Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Tamtama POLRI Tahun 2025 disampaikan melalui pengumuman Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Peng/12/II/DIK.2.1./2025 tentang Penerimaan Tamtama Polri Tahun Anggaran 2025.
Bahwa
dalam rangka pembangunan kekuatan sumber daya manusia Polri pada umumnya dan
penyediaan personel Tamtama Polri pada khususnya, maka dalam penyelenggaan
penerimaan Tamtama Polri Tahun Anggaran 2025, bersama ini disampaikan
pengumuman tentang penerimaan Tamtama Polri Tahun Anggaran 2025, dengan
penjelasan sebagai berikut:
a.
rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Tamtama Polri untuk menjadi Tamtama Polri
dengan pangkat Bhayangkara Dua (Bharada) melalui pendidikan pembentukan Tamtama
Polri;
b.
pendidikan pembentukan Tamtama Polri dilaksanakan untuk menjadi Tamtama Polri
yang memiliki pengetahuan dan kemampuan dasar Kepolisian, ketangguhan, sikap
dan perilaku terpuji sebagai pelaksana utama tugas Polri;
c.
kuota didik sesuai DIPA: 750 orang;
d.
buka pendidikan : 7 Juli 2025;
e.
tutup pendidikan :3 Desember 2025;
f.
lama pendidikan : 5 (lima) bulan;
g.
tempat pendidikan : SPN Polda Metro Jaya atau SPN Polda Jatim;
h.
pendaftaran dan seleksi diselenggarakan oleh seluruh Polres/Polda.
Adapun
Jadwal Pendaftaran TAMTAMA POLRI Tahun
2025, dimulai tanggal 5 Februari - 6 Maret 2025, sedangkan Persyaratan umum
sesuai Pasal 21 (1) UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia, yaitu
a.
warga negara Indonesia;
b.
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d.
pendidikan paling rendah SMU/sederajat;
e.
usia minimal18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
f.
sehat jasmani dan rohani;
g.
tidak pernah dipidana (dengan menunjukkan SKCK);
h.
berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
Persyaratan Khusus Pendaftaran
Tamtama POLRI Tahun 2025 adalah sebagai berikut
a.
jenis kelamin pria, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, serta belum
pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI!Sekolah Kedinasan lainnya;
b.
berijazah serendah-rendahnya:
1)
SMA/MA/SMK/MAK semua jurusan kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan (bukan
lulusan Paket A, B dan C) dengan kriteria lulus;
2)
lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren
dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA) dengan kriteria
lulus;
3)
khusus peserta Orang Asli Papua (OAP) diperbolehka n berijazah paket A dan
paket B.
c.
bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2025) melampirkan nilai
rata-rata rapor semester I kelas X s.d. semester V kelas XII minimal 70,00 atau
minimal B bagi yang menggunakan alfabet dan setelah lulus melampirkan ijazah,
sedangkan peserta dari Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat
Daya minimal 65,00 atau minimal C bagi yang menggunakan alfabet (A=80-89,
8=70-79, C=60-69, 0=50-59);
d.
usia minimal17 (Tujuh Belas) tahun 7 (Tujuh) bulan dan usia maksimal 22 (Dua
Puluh Dua) tahun 0 (Nol) hari pada saat pembukaan pendidikan;
e.
tinggi badan minimal165 em, sedangkan khusus OAP meliputi Polda Papua, Papua
Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya minimal163 em;
f.
tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali
yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
g.
dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh
Panpus/Panda;
h.
tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggallka;
i.
tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial
dan norma hukum;
j.
. membuat surat pernyataan bermatera i tentang kesediaan ditempatkan di seluruh
wilayah NKRI yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang
tualwali ;
k.
membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang
menawarkan , menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses
tes penerimaan yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang
tua/wali ;
I.
ketentuan tentang domisili yaitu:
1)
peserta berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar terhitung
pada saat pembukaan pendidikan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau
Kartu Keluarga (KK), kecuali OAP yang mendaftar di Polda Papua, Papua Barat,
Papua Tengah dan Papua Barat Daya tidak dikenakan ketentuan domisili;
2)
khusus peserta OAP yang berdomisili di Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah
atau Papua Barat Daya (berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu
Keluarga (KK) namun bertempat tinggal di luar Papua, Papua Barat, Papua Tengah
atau Papua Barat Daya dapat mendaftar dan mengikuti tes di Polda sesuai tempat
tinggal dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/pemeringkatan pada Polda
Papua, Papua Barat, Papua Tengah atau Papua Barat Daya sesuai domisili (tidak
diberlakukan batas waktu minimal domisili);
3)
bagi peserta yang tidak memenuhi persyaratan 1) dan 2) di atas, dapat mendaftar
di Polda sesuai domisili sebelumnya (terhitung mulai dengan riwayat pada
domisili lainnya), dengan verifikasi oleh Panitia Daerah (Panda) dan Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
m.
belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat. dan sanggup untuk tidak
menikah selama dalam pendidikan pembentukan , dan apabila peserta pendidikan
diketahui pernah menikah secara hukum/positif/agama/adat maka dinyatakan gugur
serta tidak dapat mengikuti pendidikan ;
n.
bersedia menjalani ikatan dinas pertama minimal selama 10 (sepuluh) tahun ,
terhitung mulai saat diangkat menjadi Tamtama Polri;
o.
memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;
p.
tidak terikat perjanjian lkatan Dinas dengan instansi lain;
q.
bagi peserta yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS
Kesehatan yang aktif;
r.
bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
1)
mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
2)
bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan
mengikuti pendidikan pembentukan Tamtama Polri.
s.
mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian sebagai berikut:
1)
pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
2)
pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS) ;
3)
tes psikologi tahap I dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif
(MS/TMS);
4)
tes akademik dengan penilaian secara kuantitatif yang meliputi:
a)
pengetahuan umum (termasuk UU Kepolisian) ;
b)
wawasan kebangsaan (Pancasila , UUD 194!), NKRI, Bhinneka Tunggallka , wawasan
nusantara dan kewarganegaraan);
c)
tes penalaran numerik ;
d)
bahasa Indonesia .
5)
tes Mentalldeologi (MI) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT);
6)
sidang menuju rikkes tahap II (terpilih/tidak terpilih);
7)
pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa) dengan penilaian secara kualitatif
(MS/TMS);
8)
uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B dan re ang) dengan penilaian secara
kuantitatif dan kualitatif serta pemeriksaan antropometri dengan penilaian
secara kualitatif (MS/TMS);
9)
tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
10)
pendalaman PMK dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
11)
pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
12)
sidang terbuka penetapan kelulusan akhir.
t.
bagi peserta yang telah gagai/TMS di tahapan tes PMK pada tahun sebelumnya
tidak dapat mendaftar kembali;
u.
bagi peserta yang diberhentikan dari proses pendidikan pembentukan TNI/Polri atau
Sekolah Kedinasan lainnya tidak dapat mendaftar;
v.
mantan Siswa yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh
lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar;
w.
Sistem penilaian dan norma kelulusan mengacu pada ketentuan sebagai berikut:
1)
penilaian psikologi berdasarkan Peraturan Asisten Kapolri Bidang SDM nomor 3
tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir
minimal 61;
2)
penilaian jasmani berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/698/XII/2011 tanggal
28 Desember 2011 tentang Pedoman Administrasi untuk Kemampuan Jasmani dan
Pemeriksaan Anthropometrik untuk Penerimaan Pegawai Negeri pada Polri dengan
kategori memenuhi syarat (MS) apabila Nilai Batas Lulus (NBL) 41,00 dengan
masing-masing item tes tidak terdapat nilai "0".
x.
Pembobotan nilai hasil tes untuk menentukan kelulusan dan rangking peserta,
diatur dengan keputusan tersendiri;
y.
Hal-hal lain yang belum diatur dan berkaitan dengan persyaratan, akan diatur
lebih lanjut oleh Panpus penerimaan Tamtama Polri Tahun Anggaran 2025.
Tata
cara pendaftaran online:
a.
pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id;
b.
pendaftar memilih jenis seleksi Tamtama Polri pada halaman utama website
(apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah) ;
c.
mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK
yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain
sesuai format dalam website;
d.
pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi
online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;
e.
setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan
nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya
digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi
fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh
tahapan seleksi yang cliikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran
yang disediakan;
f.
pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk
verifikasi di Polres/Polda;
g.
batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung
sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan.
Tata
cara verifikasi di Polres/Polda setempat:
a.
. verifikasi dilaksanakan secara online dan offline;
b.
verifikasi offline setiap harinya dilaksanakan jam 08.00 s.d. 16.00 waktu
setempat;
c.
pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan
menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi ;
d.
pendaftar melakukan perekaman wajah (face recognition) yang dibantu oleh
operator;
e.
pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua):
1)
asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi ;
2)
asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegali >ir oleh Disdukcapil
setempat, untuk Kartu keluarga (KK) yang sudah ada barcodenya tidak perlu
dilegalisir;
3)
asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk
akte kelahiran yang sudah ada barcodenya tidak perlu d legalisir;
4)
asli ijazah: SD, SMP, SMA/MA/sederajat, bagi yan! ijazahnya sudah menggunakan
barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang
dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan;
5)
asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres
setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;
6)
pas toto berwama ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10
lembar;
7)
surat persetujuan orang tuafwali (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id)
dan fotokopi;
8)
surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh
di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
9)
surat pemyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau
hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan
fotokopi;
10)
daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online)
dan fotokopi;
11)
surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website:
penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
12)
surat pemyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat
diunduh di website:penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
13)
surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang
sebenarnya (form dapat diunduh di website: peneri1 maan.polri.go.id) dan
fotokopi;
14)
surat penyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melakukan KKN dan tidak menggunakan
sponsorship atau ketebelece (form dapat diunduh di w19bsite:
penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
15)
surat pemyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang
bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka
Tunggallka;
16)
surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang rnelanggar norma agama, norma
kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
f.
. pendaftar melaksanakan pengukuran tinggi dan berat bade n dengan alat ukur
yang sudah ditera ;
g.
bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan adm nistrasi pendaftaran (pain
6 huruf e) dan telah melakukan pengukuran tinggi badan, selanjutnya diberikan
nomor ujian oleh panitia daerah (verifikasi offline) yang akan digunakan untuk
mengikuti seluruh tahapan seleksi;
h.
dalam rangka mewujudkan prinsip penerimaan Tamtama Polri Tahun Anggaran 2025
yang Bersih, Transparan , Akuntabel dan Humanis (BETAH) , panitia penerimaan
Tamtama Polri Tahun Anggaran 2025 pada tahapan seleksi melibatkan pengawas
internal (ltwasum Polrilltwasda dan Divpropam Polri/Bidpropam Polda dan
pengawas ekstemal (LSM/Orrnas) untuk menyaksikan dan mengawasi pelaksanaan
setiap tahapan seleksi secara ketat dan terus-menerus sebagai bentuk
pelaksanaan prinsip BETAH dan menginformasikan bila terdapat permasalahan dalam
pelaksanaan seleksi kepada ketua panitia daerah;
i.
bagi peserta atau orangtua/wali dapat mengadukan jika menemukan penyalahgunaan
wewenang/pelanggaran yang dilakukan oleh panitia melalui hotfine Rim Polri dan
aplikasi whistleblowing system berbasis website;
j.
melibatkan tenaga ahli dari luar instansi (outsourcing) yang dapat dipercaya
dan ahli di bidangnya (profesional) dari Dinas Pendidikan Nasional, Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil, lkatan Dokter Indonesia, maupun Himpunan
Sarjana Psikologi lnclonesia untuk membantu pelaksanaan pengujian/pemeriksaan
setiap tahapan tes secara independen ,jujur dan tidak KKN serta melaporkan
apabila ada permasalahan yang ditemukan kepada panitia;
k.
membentuk pengawas internal dari ltwasda dan Bidpropam serta pengawas ekstemal
dari tokoh masyarakat/tokoh adat/LSM untuk mengawasi seluruh rangkaian tes
penerimaan dan melaporkan kepada panitia apabila ditemukan ada permasalahan .
Selengakpnya
silahkan download dan baca Jadwal dan
Persyaratan Pendaftaran Tamtama POLRI Tahun 2025
Link
download Pengumuman Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Tamtama POLRI Tahun 2025
Baca
Juga Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Bintara POLRI Tahun 2025
Demikian
informasi tentang Jadwal dan Persyaratan
Pendaftaran Tamtama POLRI Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar