanaman Mahir; dan
4.
Pengawas Benih Tanaman Penyelia.
Jenjang
Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak kategori keahlian dan keterampilan terdiri
atas:
a.
kategori keahlian yang terdiri atas:
1.
Pengawas Bibit Ternak Ahli Pertama;
2.
Pengawas Bibit Ternak Ahli Muda; dan
3.
Pengawas Bibit Ternak Ahli Madya; dan
b.
kategori keterampilan yang terdiri atas:
1.
Pengawas Bibit Ternak Terampil;
2.
Pengawas Bibit Ternak Mahir; dan
3.
Pengawas Bibit Ternak Penyelia.
Jenjang
Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan kategori keahlian dan keterampilan terdiri
atas:
a.
kategori keahlian yang terdiri atas:
1.
Pengawas Mutu Pakan Ahli Pertama;
2.
Pengawas Mutu Pakan Ahli Muda; dan
3.
Pengawas Mutu Pakan Ahli Madya; dan
b.
kategori keterampilan yang terdiri atas:
1.
Pengawas Mutu Pakan Pemula;
2.
Pengawas Mutu Pakan Terampil;
3.
Pengawas Mutu Pakan Mahir; dan
4.
Pengawas Mutu Pakan Penyelia.
Jenjang
Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian kategori keahlian dan keterampilan
terdiri atas:
a.
kategori keahlian yeng terdiri atas:
1.
Analis Pasar Hasil Pertanian Ahli Pertama;
2.
Analis Pasar Hasil Pertanian Ahli Muda; dan
3.
Analis Pasar Hasil Pertanian Ahli Madya; dan
b.
kategori keterampilan yang terdiri atas:
1.
Analis Pasar Hasil Pertanian Terampil;
2.
Analis Pasar Hasil Pertanian Mahir; dan
3.
Analis Pasar Hasil Pertanian Penyelia.
Jenjang
Jabatan Fungsional Medik Veteriner kategori keahlian terdiri atas:
a.
Medik Veteriner Ahli Pertama;
b.
Medik Veteriner Ahli Muda;
c.
Medik Veteriner Ahli Madya; dan
d.
Medik Veteriner Ahli Utama.
Jenjang
Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian terdiri
atas:
a.
Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama;
b.
Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda; dan
c.
Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya.
Jenjang
Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman kategori keahlian )
terdiri atas:
a.
Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Ahli Pertama;
b.
Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Ahli Muda; dan
c.
Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Ahli Madya.
Jenjang
Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian kategori keahlian terdiri
atas:
a.
Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama;
b.
Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda; dan
c.
Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya.
Jenjang
Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian kategori keahlian terdiri
atas:
a.
Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Pertama;
b.
Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda; dan
c.
Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Madya.
Jenjang
Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner kategori keterampilan terdiri atas:
a.
Paramedik Veteriner Pemula;
b.
Paramedik Veteriner Terampil;
c.
Paramedik Veteriner Mahir; dan
d.
Paramedik Veteriner Penyelia.
Jenjang
pangkat Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yaitu
melaksanakan kegiatan di bidang penyuluhan pertanian.
Ditegaskan
dalam Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024
Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian, bahwa tugas Jabatan Fungsional
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan yaitu melaksanakan kegiatan di bidang pengendalian
organisme pengganggu tumbuhan dan penanganan dampak perubahan iklim. Tugas Jabatan
Fungsional Pengawas Benih Tanaman yaitu melaksanakan kegiatan di bidang pengawasan
perbenihan.
Tugas
Jabatan Fungsional Medik Veteriner yaitu melaksanakan kegiatan di bidang kesehatan
hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan. Tugas Jabatan Fungsional
Paramedik Veteriner yaitu melaksanakan kegiatan di bidang kesehatan hewan, kesehatan
masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan di bawah penyeliaan Medik
Veteriner.
Tugas
Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak yaitu melaksanakan kegiatan di bidang
pengawasan benih dan bibit ternak. Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan
yaitu melaksanakan kegiatan di bidang pengawasan, dan pengujian mutu dan
keamanan pakan.
Tugas
Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian yaitu melaksanakan di bidang
kegiatan pengawasan dan pengujian mutu hasil pertanian. Tugas Jabatan Fungsional
Analis Pasar Hasil Pertanian yaitu melaksanakan kegiatan di bidang analisis pasar
hasil pertanian.
Tugas
Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman yaitu melaksanakan
kegiatan di bidang pemeriksaan substantif perlindungan varietas tanaman. Tugas Jabatan
Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yaitu melaksanakan kegiatan di bidang
pengawasan, sertifikasi, serta pengujian mutu alat dan mesin pertanian. Sedangkan
Tugas Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yaitu
melaksanakan kegiatan di bidang analisis prasarana dan sarana pertanian.
Selegkapnya
silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor
23 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pertanian
Link
download Permenpan RB Nomor 23 Tahun2024 (DISINI)
Demikian
informasi tentang Permenpan RB Nomor 23
Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pertanian. Semoga ada
manfaatnya
No comments
Post a Comment