Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 112 ayat (7), Pasal 113 ayat (3), dan Pasal 130 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor
2 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi yang
dimaksud Kesehatan Reproduksi adalah keadaan sehat secara fisik, mental, dan
sosial secara utuh yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi,
bukan semata-mata bebas dari penyakit atau kedisabilitasan.
Ruang lingkup pengaturan
penyelenggaraan Upaya Kesehatan reproduksi meliputi: a) Upaya Kesehatan Sistem
Reproduksi sesuai siklus hidup; b) pelayanan pengaturan kehamilan; c) Pelayanan
Kesehatan reproduksi dengan bantuan; d) Upaya Kesehatan seksual; e) pelayanan
aborsi atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana
perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan;
f) Upaya Kesehatan reproduksi pada kondisi khusus; g) partisipasi masyarakat; h)
pencatatan dan pelaporan; i. pembinaan dan pengawasan; dan j) pendanaan.
Upaya Kesehatan reproduksi dilaksanakan
dengan menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai
dengan norma agama. Adapun tujuan dilakukan Upaya Kesehatan Sistem Reproduksi
sesuai siklus hidup adalah untuk:
a.
menjaga dan meningkatkan sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada perempuan dan
laki-laki sesuai dengan tahapan pertumbuhan dan perkembangan kelompok sasaran,
agar terbebas dari gangguan, penyakit, atau kedisabilitasan;
b.
menjamin kesehatan Sistem Reproduksi pada perempuan dan laki-laki untuk
membentuk generasi sehat dan berkualitas serta meningkatkan status Kesehatan
Reproduksi;
c.
mencegah terjadinya kehamilan berisiko; dan
d.
mencegah dan menangani kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan seksual.
Upaya Kesehatan Sistem
Reproduksi sesuai siklus hidup meliputi Upaya Kesehatan:
a. Sistem Reproduksi bayi,
balita, dan anak prasekolah;
b. Sistem Reproduksi usia
sekolah dan remaja;
c. Sistem Reproduksi dewasa;
d. Sistem Reproduksi calon
pengantin; dan
e. Sistem Reproduksi lanjut
usia.
Upaya Kesehatan Sistem
Reproduksi sesuai siklus hidup dilakukan dengan memperhatikan hal spesifik dan
tahapan perkembangan pada masing-masing Sistem Reproduksi perempuan dan laki-laki.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri
Kesehatan Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan
Reproduksi
Link download Permenkes Nomor2 Tahun 2025 (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor
2 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi. Semoga ada
manfaatnya
No comments
Post a Comment