Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi

Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi



Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 112 ayat (7), Pasal 113 ayat (3), dan Pasal 130 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi yang dimaksud Kesehatan Reproduksi adalah keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi, bukan semata-mata bebas dari penyakit atau kedisabilitasan.

 

Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan Upaya Kesehatan reproduksi meliputi: a) Upaya Kesehatan Sistem Reproduksi sesuai siklus hidup; b) pelayanan pengaturan kehamilan; c) Pelayanan Kesehatan reproduksi dengan bantuan; d) Upaya Kesehatan seksual; e) pelayanan aborsi atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan; f) Upaya Kesehatan reproduksi pada kondisi khusus; g) partisipasi masyarakat; h) pencatatan dan pelaporan; i. pembinaan dan pengawasan; dan j) pendanaan.

 

Upaya Kesehatan reproduksi dilaksanakan dengan menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama. Adapun tujuan dilakukan Upaya Kesehatan Sistem Reproduksi sesuai siklus hidup adalah untuk:

a. menjaga dan meningkatkan sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada perempuan dan laki-laki sesuai dengan tahapan pertumbuhan dan perkembangan kelompok sasaran, agar terbebas dari gangguan, penyakit, atau kedisabilitasan;

b. menjamin kesehatan Sistem Reproduksi pada perempuan dan laki-laki untuk membentuk generasi sehat dan berkualitas serta meningkatkan status Kesehatan Reproduksi;

c. mencegah terjadinya kehamilan berisiko; dan

d. mencegah dan menangani kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan seksual.

 

Upaya Kesehatan Sistem Reproduksi sesuai siklus hidup meliputi Upaya Kesehatan:

a. Sistem Reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah;

b. Sistem Reproduksi usia sekolah dan remaja;

c. Sistem Reproduksi dewasa;

d. Sistem Reproduksi calon pengantin; dan

e. Sistem Reproduksi lanjut usia.

 

Upaya Kesehatan Sistem Reproduksi sesuai siklus hidup dilakukan dengan memperhatikan hal spesifik dan tahapan perkembangan pada masing-masing Sistem Reproduksi perempuan dan laki-laki.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi

 

Link download Permenkes Nomor2 Tahun 2025 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi. Semoga ada manfaatnya




= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter