Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021

Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024


Bagaimana Tata Cara Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah? Mau tahu jawaban baca Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi Dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah. 

 

Penetapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai dinamika dalam perkembangan Pemerintahan Daerah ditujukan untuk menjawab kendala penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Perubahan kebijakan Pemerintahan Daerah yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah memberikan dampak yang cukup besar bagi perubahan berbagai peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah, termasuk pengaturan mengenai perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.

 

Penerapan pendekatan kinerja bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah menuntut Pemerintah Daerah fokus pada kinerja terukur dari program kerja sampai dengan detail aktivitas dengan mempertimbangan asas efektivitas, efisiensi, dan ekonomis. Penetapan tolok ukur dalam pendekatan ini mempermudah Pemerintah Daerah dalam melakukan pengukuran kinerja guna mencapai tujuan dan sasaran pelayanan publik. Karakteristik dari pendekatan ini melibatkan proses untuk mengklasifikasikan anggaran berdasarkan kejelasan aktivitas dan organisasi penanggungjawab pencapaian kinerja dan pelaksanaan anggaran. Perencanaan pembangunan dan penganggaran yang telah diklasifikasikan sampai dengan sub kegiatan ditujukan untuk mempermudah stakeholders dalam melakukan pengukuran kinerja dengan cara terlebih dahulu membuat indikator dan target yang spesifik, dapat diukur, dapat dicapai, realistis, memiliki batas waktu pencapaian, dan secara terus-menerus ditingkatkan. Dengan demikian diharapkan dapat mewujudkan keselarasan, kejelasan, dan ketertiban perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.

 

Dalam rangka mencapai tujuan keselarasan, kejelasan, dan ketertiban perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah dimaksud, perlu disusun pedoman Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah bagi Pemerintah Daerah secara elektronik dengan dukungan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi secara langsung dalam mengintegrasikan dan menyelaraskan proses bisnis pelayanan publik Pemerintah Daerah terkait perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

 

Dinyatakan dalam Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 bahwa Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur) ditujukan untuk menyediakan informasi secara berjenjang melalui penggolongan, pemberian kode, dan daftar penamaan yang akan digunakan Pemerintah Daerah dalam perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan keuangan daerah. Informasi dimaksud digunakan untuk:

a. membantu kepala daerah dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan dan keuangan daerah;

b. membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah;

c. membantu kepala daerah dalam melakukan evaluasi kinerja dan keuangan daerah;

d. menyediakan statistik keuangan Pemerintah Daerah;

e. mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat;

f. mendukung penyelenggaraan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah; dan

g. melakukan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah.

 

Penyusunan Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur dilakukan dengan memadukan seluruh proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban serta pelaporan kinerja dan keuangan di lingkungan Pemerintah Daerah untuk menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.

Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur disusun secara sistematis meliputi:

a. urusan, bidang urusan, program, kegiatan, dan sub kegiatan;

b. fungsi;

c. organisasi;

d. sumber pendanaan;

e. wilayah administrasi pemerintahan; dan

f. rekening.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021

 

Link download Salinan dan Lampiran Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi Dan Inventarisasi Pemutakhiran. Semoga ada manfaatnya




= Baca Juga =



Tidak ada komentar

Posting Komentar

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Cari Blog Ini

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Post

Popular Post