SOP atau POS Ujian Madrasah UM Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Surat Keputuran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 694 Tahun 2025 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 sebagaimana terlampir, untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik- baiknya.
Ujian
yang diselenggarakan oleh madrasah merupakan penilaian hasil belajar yang
bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik untuk semua mata
pelajaran. Ujian madrasah meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada
kelas akhir pada satuan pendidikan, balk kelompok mata pelajaran wajib, mata pelajaran
pilihan maupun muatan lokal. Ujian madrasah diikuti oleh peserta didik pada
akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah
(MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah
satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal. tersebut menegaskan bahwa
pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan untuk
menyelenggarakan Ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian
standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.
Dalam
rangka standarisasi penyelenggaraan Ujian madrasah, maka Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam menyusun Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian
Madrasah sebagai panduan bagi Guru, Kepala Madrasah, dan pemangku kepentingan
lainnya dalam. Menyelenggarakan Ujian madrasah.
Isi
SK Dirjen Pendis Nomor 694 Tahun 2025 tentang POS Ujian Madrasah Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah
sebagai berikut
1) Menetapkan
Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran
2024/2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan ini.
2) Standar
Operasional Prosedur sebagaimana dimaksud dalamDiktum KESATU merupakan pedoman bagi
Guru, Kepala Madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan
Ujian Madrasah.
Apa
Tujuan dan Fungsi Ujian Madrasah UM Tahun 2025? Ujian madrasah bertujuan untuk
menilai pencapaian hasil belajar peserta didik untuk semua mata pelajaran. Sedangkan
fungsi Ujian madrasah adalah: 1) Mengukur capaian hasil belajar peserta didik; 2)
Salah satu syarat penentuan. kelulusan
Adapun
yang dimaksud Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah yang
selanjutnya disebut POS UM adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan
teknis pelaksanaan UM. Sebagaimana diketahui Kemenag kembali menggelar Ujian
Madrasah, yakni Ujian yang diselenggarakan oleh madrasah, merupakan penilaian
hasil belajar yang bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta
didik untuk semua mata pelajaran
Dalam
SOP Ujian Madrasah UM Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025 dinyatakan bahwa Persyaratan
Peserta UM adalah sebagai berikut
1.
Jenjang MI:
a. Peserta
didik terdaftar di kelas terakhir pada MI.
b. Memiliki
laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas V (lima) semester ganjil
sampai dengan kelas VI (enam) semester ganjil.
2.
Jenjang MTs:
a. Peserta
didik terdaftar di kelas terakhir pada MTs.
b. Memiliki
laporan lengkap penilaian hasil belajar pada MTs mulai kelas VII semester I
(satu) sampai dengan kelas IX semester I (satu).
c. Memiliki
laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I (satu) sampai semester
V (lima) untuk MTs penyelenggara sistem kredit semester (SKS) .
3.
Jenjang MA/MAK:
a. Peserta
didik terdaftar di kelas terakhir pada MA/MAK.
d.
Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada MA/MAK mulai kelas X
semester I (satu) sampai dengan kelas XII semester I (satu).
b.
Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 (satu) sampai
semester 5 (lima) untuk MA penyelenggara Sistem Kredit Semester (SKS).
Adapun
Hak dan Kewajiban Peserta UM
1.
Hak Peserta UM
a. Setiap
peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti UM.
b. Peserta
UM yang tidak dapat mengikuti UM utama, karena alasan tertentu dan disertai
bukti yang sah dapat mengikuti UM susulan.
2.
Kewajiban Peserta UM
a. Peserta
UM wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.
b. Peserta
UM wajib mematuhi tata tertib peserta UM.
Dalam
rangka pelaksanaan Ujian Madrasah Pendataan peserta UM dilakukan oleh
masing-masing madrasah melalui Aplikasi PDUM (Pangkalan Data Ujian Madrasah)
Kementerian Agama Rl. Data peserta UM berdasarkan data siswa kelas akhir yang
terdapat pada pangkalan data EMIS. Madrasah melakukan validasi data peserta
Ujian pada Aplikasi PDUM . Daftar peserta UM dicetak melalui Aplikasi PDUM, dan
ditetapkan melalui SK Kepala Madrasah penyelenggara UM. Kartu peserta UM dicetak
melalui Aplikasi PDUM oleh madrasah penyelenggara UM dan disahkan oleh kepala
madrasah.
Untuk
Lebih jelasnya silahkan download dan baca POS Ujian Madrasah UM Tahun 2025. LINK DOWNLOAD SOP POS UJIAN MADRASAH TAHUN 2025 (DISINI)
Demikian
informasi tentang SOP atau POS Ujian
Madrasah UM Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025 sesuai SK Dirjen Pendis Nomor
694 Tahun 2025 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Ujian Madrasah
Tahun Ajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar