Jadwal Penerapan One Way dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2025

Lokasi dan Jadwal Penerapan One Way dan Ganjil Genap Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran Tahun 2025


Lokasi dan Jadwal Penerapan One Way dan Ganjil Genap Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran Tahun 2025 telah ditetapkan melalui Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Direktur Jenderal Bina Marga Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik Dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/ 1446 Hijriah

 

Dijelaskan dalam SKB tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Mudik tahun 2025, bahwa Penerapan sistem satu arah (one way) diberlakukan dengan ketentuan:

1. Arus mudik mulai dari KM 70 ruas jalan tol Jakarta - Cikampek sampai dengan KM 414 ruas jalan tol Semarang-Batang:

a) hari Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan bali Sabtu, 29 Maret 2025 pukul 24.00 waktu setempat; dan

b) Pada saat pemberlakuan sistern satu arah (one way):

1) dilakukan penutupan pada sernua pintu masuk gerbang tol menuju arah Jakarta; dan

2) pada ruas jalan tol Cikopo- Palimanan (Cipali) kendaraan bermotor dari ruas jalan tol Cileunyi - Sumedang - Dawuan (Cisumdawu) yang mcnuju arah Jakarta keluar di gerbang tol Cimalaka dan gerbang tol Cisumdawu Jaya.

2. arus balik mulai dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan KM 70 ruas Jalan Tol Jakarta - Cikampek:

a) hari Kamis, 3 April 2025 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan hari Senin, 7 Apli12025 pukul24.00 waktu setempat; dan

b) pada saat pemberlakuan sistem satu arab (one way):

1) dilakukan penutupan pada semua pintu masuk gerbang tol menuju arah Semarang; dan

2) pada ruas jalan tol Cikopo- Palimanan (Cipali) kendaraan bermotor dari ruas jalan tol Cileunyi- Sumedang - Dawuan (Cisumdawu) yang menuju arah Semarang keluar di gerbang tol Cimalaka dan gerbang tol Cisumdawu Jaya.

3. Pelaksanaan sistem satu arah (one way) lokal dari Kalikangkung sampai dengan Salatiga dapat dilakukan sesuai dengan diskresi Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperhatikan indikator kepadatan lalu lintas; dan

4. Selama periode pelaksanaan arus balik, apabila terjadi kepadatan lalu lintas ke arah Jakarta dapat dialihkan melalui ruas jalan tol Cileunyi- Sumedang- Dawuan (Cisumdawu), ruas jalan tol Padalarang­ Cileunyi (Padaleunyi), ruas jalan tol Cikampek :­ Purwakarta - Padalarang (Cipularang), dan ruas jalan tol Jakarta - Cikampek II Selatan sesuai diskresi Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperhatikan indikator kepadatan lalu lintas di ruas jalan tol Jakarta- Cikampek dan ruas jalan tol Cikampek - Palimanan.

 

Pada saat penerapan sistem satu arah (one way) Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan:

1. arus mudik:

a) penutupan jalan masuk, pembersihan jalur dan rest area untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas mulai dari KM 414 B ruas jalan tol Semarang - Batang sampai dengan KM 70 ruas jalan tol Jakarta- Cikampek dengan ketentuan hari Kamis, 27 Maret 2025 pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan pukul 14.00 waktu setemp.at; dan

b) normalisasi kondisi lalu lintas dan pembukaan jalan masuk mulai dari KM 414 B ruas jalan tol Semarang - Satang sampai dengan KM 70 ruas jalan tol Jakarta- Cikampek dengan ketentuan hari Minggu, 30 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan pukul 02.00 waktu setempat.

2. arus balik:

a) penutupan jalan masuk, pembersihan jalur dan rest area untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas mulai dari KM 70 ruas jalan tol Jakarta - Cikampek sampai dengan KM 414 A ruas jalan tol Semarang - Batang dengan ketentuan hari Kamis, 3 April2025 pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan puku l14.00 wak lu selempat; dan

b) normalisasi kondisi lalu lintas dan pembukaan jalan masuk mulai dari KM 70 ruas jalan tol Jakarta - Cikampek sampai dengan KM 414 A ruas jalan tol Semarang - Batang dengan ketentuan hari Selasa, 8 April 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan pukul 02.00 waktu setempat .

 

Sedangkan terkait penerapan sistem jalur/lajur  pasang  surut/tidal flow (contra flow ) diberlakukan mulai:

a. arus mudik setempat mulai dari KM 47 ruas jalan tol Jakarta - Cikampek sampai dengan KM 70 ruas jalan tol Jakarta - Cikampek:

1. periode pertama: hari Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan hari Sabtu, 29 Maret 2025 pukul 24.00 waktu setempat; dan

2. periode kedua:

a) hari Senin, 31 Maret 2025 pukul 13.00 waktu setempat sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat; dan

b) hari Selasa, 1 April 2025 pukul 11.00 waktu setempat sampai dengan puku l 18.00 waktu setempat.

b. arus balik mulai dari KM 70 ruas jalan tol Jakarta-Cikampek sampai dengan KM 47 ruas jalan tol Jakarta- Cikampek mulai hari Kamis, 3 April 2025 puku114.00 waktu setempat sampai dengan hari Senin, 7 April 2025 pukul24.00 waktu setempat.

 

Adapun penerapan sistem ganjil genap Selama Arus Mudik Lebaran tahun 2025 diberlakukan mulai:

1. arus mudik: hari Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan hari Minggu, 30 Maret 2025 pukul 24.00 waktu setempat:

a) mulai dari KM 47 ruas jalan tol Jakarta - Cikampek sampai dengan KM 414 ruas jalan tol Semarang - Batang; dan

b) mulai dari KM 31 ruas jalan tol Tangerang - Merak sampai dengan KM 98 ruas jalan tol Tangerang - Merak.

2. arus balik: hari Kamis, 3 April 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan hari Senin, 7 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat:

a) mulai dari KM 414 ruas jalan tol Semarang ­ Batang sam.pai dengan KM 47 ruas jalan tol Jakarta - Cikampek; dan

b) mulai dari KM 98 ruas jalan tol Tangerang - Merak sampai dengan KM 31 ruas jalan tol Tangerang - Merak.

 

Penerapan sistem ganjil genap dengan ketentuan:

1. pengaturan kendaraan bermotor :

a) setiap pengendara mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang dengan tanda nomor kendaraan bermotor bemomor ganjil dilarang untuk melintasi pada tanggal genap; dan

b) setiap pengendara mobil penumpang , mobil bus, dan mobil barang dengan tanda nornor kendaraan bermotor bernornor genap dilarang untuk melintasi pada tanggal ganjil.

2. Ketentuan penerapan ganjil - genap dikecualikan terhadap:

a) kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia , meliputi:

1) Presiden dan Wakil Presiden;

2) Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah;

3) Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi;

4) Ketua Komisi Yudisial; dan

5) Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian.

b) kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

c) kendaraan dinas dengan tanda nom or kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan Iatau nornor dinas     Tentara     Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;

d) kendaraan pemadam kebakaran ;

e) kendaraan ambulan;

f)  kendaraan angkutan umum dengan tanda nomorkendaraan bermotor berwarna dasar kuning;

g) kendaraan bermotor listrik berbasis baterai;

h) kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;

i) Kendaraan operasional pengelola jalan tol; dan

j) kendaraan angkutan barang yang diperbolehkan sesuai ketentuan.

 

Pengaturan lalu lintas jalan dapat dievaluasi waktu pemberlakuannya berdasarkan pertimbangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia didasarkan pada kondisi lalu lintas pada masing-masing ruas jalan nasional.

 

Dalam hal teijadi perubahan arus lalu lintas secara tiba­-tiba atau situasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Selama pengaturan lalu lintas jalan  dipasang rambu lalu lintas yang bersifat sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

 

Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melalui Balai Pengelola Transportasi Darat dan  Direktorat  Jenderal  Integrasi Transportasi dan Multimoda dapat berkoordinasi bersama-sama dengan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan kebijakan manajemen rekayasa lalu lintas dan manajemen kebutuhan  lalu  lintas  sesuai  dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing daerah, antara lain melalui:

a. Pengaturan penerapan sistem satu arah (one way) selama arus mudik dan balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah, dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas);

b. pengaturan lalu lintas pada suatu ruas jalan;

c. pengaturan lalu lintas pada suatu kawasan tertentu yang menimbulkan potensi bangkitan danfatau tarikan lalu lintas;

d. sterilisasi, pengaturan dan pengendalian hambatan samping pada ruas-ruas jalan menuju simpul-simpul transportasi; dan

e. pembatasan lalu lintas kendaraan perseorangan dan kendaraan angkutan barang pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu berdasarkan jumlah penumpang dan/atau penerapan sistem ganjil genap sesuai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

 

Link download SKB tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Mudik tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Lokasi dan Jadwal Penerapan One Way dan Ganjil Genap Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya

No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Post



































    Free site counter


































    Free site counter