Juknis PPG DALJAB Kemenag tertuang dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama atau Kepsekjen Kemenag Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Juknis PPG DALJAB Kemenag Tahun 2025 dan Linieritas S1 dan Program PPG Tahun Anggaran 2025
Kepsekjen Kemenag Nomor 15 Tahun 2025 tentang Petunjuk
Teknis Juknis PPG DALJAB Kemenag Tahun 2025 ditetapkan untuk melaksanakan
ketentuan Diktum KELIMA Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama,
perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian
Agama Tahun Anggaran 2025.
Guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru wajib memiliki
sertifikasi pendidik, kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan
rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan nasional. Sertifikat
pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi guru yang
diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang telah memenuhi syarat sebagai
Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Sedangkan kompetensi merupakan
seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan. Kualifikasi akademik harus dibuktikan dengan ijazah pendidikan
tinggi program S-1 atau D-IV sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sejak tahun 2018,
Kementerian Agama telah menyelenggarakan program sertifikasi guru dalam bentuk
Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab). PPG ini merupakan hasil
perbaikan dari model yang digunakan pada beberapa tahun sebelumnya, yakni
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Dengan model PPG ini, maka guru
lebih memadai memperoleh program pendidikan yang terstruktur dari Lembaga
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang terstandar.
Program PPG ini
selain menjalankan amanah regulasi, juga merupakan bentuk komitmen konkret
Kementerian Agama dalam menghadirkan layanan pendidikan nasional yang bermutu,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (UU Nomor 20/2003), khususnya pada Pasal 5 ayat (1).
Sejalan dengan itu,
dalam rangka melakukan akselerasi proses sertifikasi pacta guru di lingkungan
Kementerian Agama, maka perlu dilakukan inovasi dalam penyelenggaraan Program
Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lingkungan Kementerian Agama, khususnya bagi
guru dalam jabatan. Dengan demikian, pemerintah melalui Kementerian Agama perlu
menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan PPG Dalam Jabatan sebagai panduan LPTK
dan seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan tahun
2025.
Atas dasar uraian di
atas, Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan
di lingkungan Kementerian Agama disusun untuk dijadikan pedoman bagi seluruh
pemangku kepentingan
Isi Keputusan Sekjen Kemenag
atau Kepsekjen Kemenag Nomor 15 Tahun
2025 Tentang Juknis PPG DALJAB Kemenag dan Linieritas S1 dan Program PPG
adalah sebagai berikut:
1.
Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan panduan
dalam Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama
Tahun Anggaran 2025.
2.
Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berlaku sampai seluruh
rangkaian Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2025 berakhir.
3.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada
tanggal 23 Januari 2025
Ruang Lingkup
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada
Kementerian Agama ini meliputi:
1. Penetapan
Mahasiswa PPG Dalam Jabatan;
2. Pelaksanaan
Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan;
3. Pembiayaan;
4. Pelaporan Akademik
dan Keuangan;
5. Ketentuan
Perpajakan dan Sanksi; dan
6. Pemantauan dan
Evaluasi.
Ketentuan peserta yang
akan menjadi caJon mahasiswa PPG Dalam Jabatan (PPG Dalam Jabatan) diuraikan
dengan ketentuan di bawah ini:
1. Persyaratan Umum:
a.
Guru yang terdaftar aktif dalam satuan administrasi pangkalan (satminkal) yang
terdata dalam sistem pendataan Kementerian Agama;
b.
Guru yang diangkat paling lambat tanggal 30 Juni 2023 dan terdata aktifTahun
Ajaran 2023/2024;
c.
Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mata
pelajaran PPG Dalam Jabatan;
d.
Belum mencapai usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
e.
Belum memiliki sertifikat pendidik; dan
f.
Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari rumah
sakit pemerintahjpuskesmasjpusat layanan kesehatan lainnya.
Mahasiswa PPG Dalam
Jabatan tahun 2025 ditentukan berdasarkan skala prioritas berikut:
a.
Guru penyandang disabilitas;
b.
Guru pada SLB;
c.
Distribusi kepesertaan mempertimbangkan proporsionalitas wilayah dan/ atau
jenjang satminkal sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
d.
Guru yang berasal dari wilayah binaan 3T;
e.
Guru berstatus ASN Kementerian Agama;
f.
Usia dari caJon peserta sertifikasi guru diurutkan dari yang tertua;
g.
Memiliki masa kerja (pengalaman mengajar) lebih lama dan pangkatjgolongan yang
dimiliki guru saat dicalonkan; danfatau
h.
Guru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan pembiayaannya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
2. Persyaratan bagi
Guru Habis Masa Studi:
Guru peserta PPG
Dalam Jabatan yang dinyatakan masa studinya habis, dapat mendaftar sebagai
mahasiswa baru agar dapat mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa (UKM) PPG dengan
ketentuan:
a.
masih aktif sebagai guru dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
b.
terdaftar di PD Dikti sebagai mahasiswa PPG di kampus asal;
c.
telah menyelesaikan perkuliahan PPG sebelumnya, yang dibuktikan dengan
melampirkan Surat Keterangan sebagai syarat UKMPPG dari Dekan;dan
d.
memiliki dokumen RPL 6 (enam) tahun terakhir untuk proses RPL.
3.
Mekanisme Pendaftaran Mahasiswa PPG Dalam Jabatan bagi Guru Rekrutmen Baru:
a.
Direktorat Jenderal mengumumkan guru yang memenuhi persyaratan sebagai caJon
mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2025.
b.
Guru yang memenuhi persyaratan melakukan pendaftaran secara mandiri melalui
akunnya masing-masing pada aplikasi yang disediakan dengan mengunggah dokumen
yang ditentukan dengan melakukan tahapan sebagai berikut:
1)
menandatangani Pakta lntegritas bermaterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah;
2)
mengunggah Pakta Integritas melalui aplikasi EMIS/SIAGA atau aplikasi sejenis
yang digunakan oleh masing-masing Direktorat terkait.
c.
Data akan diverifikasi dan validasi oleh sistem sesuai ketentuan yang
ditetapkan.
d.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota danfatau Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi melakukan verifikasi atas ajuan PPG Dalam Jabatan yang diajukan
oleh guru.
e.
Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2025 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
f.
Guru yang ditetapkan dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal akan
mendapatkan pemberitahuan melalui akun guru masing masmg.
g.
Data Peserta yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf e diintegrasikan
ke dalam platform Learning Management System (LMS) PPG yang ditetapkan oleh
Kementerian Agama.
h.
Khusus Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2025 (mata pelajaran umum) akan
menggunakan Learning Management System (LMS) PPG yang ditetapkan oleh
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
i.
Guru sebagaimana dimaksud pada huruf g, mendaftarkan sebagai mahasiswa melalui
aplikasi yang disediakan oleh LPTK masing masmg.
j.
Besarnya bantuan pemerintah yang diberikan kepada guru dalam jabatan sebesar
Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian:
1)
Biaya Pendidikan sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) meliputi:
a)
Biaya layanan akademik; dan
b)
Biaya cetak sertifikat pendidik.
2)
Biaya kegiatan induksi/ try out sebesar Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu
rupiah)/per mahasiswa;
3)
Biaya sewa platform pembelajaran digital atau Learning Management System
sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) Imahasiswa;
4)
Sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk biaya Uji Kinerja;
5)
Sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk biaya Uji Pengetahuan yang
dikelola oleh LPTK yang ditetapkan.
k.
Adapun rincian pembiayaan untuk guru mata pelajaran umum menyesuaikan kebijakan
yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
4.
Mekanisme Pendaftaran Mahasiswa PPG Dalam Jabatan bagi Guru Habis Masa Studi:
a.
Mendaftar sebagai mahasiswa baru kepada LPTK asal dengan syarat:
1)
Masih aktif sebagai guru dalam 3 (tiga) tahun terakhir dibuktikan dengan Kartu
PTK pada SIMPATIKA atau surat tugas mengajar;
2)
Terdaftar di PDDikti;
3)
Telah menyelesaikan perkuliahan PPG sebelumnya, yang dibuktikan dengan
melampirkan Surat Keterangan sebagai syarat UKMPPG dari Dekan;
4)
Melengkapi dokumen RPL 6 (enam) tahun terakhir untuk proses RPL.
b.
LPTK memproses pendaftaran mahasiswa yang dimaksud sebagaimana huruf a di atas
dengan tahapan:
1)
Melakukan verifikasi data mahasiswa;
2)
Menerbitkan NIM bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus verifikasi;
3)
Melakukan proses konversi nilai PPG sebelumnya;
4)
Melaporkan data mahasiswa ke dalam PD Dikti beserta nilai hasil konversi/ RPL;
5)
Memberikan induksi dan try out Uji Pengetahuan bersama dengan mahasiswa PPG
yang regular;
6)
Menerbitkan Sertifikat Pendidik Profesional bagi mahasiswa yang dinyatakan
lulus Uji Pengetahuan.
c.
Mahasiswa diwajibkan secara mandiri mendaftar kepesertaan Uji Kompetensi
Mahasiswa (UKM) PPG dengan ketentuan:
1)
Bagi yang status sebelumnya belum lulus Uji Kinerja (UKin), maka mendaftar kepesertaan
UKin kepada LPTK asal dengan biaya sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu
rupiah); atau
2)
Bagi yang status sebelumnya belum lulus Uji Pengetahuan (UP), maka mendaftar
kepesertaan UP kepada Panitia Nasional dengan biaya sebesar Rp200.000,00 (dua
ratus ribu rupiah); atau
3)
Bagi yang status sebelumnya belum lulus keduanya (UKin dan UP), maka mendaftar
kepesertaan UKin kepada LPTK asal dengan biaya sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus
ribu rupiah) dan UP kepada Panitia Nasional Rp200.000,00 (dua ratus ribu
rupiah).
5. Penyiapan Berkas
Peserta PPG Dalam Jabatan:
Setiap Mahasiswa PPG
Dalam Jabatan Tahun 2025 wajib mengirimkan berkas ke LPTK untuk dilakukan
verifikasi dan validasi akhir. Penyampaian berkas ke LPTK dapat dilakukan dalam
bentuk dokumen hardcopy maupun softcopy. Adapun berkas pendukung yang harus
dilengkapi sebagai berikut:
a.
Pindai ijazah asli atau fotokopi ijazah S-1/D-IV yang telah dilegalisasi oleh
perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazahfkopertisjkopertais sesuai dengan
kewenangannya;
b.
Pindai SK pembagian tugas mengajar dari kepala madrasahjsekolah 3 (tiga) tahun
terakhir dilegalisir oleh kepala madrasahjsekolah;
c.
Pindai persetujuan dari kepala madrasah/ sekolah untuk mengikuti PPG;
d.
Pakta Integritas dari calon peserta bahwa dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan
keabsahannya dan kesanggupan untuk mengikuti pelaksanaan PPG dari awal sampai
akhir;
e.
Surat penyetaraan dari Kemenristekdikti atau Direktorat Jenderal bagi peserta
yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri;
f.
Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
g.
Pas foto berwarna terbaru ukuran 3cm x 4cm sebanyak 4 (empat) lembar berlatar belakang
warna merah;
h.
Pindai bukti terdaftar di PDDikti (dokumen tambahan khusus mahasiswa PPG habis
masa studi);
i.
Pindai bukti telah menyelesaikan 100% (serat.us persen) pembelajaran PPG
sebelumnya (dokumen tambahan khusus mahasiswa PPG habis masa studi).
Jika LPTK menemukan
tidak terpenuhinya persyaratan pada berkas yang dikirimkan, maka LPTK dapat
membatalkan kepesertaan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2025. LPTK
wajib melaporkan data peserta yang dibatalkan dilengkapi dengan penyebabnya ke
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam .
Selengkapnya
slikahkan download dan baca Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kepsekjen Kemenag) Nomor 15 Tahun 2025
Tentang Juknis PPG DALJAB Kemenag dan Linieritas S1 dan Program PPG Tahun
Anggaran 2025
Link Download Kepsekjen Kemenag Nomor 15 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Juknis PPG DALJAB Kemenag Tahun 2025
Demikian informasi
tentang Keputusan Sekjen Kemenag atau Kepsekjen
Kemenag Nomor 15 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Juknis PPG DALJAB Kemenag
Tahun 2025 dan Linieritas S1 dan Program PPG Tahun Anggaran 2025. Semoga
ada manfaatnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar