Dinyatakan dalam Surat Edaran SE Menkes Nomor Hk.02.01/Menkes/28/2025 Tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi Dan Penerbitan Sertifikat Kompetensi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bahwa mahasiswa pada pendidikan vokasi dan pendidikan profesi baik tenaga medis atau tenaga kesehatan harus mengikuti uji kompetensi secara nasional dan peserta didik pada pendidikan spesialis/subspesial is baik tenaga medis maupun tenaga kesehatan harus mengikuti uji kompetensi berstandar nasional.
Sesuai dengan ketentuan
Pasal 591 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di nyatakan
bahwa uji kompetensi untuk peserta didik pendidikan vokasi dan pendidikan profesi
serta pendidikan spesialis/subspesialis diselenggarakan oleh penyelenggara
pendidikan tinggi bekerja sama dengan kolegium berdasarkan standar prosedur
operasional yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan bersama dengan Menteri Pendidikan
Tinggi, Sains dan Teknologi.
Surat
Edaran Menkes Nomor Hk.02.01/Menkes/28/2025 Tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi
Dan Penerbitan Sertifikat Kompetensi Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan ini
dimaksudkan sebagai penjelasan dalam pelaksanaan uji kompetensi dan penerbitan
sertifikat kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan pada masa transisi sebelum
standar prosedur operasional uji kompetensi ditetapkan.
Dasar hokum diterbitkannya Surat Edaran Menkes Nomor Hk.02.01/Menkes/28/2025
Tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi Dan Penerbitan Sertifikat Kompetensi Tenaga
Medis Dan Tenaga Kesehatan adalah sebagai berikut
1. Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
2. Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952);
3. Peraturan Presiden Nomor 161
Tahun 2024 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 357);
Sehubungan dengan hal
tersebut , disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Bagi peserta didik pendidikan vokasi dan pendidikan profesi:
a. uji kompetensi dilaksanakan sesuai dengan
pola uji kompetensi nasional tahun 2024 dengan melibatkan kolegium setiap
disiplin ilmu yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan sampai dengan standar
prosedur operasional uji kompetensi ditetapkan dan dilaksanakan ;
b. sertifikat kompetensi diterbitkan oleh
penyelenggara pendidikan bekerja sama dengan kolegium sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang -undangan.
2.
Bagi peserta didik pendidikan program spesialis/subspesialis:
a. uji kompetensi dilaksanakan sesuai dengan
pola uji kompetensi nasional tahun 2024 oleh penyelenggara pendidikan bekerja sama
dengan kolegium setiap disiplin ilmu yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan sampai
dengan standar prosedur operasional uji kompetensi ditetapkan dan dilaksanakan
;
b. sertifikat kompetensi diterbitkan oleh kolegium
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Penerbitan Surat Tanda Registrasi tenaga medis dan tenaga kesehatan diberikan berdasarkan
sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan angka 1 huruf b dan angka 2 huruf
b.
4.
Pada Saat Surat Edaran ini ditetapkan, Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/1669/2024
tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penerbitan Sertifikat Kompetensi Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Link download Surat Edaran Menkes Nomor Hk.02.01/Menkes/28/2025
Demikian Surat Edaran Menkes Nomor Hk.02.01/Menkes/28/2025
Tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi Dan Penerbitan Sertifikat Kompetensi Tenaga
Medis Dan Tenaga Kesehatan ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan
sebagaimana mestinya.
No comments
Post a Comment