SOP POS Ujian Madrasah Tahun 2025

SOP atau POS Ujian Madrasah UM Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025


SOP atau POS Ujian Madrasah UM Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Surat Keputuran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 694 Tahun 2025 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 sebagaimana terlampir, untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik- baiknya.

 

Ujian yang diselenggarakan oleh madrasah merupakan penilaian hasil belajar yang bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik untuk semua mata pelajaran. Ujian madrasah meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir pada satuan pendidikan, balk kelompok mata pelajaran wajib, mata pelajaran pilihan maupun muatan lokal. Ujian madrasah diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal. tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan untuk menyelenggarakan Ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.

 

Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Ujian madrasah, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah sebagai panduan bagi Guru, Kepala Madrasah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam. Menyelenggarakan Ujian madrasah.

 

Isi SK Dirjen Pendis Nomor 694 Tahun 2025 tentang POS Ujian Madrasah Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut

1) Menetapkan Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

2) Standar Operasional Prosedur sebagaimana dimaksud dalamDiktum KESATU merupakan pedoman bagi Guru, Kepala Madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Ujian Madrasah.

 

Apa Tujuan dan Fungsi Ujian Madrasah UM Tahun 2025? Ujian madrasah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik untuk semua mata pelajaran. Sedangkan fungsi Ujian madrasah adalah: 1) Mengukur capaian hasil belajar peserta didik; 2) Salah satu syarat penentuan. kelulusan

 

Adapun yang dimaksud Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah yang selanjutnya disebut POS UM adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UM. Sebagaimana diketahui Kemenag kembali menggelar Ujian Madrasah, yakni Ujian yang diselenggarakan oleh madrasah, merupakan penilaian hasil belajar yang bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik untuk semua mata pelajaran

 

Dalam SOP Ujian Madrasah UM Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025 dinyatakan bahwa Persyaratan Peserta UM adalah sebagai berikut

1. Jenjang MI:

a. Peserta didik terdaftar di kelas terakhir pada MI.

b. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas V (lima) semester ganjil sampai dengan kelas VI (enam) semester ganjil.

2. Jenjang MTs:

a. Peserta didik terdaftar di kelas terakhir pada MTs.

b. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada MTs mulai kelas VII semester I (satu) sampai dengan kelas IX semester I (satu).

c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I (satu) sampai semester V (lima) untuk MTs penyelenggara sistem kredit semester (SKS) .

3. Jenjang MA/MAK:

a. Peserta didik terdaftar di kelas terakhir pada MA/MAK.

d. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada MA/MAK mulai kelas X semester I (satu) sampai dengan kelas XII semester I (satu).

b. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 (satu) sampai semester 5 (lima) untuk MA penyelenggara Sistem Kredit Semester (SKS).

 

Adapun Hak dan Kewajiban Peserta UM

1. Hak Peserta UM

a. Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti UM.

b. Peserta UM yang tidak dapat mengikuti UM utama, karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah dapat mengikuti UM susulan.

2. Kewajiban Peserta UM

a. Peserta UM wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.

b. Peserta UM wajib mematuhi tata tertib peserta UM.

 

Dalam rangka pelaksanaan Ujian Madrasah Pendataan peserta UM dilakukan oleh masing-masing madrasah melalui Aplikasi PDUM (Pangkalan Data Ujian Madrasah) Kementerian Agama Rl. Data peserta UM berdasarkan data siswa kelas akhir yang terdapat pada pangkalan data EMIS. Madrasah melakukan validasi data peserta Ujian pada Aplikasi PDUM . Daftar peserta UM dicetak melalui Aplikasi PDUM, dan ditetapkan melalui SK Kepala Madrasah penyelenggara UM. Kartu peserta UM dicetak melalui Aplikasi PDUM oleh madrasah penyelenggara UM dan disahkan oleh kepala madrasah.

 

Untuk Lebih jelasnya silahkan download dan baca POS Ujian Madrasah UM Tahun 2025. LINK DOWNLOAD SOP POS UJIAN MADRASAH TAHUN 2025 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang SOP atau POS Ujian Madrasah UM Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025 sesuai SK Dirjen Pendis Nomor 694 Tahun 2025 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



Tidak ada komentar

Posting Komentar

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Cari Blog Ini

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Post

Popular Post