Dinyatakan dalam Surat Edaran SE Menteri Kesehatan Nomor: HK.02.01/MENKES/29/2025 Tentang Penyesuaian Kualifikasi Pendidikan Bagi Tenaga Kesehatan Lulusan Program Sarjana, bahwa Pasal 212 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyatakan bahwa mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan Tenaga Kesehatan program sarjana hanya dapat melakukan praktik profesi setelah menyelesaikan pendidikan profesi dan diberi sertifikat profesi. Implementasi ketentuan ini telah dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perkara Nomor 49/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa ketentuan dimaksud memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai hanya diberlakukan bagi mahasiswa kesehatan program sarjana yang mengikuti kuliah setelah berlakunya Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sedangkan bagi mahasiswa yang terdaftar berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, pada saat telah lulus dan memiliki sertifikat kompetensi serta mendapatkan Surat Tanda Registrasi ( STR ) dan Surat Izin Praktik (SIP) diwajibkan mengikuti pendidikan profesi yang materi dan kurikulumnya dirancang secara khusus dengan waktu yang lebih singkat sebelum perpanjangan SIP dilakukan.
Berdasarkan hal tersebut,
untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat penerima
pelayanan kesehatan , diperlukan penjelasan mengenai pelaksanaan penyesuaian
kualifikasi pendidikan bagi tenaga kesehatan lulusan program sarjana yang akan
melakukan praktik profesi.
Surat
Edaran SE Menteri Kesehatan Nomor: HK.02.01/MENKES/29/2025 Tentang Penyesuaian
Kualifikasi Pendidikan Bagi Tenaga Kesehatan Lulusan Program Sarjana ini
dimaksudkan untuk memberikan penjelasan kepada instansi/lembaga yang berwenang
dan pemangku kepentingan terkait dalam mengimplementasikan penyesuaian
kualifikasi pendidikan bagi tenaga kesehatan lulusan program sarjana yang akan
melakukan praktik profesi pasca dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi atas
Perkara Nomor 49/PUU- XXII/2024.
Landasan hokum diterbitkannya
Surat Edaran SE Menteri Kesehatan Nomor:
HK.02.01/MENKES/29/2025 Tentang Penyesuaian Kualifikasi Pendidikan Bagi Tenaga
Kesehatan Lulusan Program Sarjana, adalah sebagai berikut
1.
Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran NegaraRepublik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia
Nomor 6887);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952);
3.
Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 357);
Sehubungan dengan hal
tersebut, dengan ini di sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 212 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
diberlakukan bagi mahasiswa pendidikan tenaga kesehatan program sarjana yang
mengikuti kuliah setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (UU Kesehatan).
2.
Bagi lulusan atau mahasiswa pendidikan tenaga kesehatan program sarjana yang terdaftar
sebelum berlakunya UU Kesehatan, berlaku ketentuan penyesuaian kualifikasi
pendidikan untuk melakukan praktik profesi sebagai berikut:
a. Bagi lulusan program sarjana yang telah
memberikan pelayanan kesehatan dan memiliki STR dan SIP diwajibkan mengikuti
pendidikan profesi melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang -undangan sebelum perpanjangan SIP dilakukan.
b. Bagi l ulusan program sarjana yang telah
memberikan pelayanan kesehatan dan belum memiliki STR dan SIP, diwajibkan mengurus
STR dan SIP serta mengikuti pendidikan profesi melalui Rekognisi Pembelajaran
Lampau (RPL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebelum perpanjangan
SIP dilakukan.
c. Bagi lulusan program sarjana yang belum
memberikan pelayanan kesehatan atau bagi mahasiswa pendidikan tenaga kesehatan
program sarjana yang telah terdaftar sebagai peserta didik sebelum berlakunya
UU Kesehatan maka setelah lulus,
1) dapat melanjutkan pendidikan profesi dan
lulus uji kompetensi untuk selanjutnya mendapatkan STR dan SIP sesuai ketentuan
peraturan perundang -undangan; atau
2) memberikan pelayanan kesehatan di
fasilitas pelayanan kesehatan dengan pendampingan atau supervisi , dan
diberikan STR dan SIP yang berlaku selama memberikan pelayanan. Selanjutnya yang
bersangkutan wajib mengikuti pendidikan profesi melalui Rekognisi Pembelajaran
Lampau (RPL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undanga n.
3. Ketentuan teknis mengenai pelayanan
kesehatan dengan pendampingan atau supervisi sebagaimana dimaksud pada angka 2
huruf c 2) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia
Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kolegium tiap disiplin ilmu kesehatan
yang terkait.
4.
Pada saat Surat Edaran ini ditetapkan, Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan
Nomor HK.02.02/F/2123/2024 tentang Penyesuaian Kualifikasi Pendidikan Bagi
Tenaga Kesehatan Lulusan program Sarjana Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Link download
Demikian Surat Edaran SE Menteri Kesehatan Nomor:
HK.02.01/MENKES/29/2025 Tentang Penyesuaian Kualifikasi Pendidikan Bagi Tenaga
Kesehatan Lulusan Program Sarjana ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan
sebagaimana mestinya.
No comments
Post a Comment