Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian


Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pertanian, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pelaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung sistem organisasi yang lincah dan dinamis, perlu melakukan penyederhanaan tugas dan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian; b) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang pertanian serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian; c) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian.

 

Dinyatakan dalam Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian, bahw Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian adalah sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pengelolaaan program dan kegiatan bidang pertanian. Jabatan Fungsional Di Bidang Pertanian terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian;

b. Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan;

c. Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman;

d. Jabatan Fungsional Medik Veteriner;

e. Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner;

f. Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak;

g. Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan;

h. Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian;

i. Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian;

j. Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman;

k. Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian; dan

l. Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian.

 

Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang penyuluhan pertanian. Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan dan penanganan dampak perubahan iklim.

 

Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengawasan perbenihan. Jabatan Fungsional Medik Veteriner adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan.

 

Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan di bawah penyeliaan Medik Veteriner.

 

Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengawasan benih dan bibit ternak. Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengawasan, dan pengujian mutu dan keamanan pakan.

 

Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengawasan mutu hasil pertanian. Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang analisis pasar hasil pertanian.

 

Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pemeriksaan substantif perlindungan varietas tanaman.

 

Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengawasan, sertifikasi, pengujian mutu alat dan mesin pertanian.

 

Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang analisis prasarana dan sarana pertanian.

 

Penyuluh Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penyuluhan pertanian pada Instansi Pemerintah. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan dan penanganan dampak perubahan iklim pada Instansi Pemerintah.

 

Pengawas Benih Tanaman berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan perbenihan pada Instansi Pemerintah. Medik Veteriner berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan pada Instansi Pemerintah.

 

Paramedik Veteriner berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan di bawah penyeliaan Medik Veteriner pada Instansi Pemerintah.

 

Pengawas Bibit Ternak berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan benih dan bibit ternak pada Instansi Pemerintah. Pengawas Mutu Pakan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan, dan pengujian mutu dan keamanan pakan pada Instansi Pemerintah.

 

Pengawas Mutu Hasil Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan dan pengujian mutu hasil pertanian pada Instansi Pemerintah. Analis Pasar Hasil Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis pasar hasil pertanian pada Instansi Pemerintah.

 

Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pemeriksaan substantif perlindungan varietas tanaman pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

 

Pengawas Alat dan Mesin Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan, sertifikasi, pengujian mutu alat dan mesin pertanian pada Instansi Pemerintah.

 

Analis Prasarana dan Sarana Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis prasarana dan sarana pertanian pada Instansi Pemerintah.

 

Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Analis Pasar Hasil Pertanian, Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian.

 

Dijelaskan dalam Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian, bahwa dalam hal unit organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Analis Pasar Hasil Pertanian, Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.

 

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman, Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak, Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan, dan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian dan keterampilan.

 

Jabatan Fungsional Medik Veteriner, Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

 

Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian dan keterampilan terdiri atas:

a. kategori keahlian yang terdiri atas:

1. Penyuluh Pertanian Ahli Pertama;

2. Penyuluh Pertanian Ahli Muda;

3. Penyuluh Pertanian Ahli Madya; dan

4. Penyuluh Pertanian Ahli Utama; dan

b. kategori keterampilan yang terdiri atas:

1. Penyuluh Pertanian Terampil;

2. Penyuluh Pertanian Mahir; dan

3. Penyuluh Pertanian Penyelia.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan kategori keahlian dan keterampilan terdiri atas:

a. kategori keahlian yeng terdiri atas:

1. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Ahli Pertama;

2. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Ahli Muda; dan

3. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Ahli Madya; dan

b. kategori keterampilan yang terdiri atas:

1. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pemula;

2. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Terampil;

3. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Mahir; dan

4. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Penyelia.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman kategori keahlian dan keterampilan terdiri atas:

a. kategori keahlian yeng terdiri atas:

1. Pengawas Benih Tanaman Ahli Pertama;

2. Pengawas Benih Tanaman Ahli Muda; dan

3. Pengawas Benih Tanaman Ahli Madya; dan

b. kategori keterampilan yang terdiri atas:

1. Pengawas Benih Tanaman Pemula;

2. Pengawas Benih Tanaman Terampil;

3. Pengawas Benih Tanaman Mahir; dan

4. Pengawas Benih Tanaman Penyelia.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak kategori keahlian dan keterampilan terdiri atas:

a. kategori keahlian yang terdiri atas:

1. Pengawas Bibit Ternak Ahli Pertama;

2. Pengawas Bibit Ternak Ahli Muda; dan

3. Pengawas Bibit Ternak Ahli Madya; dan

b. kategori keterampilan yang terdiri atas:

1. Pengawas Bibit Ternak Terampil;

2. Pengawas Bibit Ternak Mahir; dan

3. Pengawas Bibit Ternak Penyelia.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan kategori keahlian dan keterampilan terdiri atas:

a. kategori keahlian yang terdiri atas:

1. Pengawas Mutu Pakan Ahli Pertama;

2. Pengawas Mutu Pakan Ahli Muda; dan

3. Pengawas Mutu Pakan Ahli Madya; dan

b. kategori keterampilan yang terdiri atas:

1. Pengawas Mutu Pakan Pemula;

2. Pengawas Mutu Pakan Terampil;

3. Pengawas Mutu Pakan Mahir; dan

4. Pengawas Mutu Pakan Penyelia.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian kategori keahlian dan keterampilan terdiri atas:

a. kategori keahlian yeng terdiri atas:

1. Analis Pasar Hasil Pertanian Ahli Pertama;

2. Analis Pasar Hasil Pertanian Ahli Muda; dan

3. Analis Pasar Hasil Pertanian Ahli Madya; dan

b. kategori keterampilan yang terdiri atas:

1. Analis Pasar Hasil Pertanian Terampil;

2. Analis Pasar Hasil Pertanian Mahir; dan

3. Analis Pasar Hasil Pertanian Penyelia.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Medik Veteriner kategori keahlian terdiri atas:

a. Medik Veteriner Ahli Pertama;

b. Medik Veteriner Ahli Muda;

c. Medik Veteriner Ahli Madya; dan

d. Medik Veteriner Ahli Utama.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian terdiri atas:

a. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama;

b. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda; dan

c. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman kategori keahlian ) terdiri atas:

a. Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Ahli Pertama;

b. Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Ahli Muda; dan

c. Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Ahli Madya.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian kategori keahlian terdiri atas:

a. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama;

b. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda; dan

c. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian kategori keahlian terdiri atas:

a. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Pertama;

b. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda; dan

c. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Madya.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner kategori keterampilan terdiri atas:

a. Paramedik Veteriner Pemula;

b. Paramedik Veteriner Terampil;

c. Paramedik Veteriner Mahir; dan

d. Paramedik Veteriner Penyelia.

 

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yaitu melaksanakan kegiatan di bidang penyuluhan pertanian.

 

Ditegaskan dalam Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian, bahwa tugas Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan yaitu melaksanakan kegiatan di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan dan penanganan dampak perubahan iklim. Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman yaitu melaksanakan kegiatan di bidang pengawasan perbenihan.

 

Tugas Jabatan Fungsional Medik Veteriner yaitu melaksanakan kegiatan di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan. Tugas Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner yaitu melaksanakan kegiatan di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan di bawah penyeliaan Medik Veteriner.

 

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak yaitu melaksanakan kegiatan di bidang pengawasan benih dan bibit ternak. Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan yaitu melaksanakan kegiatan di bidang pengawasan, dan pengujian mutu dan keamanan pakan.

 

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian yaitu melaksanakan di bidang kegiatan pengawasan dan pengujian mutu hasil pertanian. Tugas Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian yaitu melaksanakan kegiatan di bidang analisis pasar hasil pertanian.

 

Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman yaitu melaksanakan kegiatan di bidang pemeriksaan substantif perlindungan varietas tanaman. Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yaitu melaksanakan kegiatan di bidang pengawasan, sertifikasi, serta pengujian mutu alat dan mesin pertanian. Sedangkan Tugas Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yaitu melaksanakan kegiatan di bidang analisis prasarana dan sarana pertanian.

 

Selegkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pertanian

 

Link download Permenpan RB Nomor 23 Tahun2024 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pertanian. Semoga ada manfaatnya

 

No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter