Lokasi dan Jadwal Penerapan One Way dan Ganjil Genap Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran Tahun 2025 telah ditetapkan melalui Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Direktur Jenderal Bina Marga Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik Dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/ 1446 Hijriah
Dijelaskan dalam SKB tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan
Serta Penyeberangan Selama Masa Mudik tahun 2025, bahwa Penerapan sistem satu
arah (one way) diberlakukan dengan ketentuan:
1.
Arus mudik mulai dari KM 70 ruas jalan tol Jakarta - Cikampek sampai dengan KM
414 ruas jalan tol Semarang-Batang:
a) hari Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00
waktu setempat sampai dengan bali Sabtu, 29 Maret 2025 pukul 24.00 waktu
setempat; dan
b) Pada saat pemberlakuan sistern satu arah
(one way):
1) dilakukan penutupan pada sernua pintu
masuk gerbang tol menuju arah Jakarta; dan
2) pada ruas jalan tol Cikopo- Palimanan
(Cipali) kendaraan bermotor dari ruas jalan tol Cileunyi - Sumedang - Dawuan
(Cisumdawu) yang mcnuju arah Jakarta keluar di gerbang tol Cimalaka dan gerbang
tol Cisumdawu Jaya.
2.
arus balik mulai dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan KM
70 ruas Jalan Tol Jakarta - Cikampek:
a) hari Kamis, 3 April 2025 pukul 14.00 waktu
setempat sampai dengan hari Senin, 7 Apli12025 pukul24.00 waktu setempat; dan
b) pada saat pemberlakuan sistem satu arab (one
way):
1)
dilakukan penutupan pada semua pintu masuk gerbang tol menuju arah Semarang;
dan
2)
pada ruas jalan tol Cikopo- Palimanan (Cipali) kendaraan bermotor dari ruas
jalan tol Cileunyi- Sumedang - Dawuan (Cisumdawu) yang menuju arah Semarang
keluar di gerbang tol Cimalaka dan gerbang tol Cisumdawu Jaya.
3.
Pelaksanaan sistem satu arah (one way) lokal dari Kalikangkung sampai dengan Salatiga
dapat dilakukan sesuai dengan diskresi Kepolisian Negara Republik Indonesia
dengan memperhatikan indikator kepadatan lalu lintas; dan
4.
Selama periode pelaksanaan arus balik, apabila terjadi kepadatan lalu lintas ke
arah Jakarta dapat dialihkan melalui ruas jalan tol Cileunyi- Sumedang- Dawuan
(Cisumdawu), ruas jalan tol Padalarang Cileunyi (Padaleunyi), ruas jalan tol
Cikampek : Purwakarta - Padalarang (Cipularang), dan ruas jalan tol Jakarta -
Cikampek II Selatan sesuai diskresi Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan
memperhatikan indikator kepadatan lalu lintas di ruas jalan tol Jakarta-
Cikampek dan ruas jalan tol Cikampek - Palimanan.
Pada saat penerapan sistem
satu arah (one way) Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan:
1. arus mudik:
a)
penutupan jalan masuk, pembersihan jalur dan rest area untuk menjamin keamanan,
keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas mulai dari KM 414 B ruas
jalan tol Semarang - Batang sampai dengan KM 70 ruas jalan tol Jakarta-
Cikampek dengan ketentuan hari Kamis, 27 Maret 2025 pukul 12.00 waktu setempat
sampai dengan pukul 14.00 waktu setemp.at; dan
b)
normalisasi kondisi lalu lintas dan pembukaan jalan masuk mulai dari KM 414 B
ruas jalan tol Semarang - Satang sampai dengan KM 70 ruas jalan tol Jakarta-
Cikampek dengan ketentuan hari Minggu, 30 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat
sampai dengan pukul 02.00 waktu setempat.
2. arus balik:
a)
penutupan jalan masuk, pembersihan jalur dan rest area untuk menjamin keamanan,
keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas mulai dari KM 70 ruas jalan
tol Jakarta - Cikampek sampai dengan KM 414 A ruas jalan tol Semarang - Batang
dengan ketentuan hari Kamis, 3 April2025 pukul 12.00 waktu setempat sampai
dengan puku l14.00 wak lu selempat; dan
b)
normalisasi kondisi lalu lintas dan pembukaan jalan masuk mulai dari KM 70 ruas
jalan tol Jakarta - Cikampek sampai dengan KM 414 A ruas jalan tol Semarang -
Batang dengan ketentuan hari Selasa, 8 April 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai
dengan pukul 02.00 waktu setempat .
Sedangkan terkait penerapan sistem
jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow ) diberlakukan
mulai:
a.
arus mudik setempat mulai dari KM 47 ruas jalan tol Jakarta - Cikampek sampai
dengan KM 70 ruas jalan tol Jakarta - Cikampek:
1. periode pertama: hari Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan hari Sabtu, 29 Maret 2025 pukul 24.00 waktu setempat; dan
2. periode kedua:
a)
hari Senin, 31 Maret 2025 pukul 13.00 waktu setempat sampai dengan pukul 18.00
waktu setempat; dan
b)
hari Selasa, 1 April 2025 pukul 11.00 waktu setempat sampai dengan puku l 18.00
waktu setempat.
b.
arus balik mulai dari KM 70 ruas jalan tol Jakarta-Cikampek sampai dengan KM 47
ruas jalan tol Jakarta- Cikampek mulai hari Kamis, 3 April 2025 puku114.00
waktu setempat sampai dengan hari Senin, 7 April 2025 pukul24.00 waktu
setempat.
Adapun penerapan sistem ganjil genap Selama Arus Mudik Lebaran tahun 2025
diberlakukan mulai:
1.
arus mudik: hari Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan
hari Minggu, 30 Maret 2025 pukul 24.00 waktu setempat:
a) mulai dari KM 47 ruas jalan tol Jakarta -
Cikampek sampai dengan KM 414 ruas jalan tol Semarang - Batang; dan
b) mulai dari KM 31 ruas jalan tol Tangerang
- Merak sampai dengan KM 98 ruas jalan tol Tangerang - Merak.
2.
arus balik: hari Kamis, 3 April 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan
hari Senin, 7 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat:
a) mulai dari KM 414 ruas jalan tol Semarang
Batang sam.pai dengan KM 47 ruas jalan tol Jakarta - Cikampek; dan
b) mulai dari KM 98 ruas jalan tol Tangerang
- Merak sampai dengan KM 31 ruas jalan tol Tangerang - Merak.
Penerapan sistem ganjil genap
dengan ketentuan:
1. pengaturan kendaraan
bermotor :
a)
setiap pengendara mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang dengan tanda
nomor kendaraan bermotor bemomor ganjil dilarang untuk melintasi pada tanggal
genap; dan
b)
setiap pengendara mobil penumpang , mobil bus, dan mobil barang dengan tanda
nornor kendaraan bermotor bernornor genap dilarang untuk melintasi pada tanggal
ganjil.
2. Ketentuan penerapan
ganjil - genap dikecualikan terhadap:
a)
kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia , meliputi:
1)
Presiden dan Wakil Presiden;
2)
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan Ketua
Dewan Perwakilan Daerah;
3)
Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi;
4)
Ketua Komisi Yudisial; dan
5)
Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian.
b)
kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga internasional yang
menjadi tamu negara;
c)
kendaraan dinas dengan tanda nom or kendaraan bermotor dinas berwarna dasar
merah dan Iatau nornor dinas Tentara
Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d)
kendaraan pemadam kebakaran ;
e)
kendaraan ambulan;
f)
kendaraan angkutan umum dengan tanda
nomorkendaraan bermotor berwarna dasar kuning;
g)
kendaraan bermotor listrik berbasis baterai;
h)
kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;
i)
Kendaraan operasional pengelola jalan tol; dan
j)
kendaraan angkutan barang yang diperbolehkan sesuai ketentuan.
Pengaturan lalu lintas jalan
dapat dievaluasi waktu pemberlakuannya berdasarkan pertimbangan dari Kepolisian
Negara Republik Indonesia didasarkan pada kondisi lalu lintas pada
masing-masing ruas jalan nasional.
Dalam hal teijadi perubahan
arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, Kepolisian Negara Republik
Indonesia dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selama pengaturan lalu lintas
jalan dipasang rambu lalu lintas yang
bersifat sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Kepolisian Negara Republik Indonesia
melalui Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah, Direktorat Jenderal
Perhubungan Darat melalui Balai Pengelola Transportasi Darat dan Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda dapat
berkoordinasi bersama-sama dengan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
untuk melakukan kebijakan manajemen rekayasa lalu lintas dan manajemen
kebutuhan lalu lintas sesuai dengan
kebutuhan dan kondisi masing-masing daerah, antara lain melalui:
a.
Pengaturan penerapan sistem satu arah (one way) selama arus mudik dan balik
Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah, dilakukan setelah mendapat
persetujuan dari Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas);
b.
pengaturan lalu lintas pada suatu ruas jalan;
c.
pengaturan lalu lintas pada suatu kawasan tertentu yang menimbulkan potensi
bangkitan danfatau tarikan lalu lintas;
d.
sterilisasi, pengaturan dan pengendalian hambatan samping pada ruas-ruas jalan
menuju simpul-simpul transportasi; dan
e.
pembatasan lalu lintas kendaraan perseorangan dan kendaraan angkutan barang
pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu berdasarkan
jumlah penumpang dan/atau penerapan sistem ganjil genap sesuai dengan Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor.
Link download SKB tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Mudik tahun 2025
Demikian informasi tentang Lokasi dan Jadwal Penerapan One Way dan
Ganjil Genap Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran Tahun 2025. Semoga ada
manfaatnya
No comments
Post a Comment