Skema Pencairan TPG Guru 2025 Dan BLT Untuk Guru

Perubahan Skema dan Juknis Pencairan TPG Guru Tahun 2025 dan Penambahan BLT Untuk Guru yang Non Sertfikaikasi


Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2025 berencana melakukan Perubahan Skema dan Juknis Pencairan TPG Guru Tahun 2025 dan Penambahan BLT Untuk Guru yang Non Sertfikaikasi dengan besaran antara Rp300.000 hingga Rp500.000 per bulan bagi guru honorer

 

Rencana perubahan Skema Pencairan TPG Guru Tahun 2025 dan Penambahan BLT Untuk Guru yang Non Sertfikaikasi disampaikan dalam siaran Pers Nomor: 49/sipers/A6/II/2025 dengan Tajuk: Percepat Kebijakan Kesejahteraan Guru: Transfer TPG dan Bantuan untuk Guru Honorer

 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, dalam rapat  kerja  bersama  Komite III  Dewan  Perwakilan  Daerah  (DPD)  RI di  Jakarta,  Senin  (3/4) menegaskan langkah-langkah strategis yang tengah diupayakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia.

 

Salah satunya adalah mekanisme baru dalam pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Pemerintah saat ini tengah menyusun skema transfer langsung, di mana tunjangan profesi akan dikirim langsung ke rekening masing-masing guru tanpa melalui perantara. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi hambatan birokrasi dan memastikan bahwa tunjangan diterima secara penuh serta tepat waktu.  

 

“Kami  sedang  dalam  proses untuk tunjangan guru  itu dibayarkan  langsung  melalui  rekening para  guru. Sudah ada pembahasan dengan Menteri Keuangan dan sudah disetujui, sekarang tinggal verifikasi datanya,” ucap Mendikdasmen.

 

Selain  memastikan  pembayaran  tunjangan  profesi  berjalan  lebih  efisien,  pemerintah  juga  memberikan perhatian  khusus  kepada  guru  honorer  yang  belum  mendapatkan  tunjangan  sertifikasi.  Saat  ini, Kemendikdasmen tengah menyusun skema bantuan langsung dengan besaran antara Rp300.000 hingga Rp500.000 per bulan bagi guru honorer.

 

“Tanggal 6 Februari nanti, kami akan melakukan verifikasi dan validasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk  transfer  langsung  kepada guru honorer yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi,” lanjut Mendikdasmen. 

 

Kebijakan ini merupakan respons terhadap berbagai aspirasi tenaga pendidik, khususnya guru honorer, yang selama ini menghadapi tantangan ekonomi akibat keterbatasan akses terhadap tunjangan profesi. Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan guru serta menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil dan berkualitas.


Link Download Siaran Pers Skema Pencairan TPG Guru 2025 Dan BLT Untuk Guru Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Skema dan Juknis Pencairan TPG Guru Tahun 2025 dan Penambahan BLT Untuk Guru yang Non Sertfikaikasi. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter