Berikut ini draf Petunjuk Teknis atau Juknis Rekrutmen Guru Dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat tahun 2025. Struktur guru dan tenaga pendidik di Sekolah Rakyat sebagaimana tergambar dalam bagan organisasi ini mencerminkan sistem pendidikan yang terstruktur dengan pembagian tugas yang jelas. Struktur ini dirancang untuk mendukung efektivitas proses pembelajaran dan pengelolaan sekolah secara optimal. Dalam bagan ini, Kepala Sekolah berperan sebagai pemimpin utama yang mengkoordinasikan berbagai bidang dalam operasional sekolah, dengan dukungan dari tim pusat Sekolah Rakyat yang terdiri dari bagian umum, kurikulum, sumber daya manusia (SDM), penjaminan mutu, dan humas. Keberadaan tim pusat ini menunjukkan bahwa sekolah memiliki sistem pengelolaan yang berbasis standar dan berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan.
Di bawah kepemimpinan Kepala Sekolah, terdapat
beberapa bidang yang bertanggung jawab atas berbagai aspek operasional sekolah.
Bidang Tata Usaha bertugas dalam pengelolaan administrasi, keuangan, dan data
akademik yang ditangani oleh bendahara serta operator Dapodik. Tim Penjaminan
Mutu berperan dalam memastikan standar kualitas pendidikan tetap terjaga,
sedangkan Wakil Kepala Sekolah (Waka) Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras),
Kurikulum, Kesiswaan, dan Humas memiliki tanggung jawab khusus dalam mengelola
aspek-aspek penting terkait dengan fasilitas, kurikulum pembelajaran,
kesejahteraan siswa, serta hubungan sekolah dengan masyarakat.
Dalam lingkup tenaga pendidik, struktur ini
menunjukkan adanya sistem yang mendukung pendidikan siswa secara komprehensif.
Dewan Guru menjadi pilar utama dalam proses pembelajaran dengan pembagian tugas
yang mencakup guru wali kelas, guru mata pelajaran, dan guru ko-kurikuler.
Selain itu, terdapat wali asrama yang bertugas mengawasi dan membimbing siswa
yang tinggal di lingkungan sekolah serta wali asuh atau pekerja sosial (Peksos)
yang berperan dalam memberikan dukungan kesejahteraan sosial bagi siswa yang
membutuhkan perhatian lebih. Bidang Konseling juga hadir sebagai bagian penting
dalam memberikan bimbingan dan pendampingan bagi siswa dalam menghadapi
tantangan akademik maupun sosial.
Struktur ini menunjukkan bahwa Sekolah Rakyat
tidak hanya berfokus pada aspek akademik, tetapi juga pada kesejahteraan dan
pengembangan karakter siswa secara holistik. Dengan adanya pembagian tugas yang
jelas, seluruh elemen dalam sekolah dapat bekerja secara sinergis untuk
menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan mendukung perkembangan siswa.
Keberadaan tim yang terdiri dari tenaga pendidik, tata usaha, serta tenaga
pendukung lainnya memastikan bahwa proses pendidikan berlangsung dengan efektif
dan sesuai dengan visi misi sekolah dalam mencetak generasi yang berkarakter
dan berkualitas.
Tugas dan Kualifikasi Guru Dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat
1. Tugas
a. Tim Pusat Sekolah
Rakyat
Tim Pusat Sekolah
Rakyat dilakukan oleh Kementerian Sosial Pusat dengan tugas menyiapkan
kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pada
penyelenggaraan Sekolah Rakyat. Tim Pusat Sekolah Rakyat memiliki divisi yaitu:
1) Bagian Umum
Bagian umum dalam
Sekolah Rakyat memiliki tugas
a) Penyelenggaraan
perencanaan pengadaan Sekolah Rakyat di tingkat pusat maupun daerah
b) Perumusan
kebijakan di bidang sarana dan prasarana Sekolah Rakyat
c) Pelaksanaan
sarana prasarana Sekolah Rakyat
2) Bagian Kurikulum
a) Perumusan
kebijakan di bidang pengembangan kurikulum Sekolah Rakyat
b) Penyusunan
dan pengembangan bahan, sistem, metode dan model pembelajaran Sekolah Rakyat
3) Bagian SDM
a) Penyiapan
perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi,
pengembangan kompetensi guru Sekolah rakyat
b) Penyusunan
norma, prosedur dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian
formasi, pengembaangan karier
c) Pelaksanaan
kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan SDM Sekolah Rakyat
4) Bagian Penjaminan
Mutu
a) Perumusan
kebijakan penetapan standar dan penjaminan mutu penyelenggaraan sekolah rakyat
b) Perumusan
kebijakan penetapan standar dan penjaminan mutu SDM penyelenggara sekolah
rakyat
5) Bagian Humas
a) Penyusunan
mekanisme aduan penyelenggaraan sekolah rakyat sekolah rakyat
b) Pelaksanaan
sosialisasi informasi penyelenggaraan Sekolah rakyat di tingkat nasional
b. Kepala Sekolah
Kepala sekolah memiliki
tugas sebagai berikut :
1) Merencanakan
Program. mulai dari perumusan, penetapan dan pengembangan visi sekolah hingga
Rencana KErja Sekolah, Rencana Kegiatan dan ANggaran Sekolah
2) Melaksanakan
Program yaitu menyusun program kegiatan sekolah, senyusun struktur organisasi
serta mengatur jadwal pelaksanaan kegiatan sekolah
3) Melaksanakan
Pengawasan yaitu melaksankan supervisi, evaluasi Diri Sekilah, evaluasi
kurukulum evaluasi pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan
4) melaksanakan
kepemimpinan di sekolah dengan mengoptimalkan fungsi fungsi manajerian dan
kolaborasi dengan pihak luar/orang tua siswa untuk menjamin peningkatan mutu
dan kelancaran pembelajaran sekolah.
c. Tata Usaha
1) mengelola
data dan administrasi kepegawaian, termasuk absensi guru dan staf, pengajuan
cuti, kenaikan pangkat,
2) menangani
data siswa, seperti pendaftaran, registrasi, transkrip nilai, serta pengarsipan
berkas-berkas siswa seperti ijazah, rapor, dan surat keterangan lainnya
3) Mengatur
dan menyusun jadwal pelajaran, ujian, serta kegiatan-kegiatan lain di sekolah, seperti
rapat, kegiatan ekstrakurikuler, dan kegiatan lainnya.
d. Tim Penjaminan
Mutu
Bertugas untuk
memastikan pelaksanaan penjaminan mutu sekolah termasuk didalamnya :
1) menghitung
analisis beban kerja guru
2) memastikan
proses delivery kurikulum dapat dipahami oleh seluruh guru mata pelajaran
3) melakukan
pembinaan, pembimbingan, pendampingan bagi Guru dan tenaga kependidikan
4) mengembangkan
tools supervisi dan evaluasi yang digunakan untuk peningkatan mutu
5) Mengelola
data hasil evaluasi pendidikan
6) memberikan
rekomendasi terkait hasil evaluasi mutu kepada pihak yang berkepentingan
e. Wakil Kepala
Sekolah Bidang Sarpras
1) Mengelola
dan memantau kondisi sarana dan prasarana sekolah, termasuk ruang kelas,
laboratorium, perpustakaan, fasilitas olahraga, dan ruang pendukung lainnya.
Menjamin bahwa fasilitas tersebut dalam keadaan baik dan dapat digunakan dengan
optimal
2) Merencanakan
dan mengusulkan kebutuhan pengadaan sarana dan prasarana baru berdasarkan
kebutuhan sekolah, serta memastikan pengadaan tersebut sesuai dengan anggaran
dan prosedur yang berlaku.
f. Wakil Kepala
Sekolah Bidang Kurikulum
1) Menyusun,
mengembangkan, dan merencanakan kurikulum sekolah sesuai
dengan
ketentuan yang berlaku, termasuk menyesuaikan dengan standar nasional
pendidikan dan kebutuhan lokal
2) Mengkoordinasikan
dan mengawasi pelaksanaan kurikulum di seluruh jenjang pendidikan yang ada di
sekolah, mulai dari pembelajaran di kelas hingga pelaksanaan ujian atau
penilaian.
g. Wakil Kepala
Sekolah Bidang Kesiswaan
1) Mengelola
dan memastikan data administrasi siswa tercatat dengan baik dan akurat, termasuk
proses penerimaan siswa baru, registrasi, perpindahan, hingga kelulusan siswa.
2) Mengkoordinasikan
dan memantau pelaksanaan kegiatan siswa di sekolah, seperti kegiatan ekstra
kurikuler, organisasi siswa, dan berbagai kegiatan yang mendukung pengembangan
diri siswa.
h. Wakil kepala
Sekolah Bidang Humas
1) Mengelola
saluran komunikasi antara sekolah dan masyarakat, termasuk mengatur informasi
yang disampaikan kepada publik melalui berbagai media (misalnya, website
sekolah, media sosial, atau buletin sekolah)
2) Menginformasikan
dan mempromosikan berbagai kegiatan dan prestasi sekolah kepada masyarakat
luas, baik melalui media cetak, media sosial, atau penyebaran informasi secara
langsung melalui acara sekolah.
i. Bendahara
1) mengelola
penerimaan dan pengeluaran uang sekolah, termasuk dana operasional, bantuan
pendidikan, dana sumbangan orang tua, serta anggaran lainnya.
2) Menyusun
laporan pertanggungjawaban keuangan yang harus disampaikan kepada kepala
sekolah, atau pihak terkait lainnya untuk memastikan keuangan sekolah dikelola
dengan baik dan transparan.
j. Operator dapodik
1) Mengumpulkan,
menginput, dan memperbarui data siswa, seperti identitas siswa, alamat, data
akademik, serta status kehadiran, dalam sistem Dapodik.
2) Menginput
dan memperbarui data terkait guru dan tenaga kependidikan, termasuk informasi
pribadi, jabatan, riwayat pendidikan, serta status kepegawaian
3) Memveri\ikasi
dan memvalidasi keakuratan data yang dimasukkan dalam sistem Dapodik agar tidak
terjadi kesalahan atau ketidaksesuaian yang dapat mempengaruhi proses
pengambilan keputusan di tingkat pusat maupun daerah.
k. Wali asrama
1) Menyusun
rencana kegiatan pembinaan penghuni asrama dan tata-tertib / peraturan asrama.
2) Melaksanakan
kegiatan pembinaan penghuni asrama seperti kegiatan keagamaan dan keterampilan
hidup.
3) Melaksanakan
pembinaan khusus kepada penghuni asrama yang membutuhkan.
4) Mengawasi
dan mengevaluasi pelaksanaan tata-tertib / peraturan asrama
5) Melaporkan
seluruh tugas dan kewajibannya kepada Kepala Sekolah.
6) Untuk
memudahkan pelaksanaan tugas-tugas Wali Asrama, berkoordinasi dengan
koordinator asrama. Dalam hal ini koordinator berasal dari siswa yang diberi
tanggung jawab secara berkala.
l. Wali asuh Tugas
Wali Asuh:
1) Memberikan
bimbingan dan pengajaran yang baik agar siswa di Sekolah Rakyat dapat tumbuh
dan berkembang secara optimal.
2) Membangun
kemandirian siswa.
3) Mendampingi,
membimbing, memotivasi, dan membina siswa dalam berbagai aspek kehidupan,
termasuk dalam ibadah, belajar, dan beraktivitas sehari-hari.
4) Berperan
sebagai \igur orang tua pengganti di asrama.
m. Dewan guru
1) Guru
Waki Kelas
a) Membantu
dan memantau perkembangan akademik siswa dalam kelas, memberikan motivasi,
serta membimbing mereka dalam mencapai tujuan belajar.
b) Mengarahkan
siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler yang mendukung perkembangan minat dan
bakat
c) Menyampaikan
perkembangan siswa kepada orang tua melalui rapat orang tua atau komunikasi
langsung, termasuk tentang prestasi, kendala, dan kebutuhan khusus siswa
2) Guru
Mata Pelajaran
a) Menyusun
dan merencanakan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) yang sesuai dengan
kurikulum, termasuk memilih metode dan media pembelajaran yang tepat untuk
mencapai tujuan pembelajaran.
b) Menyampaikan
materi pelajaran kepada siswa dengan cara yang menarik dan mudah dipahami,
serta menggunakan berbagai teknik pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik
siswa dan tujuan pembelajaran
3) Guru
Ko-Kurikuler
a) Merencanakan
dan menyusun program kegiatan ko-kurikuler yang sesuai dengan minat dan bakat
siswa, serta tujuan pengembangan keterampilan sosial, \isik, dan emosional
siswa.
b) Mengorganisir,
mengelola, dan memantau pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler yang telah
direncanakan
n. Bidang Konseling
a) Memberikan
layanan konseling kepada siswa secara individu untuk membantu mereka mengatasi
masalah pribadi, sosial, akademik, atau emosional yang mempengaruhi kehidupan
mereka di sekolah
b) Mengadakan
konseling kelompok untuk siswa yang menghadapi masalah yang sama, seperti
masalah belajar, hubungan sosial, atau perkembangan emosional.
2. Kualifikasi
Dalam Petunjuk
Teknis atau Juknis Rekrutmen Guru
Dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat tahun 2025, dijelaskan Kualifikasi
atau Persyaratan Guru, Kepala sekolah, Tenaga Kependidikan yang menjadi Sumber Daya
Sekolah Rakyat.
a. Kualifikasi
atau Persyaratan Guru Sekolah Rakyat
Kualifikasi atau Persyaratan
Guru yang akan ditempatkan pada setiap satuan Sekolah Rakyat memiliki kriteria
sebagai berikut :
1. WNI
yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Surat
Sehat Jasmani dan Rohani; yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat;
3. Berpendidikan
serendah-serendahnya Lulusan program S1/ D-IV yang terveri\ikasi pada laman
https://info.gtk.kemdikbud.go.id/info dengan IPK minimal 3,00;
4. Disiplin
ilmu sesuai dengan kebutuhan Mata Pelajaran;
5. Bersedia
memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Kementerian Sosial;
6. Telah
mengikuti program pemerolehan serti\ikat pendidik;
7. Kemampuan Bahasa Inggris secara aktif (lisan dan tulisan) yang dibuktikan dengan serti\ikat kemampuan bahasa.
b. Kualifikasi atau Persyaratan Kepala
Sekolah
Merujuk pada
Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 yang dimaksud sebagai Kepala Sekolah
adalah guru yang diberikan tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola
satuan pendidikan. Adapun syarat-syarat kepala sekolah adalah :
1. Memiliki
kuali\ikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari
perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
2. Memiliki
serti\ikat pendidik;
3. Memiliki
Serti\ikat Guru Penggerak;
4. Memiliki
pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru
yang berstatus sebagai PNS;
5. Memiliki
jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah
dengan perjanjian kerja;
6. Memiliki
hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua)
tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
7. Berpengalaman
memimpin Sekolah dengan skema asrama sekurang kurangnya 2 tahun.
c. Kualifikasi
atau Persyaratan Tenaga Kependidikan
Tenaga kependidikan
dalam Sekolah rakyat dapat merupakan pegawai pada bagian tata usaha,
kesekretariatan, keuangan dan pegawai yang mengurus sarana dan prasarana dengan
ketentuan sebagai berikut :
1. WNI
yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
3. Sehat
Jasmani dan Rohani;
4. Berpendidikan
serendah serendahnya SMA;
5. Memiliki
kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang dibutuhkan oleh laboratorium atau
Sekolah; dan
d. Kualifikasi atau Persyaratan Wali Asuh
1) Pekerja
Sosial yang terserti\ikasi atau memiliki latar belakang pendidikan pekerjaan
sosial/kesejahteraan sosial
2) Bukan
SDM Kementerian Sosial
3) Memiliki
dedikasi tinggi bekerja dengan anak.
4) Siap
bekerja sama dengan tim.
e. Dewan Guru
1) Guru Wali Kelas
Kualifikasi atau Persyaratan
guru yang akan ditempatkan pada setiap satuan Sekolah Rakyat memiliki kriteria
sebagai berikut :
a) WNI
yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b) Surat
Sehat Jasmani dan Rohani; yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat
c) Berpendidikan
serendah-serendahnya Lulusan program S1/ D-IV yang terverifikasi pada laman
https://info.gtk.kemdikbud.go.id/info dengan IPK minimal 3,00;
d) Disiplin
ilmu sesuai dengan kebutuhan Mata Pelajaran;
e) Bersedia
memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Kementerian Sosial.
f) Telah
mengikuti program pemerolehan serti\ikat pendidik
g) Kemampuan
Bahasa Inggris secara aktif (lisan dan tulisan) yang dibuktikan dengan
serti\ikat kemampuan bahasa
2) Guru Mata Pelajaran
a) WNI
yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b) Surat
Sehat Jasmani dan Rohani; yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat
c) Berpendidikan
serendah-serendahnya Lulusan program S1/ D-IV yang terveri\ikasi pada laman
https://info.gtk.kemdikbud.go.id/info dengan IPK minimal 3,00;
d) Disiplin
ilmu sesuai dengan kebutuhan Mata Pelajaran;
e) Bersedia
memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Kementerian Sosial.
f) Telah
mengikuti program pemerolehan serti\ikat pendidik
g) Kemampuan
Bahasa Inggris secara aktif (lisan dan tulisan) yang dibuktikan dengan
serti\ikat kemampuan bahasa
3) Guru Ko-Kurikuler
a) WNI
yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b) Surat
Sehat Jasmani dan Rohani; yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat
c) Berpendidikan
serendah-serendahnya Lulusan program S1/ D-IV yang terverifikasi pada laman
https://info.gtk.kemdikbud.go.id/info dengan IPK minimal 3,00;
d) Disiplin
ilmu sesuai dengan kebutuhan Mata Pelajaran;
e) Bersedia
memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Kementerian Sosial.
f) Telah
mengikuti program pemerolehan serti\ikat pendidik
g) Kemampuan
Bahasa Inggris secara aktif (lisan dan tulisan) yang dibuktikan dengan sertifikat
kemampuan bahasa
4) Bidang Konseling
a) WNI
yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b) Surat
Sehat Jasmani dan Rohani; yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat
c) Berpendidikan
serendah-serendahnya Lulusan program S1/ D-IV yang terveri\ikasi pada laman
https://info.gtk.kemdikbud.go.id/info dengan IPK minimal 3,00;
d) Disiplin
ilmu sesuai dengan kebutuhan Mata Pelajaran;
e) Bersedia
memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Kementerian Sosial.
f) Telah
mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik
g) Kemampuan
Bahasa Inggris secara aktif (lisan dan tulisan) yang dibuktikan dengan
serti\ikat kemampuan bahasa
Untuk mencapai tujuan Sekolah Rakyat dalam
menyediakan pendidikan berkualitas tinggi, sangat penting untuk memastikan
bahwa setiap mata pelajaran diampu oleh guru yang kompeten dan ahli di
bidangnya. Berdasarkan kebutuhan kurikulum yang komprehensif, termasuk
kurikulum nasional dan kurikulum IB serta kurikulum kekhususan.
Mekanisme perekrutan guru dan tenaga
kependidikan untuk Sekolah Rakyat dilakukan melalui serangkaian tahapan yang
sistematis dan terstruktur guna memastikan bahwa tenaga pendidik yang direkrut
memiliki kompetensi yang sesuai serta mampu beradaptasi dengan lingkungan
pendidikan yang dituju.
Selengkapnya silahkan Anda baca Berikut ini draf
Juknis Rekrutmen Guru Dan Tenaga
Kependidikan Sekolah Rakyat tahun 2025
Demikian informasi tentang draf Juknis Rekrutmen Guru Dan Tenaga
Kependidikan Sekolah Rakyat tahun 2025. Senoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar