Kepmenpan RB Nomor SKJ.01 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pelaksana

 

Kepmenpan RB Nomor SKJ.01 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pelaksana

Kepmenpan RB Nomor SKJ.01 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pelaksana, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan aparatur sipil negara yang profesional, berintegritas, dan mampu mendukung pencapaian tujuan strategis nasional, diperlukan standar kompetensi yang jelas dan terukur bagi setiap jabatan pelaksana di instansi pemerintah; b) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Standar Kompetensi Jabatan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Standar Kompetensi Jabatan Pelaksana. 

 

Isi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor SKJ.01 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pelaksana, adalah sebagai berikut

1. Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Pelaksana berlaku bagi Aparatur Sipil Negara.

2. Standar Kompetensi Jabatan Pelaksana terdiri atas:

a. Standar Kompetensi Jabatan Pelaksana KlasifikasiKlerek;

b. Standar Kompetensi Jabatan Pelaksana KlasifikasiOperator;

c. Standar Kompetensi Jabatan Pelaksana Klasifikasi Teknisi.

3. Standar kompetensi jabatan pelaksana terdiri dari:

a. Ikhtisar jabatan;

b. Kompetensi jabatan; dan

c. Hasil kerja.

4. Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf b terdiri atas:

a. kompetensi teknis;

b. kompetensi manajerial; dan

c. kompetensi sosial kultural. 

5. Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf terdiri atas:

a. integritas;

b. kerja sama;

c. komunikasi;

d. orientasi pada hasil;

e. pelayanan publik;

f. pengembangan diri dan orang lain;

g. mengelola perubahan; dan

h. pengambilan keputusan.

6. Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf c yaitu perekat bangsa.

7.Rincian Standar Kompetensi Jabatan Pelaksana klasifikasi klerek tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

8. Rincian Standar Kompetensi Jabatan Pelaksana klasifikasi operator tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

9. Rincian Standar Kompetensi Jabatan Pelaksana klasifikasi teknisi tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

10. Rincian Standar Kompetensi manajerial jabatan pelaksana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

11. Rincian Standar Kompetensi sosial kultural tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

12. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor SKJ.01 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pelaksana

 

Link download Kepmenpan RB Nomor SKJ.01 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor SKJ.01 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pelaksana. Semoga ada manfaatnya.

 




= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter