Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021
Bagaimana Tata Cara Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah? Mau tahu jawaban baca Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi Dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah.
Penetapan Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai dinamika dalam perkembangan Pemerintahan
Daerah ditujukan untuk menjawab kendala penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Perubahan
kebijakan Pemerintahan Daerah yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014
telah memberikan dampak yang cukup besar bagi perubahan berbagai peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah, termasuk pengaturan mengenai
perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.
Penerapan pendekatan kinerja
bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah menuntut Pemerintah Daerah fokus pada kinerja
terukur dari program kerja sampai dengan detail aktivitas dengan mempertimbangan
asas efektivitas, efisiensi, dan ekonomis. Penetapan tolok ukur dalam pendekatan
ini mempermudah Pemerintah Daerah dalam melakukan pengukuran kinerja guna mencapai
tujuan dan sasaran pelayanan publik. Karakteristik dari pendekatan ini melibatkan
proses untuk mengklasifikasikan anggaran berdasarkan kejelasan aktivitas dan organisasi
penanggungjawab pencapaian kinerja dan pelaksanaan anggaran. Perencanaan pembangunan
dan penganggaran yang telah diklasifikasikan sampai dengan sub kegiatan ditujukan
untuk mempermudah stakeholders dalam melakukan pengukuran kinerja dengan cara terlebih
dahulu membuat indikator dan target yang spesifik, dapat diukur, dapat dicapai,
realistis, memiliki batas waktu pencapaian, dan secara terus-menerus ditingkatkan.
Dengan demikian diharapkan dapat mewujudkan keselarasan, kejelasan, dan ketertiban
perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.
Dalam rangka mencapai tujuan
keselarasan, kejelasan, dan ketertiban perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan
daerah dimaksud, perlu disusun pedoman Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah bagi Pemerintah Daerah secara elektronik
dengan dukungan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Sehingga diharapkan dapat
memberikan kontribusi secara langsung dalam mengintegrasikan dan menyelaraskan proses
bisnis pelayanan publik Pemerintah Daerah terkait perencanaan pembangunan dan keuangan
daerah.
Dinyatakan dalam Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024
Tentang Perubahan Kedua Atas Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 bahwa Klasifikasi,
Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Klasifikasi,
Kodefikasi, dan Nomenklatur) ditujukan untuk menyediakan informasi secara berjenjang
melalui penggolongan, pemberian kode, dan daftar penamaan yang akan digunakan Pemerintah
Daerah dalam perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang disusun secara sistematis
sebagai pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan keuangan
daerah. Informasi dimaksud digunakan untuk:
a.
membantu kepala daerah dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan dan keuangan
daerah;
b.
membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan daerah dan keuangan
daerah;
c.
membantu kepala daerah dalam melakukan evaluasi kinerja dan keuangan daerah;
d.
menyediakan statistik keuangan Pemerintah Daerah;
e.
mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat;
f.
mendukung penyelenggaraan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah; dan
g.
melakukan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah.
Penyusunan Klasifikasi, Kodefikasi,
dan Nomenklatur dilakukan dengan memadukan seluruh proses perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan, dan pertanggungjawaban serta pelaporan kinerja dan keuangan di lingkungan
Pemerintah Daerah untuk menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan dan pengelolaan
keuangan daerah.
Klasifikasi, Kodefikasi, dan
Nomenklatur disusun secara sistematis meliputi:
a. urusan, bidang urusan, program,
kegiatan, dan sub kegiatan;
b. fungsi;
c. organisasi;
d. sumber pendanaan;
e. wilayah administrasi pemerintahan;
dan
f. rekening.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-3406
Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021
Link download Salinan dan Lampiran
Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024
(DISINI)
Demikian informasi tentang Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024
Tentang Perubahan Kedua Atas Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil
Verifikasi, Validasi Dan Inventarisasi Pemutakhiran. Semoga ada manfaatnya
Tidak ada komentar
Posting Komentar