Persesjen Kemdikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Juknis TPG Dan DASUS Guru Bukan ASN Tahun 2025
Persesjen Kemdikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Juknis TPG Guru Dan Tunjangan DASUS Guru Bukan ASN Tahun 2025 diterbitkan dengan beberapat pertimbangan. Pertama, bahwa penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan aparatur sipil negara diberikan dalam melaksanakan tugas guru secara profesional dan penyaluran tunjangan khusus bagi guru bukan aparatur sipii negara diberikan daiam melaksanakan tugas di daerah khusus.
Kedua, bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengalokasikan anggaran pada tahun 2025 memalui skema belanja bantuan pemerintah dengan besaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru secara layak dan sesuai dengan kemampuan anggaran.
Ketiga, bahwa berdasarkan
Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 70
Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, pelaksanaan bantuan pemerintah
dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh pejabat pimpinan
tinggi madya.
Dinyatakan dalam bahwa Peraturan
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Persesjen
Kemdikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan
Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG) Dan Tunjangan Khusus (DASUS) Guru Bukan ASN (Aparatur
Sipil Negara) Tahun Anggaran 2025, bahwa besaran Tunjangan Profesi (TPG) guru dan
Tunjangan Khusus (DASUS) guru tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1. Penerima Tunjangan Profesi dan/atau
Tunjangan Khusus Guru Non ASN tetap yayasan di satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat dan Guru Non ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah Daerah diberikan:
a. setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang
tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah
memiliki SK inpassing atau penyetaraan; dan
b. sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)
setiap bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing atau, penyetaraan.
2. Dalam hal Guru Non ASN memperoleh Surat
Keputusan (SK) Inpassing atau Penyetaraan pangkat dan jabatan pada tahun
berjalan maka besaran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus sesuai dengan
yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan dibayarkan pada
bulan Januari tahun berikutnya.
3. Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana
dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berdasarkan SIM-Tun.
4. Besaran Tlrnjangan Khusus sebagaimana
dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berdasarkan SIM-tun.
5. Besaran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan
Khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dikenakan pajak
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun Persyaratan Penerima
Tunjangan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2025 bagi guru Non ASN adalah sebagai
berikut:
a.
memiliki satu atau lebih sertilikat pendidik;
b.
tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
c.
memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
d.
tidak berstatus sebagai ASN;
e.
memiliki penghasilan tetap atas penugasan atau pelaksanaan pekerjaan sebagai
guru dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan;
f.
aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing
sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi,
pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang
dimiliki;
g.
memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
kecuali bagi yang:
1)
mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola
Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/ luar negeri
dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan
mendapat izin/ persetujuan dari Dinas setempat/ penyelenggara satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang
relevan;
2)
mengikuti program pertukaran Guru Non ASN dan/atau kemitraan, serta mendapat
izin/ persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/ atau
3)
bertugas di Daerah Khusus;
h.
tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.
Sedangkan Persyaratan Penerima
Tunjangan Khusus (Tunjangan Dasus) bagi guru Non ASN Tahun 2025 adalah sebagai
berikut:
1)
melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang
dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
2)
memiliki NUPTK;
3)
memiliki penghasilan tetap atas penugasan atau pelaksanaan pekerjaan sebagai
guru dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan;
4)
aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik pada satuan pendidikan sesuai dengan
rasio kebutuhan guru; dan
5)
tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.
Guru Non ASN penerima
Tunjangan Khusus yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angkat harus
diusulkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kuota Tunjangan Khusus dari
Direktorat Jenderal.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar
Dan Menengah Persesjen Kemdikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Juknis
Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG) Dan Tunjangan Khusus (DASUS) Guru
Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara) Tahun Anggaran 2025
Link download Persesjen Kemdikdasmen Nomor 1 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Persesjen Kemdikdasmen Nomor 1 Tahun 2025
Tentang Juknis TPG Guru Dan Tunjangan DASUS Guru Bukan ASN Tahun 2025. Semoga
ada manfaatnya
No comments
Post a Comment