Juknis Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Tahun 2025

Petunjuk Teknis atau Juknis Rekrutmen Guru Dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat tahun 2025


Berikut ini draf Petunjuk Teknis atau Juknis Rekrutmen Guru Dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat tahun 2025. Struktur guru dan tenaga pendidik di Sekolah Rakyat sebagaimana tergambar dalam bagan organisasi ini mencerminkan sistem pendidikan yang terstruktur dengan pembagian tugas yang jelas. Struktur ini dirancang untuk mendukung efektivitas proses pembelajaran dan pengelolaan sekolah secara optimal. Dalam bagan ini, Kepala Sekolah berperan sebagai pemimpin utama yang mengkoordinasikan berbagai bidang dalam operasional sekolah, dengan dukungan dari tim pusat Sekolah Rakyat yang terdiri dari bagian umum, kurikulum, sumber daya manusia (SDM), penjaminan mutu, dan humas. Keberadaan tim pusat ini menunjukkan bahwa sekolah memiliki sistem pengelolaan yang berbasis standar dan berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan.

 

Di bawah kepemimpinan Kepala Sekolah, terdapat beberapa bidang yang bertanggung jawab atas berbagai aspek operasional sekolah. Bidang Tata Usaha bertugas dalam pengelolaan administrasi, keuangan, dan data akademik yang ditangani oleh bendahara serta operator Dapodik. Tim Penjaminan Mutu berperan dalam memastikan standar kualitas pendidikan tetap terjaga, sedangkan Wakil Kepala Sekolah (Waka) Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras), Kurikulum, Kesiswaan, dan Humas memiliki tanggung jawab khusus dalam mengelola aspek-aspek penting terkait dengan fasilitas, kurikulum pembelajaran, kesejahteraan siswa, serta hubungan sekolah dengan masyarakat.

 

Dalam lingkup tenaga pendidik, struktur ini menunjukkan adanya sistem yang mendukung pendidikan siswa secara komprehensif. Dewan Guru menjadi pilar utama dalam proses pembelajaran dengan pembagian tugas yang mencakup guru wali kelas, guru mata pelajaran, dan guru ko-kurikuler. Selain itu, terdapat wali asrama yang bertugas mengawasi dan membimbing siswa yang tinggal di lingkungan sekolah serta wali asuh atau pekerja sosial (Peksos) yang berperan dalam memberikan dukungan kesejahteraan sosial bagi siswa yang membutuhkan perhatian lebih. Bidang Konseling juga hadir sebagai bagian penting dalam memberikan bimbingan dan pendampingan bagi siswa dalam menghadapi tantangan akademik maupun sosial.

 

Struktur ini menunjukkan bahwa Sekolah Rakyat tidak hanya berfokus pada aspek akademik, tetapi juga pada kesejahteraan dan pengembangan karakter siswa secara holistik. Dengan adanya pembagian tugas yang jelas, seluruh elemen dalam sekolah dapat bekerja secara sinergis untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan mendukung perkembangan siswa. Keberadaan tim yang terdiri dari tenaga pendidik, tata usaha, serta tenaga pendukung lainnya memastikan bahwa proses pendidikan berlangsung dengan efektif dan sesuai dengan visi misi sekolah dalam mencetak generasi yang berkarakter dan berkualitas.

 

 

 

 

Tugas dan Kualifikasi Guru Dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat

 

1. Tugas

 

a. Tim Pusat Sekolah Rakyat

 

Tim Pusat Sekolah Rakyat dilakukan oleh Kementerian Sosial Pusat dengan tugas menyiapkan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pada penyelenggaraan Sekolah Rakyat. Tim Pusat Sekolah Rakyat memiliki divisi yaitu:

 

1) Bagian Umum

Bagian umum dalam Sekolah Rakyat memiliki tugas

a) Penyelenggaraan perencanaan pengadaan Sekolah Rakyat di tingkat pusat maupun daerah

b) Perumusan kebijakan di bidang sarana dan prasarana Sekolah Rakyat

c) Pelaksanaan sarana prasarana Sekolah Rakyat

 

2) Bagian Kurikulum

a) Perumusan kebijakan di bidang pengembangan kurikulum Sekolah Rakyat

b) Penyusunan dan pengembangan bahan, sistem, metode dan model pembelajaran Sekolah Rakyat

 

3) Bagian SDM

a) Penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, pengembangan kompetensi guru Sekolah rakyat

b) Penyusunan norma, prosedur dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, pengembaangan karier

c) Pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan SDM Sekolah Rakyat

 

4) Bagian Penjaminan Mutu

a) Perumusan kebijakan penetapan standar dan penjaminan mutu penyelenggaraan sekolah rakyat

b) Perumusan kebijakan penetapan standar dan penjaminan mutu SDM penyelenggara sekolah rakyat

 

5) Bagian Humas

a) Penyusunan mekanisme aduan penyelenggaraan sekolah rakyat sekolah rakyat

b) Pelaksanaan sosialisasi informasi penyelenggaraan Sekolah rakyat di tingkat nasional

 

b. Kepala Sekolah

Kepala sekolah memiliki tugas sebagai berikut :

1) Merencanakan Program. mulai dari perumusan, penetapan dan pengembangan visi sekolah hingga Rencana KErja Sekolah, Rencana Kegiatan dan ANggaran Sekolah

2) Melaksanakan Program yaitu menyusun program kegiatan sekolah, senyusun struktur organisasi serta mengatur jadwal pelaksanaan kegiatan sekolah

3) Melaksanakan Pengawasan yaitu melaksankan supervisi, evaluasi Diri Sekilah, evaluasi kurukulum evaluasi pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan

4) melaksanakan kepemimpinan di sekolah dengan mengoptimalkan fungsi fungsi manajerian dan kolaborasi dengan pihak luar/orang tua siswa untuk menjamin peningkatan mutu dan kelancaran pembelajaran sekolah.

 

c. Tata Usaha

1) mengelola data dan administrasi kepegawaian, termasuk absensi guru dan staf, pengajuan cuti, kenaikan pangkat,

2) menangani data siswa, seperti pendaftaran, registrasi, transkrip nilai, serta pengarsipan berkas-berkas siswa seperti ijazah, rapor, dan surat keterangan lainnya

3) Mengatur dan menyusun jadwal pelajaran, ujian, serta kegiatan-kegiatan lain di sekolah, seperti rapat, kegiatan ekstrakurikuler, dan kegiatan lainnya.

 

d. Tim Penjaminan Mutu

Bertugas untuk memastikan pelaksanaan penjaminan mutu sekolah termasuk didalamnya :

1) menghitung analisis beban kerja guru

2) memastikan proses delivery kurikulum dapat dipahami oleh seluruh guru mata pelajaran

3) melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan bagi Guru dan tenaga kependidikan

4) mengembangkan tools supervisi dan evaluasi yang digunakan untuk peningkatan mutu

5) Mengelola data hasil evaluasi pendidikan

6) memberikan rekomendasi terkait hasil evaluasi mutu kepada pihak yang berkepentingan

 

e. Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarpras

1) Mengelola dan memantau kondisi sarana dan prasarana sekolah, termasuk ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, fasilitas olahraga, dan ruang pendukung lainnya. Menjamin bahwa fasilitas tersebut dalam keadaan baik dan dapat digunakan dengan optimal

2) Merencanakan dan mengusulkan kebutuhan pengadaan sarana dan prasarana baru berdasarkan kebutuhan sekolah, serta memastikan pengadaan tersebut sesuai dengan anggaran dan prosedur yang berlaku.

 

f. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum

1) Menyusun, mengembangkan, dan merencanakan kurikulum sekolah sesuai

dengan ketentuan yang berlaku, termasuk menyesuaikan dengan standar nasional pendidikan dan kebutuhan lokal

2) Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan kurikulum di seluruh jenjang pendidikan yang ada di sekolah, mulai dari pembelajaran di kelas hingga pelaksanaan ujian atau penilaian.

 

g. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan

1) Mengelola dan memastikan data administrasi siswa tercatat dengan baik dan akurat, termasuk proses penerimaan siswa baru, registrasi, perpindahan, hingga kelulusan siswa.

2) Mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan kegiatan siswa di sekolah, seperti kegiatan ekstra kurikuler, organisasi siswa, dan berbagai kegiatan yang mendukung pengembangan diri siswa.

 

h. Wakil kepala Sekolah Bidang Humas

1) Mengelola saluran komunikasi antara sekolah dan masyarakat, termasuk mengatur informasi yang disampaikan kepada publik melalui berbagai media (misalnya, website sekolah, media sosial, atau buletin sekolah)

2) Menginformasikan dan mempromosikan berbagai kegiatan dan prestasi sekolah kepada masyarakat luas, baik melalui media cetak, media sosial, atau penyebaran informasi secara langsung melalui acara sekolah.

 

i. Bendahara

1) mengelola penerimaan dan pengeluaran uang sekolah, termasuk dana operasional, bantuan pendidikan, dana sumbangan orang tua, serta anggaran lainnya.

2) Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan yang harus disampaikan kepada kepala sekolah, atau pihak terkait lainnya untuk memastikan keuangan sekolah dikelola dengan baik dan transparan.

 

j. Operator dapodik

1) Mengumpulkan, menginput, dan memperbarui data siswa, seperti identitas siswa, alamat, data akademik, serta status kehadiran, dalam sistem Dapodik.

2) Menginput dan memperbarui data terkait guru dan tenaga kependidikan, termasuk informasi pribadi, jabatan, riwayat pendidikan, serta status kepegawaian

3) Memveri\ikasi dan memvalidasi keakuratan data yang dimasukkan dalam sistem Dapodik agar tidak terjadi kesalahan atau ketidaksesuaian yang dapat mempengaruhi proses pengambilan keputusan di tingkat pusat maupun daerah.

 

k. Wali asrama

1) Menyusun rencana kegiatan pembinaan penghuni asrama dan tata-tertib / peraturan asrama.

2) Melaksanakan kegiatan pembinaan penghuni asrama seperti kegiatan keagamaan dan keterampilan hidup.

3) Melaksanakan pembinaan khusus kepada penghuni asrama yang membutuhkan.

4) Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tata-tertib / peraturan asrama

5) Melaporkan seluruh tugas dan kewajibannya kepada Kepala Sekolah.

6) Untuk memudahkan pelaksanaan tugas-tugas Wali Asrama, berkoordinasi dengan koordinator asrama. Dalam hal ini koordinator berasal dari siswa yang diberi tanggung jawab secara berkala.

 

l. Wali asuh Tugas Wali Asuh:

1) Memberikan bimbingan dan pengajaran yang baik agar siswa di Sekolah Rakyat dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.

2) Membangun kemandirian siswa.

3) Mendampingi, membimbing, memotivasi, dan membina siswa dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam ibadah, belajar, dan beraktivitas sehari-hari.

4) Berperan sebagai \igur orang tua pengganti di asrama.

 

m. Dewan guru

1) Guru Waki Kelas

a) Membantu dan memantau perkembangan akademik siswa dalam kelas, memberikan motivasi, serta membimbing mereka dalam mencapai tujuan belajar.

b) Mengarahkan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler yang mendukung perkembangan minat dan bakat

c) Menyampaikan perkembangan siswa kepada orang tua melalui rapat orang tua atau komunikasi langsung, termasuk tentang prestasi, kendala, dan kebutuhan khusus siswa

 

2) Guru Mata Pelajaran

a) Menyusun dan merencanakan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) yang sesuai dengan kurikulum, termasuk memilih metode dan media pembelajaran yang tepat untuk mencapai tujuan pembelajaran.

b) Menyampaikan materi pelajaran kepada siswa dengan cara yang menarik dan mudah dipahami, serta menggunakan berbagai teknik pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik siswa dan tujuan pembelajaran

 

3) Guru Ko-Kurikuler

a) Merencanakan dan menyusun program kegiatan ko-kurikuler yang sesuai dengan minat dan bakat siswa, serta tujuan pengembangan keterampilan sosial, \isik, dan emosional siswa.

b) Mengorganisir, mengelola, dan memantau pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler yang telah direncanakan

 

n. Bidang Konseling

a) Memberikan layanan konseling kepada siswa secara individu untuk membantu mereka mengatasi masalah pribadi, sosial, akademik, atau emosional yang mempengaruhi kehidupan mereka di sekolah

b) Mengadakan konseling kelompok untuk siswa yang menghadapi masalah yang sama, seperti masalah belajar, hubungan sosial, atau perkembangan emosional.

 

 

 

2. Kualifikasi

Dalam Petunjuk Teknis atau Juknis Rekrutmen Guru Dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat tahun 2025, dijelaskan Kualifikasi atau Persyaratan Guru, Kepala sekolah, Tenaga Kependidikan yang menjadi Sumber Daya Sekolah Rakyat.

a. Kualifikasi atau Persyaratan Guru Sekolah Rakyat

Kualifikasi atau Persyaratan Guru yang akan ditempatkan pada setiap satuan Sekolah Rakyat memiliki kriteria sebagai berikut :

1. WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2. Surat Sehat Jasmani dan Rohani; yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat;

3. Berpendidikan serendah-serendahnya Lulusan program S1/ D-IV yang terveri\ikasi pada laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/info dengan IPK minimal 3,00;

4. Disiplin ilmu sesuai dengan kebutuhan Mata Pelajaran;

5. Bersedia memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Kementerian Sosial;

6. Telah mengikuti program pemerolehan serti\ikat pendidik;

7. Kemampuan Bahasa Inggris secara aktif (lisan dan tulisan) yang dibuktikan dengan serti\ikat kemampuan bahasa.

 

b. Kualifikasi atau Persyaratan Kepala Sekolah

Merujuk pada Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 yang dimaksud sebagai Kepala Sekolah adalah guru yang diberikan tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan. Adapun syarat-syarat kepala sekolah adalah :

1. Memiliki kuali\ikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;

2. Memiliki serti\ikat pendidik;

3. Memiliki Serti\ikat Guru Penggerak;

4. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;

5. Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;

6. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;

7. Berpengalaman memimpin Sekolah dengan skema asrama sekurang kurangnya 2 tahun.

 

c. Kualifikasi atau Persyaratan Tenaga Kependidikan

Tenaga kependidikan dalam Sekolah rakyat dapat merupakan pegawai pada bagian tata usaha, kesekretariatan, keuangan dan pegawai yang mengurus sarana dan prasarana dengan ketentuan sebagai berikut :

1. WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);

3. Sehat Jasmani dan Rohani;

4. Berpendidikan serendah serendahnya SMA;

5. Memiliki kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang dibutuhkan oleh laboratorium atau Sekolah; dan

 

d. Kualifikasi atau Persyaratan Wali Asuh

1) Pekerja Sosial yang terserti\ikasi atau memiliki latar belakang pendidikan pekerjaan sosial/kesejahteraan sosial

2) Bukan SDM Kementerian Sosial

3) Memiliki dedikasi tinggi bekerja dengan anak.

4) Siap bekerja sama dengan tim.

 

e. Dewan Guru

1) Guru Wali Kelas

Kualifikasi atau Persyaratan guru yang akan ditempatkan pada setiap satuan Sekolah Rakyat memiliki kriteria sebagai berikut :

a) WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b) Surat Sehat Jasmani dan Rohani; yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat

c) Berpendidikan serendah-serendahnya Lulusan program S1/ D-IV yang terverifikasi pada laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/info dengan IPK minimal 3,00;

d) Disiplin ilmu sesuai dengan kebutuhan Mata Pelajaran;

e) Bersedia memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Kementerian Sosial.

f) Telah mengikuti program pemerolehan serti\ikat pendidik

g) Kemampuan Bahasa Inggris secara aktif (lisan dan tulisan) yang dibuktikan dengan serti\ikat kemampuan bahasa

 

2) Guru Mata Pelajaran

a) WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b) Surat Sehat Jasmani dan Rohani; yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat

c) Berpendidikan serendah-serendahnya Lulusan program S1/ D-IV yang terveri\ikasi pada laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/info dengan IPK minimal 3,00;

d) Disiplin ilmu sesuai dengan kebutuhan Mata Pelajaran;

e) Bersedia memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Kementerian Sosial.

f) Telah mengikuti program pemerolehan serti\ikat pendidik

g) Kemampuan Bahasa Inggris secara aktif (lisan dan tulisan) yang dibuktikan dengan serti\ikat kemampuan bahasa

 

3) Guru Ko-Kurikuler

a) WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b) Surat Sehat Jasmani dan Rohani; yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat

c) Berpendidikan serendah-serendahnya Lulusan program S1/ D-IV yang terverifikasi pada laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/info dengan IPK minimal 3,00;

d) Disiplin ilmu sesuai dengan kebutuhan Mata Pelajaran;

e) Bersedia memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Kementerian Sosial.

f) Telah mengikuti program pemerolehan serti\ikat pendidik

 

g) Kemampuan Bahasa Inggris secara aktif (lisan dan tulisan) yang dibuktikan dengan sertifikat kemampuan bahasa

 

4) Bidang Konseling

a) WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b) Surat Sehat Jasmani dan Rohani; yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat

c) Berpendidikan serendah-serendahnya Lulusan program S1/ D-IV yang terveri\ikasi pada laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/info dengan IPK minimal 3,00;

d) Disiplin ilmu sesuai dengan kebutuhan Mata Pelajaran;

e) Bersedia memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Kementerian Sosial.

f) Telah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik

g) Kemampuan Bahasa Inggris secara aktif (lisan dan tulisan) yang dibuktikan dengan serti\ikat kemampuan bahasa

 

Untuk mencapai tujuan Sekolah Rakyat dalam menyediakan pendidikan berkualitas tinggi, sangat penting untuk memastikan bahwa setiap mata pelajaran diampu oleh guru yang kompeten dan ahli di bidangnya. Berdasarkan kebutuhan kurikulum yang komprehensif, termasuk kurikulum nasional dan kurikulum IB serta kurikulum kekhususan.

 

Mekanisme perekrutan guru dan tenaga kependidikan untuk Sekolah Rakyat dilakukan melalui serangkaian tahapan yang sistematis dan terstruktur guna memastikan bahwa tenaga pendidik yang direkrut memiliki kompetensi yang sesuai serta mampu beradaptasi dengan lingkungan pendidikan yang dituju.

 

Selengkapnya silahkan Anda baca Berikut ini draf Juknis Rekrutmen Guru Dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat tahun 2025

 



Demikian informasi tentang draf Juknis Rekrutmen Guru Dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat tahun 2025. Senoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =



Tidak ada komentar

Posting Komentar

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Cari Blog Ini

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Post




































Free site counter


































Free site counter