SEB 3 Menteri Tentang Pembelajaran dan Libur Bulan Ramadhan 2025

SEB 3 Menteri Tentang Pembelajaran dan Libur Di Bulan Ramadhan 202


SEB 3 (Tiga) Menteri Tentang Pembelajaran dan Libur Di Bulan Ramadhan 2025 ditujukan kepada seluruh Gubernur; Bupati/Wali Kota; Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kabupaten/Kota; Kepala Kantor Wilayah KementerianAgama Provinsi; dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia

 

Surat Edaran Bersama atau SEB 3 Menteri Tentang Pembelajaran dan Libur Di Bulan Ramadhan 2025 ditandatangi oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri dengan Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran Di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/ 2025 Masehi

 

Latar belakang diterbitkannya Surat Edaran Bersama atau SEB 3 Menteri Tentang Pembelajaran dan Libur Di Bulan Ramadhan 2025, menyatakan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menyebutkan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sejalan dengan itu, Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil presiden Gibran Rakabuming Raka mengamanatkan usaha memperkuat pembangunan sumber daya manusia melalui pendidikan untuk manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohani, terampil, dan memiliki jiwa social dan cinta tanah air dan bangsa.

 

Bulan Ramadan merupakan bulan suci yang didalamnya umat islam diperintahkan untuk menunaikan ibadah puasa dan ibadah lainnya seperti tadarus Alquran, salat tarawih, bersedekah dan kajian agama.


Pada saat yang sama, kegiatan pendidikan juga penting untuk tetap dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas belajar dan memenuhi capaian pembelajaran. Setelah bulan Ramadan berakhir, pada tanggal 1 Syawal umat Islam melaksanakan ibadah Idulfitri dan merayakan bersama keluarga dan masyarakat. Selain itu, bangsa Indonesia memiliki tradisi mudik dan berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan untuk memperkuat persaudaraan dan persatuan.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, perlu diterbitkan surat edaran bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, untuk umat Islam dianjurkan melaksanakan ibadah Ramadan dengan khusymk, merayakan ibadah dan tradisi hari raya Idulfitri, dan tetap mengikuti kegiatan pembelajaran dengan sebaik-baiknya.

 

Surat Edaran Bersama atau SEB 3 Menteri Tentang Pembelajaran dan Libur Di Bulan Ramadhan 2025 ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan, guru, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan/atau pihak terkait dalam rangka pembelajaran di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.

 

Surat Edaran Bersama atau SEB 3 Menteri Tentang Pembelajaran dan Libur Di Bulan Ramadhan 2025 ini bertujuan agar pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota men5rusun dan menetapkan rencana pembelajaran selama bulan Ramadan.

 

Dasar Hukum diterbitkannya SEB 3 Menteri Tentang Pembelajaran dan Libur Di Bulan Ramadhan 2025

a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

b. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;

c. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;

d. Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri;

e. Peraturan Presiden Nomor 152 Tah.ur, 2024 tentang Kementerian Agama;

f. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;dan

g. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

 

Isi Surat Edaran Bersama SEB 3 Menteri Tentang Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah 2025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idul fitri yang dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut.

a. Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.

b. Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:

1) bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.

2) bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Tanggal 26,27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.

c. Selama libur ldulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.

d. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.

e. Peran pemerintah daerah:

1) menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah.

2) menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.

f. Peran kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/ kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota:

1) menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.

2) Menyelaraskan waktu peiaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/ satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.

g. Peran orang tua/wali:

1) orang tua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah.

2) memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.

 

Link download Surat Edaran Bersama atau SEB 3 Menteri TentangPembelajaran dan Libur Di Bulan Ramadhan 2025

 

Demikian informasi tentang Surat Edaran Bersama atau SEB 3 Menteri Tentang Pembelajaran dan Libur Di Bulan Ramadhan 2025. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter