SE Menkes Nomor Hk.02.01/Menkes/28/2025 Tentang Pelaksanaan UKOM dan Penerbitan Sertifikat Kompetensi

Surat Edaran SE Menkes Nomor Hk.02.01/Menkes/28/2025 Tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi Dan Penerbitan Sertifikat Kompetensi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan


Dinyatakan dalam Surat Edaran SE Menkes Nomor Hk.02.01/Menkes/28/2025 Tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi Dan Penerbitan Sertifikat Kompetensi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bahwa mahasiswa pada pendidikan vokasi dan pendidikan profesi baik tenaga medis atau tenaga kesehatan harus mengikuti uji kompetensi secara nasional dan peserta didik pada pendidikan spesialis/subspesial is baik tenaga medis maupun tenaga kesehatan harus mengikuti uji kompetensi berstandar nasional.

 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 591 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di nyatakan bahwa uji kompetensi untuk peserta didik pendidikan vokasi dan pendidikan profesi serta pendidikan spesialis/subspesialis diselenggarakan oleh penyelenggara pendidikan tinggi bekerja sama dengan kolegium berdasarkan standar prosedur operasional yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan bersama dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.

 

Surat Edaran Menkes Nomor Hk.02.01/Menkes/28/2025 Tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi Dan Penerbitan Sertifikat Kompetensi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan ini dimaksudkan sebagai penjelasan dalam pelaksanaan uji kompetensi dan penerbitan sertifikat kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan pada masa transisi sebelum standar prosedur operasional uji kompetensi ditetapkan.

 

Dasar hokum diterbitkannya Surat Edaran Menkes Nomor Hk.02.01/Menkes/28/2025 Tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi Dan Penerbitan Sertifikat Kompetensi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan adalah sebagai berikut

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952);

3. Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 357);

 

Sehubungan dengan hal tersebut , disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Bagi peserta didik pendidikan vokasi dan pendidikan profesi:

a. uji kompetensi dilaksanakan sesuai dengan pola uji kompetensi nasional tahun 2024 dengan melibatkan kolegium setiap disiplin ilmu yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan sampai dengan standar prosedur operasional uji kompetensi ditetapkan dan dilaksanakan ;

b. sertifikat kompetensi diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan bekerja sama dengan kolegium sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.

2. Bagi peserta didik pendidikan program spesialis/subspesialis:

a. uji kompetensi dilaksanakan sesuai dengan pola uji kompetensi nasional tahun 2024 oleh penyelenggara pendidikan bekerja sama dengan kolegium setiap disiplin ilmu yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan sampai dengan standar prosedur operasional uji kompetensi ditetapkan dan dilaksanakan ;

b. sertifikat kompetensi diterbitkan oleh kolegium sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Penerbitan Surat Tanda Registrasi tenaga medis dan tenaga kesehatan diberikan berdasarkan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan angka 1 huruf b dan angka 2 huruf b.

4. Pada Saat Surat Edaran ini ditetapkan, Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/1669/2024 tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penerbitan Sertifikat Kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 




Link download Surat Edaran Menkes Nomor Hk.02.01/Menkes/28/2025

 

Demikian Surat Edaran Menkes Nomor Hk.02.01/Menkes/28/2025 Tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi Dan Penerbitan Sertifikat Kompetensi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Post



































    Free site counter


































    Free site counter